Cincin-khitbah-Instagram

Khitbah (Meminang/Melamar) (Bag. 4)

Ustadz Menjawab
Senin, 08 Oktober 2018
Ustadz Farid Nu’man Hasan
Assalamualaikum ustadz/ah..Saya ingin bertanya Adab Lamaran dalam Islam.
Jazakumullah khoir
Wassallam wr wb
-Manis 26-
Jawaban
————–
‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
📌 Boleh Melihat Tanpa Izin Wanitanya Atau Walinya
  Dalam hadits-hadits yang memerintahkan melihat wanita yang akan dinikahi, Nabi ﷺ tidak menyebutkan adanya izin. Jika memang ada izin pasti Nabi ﷺ tidak akan lupa menyebutkannya. Oleh karena itu, mayoritas ulama (Hanafiyh, Syafi’iyah, Hanabilah)  menyatakan bolehnya melihat baik dengan izin atau tanpa izin pihak wanita atau izin walinya, kecuali Malikiyah yang mengharamkan melihat tanpa izin.
  Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah menjelaskan:
فاذا اراد يتزوج امرأة و رغب فى زواوجها فلا شك فى جواز النظر اليها و يسن النظر اليها قبل الخطبة و ان لم تأذن هي و لا وليها اكتفاء باذن الشرع و لئلا تتزين فيفوت غرضه ولكن الاولى ان يكون باذنها خروجا من خلاف الإمام مالك فإنه يقول بحرمة النظر بغير إذنها فإن لم تعجبه سكت ولا يقول : لا أريدها لانهإيذاء .
“Jika seorang laki-laki hendak menikahi wanita yang dia inginkan, maka tidak ragu lagi kebolehan melihatnya. Disunnahkan melihat wanita itu sebelum khitbah (lamaran), walau pun wanita itu tidak mengizinkan atau walinya juga tidak mengizinkan, maka cukuplah syariat yang telah mengizinkannya, agar wanita itu tidak berhias yang bisa menghilangkan tujuan dari melihatnya.”  Tetapi yang lebih utama adalah melihat atas izin wanita tersebut dalam rangka keluar dari khilafiyah/perselisihan pendapat, sebab Imam Malik berpendapat haram melihatnya tanpa izinnya.  Lalu, jika dia tidak tertarik hendaknya diam saja, dan jangan mengatakan: “Saya tidak mau”, sebab itu menyakitkan (Syaikh Wahbah Az Zuhailiy, Al Fiqh Asy Syafi’iyyah Al Muyassar, 2/36) 
Maksud kalimat “agar wanita itu tidak berhias yang bisa menghilangkan tujuan dari melihatnya”  adalah biasanya jika ada pemberitahuan atau izin, maka si wanita akan berias atau dandan dulu, sehingga tampak terlihat lebih cantik dan fresh, untuk menambah daya tarik bagi si laki-laki. Hal ini membuat ketertarikan atas kecantikan yang tidak alami, dan bukan itu tujuannya. Tujuannya adalah ketertarikan sesuatu yang tidak dibuat-buat. Betapa banyak wanita cantik karena polesan make up semata, begitu luntur atau tidak memakai make up, wajahnya pucat. Suami terkaget melihatnya seperti orang asing yang ada di rumahnya.
📌 Wanita Berhias Agar Dilamar atau Saat Dilamar
Sebagian ulama mengatakan, justru berhias bagi gadis yang akan dilamar adalah sunah, seperti yang dikatakan Hanafiyah. Berikut ini keterangannya:
ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ إِلَى أَنَّ تَحْلِيَةَ الْبَنَاتِ بِالْحُلِيِّ وَالْحُلَل لِيَرْغَبَ فِيهِنَّ الرِّجَال سُنَّةٌ
 
Hanafiyah berpendapat bahwa para gadis yang berhias  dengan  berbagai perhiasan agar kaum laki-laki tertarik kepada mereka adalah sunnah. (Al Mausu’ah, 19/199)

