logo manis4

Hukum Undian (Qur’ah) Yang Diawali Pembelian Barang

Pertanyaan

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ustadz mau tanya: Bagaimana hukumnya dalam perdagangan, jika memberikan hadiah, misalnya seekor kambing untuk qurban, dengan syarat pembelian produk sekian banyak, tapi yang mendapat hadiah/bonus ini diundi, bukan semua pembeli yang memenuhi syarat tadi.
Terima kasih ustadz.ย A_34

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Bismillahirrahmanirrahim..

Hukum undian (qur’ah) yang di awali pembelian barang adalah termasuk judi. Tidak boleh. Di dalamnya ada peran uang/dana dari para pembelinya, lalu dihimpun sebagai hadiah atau untuk beli hadiah bagi penyelenggara.

Ini difatwakan oleh Syaikh Yusuf al Qaradhawi dalam fatwa Kontemporer Jilid. 3. Juga Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Beliau berkata:

ุฅุฐุง ูƒุงู†ุช ุงู„ุฌุงุฆุฒุฉ ุจุงู„ู‚ู…ุงุฑ: ู…ูŽู† ุตุงุฏูู‡ ุฑู‚ู… ูƒุฐุง ุฃูˆ ุฑู‚ู… ูƒุฐุง ูŠุญุตู„ ู„ู‡ ูƒุฐุงุŒ ู‡ุฐุง ู…ุง ูŠุฌูˆุฒุ› ู„ุฃู†ู‘ูŽ ู‡ุฐุง ู…ู† ุงู„ู‚ู…ุงุฑุŒ ู…ู† ุงู„ู…ูŠุณุฑ

Jika hadiah itu diperoleh lewat taruhan (undian), siapa yang dapat nomor sekian, sekian, maka dia yang dapat, maka ini tidak boleh sebab ini adalah taruhan dan judi. (selesai)

Wallahu Aโ€™lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Mengeluarkan Zakat Sebelum Haul, Bolehkah?

Pertanyaan

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ustadz… Saya mau bertanya tentang zakat.
1. Bolehkah menghitung zakat harta saat Ramadhan saja?
Bisa jd ada yg sdh sampai haul, bisa jd belum. Hanya agar lbh mudah sj hitungnya sekaligus.
Krn datangnya harta tsb tdk berbarengan. Berangsurยฒ shg sulit ditemukan kpn persisnya mencapai nishob & haul nya.

2. Bgmn cara menghitung zakat perhiasan ?
Sebab hrg perhiasan tdk baku spt hrg emas batangan.
Dikarenakan adanya biaya pembuatan.
Apakah dihitung gram emas nya sj?
Bgmn dg perhiasan yg sdh lama sekali. Bgmn cara menghitungnya dg hrg terkini?

Terima kasih Ustaz

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

1. Zakat dikeluarkan setelah nishab dan haul. Tapi boleh saja dikeluarkan sebelum haul, menurut mayoritas Ulama.

Dari Ali bin Abi Thalib r.a, katanya:

ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ุนูŽุจู‘ูŽุงุณูŽ ุจู’ู†ูŽ ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู’ู…ูุทู‘ูŽู„ูุจู ุณูŽุฃูŽู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู – ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ – ูููŠ ุชูŽุนู’ุฌููŠู„ู ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุชูู‡ู ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุญูู„ู‘ูŽ ููŽุฑูŽุฎู‘ูŽุตูŽ ู„ูŽู‡ู ูููŠ ุฐูŽู„ููƒูŽ

Bahwasanya Abbas bin Abdul Muthalib bertanya kepada Rasulullah Saw. dalam hal penyegeraan zakatnya sebelum haul, maka Rasulullah Saw. memberikan keringanan baginya dalam hal itu.

(HR. Abu Daud no. 1624, At Tirmidzi no. 679. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah dan Imam al Hakim (Al Mustadrak no. 5431), dan disepakati Imam adz Dzahabi)

Hadits ini menunjukkan kebolehan mengeluarkan zakat yang sudah nishab walau belum sempurna masa haulnya.

Namun Imam at Tirmidzi Rahimahullah mengatakan:

ูˆูŽู‚ูŽุฏู’ ุงุฎู’ุชูŽู„ูŽููŽ ุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ุนูู„ู’ู…ู ูููŠ ุชูŽุนู’ุฌููŠู„ู ุงู„ุฒู‘ูŽูƒูŽุงุฉู ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ู…ูŽุญูู„ู‘ูู‡ูŽุงุŒ ููŽุฑูŽุฃูŽู‰ ุทูŽุงุฆูููŽุฉูŒ ู…ูู†ู’ ุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ุนูู„ู’ู…ู: ุฃูŽู†ู’ ู„ุงูŽ ูŠูุนูŽุฌู‘ูู„ูŽู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽุจูู‡ู ูŠูŽู‚ููˆู„ู ุณููู’ูŠูŽุงู†ู ุงู„ุซู‘ูŽูˆู’ุฑููŠู‘ู ู‚ูŽุงู„ูŽ: ุฃูŽุญูŽุจู‘ู ุฅูู„ูŽูŠู‘ูŽ ุฃูŽู†ู’ ู„ุงูŽ ูŠูุนูŽุฌู‘ูู„ูŽู‡ูŽุงุŒ ูˆู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽูƒู’ุซูŽุฑู ุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ุนูู„ู’ู…ู: ุฅูู†ู’ ุนูŽุฌู‘ูŽู„ูŽู‡ูŽุง ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ู…ูŽุญูู„ู‘ูู‡ูŽุง ุฃูŽุฌู’ุฒูŽุฃูŽุชู’ ุนูŽู†ู’ู‡ูุŒ ูˆูŽุจูู‡ู ูŠูŽู‚ููˆู„ู ุงู„ุดู‘ูŽุงููุนููŠู‘ูุŒ ูˆูŽุฃูŽุญู’ู…ูŽุฏูุŒ ูˆูŽุฅูุณู’ุญูŽุงู‚ู

Para ulama berselisih pendapat tentang menyegerakan zakat sebelum haulnya. Segolongan ulama berpendapat tidak boleh, ini pendapat Sufyan ats Tsauri, katanya: โ€œAku lebih suka tidak menyegerakannya.โ€ Namun mayoritas ulama mengatakan: โ€œSesungguhnya menyegerakan zakat sebelum haulnya itu sah.โ€ Inilah pendapat Asy Syafiโ€™i, Ahmad, dan Ishaq.โ€ (Sunan At Tirmidzi, hal. 136. Pernerbit Dar Ibn al jauzi)

