Penentuan awal Ramadhan – Polemik Ru’yah dan Hisab

0
42
Oleh: Farid Nu’man Hasan, SS.

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulullah wa Ba’d

Saat ini di dunia Islam, memang terkenal dengan dua cara dalam menentukan awal masuk bulan atau berakhirnya, yaitu ru’yatul hilal (melihat bulan sabit) dan hisab.

Ada sebagian orang yang memadukan keduanya sebagai, ru’yah sebagai dasar sedangkan hisab sebagai penguatnya.

Ada pula yang hanya hisab, karena dinilainya sebuah ilmu pasti yang mendatangkan keyakinan, sedangkan ru’yah masih zhanni (dugaan) tergantung manusia yang meru’yah.

Ada pula yang hanya ru’yah, dan mengingkari bahkan membid’ahkan hisab.

Di negeri kita keduanya dipakai, oleh karena itu ada Badan Hisab dan Rukyat. Ormas besar seperti Nahdhatul Ulama menggunakan keduanya, sedangkan Muhammadiyah  menggunakan hisab saja.

*📕Keduanya Memiliki Dasar*

Jika kita lihat, kedua kelompok ini memiliki dasar dalam sumber-sumber Islam, hanya saja mereka beda paham dalam menafsirkan dasar-dasar tersebut.

*📡 Alasan Pihak yang Meru’yah*

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

_Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berhari rayalah karena melihatnya, jika hilal hilang dari penglihatanmu   maka sempurnakan bilangan Sya’ban sampai tiga puluh hari. (HR. Bukhari No. 1909)_

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

فَصُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ثَلَاثِينَ

_Maka berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berhari rayalah karena melihatnya, lalu jika kalian terhalang maka ditakarlahlah sampai tiga puluh hari. (HR. Muslim No. 1080, 4)_

إِنَّمَا الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ

_Sesungguhnya sebulan itu 29 hari, maka janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihatnya (hilal), dan janganlah kalian berhari raya sampai kalian melihatnya, jika kalian terhalang maka takarkan/perkirakan/hitungkanlah dia. (HR. Muslim No. 1080)_

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa cara mengetahui masuk dan berakhirnya bulan adalah yang ru’yah (melihat), bukan dengan hisab (menghitung). Solusi pun sudah ada, yaitu jika tertutup oleh awan, sehingga tidak tampak hilal, maka digenapkan sampai 30 hari saja  di bulan tesebut. Sikap seorang muslim adalah ittiba’ (mengikuti) Nabi ﷺ bukan menyelisihinya.

Inilah pendapat mayoritas ulama Islam dari masa ke masa di neger-negeri muslim.

*⏰Alasan Pihak Yang Meng-hisab*

Pihak yang menggunakan metode hisab memiliki beberapa alasan:

*Pertama*
Digunakannya ru’yah pada masa Nabi ﷺ, karena memang ilmu hitung belum berkembang, bahkan umumnya mereka adalah kaum yang tidak mengenal baca dan tulis. Maka, mana mungkin menggunakan hisab?

Artinya, penggunakaan hisab sangat wajar karena situasinya seperti itu.

Dalam Al Quran Allah Ta’ala berfirman:

هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آَيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ 

_Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata. (QS. Al Jumu’ah (62): 2)_

Ada pun dalam Al Hadits,  dari Ibnu Umar Radhilallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ

_Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, kami tidak menulis dan tidak menghitung. (HR. Bukhari No. 1913, Muslim no. 1080, Abu Daud No. 2319, dll)_

*Kedua*
Penggunaan hisab sudah terisyaratkan dalam hadits berikut:

إِنَّمَا الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ

_Sesungguhnya sebulan itu 29 hari, maka janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihatnya (hilal), dan janganlah kalian berhari raya sampai kalian melihatnya, jika kalian terhalang maka takarkan/perkirakan/hitungkanlah dia. (HR. Muslim No. 1080)_

Menurut mereka, makna “faqdiruu lahu” maka hitunglah atau perkirakanlah. Ini merupakan alasan yang tegas atas hujjah metode hisab.

*Ketiga*
Mereka beralasan bahwa ilmu hisab adalah ilmu ukur yang pasti, seandainya ilmu ini sudah ada pada masa Nabi dan para sahabatnya, pasti mereka juga menggunakannya. Sebab  Islam itu berdasarkan kepastian, bukan dugaan.

Allah ﷻ berfirman:

وَإِنَّ الظَّنَّ لاَ يُغْنِى مِنَ الْحَقِّ شَيْئاً

_Dan sesungguhnya dugaan itu tidaklah mencukupi untuk mencapai kepada kebenaran. (QS. An Najm: 53)_

Pendapat ini yang dikuatkan dan dipilih para imam seperti  Ibnu Suraij, As Subki, Al Maraghi, Ahmad Syakir, Al Qaradhawi, dan lainnya. Bahkan Syaikh Ahmad Muhammad Syakir Rahimahullah, ahli hadits Mesir, mewajibkan hisab bukan hanya membolehkan, setelah dahulunya dia menolak, karena menurutnya kepastian yang ada pada ilmu hisab. Demikian.

Sebenarnya masalah ini, bagi para ahli ilmu sudah tidak lagi menjadi polemik sebab mereka tahu memang ini sudah didebatkan sejak lama. Tapi, polemik ini kembali dihidupkan oleh orang-orang yang memang hobi berdebat dan menyerang kebiasaan muslim lainnya. Sehingga kembali umat mundur.

Perselisihan tersisa yang terjadi para ulama, bukan lagi ru’yah versus hisab, tetapi batasan derajat minimal untuk wujudul hilal itu berapa? Ini tentu sudah ranah ahli falak, bukan lagi semata-mata perselisihan para fuqaha.

Wallahu A’lam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here