  Malikiyah berpendapat berhias itu hanya bagi janda  yang akan dilamar. Ibnul Qaththan berkata:
وَلَهَا ( أَيْ لِلْمَرْأَةِ الْخَالِيَةِ مِنَ الأَْزْوَاجِ ) أَنْ تَتَزَيَّنَ لِلنَّاظِرِينَ ( أَيْ لِلْخُطَّابِ )
  Bagi dia (yaitu wanita yang sudah cerai dari para suami) hendaknya berhias bagi orang-orang yang melihatnya (yaitu bagi para pelamar). (Mawahib Al Jalil, 3/405)
  Berhias bagi wanita merupakan sindiran bagi kaum laki-laki untuk tertarik melamarnya. Hal ini seperti yang dikatakan seorang sahabat Nabi ﷺ, yakni Jabir Radhiallahu ‘Anhu secara marfu’:
يا معشر النساء اختضبن فإن المرأة تختضب لزوجها, وإن الأيم تختضب تعرض للرزق من الله عز وجل
  Wahai kaum wanita, ber-riaslah, sesungguhnya seorang istri itu ber-rias untuk suaminya, sedangkan para wanita  yang masih sendirian ber-rias untuk memancing rizki dari Allah ﷻ. (Imam Ibnu Muflih, Al Furu’, 5/532) [1]   Apa maksud ta’arradhu lirrizqi minallah – untuk memancing rizki dari Allah ﷻ ?
أَيْ لِتُخْطَبَ وَتَتَزَوَّج
Yaitu agar laki-laki melamarnya dan menikahinya. (Al Mausu’ah, 2/282)
 
‘Atha Al Khurasani berkata:
جاءت امرأة إلى النبي صلى الله عليه و سلم تبايعه فقال ما لك لا تختضبين ألك زوج قالت نعم قال فاختضبي فإن المرأة تختضب لأمرين إن كان لها زوج فلتختضب لزوجها وإن لم يكن لها زوج فلتختضب لخطبتها
Datang seorang wanita kepada Nabi ﷺ untuk membai’atnya. Beliau bertanya kepada wanita itu: “Kenapa kam
u tidak mewarnai (tanganmu, pen) apakah kamu punya suami?” Wanita itu menjawab: “Ya” Nabi ﷺ bersabda: “Celuplah tanganmu (maksudnya hiasilah), sesungguhnya wanita menghias karena dua faktor, bagi yang sudah bersuami hendaknya dia mencelup tangannya untuk suaminya, bagi yang belum punya suami dia mencelup  untuk laki-laki melamarnya .” (HR. Abdurrazzaq, Al Mushannaf No. 7931)
  Ikhtidhaba – yakhtadhibu asal katanya adalah khadhaba yang artinya mencelup, mewarnai, yaitu mencelup dengan bentuk hiasan di jari dan tangan dengan henna. Ini sunah bagi wanita.
  Dalam Shahih Muslim (No. 1484, dengan penomoran Syaikh Fuad Abdul Baqi), diceritakan tentang Subai’ah Al Aslamiyah, seorang shahabiyah istri dari Sa’ad bin Khawalah,  yang wafat  saat Haji Wada’. Saat wafat suaminya dia sedang hamil, saat masuk masa nifas, dia berhias agar ada laki-laki yang melamarnya. Maka, Abu Sanabil bin Ba’kak Radhiallahu ‘Anhu, dari Bani Abdid Daar yang datang melamarnya. Menurut Abu Sanabil, Subai’ah belum boleh menikah dulu sampai lewat 4 bulan 10 hari. Subai’ah bertanya tentang hal itu kepada Nabi ﷺ apakah dia sudah halal untuk menikah, maka Nabi ﷺ menjawab bahwa dia sudah halal dan memerintahkannya untuk menikah.  (Karena ‘Iddahnya wanita hamil adalah sampai dia  melahirkan, bukan 4 bulan 10 hari)
Bersambung …
🍃🍃🍃🍃🍃🍃
[1] Syaikh Abdul Muhsin At Turki mengatakan: “Kami belum temukan lafaz yang  begini, dan diriwayatkan oleh Abdurrazzaq yang seperti ini dalam Al Mushannaf No. 7931.” (Al Furu’, Cat kaki. No. 5)
Wallahu a’lam.

air panas

Siram Air Panas, Hati-Hati Kena Jin?