Kebolehan ini juga menjadi pendapat Ibnu Umar, Atha, Al Auzaโ€™i, Ahmad, dan Ishaq. (Imam Abul Husein al โ€˜Imrani, Al Bayan fi Madzhab al Imam asy Syafiโ€™i, 3/378)

Imam Abu Hanifah Rahimahullah berkata:

ูŠุฌูˆุฒ ุชู‚ุฏูŠู… ุงู„ุฒูƒุงุฉ ู‚ุจู„ ุงู„ุญูˆู„ุŒ ูˆู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุชู‚ุฏูŠู… ุงู„ูƒูุงุฑุฉ ู‚ุจู„ ุงู„ุญู†ุซ

Boleh mendahulukan zakat sebelum haulnya, dan tidak boleh mendahulukan kaffarat sebelum sumpahnya. (Ibid, 3/378)

Imam Ali al Qari al Hanafi Rahimahullah, mengutip dari Ibnu Malak:

ูˆูŽู‡ูŽุฐูŽุง ูŠูŽุฏูู„ู‘ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฌูŽูˆูŽุงุฒู ุชูŽุนู’ุฌููŠู„ู ุงู„ุตู‘ูŽุฏูŽู‚ูŽุฉู ุจูŽุนู’ุฏูŽ ุญูุตููˆู„ู ุงู„ู†ู‘ูุตูŽุงุจู ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุชูŽู…ูŽุงู…ู ุงู„ู’ุญูŽูˆู’ู„ู

Ini menunjukkan kebolehan menyegerakan sedekah (zakat) setelah mencapai nishab, sebelum sempurnanya haul. (Mirqah al Mafatih, 4/1275)

Selain Sufyan ats Tsauri, Ada pula Imam Malik, Rabiโ€™ah, Daud, Ibnu Hazm, yang melarang hal sebut. (Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Saalim, Shahih Fiqh as Sunnah, 2/64)

Syaikh Abu Malik sendiri merajihkan pendapat mayoritas ulama yaitu boleh. (Ibid, 2/65)

Hikmah dibalik bolehnya penyegaraan ini adalah, seperti yang dikatakan Imam Abul Hasan al Mawardi Rahimahullah:

ูˆูŽู„ูุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ุฒู‘ูŽูƒูŽุงุฉูŽ ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุชูุนูŽุฌู‘ูŽู„ู ู„ูู„ู’ู…ูŽุณูŽุงูƒููŠู†ู ุฑูู‚ุงู‹ ู„ู‡ู… ูˆูŽู†ูŽุธูŽุฑู‹ุง ู„ูŽู‡ูู…ู’

Disegerakannya zakat merupakan wujud kelembutan dan perhatian kepada orang-orang miskin.

(Al Hawi Al Kabir, 3/76)

2. Emas dalam bentuk batangan, lempengan, semua Ulama sepakat itu wajib zakat. Namun emas yang dipakai sebagai perhiasan, diperselisihkan apakah wajib zakat atau tidak. Mayoritas Ulama mengatakan tidak wajib, sebagian mengatakan wajib.

Anggaplah itu wajib, sebagai jalan aman. Sebagaimana hadits:

Dari Amr bin Syuโ€™aib, dari ayahnya, dari kakeknya, katanya:

ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุชูŽูŠู’ู†ู ุฃูŽุชูŽุชูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูˆูŽูููŠ ุฃูŽูŠู’ุฏููŠู‡ูู…ูŽุง ุณููˆูŽุงุฑูŽุงู†ู ู…ูู†ู’ ุฐูŽู‡ูŽุจู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽู‡ูู…ูŽุง ุฃูŽุชูุคูŽุฏู‘ููŠูŽุงู†ู ุฒูŽูƒูŽุงุชูŽู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽุชูŽุง ู„ูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽู‡ูู…ูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฃูŽุชูุญูุจู‘ูŽุงู†ู ุฃูŽู†ู’ ูŠูุณูŽูˆู‘ูุฑูŽูƒูู…ูŽุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุจูุณููˆูŽุงุฑูŽูŠู’ู†ู ู…ูู†ู’ ู†ูŽุงุฑู ู‚ูŽุงู„ูŽุชูŽุง ู„ูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽ ููŽุฃูŽุฏู‘ููŠูŽุง ุฒูŽูƒูŽุงุชูŽู‡ู

โ€œDatang dua wanita kepada Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam dan di tangan mereka berdua terdapat gelang emas. Maka Beliau bersabda kepada keduanya: โ€œApakah kalian telah menunaikan zakatnya?โ€ mereka berdua menjawab: โ€œTidak.โ€ Lalu Beliau Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam berkata kepada mereka: โ€œApakah kalian mau Allah akan menggelangkan kalian dari gelang api neraka?โ€ Mereka berdua menjawab: โ€œTidak.โ€ Maka Nabi bersabda: โ€œTunaikanlah zakatnya!โ€ (HR. At Tirmidzi No. 637, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 637)

Yg dihitung adalah harga pembelian terkini, bukan harga saat awal beli bbrp th lalu. Harga pembelian tentu mencakup harga emas dan pembuatannya secara satu kesatuan.

Demikian. Wallahu A’lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Hukum Meminjamkan Akun Grab ke Driver Lain

Pertanyaan

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ustadz… Saya mau bertanya, apakah jika ada seorang teman ingin meminjam akun grab driver kita diperbolehkan? Misalnya akunnya menggunakan akun grab si A, tapi yang mengemudikan si B. Pihak A ridho meminjamkannya, dan nanti si B jujur dengan penumpang agar jika setuju seperti itu dilanjutkan, jika tidak setuju, bisa cancel. Bagaimana hukumnya ya?

A/03

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ

Jawaban

Oleh: Ustadz DR, Oni Sahroni, MA

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Intinya setiap perjanjian antara driver dengan perusahaan itu harus dipenuhi, termasuk ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan. Jika meminjamkan akun itu dilarang oleh perusahaan, maka tidak diperbolehkan karena itu melanggar perjanjian, sebagaimana hadits Rasulullah Saw:

ุงู„ู…ุณู„ู…ูˆู†ูŽ ุนู„ู‰ ุดุฑูˆุทูู‡ู… ุฅู„ู‘ูŽุง ุดุฑุทู‹ุง ุญุฑู‘ูŽู… ุญู„ุงู„ู‹ุง ุฃูˆ ุฃุญู„ู‘ูŽ ุญุฑุงู…ู‹ุง (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠ)

“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi).

