๐ฟ๐บ๐๐๐ผ๐๐ท๐น
๐ Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I
Jika yang dimaksud adalah mengqadha’ shalat siang yang dilaksanakan siang, atau mengqadha’ shalat malam yang dilaksanakan malam, maka-sebagaimana dikatakan Imam an Nawawi di dalam al Majmuโ Syarh al Muhadzdzab-tidak ada perbedaan dalam hal menjahrkan dan mensirrkan bacaan masing masing. Namun jika yang dimaksud adalah mengqadha’ shalat siang di malam hari, atau shalat malam di siang hari, maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa cara pelaksanaannya disesuaikan dengan waktu pelaksanaan shalat qadhaโ tersebut, jika shalat malam dilaksanakan siang hari, maka bacaannya dipelankan, demikian pula sebaliknya. Pendapat ini disampaikan oleh al Qadhi Husain, al Baghawi dan al-Mutawalli serta dipandang sebagai pendapat yang paling shahih dalarn madzhab Syaffi.
Pendapat kedua mengatakan bahwa cara pelaksanaannya disesuaikan dengan waktu di mana seharusnya shalat tersebut dilaksanakan, dalam arti shalat malam tetap dibaca jahr walaupun dilaksanakan pada siang hari, demikian pula sebaliknya. Pendapat ini-menurut Imam an Nawawi dikemukakan oleh al Mawardi di dalam al Hawi al Kabir. Di antara yang menjadi dalilnya adalah riwayat dari Abu Qatadah ra.-sebagaiman disampaikan oleh Imam Muslim di dalam Shahih-nya-yang menceritakan bahwa Rasululullah saw. bersama para shahabat pernah melakukan perjalanan malam. Di tengah perjalanan, beliau bersama para shahabat tertidur hingga waktu Shubuh sudah terlewat. Meski demikian, shalat Shubuh tetap dilaksanakan walaupun sudah siang. Abu Qatadah ra. mengatakan: โKemudian Bilal mengumandangkan adzan. Rasulullah saw. melaksanakan shalat sunnah dua rakaโat, setelah itu shalat Shubuh sebagaimana biasa beliau melakukannya.โ Dapat dipahami dari shalat Shubuh sebagaimana biasa Rasulullah lakukan-sebagaimana pendapat ini-di antaranya adalah dengan menjahrkan bacaannya.
Pendapat terakhir, seperti dapat kita baca penjelasan Abu Ishaq asy-Syairazi di dalam al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imam asy-Syafiโi, yaitu membaca sirr dalam shalat siang walaupun dilaksanakan pada malam hari, dan juga membaca sirr pada shalat malam jika dilaksanakan pada siang hari.
Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’nya memberikan tambahan penjelasan bahwa 0menurut madzhab Syaflโi, jika pun seseorang membaca jahr pada shalat yang semestinya dibaca sirr atau sebaliknya, maka shalatnya tetap sah dan tidak batal, hanya saja ia melakukan sesuatu yang makruh.
Wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith thoriiq
๐๐๐ธ๐๐๐ธ๐๐๐ธ
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130