📆 Senin, 28 Muharrom 1440H / 8 Oktober 2018
📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu’man Hasan, S.S.
Bismillahirrahmanirrahim ..
Jin memang menempati tempat-tempat tertentu. Di antaranya di lubang-lubang:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَرْجِسَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْجُحْرِ وَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوا السِّرَاجَ فَإِنَّ الْفَأْرَةَ تَأْخُذُ الْفَتِيلَةَ فَتَحْرِقُ أَهْلَ الْبَيْتِ وَأَوْكِئُوا الْأَسْقِيَةَ وَخَمِّرُوا الشَّرَابَ وَغَلِّقُوا الْأَبْوَابَ بِاللَّيْلِ
قَالُوا لِقَتَادَةَ مَا يُكْرَهُ مِنْ الْبَوْلِ فِي الْجُحْرِ قَالَ يُقَالُ إِنَّهَا مَسَاكِنُ الْجِنِّ
Dari Abdullah bin Sarjis bahwa Nabi Shallalahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian kencing di lubang, apabila kalian tidur maka matikanlah lampu, karena tikus akan menarik sumbu dan hingga membakar penghuni rumah, ikatlah tempat-tempat minum kalian, tutuplah air minum dan pintu-pintu kalian di malam hari.” Orang-orang bertanya kepada Qotadah; “Kenapa kencing di lubang di makruhkan?.” Dia menjawab; “Karena tempat tersebut sebagai tempat tinggalnya jin.”
(HR. Ahmad no. 20775, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: para perawinya terpercaya. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad, 24/372)
Dan, Lubang sering menjadi tempat favorit manusia untuk buang air kecil, buang sampah, dan juga membuang air panas.
Dalam hadits lain:
عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ فَإِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الْخَلَاءَ فَلْيَقُلْ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
Dari Zaid bin Arqam dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya tempat buang hajat itu dihadiri oleh setan-setan, maka apabila salah seorang dari kalian mendatangi WC, hendaklah dia mengucapkan; ‘Aku berlindung kepada Allah dari setan jantan dan setan betina’.”
(HR. Abu Daud no. 6. Imam An Nawawi mengatakan: shahih. Lihat Khulashah Al Ahkam, 1/149)
Sehingga kita dianjurkan untuk berdoa, membaca membaca ta’awudz (dzikir perlindungan), saat kita berada ditempat yang ditengarai sebagai tempatnya mereka seperti lubang, kamar mandi, dll. Agar kita tidak terganggu oleh mereka.
Termasuk juga saat kencing, atau membuang air panas, di tempat-tempat tersebut.
Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhullah mengatakan:
فإن بعض أهل الخبرة في الرقية الشرعية يذكر أن من أسباب تسلط الجني أن يرمي الإنسان ماء حارا فيصيب الجني ويتأذى منه فيحرص الجني على أذى الإنسي، ولكن المسلم إذا حافظ على التحصينات الربانية والأذكار المأثورة صباحا ومساء وعند دخول البيت والخروج ومنه والدخول للحمام فإن الله سيحفظه من أذى الجان ويكفيه شرهم.
Sesungguhnya para pakar dan praktisi ruqyah syar’iyah  mengatakan bahwa diantara sebab jin  dapat menguasai manusia adalah karena manusia menyiram air panas dan mengenai jin, lalu mereka tersakiti karena itu lalu mereka mengganggu manusia. Tapi, seorang muslim yang senantiasa merutinkan doa perlindungan dengan  dzikir pagi dan petang maka Allah akan melindunginya dari gangguan jin, baik saat dia masuk ke rumah atau keluar, atau saat masuk ke kamar mandi.
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no.  112405)
Jadi, hal itu memang bisa terjadi, oleh karenanya hendaknya seorang muslim berlindung kepada Allah dengan membiasakan doa dan dzikir harian, pagi dan petang.
Demikian. Wallahu a’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis

th

Cara Berwudhu Dengan Luka Diperban

📆 Senin, 28 Muharrom 1440H / 8 Oktober 2018
📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu’man Hasan, S.S.
Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu berkata:
انْكَسَرَتْ إِحْدَى زَنْدَيَّ فَسَأَلْتُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَنِي أَنْ أَمْسَحَ عَلَى الْجَبَائِرِ
“Salah satu lengan tanganku retak, maka aku tanyakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian beliau memerintahkan kepadaku agar mengusap bagian atas kain pembalut luka.” (HR. Ibnu Majah no. 657)
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:
أحمد: إذا توضأ، وخاف على جرحه الماء، مسح على الخرقة. 
َImam Ahmad berkata: “Jika berwudhu, dan khawatir atas lukanya terkena air, maka dibasuh dibagian permukaan perbannya.”
(Al Mughniy, 1/205)
Beliau juga berkata:
وكذلك إن وضع على جرحه دواء، وخاف من نزعه، مسح عليه. نص عليه أحمد
Demikian pula jika ada olesan obat di lukanya, dan dia khawatir obatnya itu hilang, maka basuhlah atasnya. Demikian ucapan Imam Ahmad.
(Ibid)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin Rahimahullah mengatakan:
إذا وجد جرح في أعضاء الطهارة فله مراتب :
المرتبة الأولى : أن يكون مكشوفا ولا يضره الغسل ، ففي هذه المرتبة يجب عليه غسله إذا كان في محل يغسل .
المرتبة الثانية : أن يكون مكشوفا ويضره الغسل دون المسح ، ففي هذه المرتبة يجب عليه المسح دون الغسل .
المرتبة الثالثة : أن يكون مكشوفا ويضره الغسل والمسح ، فهنا يتيمم له .
المرتبة الرابعة : أن يكون مستورا بلزقة أو شبهها محتاج إليها ، وفي هذه المرتبة يمسح على هذا الساتر ، ويغنيه عن غسل العضو ولا يتيمم .
“Jika terdapat luka pada salah satu anggota bersuci, maka ada beberapa tingkatan:
1. Lukanya terbuka dan tidak berbahaya jika di-ghusl (dibasahkan/mandikan/dibasuh).  Dalam hal ini maka dia wajib dibasuh jika dia merupakan anggota yang wajib dibasuh.
2. Lukanya terbuka tapi berbahaya jika di-ghusl dan tidak berbahaya jika diusap. Dalam tingkatan ini, yang diwajibkan adalah diusap, tidak dighusl .
3. Lukanya terbuka dan berbahaya jika dibasuh dan diusap. Maka jika begitu keadaannya, dia bertayammum untuk mengganti basuhan anggota wudhu tersebut.
4. Lukanya tertutup oleh perban dan semacamnya dan hal itu dibutuhkan. Dalam tingkatan seperti ini, cukup baginya mengusap di atasnya. Hal itu sudah menggantikan basuhan dan usapan di atasnya.
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Ibnu Utsaimin, 11/121)
Wallahu a’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis

Slide1-41

Khitbah (Meminang/Melamar) (Bag. 3)