Tetapi jika tidak ada yang dilanggar dan tidak ada yang dirugikan, maka diperbolehkan.

Wallahu ‘Alam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ


Pertanyaan

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ustadz… Saya mau bertanya, apakah jika ada seorang teman ingin meminjam akun grab kita diperbolehkan? Akunnya menggunakan akun grab teman kita, tapi yang mengemudikan kita dan identitasnya kita. Teman kita ridho meminjamkannya, dan nanti kita jujur dengan penumpang agar jika ridho seperti itu dilanjutkan, jika tidak bisa cancel. Bagaimana hukumnya ustadz?

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ

Jawaban

Oleh: Ustadz Wawan Setiawan al-Hafidz

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Dalam istilah ilmu fiqih, para ulama mendefinisikanย โ€˜ariyah (pinjam-meminjam)ย dengan dua definisi yang berbeda. Ulama hanafiyyahย dan malikiyyahย mendefinisikanย โ€˜ariyahย sebagai berikut:

ุชู…ู„ูŠูƒ ู…ู†ูุนุฉ ู…ุคู‚ุชุฉ ุจู„ุง ุนูˆุถ

โ€œMenyerahkan kepemilikan manfaat (suatu benda) dalam waktu tertentu tanpa imbalan.โ€

Sedangkan ulama Syafiโ€™iyyah, Hanbilahย dan Zahiriyyah, mendefinisikanย โ€˜ariyahย sebagai berikut:

ุฅุจุงุญุฉ ุงู„ุงู†ุชูุงุน ุจู…ุง ูŠุญู„ ุงู„ุงู†ุชูุงุน ุจู‡ ู…ุน ูŠู‚ุงุก ุนูŠู†ู‡ ุจู„ุง ุนูˆุถ

โ€œIzin menggunakan barang yang halal dimanfaatkan, di mana barang tersebut tetap dengan wujudnya tanpa disertai imbalan.โ€

Masing-masing dari kedua definisi di atas menghasilkan konsekuensi hukum yang berbeda. Hanfiyyah dan Malikiyyah menganggap bahwaย โ€˜ariyahย adalah penyerahan kepemilikan hak guna suatu benda dalam jangka waktu tertentu. Itu artinya, peminjam barang selama jangka waktu pinjaman berhak untuk meminjamkan atau menyewakan barang pinjamannya kepada pihak lain tanpa seizin pemilik barang. sebab dia dianggap memiliki hak guna barang tersebut.

Sedangkan Syafiโ€™iyyah, Hanabilah dan Zahiriyyah memandang bahwaย โ€˜ariyahย hanya sebatas memberi izin untuk menggunakan barang, bukan memiliki hak guna barang tersebut. Sehingga peminjam tidak boleh meminjamkan atau menyewakan kepada pihak lain tanpa seizin dari pemilik barang.

โ€˜Ariyahย atau pinjam-meminjam hukumnya bisa berubah tergantung pada kondisi yang menyertainya. Meminjamkan barang hukumnya sunnah jika peminjam (mustaโ€™ir) merasakan manfaat dari pinjaman tersebut dan tidak menimbulkan mudarat bagi pemilik barang (muโ€™ir). Ditambah, peminjam tidak menggunakan pinjamannya untuk tujuan maksiat atau hal-hal yang makruh.

Meminjamkan barang juga bisa menjadi wajib, jika peminjam dalam keadaan darurat sedangkan pemilik barang tidak mendapatkan kemudaratan jika meminjamkannya. Contohnya, pada saat cuaca dingin ada orang yang telanjang, atau hanya memakai pakaian seadanya sehingga merasakan kedinginan. Maka, jika ada orang yang bisa meminjamkan baju untuknya hukumnya menjadi wajib karena orang tersebut bisa saja meninggal atau terkena penyakit seandainya tidak dipinjami baju.

Menurut Hanafiyyah dan Syafiโ€™iyyah, pinjam-meminjam hukumnya bisa menjadi makruh, jika berdampak pada hal yang makruh. Seperti meminjamkan hamba sahaya untuk bekerja kepada seorang kafir.

โ€˜Ariyahย juga bisa menjadi haram jika berdampak pada perbuatan yang dilarang. Seperti meminjamkan senjata untuk membunuh orang, atau meminjamkan kendaraan untuk melakukan maksiat, dan lain-lain.

Wallahu a’lam.


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Hukum Undian (Qur’ah) Yang Diawali Pembelian Barang

Pertanyaan

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ustadz mau tanya:
Bagaimana hukumnya dalam perdagangan, jika memberikan hadiah, misalnya seekor kambing untuk qurban, dengan syarat pembelian produk sekian banyak, tapi yang mendapat hadiah/bonus ini diundi, bukan semua pembeli yang memenuhi syarat tadi.
Terima kasih ustadz.ย A_34

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Bismillahirrahmanirrahim..

Hukum undian (qur’ah) yang di awali pembelian barang adalah termasuk judi. Tidak boleh. Di dalamnya ada peran uang/dana dari para pembelinya, lalu dihimpun sebagai hadiah atau utk beli hadiah bagi penyelenggara.

Ini difatwakan oleh Syaikh Yusuf al Qaradhawi dalam fatwa Kontemporer Jilid. 3. Juga Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Beliau berkata:

ุฅุฐุง ูƒุงู†ุช ุงู„ุฌุงุฆุฒุฉ ุจุงู„ู‚ู…ุงุฑ: ู…ูŽู† ุตุงุฏูู‡ ุฑู‚ู… ูƒุฐุง ุฃูˆ ุฑู‚ู… ูƒุฐุง ูŠุญุตู„ ู„ู‡ ูƒุฐุงุŒ ู‡ุฐุง ู…ุง ูŠุฌูˆุฒุ› ู„ุฃู†ู‘ูŽ ู‡ุฐุง ู…ู† ุงู„ู‚ู…ุงุฑุŒ ู…ู† ุงู„ู…ูŠุณุฑ

Jika hadiah itu diperoleh lewat taruhan (undian), siapa yang dapat nomor sekian, sekian, maka dia yang dapat, maka ini tidak boleh sebab ini adalah taruhan dan judi. (selesai)

Wallahu Aโ€™lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Amanah Waktu

Pertanyaan

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ustadzah..

Jam wajib PNS di kantor 37,5 jam perminggu, tapi karena kondisi tertentu kita sering diberikan toleransi/diizinkan untuk selalu pulang lebih awal oleh atasan.

Apakah itu termasuk orang-orang yang berkhianat dalam amanah, seperti yang diingatkan pada surat al anfal:27 ?

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ

Jawaban

Oleh: Ustadzah Dra. Indra Asih

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

[1]. AYAT-AYAT MENGENAI KEWAJIBAN MENUNAIKAN AMANAH

Diantara ayat-ayat mengenai kewajiban menunaikan amanah dan larangan berkhianat adalah firman Allah Azza wa Jalla.

โ€œArtinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihatโ€. [ Qs.An-Nisa : 58]

Ibnu Katsir berkata dalam tafsir ayat ini, โ€œAllah Taโ€™ala memberitakan bahwasanya Ia memerintahkan untuk menunaikan amanah-amanah kepada ahlinya. Di dalam hadits yang hasan dari Samurah bahwasanya Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda.

โ€œArtinya : Tunaikan amanah kepada orang yang memberi amanah kepadamu, dan janganlah kamu menghianati orang yang mengkhianatimuโ€ [Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahlussunnah].

Dan ini mencakup semua bentuk amanah-amanah yang wajib atas manusia mulai dari hak-hak Allah Azza wa Jalla atas hamba-hamba-Nya seperti : shalat, zakat, puasa, kaffarat, nazar-nazar dan lain sebagainya. Dimana ia diamanahkan atasnya dan tidak seorang hamba pun mengetahuinya, sampai kepada hak-hak sesama hamba, seperti ; titipan dan lain sebagainya dari apa-apa yang mereka amanahkan tanpa mengetahui adanya bukti atas itu. Maka Allah memerintahkan untuk menunaikannya, barangsiapa yang tidak menunaikannya di dunia diambil darinya pada hari Kiamatโ€.

Dan firman-Nya.โ€œArtinya : Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu sedangkan kamu mengetahuiโ€ [ Qs.Al-Anfal : 27]

Ibnu Katsir berkata, โ€œDan khianat mencakup dosa-dosa kecil dan besar yang lazim (yang tidak terkait dengan orang lain) dan mutaโ€™addi (yang terkait dengan orang lain). Berkata Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas mengenai tafsir ayat ini, โ€œDan kalian mengkhianati amanah-amanah kalianโ€. Amanah adalah ama-amal yang diamanahkan Allah kepada hamba-hamba-Nya, yaitu faridhah ( yang wajib), Allah berfirman : โ€œJanganlah kamu mengkhianatiโ€ maksudnya : janganlah kamu merusaknyaโ€. Dan dalam riwayat lain ia berkata, โ€œ(Janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul) Ibnu Abbas berkata, โ€œ(Yaitu) dengan meninggalkan sunnahnya dan bermaksiat kepadanyaโ€.

Dan firman-Nya.
โ€œArtinya : Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia, sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodohโ€ [ Qs.Al-Ahzab : 72]

Ibnu Katsir berkata setelah menyebutkan pendapat-pendapat mengenai tafsir amanah, diantaranya ketaatan, kewajiban, din (agama), dan hukum-hukum had, ia berkata, โ€œDan semua pendapat ini tidak saling bertentangan, bahkan ia sesuai dan kembali kepada satu makna, yaitu at-taklif serta menerima perintah dan larangan dengan syaratnya. Dan jika melaksanakan ia mendapat pahala, jika meninggalkannya dihukum, maka manusia menerimanya dengan kelemahan, kejahilan, dan kezalimannya kecuali orang-orang yang diberi taufik oleh Allah, dan hanya kepada Allah tempat meminta pertolonganโ€.

Firman Allah Taโ€™ala.
โ€œArtinya : Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya) dan janji-janjiโ€ [Al-Mukminun : 8]

Ibnu Katsir berkata, โ€œYaitu, apabila mereka diberi kepercayaan mereka tidak berkhianat, dan apabila berjanji mereka tidak mungkir, ini adalah sifat-sifat orang mukminin dan lawannya adalah sifat-sifat munafikin, sebagaimana tercantum dalam hadis yang shahih.

โ€œTanda munafik ada tiga :
apabila berbicara berdusta, apabaila berjanji ia mungkir dan apabila diberi amanat dia berkhianatโ€.

Dalam riwayat lain.
โ€œApabila berbicara ia berdusta, dan apabila berjanji ia mungkir dan apabila bertengkar ia berlaku kejiโ€.

[2]. HADITS-HADITS TENTANG MENUNAIKAN AMANAH

Diantara hadits-hadits Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam tentang kewajiban menjaga amanah dan ancaman dari meninggalkannya adalah sebagai berikut.

Dari Abu Hurairah, ia berkata, โ€œKetika Nabi di suatu majelis berbicara kepada orang-orang, datanglah seorang Arab badui lantas berkata. โ€˜Kapan terjadinya Kiamat? Rasulullah terus berbicara, sebagian orang berkata, โ€˜Beliau mendengar apa yang dikatakannya dan beliau membencinyaโ€™, sebagian lain mengatakan, โ€˜Bahkan ia tidak mendengarโ€™, sehingga tatkala beliau menyelesaikan pembicaraannya beliau berkata, โ€˜Mana orang yang bertanya tentang hari Kiamat?โ€™ Ia berkata, โ€˜Ini aku wahai Rasulullahโ€™, Rasul bersaba, โ€˜Apabila amanah telah disia-siakan maka tunggulah hari Kiamatโ€™. Ia bertanya lagi, โ€˜Bagaimana menyia-nyiakannya?โ€™ Beliau menjawab, โ€˜Apabila diserahkan urusan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah hari Kiamatโ€ [Diriwayatkan Al-Bukhari]

Hadits Kedua

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu โ€˜anhu dari Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam beliau bersabda, โ€œTanda seorang munafik ada tiga : apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia mungkir, dan apabila diberi amanah ia berkhianatโ€ [Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim]

[3]. PEGAWAI YANG MENUNAIKAN PEKERJAANNYA DENGAN IKHLAS MENDAPAT BALASAN DUNIA DAN AKHIRAT

Apabila seorang pegawai menunaikan pekerjaannya dengan sungguh-sungguh mengharapkan pahala dari Allah, maka ia telah menunaikan kewajibannya dan berhak mendapatkan balasan atas pekerjaannya di dunia dan beruntung dengan pahala di kampung akhirat. Telah datang nash-nash syarโ€™iyah yang menunjukkan bahwasanya upah dan pahala atas apa yang dikerjakan oleh seorang dari pekerjaan didapat dengan ikhlas dan mengharapkan wajah Allah.

Allah Subhanahu wa Taโ€™ala berfirman.
โ€œArtinya : Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat maโ€™ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepada-Nya pahala yang besarโ€ [An-Nisa : 114]

Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abu Masโ€™ud bahwasanya Rasulullah Shallallahu โ€™alaihi wa sallam bersabda.
โ€œArtinya : Apabila seseorang menafkahkan untuk keluarganya dengan ikhlas maka itu baginya adalah sedekahโ€.
Dan Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda kepada Saโ€™ad bin Abi Waqash Radhiyallahu โ€˜anhu.
โ€œArtinya : Dan tidaklah engkau menafkahkan satu nafkah karena mengharapkan wajah Allah melainkan engkau mendapatkan pahala dengannya hingga sesuap yang engkau suapkan di mulu istrimuโ€ [Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim]

[4]. MENJAGA JAM KERJA UNTUK KEPENTINGAN PEKERJAAN

Wajib atas setiap pegawai dan pekerja untuk menggunakan waktu yang telah dikhususkan bekerja pada pekerjaan yang telah dikhususkan untuknya. Tidak boleh ia menggunakannya pada perkara-perkara lain selain pekerjaan yang wajib ditunaikannya pada waktu tersebut. Dan tidak boleh ia menggunakan waktu itu atau sebagian darinya untuk kepentingan pribadinya, atau kepentingan orang lain apabila tidak ada kaitannya dengan pekerjaan ; karena jam kerja bukanlah milik pegawai atau pekerja, akan tetapi untuk kepentingan pekerjaan yang ia mengambil upah dengannya.

Syaikh Al-Muโ€™ammar bin Ali Al-Baghdadi (507H) telah menasihati Perdana Menteri Nizhamul Muluk dengan nasihat yang dalam dan berfedah. Di antara yang dikatakannya diawal nasihatnya itu.
โ€œSuatu hal yang telah maklum hai Shodrul Islam! Bahwasanya setiap individu masyarakat bebas untuk datang dan pergi, jika mereka menghendaki mereka bisa meneruskan dan memutuskan. Adapun orang yang terpilih menjabat kepemimpinan maka dia tidak bebas untuk bepergian, karena orang yang berada di atas pemerintahan adalah amir (pemimpin) dan dia pada hakikatnya orang upahan, ia telah menjual waktunya dan mengambil gajinya. Maka tidak tersisa dari siangnya yang dia gunakan sesuai keinginannya, dan dia tidak boleh shalat sunat, serta Iโ€™tikafโ€ฆ karena itu adalah keutamaan sedangkan ini adalah wajibโ€.

Di antara nasihatnya, โ€œMaka hidupkanlah kuburanmu sebagaimana engkau menghidupkan istanamuโ€
Dan sebagaimana seseorang ingin mengambil upahnya dengan sempurna serta tidak ingin dikurangi bagiannya sedikitpun, maka hendaklah ia tidak mengurangi sedikitpun dari jam kerjanya untuk sesuatu yang bukan kepentingan kerja. Allah telah mencela Al-Muthaffifin (orang-orang yang curang) dalam timbangan, yang menuntut hak mereka dengan sempurna dan mengurangi hak-hak orang lain.

Allah Subhanahu wa Taโ€™ala berfirman.
โ€œArtinya : Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. Yaitu hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alamโ€ [Al-Muthaffifin : 1-6]

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Hukum Kay (Pengobatan dengan memanaskan atau membakar besi)

Pertanyaan

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ustadz, izin bertanya.. Bagaimana hukum berobat dengan benda yang dipanaskan? Misalnya logam yang dipanaskan. Terima kasih atas jawabannya ๐Ÿ™ย A-33

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Bismillahirrahmanirrahim..

Itu namanya kay, yaitu pengobatan dengan memanaskan atau membakar besi.

Hal ini diperselisihkan ulama, sebagian mengatakan boleh tapi makruh, berdasarkan hadits berikut:

ุนู† ุฌูŽุงุจูุฑ ุจู’ู† ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽ
ุณูŽู…ูุนู’ุชู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠูŽู‚ููˆู„ู ุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ูููŠ ุดูŽูŠู’ุกู ู…ูู†ู’ ุฃูŽุฏู’ูˆููŠูŽุชููƒูู…ู’ ุฃูŽูˆู’ ูŠูŽูƒููˆู†ู ูููŠ ุดูŽูŠู’ุกู ู…ูู†ู’ ุฃูŽุฏู’ูˆููŠูŽุชููƒูู…ู’ ุฎูŽูŠู’ุฑูŒ ููŽูููŠ ุดูŽุฑู’ุทูŽุฉู ู…ูุญู’ุฌูŽู…ู ุฃูŽูˆู’ ุดูŽุฑู’ุจูŽุฉู ุนูŽุณูŽู„ู ุฃูŽูˆู’ ู„ูŽุฐู’ุนูŽุฉู ุจูู†ูŽุงุฑู ุชููˆูŽุงููู‚ู ุงู„ุฏู‘ูŽุงุกูŽ ูˆูŽู…ูŽุง ุฃูุญูุจู‘ู ุฃูŽู†ู’ ุฃูŽูƒู’ุชูŽูˆููŠูŽ

Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu’anhuma berkata; saya mendengar Nabi ๏ทบ bersabda, “Sekiranya ada obat yang baik untuk kalian atau ada sesuatu yang baik untuk kalian jadikan obat, maka itu terdapat pada bekam atau minum madu atau sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka) dan saya tidak menyukai kay.”

(HR. Bukhari no. 5683)

Hadits lainnya:

ุนูŽู†ู’ ุนูู…ู’ุฑูŽุงู†ูŽ ุจู’ู†ู ุญูุตูŽูŠู’ู†ู ู‚ูŽุงู„ูŽ
ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุนูŽู†ู’ ุงู„ู’ูƒูŽูŠู‘ู ููŽุงูƒู’ุชูŽูˆูŽูŠู’ู†ูŽุง ููŽู…ูŽุง ุฃูŽูู’ู„ูŽุญู’ู†ูŽ ูˆูŽู„ูŽุง ุฃูŽู†ู’ุฌูŽุญู’ู†ูŽ
ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุจููˆ ุฏูŽุงูˆูุฏ ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุณู’ู…ูŽุนู ุชูŽุณู’ู„ููŠู…ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽู„ูŽุงุฆููƒูŽุฉู ููŽู„ูŽู…ู‘ูŽุง ุงูƒู’ุชูŽูˆูŽู‰ ุงู†ู’ู‚ูŽุทูŽุนูŽ ุนูŽู†ู’ู‡ู ููŽู„ูŽู…ู‘ูŽุง ุชูŽุฑูŽูƒูŽ ุฑูŽุฌูŽุนูŽ ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ู

dari Imran bin Hushain ia berkata, “Nabi ๏ทบ melarang dari kay (pengobatan dengan sengatan besi panas), kemudian kami melakukan kay, maka kay itu tidak beruntung dan tidak berhasil.” Abu Daud berkata, “Rasulullah ๏ทบ mendengar salam para malaikat, ketika beliau melakukan kay suara itu hilang, dan ketika beliau meninggalkan pengobatan kay, beliau dapat mendengar suara Malaikat kembali.”

(HR. Abu Daud no. 3865, dishahihkan oleh Syaikh Syuaib al Arnauth, Syaikh al Albani, dll)

Menurut Imam Ibnul Qayyim – mengutip dari Imam Abu Abdillah Al Maziri- bhwa hadits-hadits ini menunjukkan berobat dengan kay adalah pilihan terakhir jika memang sudah mendesak, dan jangan terburu-buru berobat dengannya sebab di dalamnya akan terjadi rasa sakit yang kuat, yang akan melemahkan penyakit, karena kalah oleh sakitnya kay. *(Ath Thibb An Nabawi, hal. 40)*

Imam Al Munawi mengatakan tentang alasan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak menyukai kay, karena rasa sakitnya yang lebih sakit dari penyakitnya itu sendiri, dan itu bentuk siksaan dengan menggunakan siksaannya Allah (yaitu dengan api). *(At Tanwir Syarh Al Jaami’ Ash Shaghir, 4/243)*

Imam Ibnul ‘Arabi mengatakan bahwa sebagian ulama memahami larangan ini sebagai larangan adab dan arahan agar bertawakkal kepada Allah dan percaya kepadaNya, tidak ada penyembuh kecuali Dia, dan tidak terjadi apa-apa kecuali sesuai kehendakNya. Segolongan sahabat nabi dan salafush shalih melakukan kay. Qais bin Abu Hazim bercerita bahwa Khabbab melakukan kay tujuh kali di perutnya. *(Al Masalik fi Syarh Muwaththa’ Malik, 7/461)*

Demikian. Wallahu a’lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Hukum Transaksi Over Kredit Rumah

Pertanyaan

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ustadz.. izin bertanya,
Ada tetangga rumah yang mau menjual rumahnya. Tetapi rumah ini masih dalam masa mencicil/mengangsur di bank konvensional.
Di menawarkan 2 opsi:
1. Pembeli membayar kontan dengan nominal yang dia tawarkan, nanti selanjutnya rumah akan di lunasi oleh penjual.

2. Over kredit , hanya memberi DP yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak dan untuk cicilannya di lanjutkan oleh pihak pembeli.

Perlu di ketahui sebenarnya pembeli ingin mengambil opsi pertama (1) membeli dengan cash/kontan tetapi tidak memiliki uang kontan tersebut. Opsi ke 2 lah yang lebih memungkinkan.

Pertanyaannya :
Bagiamana hukum nya jika mengambil opsi ke 2 dengan alasan seperti di atas.

Terima kasih Ustadz..

I-9

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ

Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Salah satu solusinya adalah take over, tetapi calon pembeli mensyaratkan kepada calon penjual (nasabah bank konvensional) untuk men take over, tetapi dengan syarat melibatkan bank syariah, sehingga selanjutnya pembeli akan mengangsur rumahnya tidak lagi ke bank konvensional, tetapi ke bank syariah.

Jadi kesimpulannya oper kredit tidak diperbolehkan, karena dengan oper kredit berarti akan mengansur rumah tersebut ke bank konvensional. Jadi take over dengan syarat melibatkan bank syariah dan pembeli. Selanjutnya setelah take over, kemudian mengansur rumah tersebut ke bank syariah.

Untuk lebih detailnya bisa dilihat tulisan terkait di link berikut:

Take over dari konvensional ke syariah

Wallahu aโ€™lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Dahulukan Nafkah Istri dan Anak atau Orang Tua?

Pertanyaan

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ustadz… Saya mau bertanya, ada salah satu ustadz yang mengatakan kalau untuk nafkah yang harus diutamakan anak laki-laki adalah orang tua baru setelah itu istri dan anaknya, ustadz tersebut mengambil dalil surat Al-Baqarah ayat 215 …ู‚ูู„ู’ ู…ูŽุงู“ ุงูŽู†ู’ููŽู‚ู’ุชูู…ู’ ู…ู‘ูู†ู’ ุฎูŽูŠู’ุฑู ููŽู„ูู„ู’ูˆูŽุงู„ูุฏูŽูŠู’ู†ู…ย Bagaimana menurut ustadz Farid terkait hal tersebut? Apakah benar urutannya seperti itu?

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Suami wajib menafkahi istri dan anaknya (QS. An Nisa: 34), menurut Al Qurthubi karena itulah laki-laki disebut qawwam, tanpanya tidak layak disebut qawwam. (Al Qurthubi, 5/169)

Di sisi lain, laki-laki masih wajib ngurusin orang tuanya, bahkan dirinya dan hartanya adalah milik orang tuanya. Sebagaimana hadits Abu Daud dan Ahmad. Tapi, itu bukan berarti orang tua bebas mengeruk harta anaknya sampai anak menjadi miskin.

Intinya, jangan durhaka kepada orang tua, dan wajib nafkah kepada istri dan anak. Jika kedua sisi sudah mendapatkan haknya dengan baik, Insya Allah tidak ada benturan.

Istri harus paham bahwa suaminya masih berkewajiban ngurus orang tuanya dan itu jihad bagi si anak.

Orang tua juga harus maklum bahwa anaknya sudah ada tanggungan yang tidak mungkin ditinggalkan, dan itu juga jihad bagi dia.

Rasullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Dallas bersabda:

ุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ุฎูŽุฑูŽุฌูŽ ูŠูŽุณู’ุนูŽู‰ ุนูŽู„ูŽู‰ ูˆูŽู„ูŽุฏูู‡ู ุตูุบูŽุงุฑู‹ุง ููŽู‡ููˆูŽ ูููŠ ุณูŽุจููŠู„ู ุงู„ู„ู‡ูุŒ ูˆูŽุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ุฎูŽุฑูŽุฌูŽ ูŠูŽุณู’ุนูŽู‰ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽุจูŽูˆูŽูŠู’ู†ู ุดูŽูŠู’ุฎูŽูŠู’ู†ู ูƒูŽุจููŠุฑูŽูŠู’ู†ู ููŽู‡ููˆูŽ ูููŠ ุณูŽุจููŠู„ู ุงู„ู„ู‡ู

“Jika ia keluar bekerja untuk nafkah anak-anaknya yang masih kecil, tentu dia berada di fisabillah. Jika ia keluar bekerja untuk menafkahi dua ibu-bapaknya yang sudah tua, tentu ia berada fisabillah. (HR. Ath Thabarani, dalam Al Kabir. Shahih. Lihat Shahihul Jami’ no. 1428)

Demikian. Wallahu A’lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Hukum SHU dari Koperasi Apakah Halal atau Haram?

Pertanyaan

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Saya ingin bertanya, jadi saya itu menabung dikoperasi kantor. nah uang tersebut dikelola untuk kegiatan jual beli koperasi (koperasi menjual sembako dll).
nah setiap tahun, saya diberikan komisi dari hasil jual beli tersebut.
apakah komisi tersebut halal atau haram?
Selain untuk jual beli sembako, uangnya juga untuk dihutangkan dan ada bunganya
terimakasih
A-43

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ

Jawaban

Oleh: Ustadz Slamet Setiawan S.HI

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Pada dasarnya sistem koperasi lahir dari semangat gotong-royong yang bermuara pada keuntungan bagi anggotanya. Setiap anggota dengan terorganisir lewat wadah koperasi, bisa lebih berdaya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonominya.

Adapun koperasi dalam kajian fiqih bisa ditarik ke dalam bab Syirkah. Syirkah merupakan hak milik dua atau lebih orang atas sebuah barang. Bisa dibilang persekutuan beberapa pihak atas sebuah kepemilikan yang diperjualbelikan dengan catatan keuntungan dan risiko kerugian ditanggung bersama sesuai besaran modal yang disetorkan.

Lalu bagaimana dengan kasus yang dipertanyakan di atas? Ada baiknya kita amati keterangan Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Muโ€˜in.

ูุงุฆุฏุฉ: ุฃูุชู‰ ุงู„ู†ูˆูˆูŠ ูƒุงุจู† ุงู„ุตู„ุงุญ ููŠู…ู† ุบุตุจ ู†ุญูˆ ู†ู‚ุฏ ุฃูˆ ุจุฑ ูˆุฎู„ุทู‡ ุจู…ุงู„ู‡ ูˆู„ู… ูŠุชู…ูŠุฒุŒ ุจุฃู† ู„ู‡ ุฅูุฑุงุฒ ู‚ุฏุฑ ุงู„ู…ุบุตูˆุจุŒ ูˆูŠุญู„ ู„ู‡ ุงู„ุชุตุฑู ููŠ ุงู„ุจุงู‚ูŠ

Penjelasan: Imam Nawawi seperti Ibnu Shalah mengeluarkan fatwa perihal orang yang merampas misalnya sebuah mata uang atau benih gandum lalu dicampurkan dengan miliknya hingga tidak bisa dibedakan mana miliknya mana hasil ghasab. Menurut Imam Nawawi, pelaku yang bersangkutan bisa membersihkan hartanya dengan mengeluarkan besaran barang rampasan dan ia halal untuk menggunakan sisanya.

Menguraikan pernyataan itu, Sayid Bakri bin M Sayid Syatha Dimyathi dalam karyanya Iโ€˜anatut Tholibin mengatakan.

ู„ูˆ ุงุฎุชู„ุท ู…ุซู„ูŠ ุญุฑุงู… ูƒุฏุฑู‡ู… ุฃูˆ ุฏู‡ู† ุฃูˆ ุญุจ ุจู…ุซู„ู‡ ู„ู‡ุŒ ุฌุงุฒ ู„ู‡ ุฃู† ูŠุนุฒู„ ู‚ุฏุฑ ุงู„ุญุฑุงู… ุจู†ูŠุฉ ุงู„ู‚ุณู…ุฉุŒ ูˆูŠุชุตุฑู ููŠ ุงู„ุจุงู‚ูŠ ูˆูŠุณู„ู… ุงู„ุฐูŠ ุนุฒู„ู‡ ู„ุตุงุญุจู‡ ุฅู† ูˆุฌุฏุŒ ูˆุฅู„ุง ูู„ู†ุงุธุฑ ุจูŠุช ุงู„ู…ุงู„. ูˆุงุณุชู‚ู„ ุจุงู„ู‚ุณู…ุฉ ุนู„ู‰ ุฎู„ุงู ุงู„ู…ู‚ุฑุฑ ููŠ ุงู„ุดุฑูŠูƒ ู„ู„ุถุฑูˆุฑุฉ ุฅุฐ ุงู„ูุฑุถ ุงู„ุฌู‡ู„ ุจุงู„ู…ุงู„ูƒุŒ ูุงู†ุฏูุน ู…ุง ู‚ูŠู„ ูŠุชุนูŠู† ุงู„ุฑูุน ู„ู„ู‚ุงุถูŠ ู„ูŠู‚ุณู…ู‡ ุนู† ุงู„ู…ุงู„ูƒ. ูˆููŠ ุงู„ู…ุฌู…ูˆุนุŒ ุทุฑูŠู‚ู‡ ุฃู† ูŠุตุฑูู‡ ู‚ุฏุฑ ุงู„ุญุฑุงู… ุฅู„ู‰ ู…ุง ูŠุฌุจ ุตุฑูู‡ ููŠู‡ุŒ ูˆูŠุชุตุฑู ููŠ ุงู„ุจุงู‚ูŠ ุจู…ุง ุฃุฑุงุฏ. ูˆู…ู† ู‡ุฐุง ุงุฎุชู„ุงุท ุฃูˆ ุฎู„ุท ู†ุญูˆ ุฏุฑุงู‡ู… ู„ุฌู…ุงุนุฉ ูˆู„ู… ูŠุชู…ูŠุฒ ูุทุฑูŠู‚ู‡ ุฃู† ูŠู‚ุณู… ุงู„ุฌู…ูŠุน ุจูŠู†ู‡ู… ุนู„ู‰ ู‚ุฏุฑ ุญู‚ูˆู‚ู‡ู…ุŒ ูˆุฒุนู… ุงู„ุนูˆุงู… ุฃู† ุงุฎุชู„ุงุท ุงู„ุญู„ุงู„ ุจุงู„ุญุฑุงู… ูŠุญุฑู…ู‡ ุจุงุทู„. ุงู„ุฎ ุฃู‡ู€

Andaikata tercampur barang serupa yang haram seperti dirham, minyak, atau benih-benih dengan harta miliknya, maka ia boleh menyisihkan besaran barang haram itu dengan niat membagi. Dan ia bisa menggunakan sisanya lalu menyerahkan sebagian yang ia sisihkan kepada pemiliknya kalau ada. Kalau pemiliknya tidak ada, baitul mal menjadi alternatifnya. Secara darurat ia sendiri yang membagi karena menyalahi ketentuan yang ditetapkan bersama sekutu lainnya. Karena itu, pendapat yang mengatakan bahwa kasus ini tentu diangkat ke hakim agar ia mewakili pemilik dalam membaginya, dengan sendirinya teranulir.

Dalam kitab al-Majemuk, Imam Nawawi menunjukkan cara membersihkannya dengan menyerahkan besaran barang haram yang tercampur itu kepada pihak atau lembaga yang berhak menerimanya. Dan ia bisa menggunakan harta sisanya untuk apa saja. Atas dasar ini, tercampur atau mencampurkan seperti dirham milik suatu perkumpulan yang tidak bisa dibedakan antara milik mereka, maka cara pembersihannya ialah harta yang tercampur itu harus dibagikan kepada semua anggota perkumpulan sesuai besaran hak yang mereka miliki.

Adapun dakwaan orang awam sementara ini bahwa bercampurnya harta halal dengan harta haram itu dapat mengubah status harta halal menjadi haram, tidak benar. Demikian keterangan Imam Nawawi.

Dari keterangan di atas, menurut hemat kami SHU yang pengambilannya didasarkan dari hasil perdagangan, maka tidak masalah. Tetapi kalau diambil juga dari simpan-pinjam berdasarkan pada bunga, maka sebaiknya diambil dengan catatan berikut.

Kalau SHU-nya merupakan campuran dari kedua jenis usaha itu baik perdagangan maupun jasa peminjaman dana, maka SHU perdagangan bisa dikenali lewat pembukuannya sehingga dapat diketahui mana SHU perdagangan dan mana SHU jasa peminjaman dana. Dengan pembedaan itu, kita bisa menerima besaran SHU perdagangan dan mengembalikan SHU jasa peminjaman dana.

Lalu bagaimana kalau SHU-nya berupa barang? Menurut hemat kami, kita perlu memperkirakan lebih dahulu berapa besar nominal keuntungan SHU perdagangan. Kalau harga barang lebih mahal dari taksiran keuntungan secara nominal SHU perdagangan, maka kita perlu membayar berapa kekurangannya dari angka keuntungan SHU perdagangan itu. Kurang lebihnya Wallahu aโ€™lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Jual Beli Emas Perak

Hukum Bisnis MLM

Pertanyaan

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ustadz… Saya mau bertanya… tentang hukum syariah atau kehalalan sistem MLM binari.

Kalo saya browsing di gugel, seperti ini pengertiannya:
Sistem binary plan merupakan sistem MLM yang lebih mengutamakan pengengembangan jaringannya pada dua leg saja. Bonus yang akan didapatkan akan semakin besar jika jaringan tersebut bisa semakin seimbang. Sebaliknya, jika tidak ada keseimbangan, maka bonus-bonus tersebut malah akan mengalir deras ke perusahaan.

Peraturan di MLM X, adalah sebagai berikut:
– MLM Sistem Binary
– Ada produk yang dijual: sabun dan serum.
– tanpa autosave, tanpa auto reward, tanpa tutup poin, tanpa target, tanpa wajib belanja bulanan.
– Member seumur hidup, poin diakumulasi terus, semua reward berupa uang, bukan barang.
– Marketing Plan:
1. Bonus Sponsor, yaitu bonus ketika berhasil mendistribusikan 1 paket produk, maka akan mendapat bonus 50.000
Contoh:
Saya menyeponsori rekrutan saya yaitu si A, B, C, D, E, dan F. Maka, dari masing-masing saya dapat bonus @50.000, jadi saya dapat bonus total 300.000.
2. Ketika berhasil mengajak teman untuk gabung, juga dapat bonus @50.000.
3. Bonus pasangan yaitu bonus yang saya terima ketika terjadi pasangan downline di kaki kiri dan kaki kanan, maka dapat bonus 20.000.
4. Bonus reward, bonus yang saya Terima jika jumlah titik RO quality downline seimbang kanan-kiri. Reward nya:
– 10 kiri & 10 kanan, dapat bonus uang senilai 750rb.
– 699 kiri dan 699 kanan, uang senilai 20 juta.
– 5999 kiri dan 5999 kanan, uang senilai 150juta.

A/29

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ

Jawaban

Oleh: Ustadz DR Oni Sahroni, MA

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Pertama, kesimpulannya jika ingin bertransaksi dan bermitra dengan perusahaan MLM, maka hanya bermitra dengan perusahaan MLM yang telah mendapatkan izin dan sertifikat dari otoritas DSN-MUI.

Kedua, boleh bertransaksi, menjadi mitra, member, agen atau lainnya di perusahaan multi level marketing yang mendapatkan izin operasional dari otoritas, dari asosiasi, dari LPPOM MUI dan DSN MUI. Jika sudah ada izin dari empat otoritas tersebut, maka menurut saya diperkenankan.

Ketiga, kenapa harus ada izin dari otoritas? agar usaha tersebut diawasi. Kenapa harus ada izin dari asosiasi? agar tidak ada unsur skema money game dalam praktiknya. Kenapa harus ada izin dari LPPOM MUI? agar obyek yang diperjualbelikan seperti minuman kesehatan atau kaosmetik itu halal. Kenapa harus ada izin dari DSN MUI? supaya terhindar dari ketidakpastian (gharar) dan lainnya atau termasuk dalam skema piramida.

Keempat, sederhananya beberapa kriteria tentang MLM tersebut itu dituangkan dalam fatwa DSN MUI Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah.

Untuk lebih detailnya bisa dilihat tulisan terkait di link berikut:

Kriteria MLM Syariah

 

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678