Ustadz Menjawab
Ahad, 07 Oktober 2018
Ustadz Farid Nu’man Hasan
Assalamualaikum ustadz/ah..Saya ingin bertanya Adab Lamaran dalam Islam.
Jazakumullah khoir
Wassallam wr wb
-Manis 26-
Jawaban
————–
‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Anjuran Nazhar Juga Berlaku Bagi Wanita Terhadap Laki-Laki Yang Akan Melamarnya
Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah berkata:
و يسن للمرأة ايضا ان تنظر من الرجل غير عورته إذا ارادت تزويجه فانه يعجببها منه ما يعجبه منها
Wanita juga disunahkan melihat laki-laki yang akan menikahinya pada selain auratnya, sebab apa yang membuat laki-laki tertarik kepadanya maka hal itu pula yang membuat wanita tertarik kepada laki-laki.   (Syaikh Wahbah Az Zuhailiy, Al Fiqh Asy Syafi’iyah Al Muyassar, 2/38)
Dalam Al Mausu’ah juga tertulis:
حُكْمُ نَظَرِ الْمَرْأَةِ الْمَخْطُوبَةِ إِلَى خَاطِبِهَا كَحُكْمِ نَظَرِهِ إِلَيْهَا  لإِنَّهُ يُعْجِبُهَا مِنْهُ مَا يُعْجِبُهُ مِنْهَا
Hukum wanita melakukan nazhar  kepada laki-laki yang melamarnya adalah sama seperti hukum laki-laki pelamar melihat kepada wanita yang dilamarnya. Karena apa-apa yang membuat laki-laki tertarik kepadanya maka hal itu pula yang membuat wanita tertarik kepada laki-laki. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 19/198)
📌 Batasan Tubuh Yang Dilihat
Secara garis besar ada tiga pendapat dalam hal ini:
💦 Pertama. Hanya wajah dan kedua telapak tangan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
ثم انه انما يباح له النظر إلى وجهها وكفيها فقط لأنهما ليسا بعورة ولأنه يستدل بالوجه على الجمال أو ضده وبالكفين على خصوبة البدن أو عدمها هذا مذهبنا ومذهب الأكثرين
Kemudian, yang dibolehkan untuk dilihat hanyalah wajah dan kedua telapak tangannya, karena keduanya bukanlah aurat. Sebab, wajah merupakan petunjuk atas kecantikannya atau kebalikannya, sedangkan kedua tangan menunjukkan kesuburan badannya atau tidak. Inilah madzhab kami dan mayoritas ulama. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/210)
Ini pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan sebagian Hanabilah (Hambaliyah).
💦 Kedua. Boleh melihat wajah, telapak tangan sampai siku, leher, kaki dan betis.
Ini adalah pendapat resmi dari kalangan Hanabilah, berikut ini keterangannya:
وَاخْتَلَفَ الْحَنَابِلَةُ فِيمَا يَنْظُرُ الْخَاطِبُ مِنَ الْمَخْطُوبَةِ ، فَفِي ” مَطَالِبِ أُولِي النُّهَى ” ” وَكَشَّافِ الْقِنَاعِ ” أَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَى مَا يَظْهَرُ مِنْهَا غَالِبًا كَوَجْهٍ وَيَدٍ وَرَقَبَةٍ وَقَدَمٍ لا نَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَذِنَ فِي النَّظَرِ إِلَيْهَا مِنْ غَيْرِ عِلْمِهَا ، عُلِمَ أَنَّهُ أَذِنَ فِي النَّظَرِ إِلَى جَمِيعِ مَا يَظْهَرُ غَالِبًا ، إِذْ لاَ يُمْكِنُ إِفْرَادُ الْوَجْهِ بِالنَّظَرِ مَعَ مُشَارَكَةِ غَيْرِهِ فِي الظُّهُورِ ؛ ولا  نَّهُ يَظْهَرُ غَالِبًا فَأَشْبَهَ الْوَجْهَ .
Golongan Hanabilah berbeda tentang bagian mana yang dilihat dari wanita yang dilamar. Dalam “Mathalib Ulin Nuha” dan Kasyaaf Al Qina’ disebutkan bahwa laki-laki boleh melihat apa-apa yang biasa nampak darinya, seperti wajah, tangan, leher, kaki, alasannya yaitu ketika Nabi ﷺ membolehkan melihatnya tanpa sepengetahuan wanita tersebut, maka itu bisa diketahui bahwa kebolehan melihat itu pada semua bagian yang biasa nampak, mengingat tidak mungkin hanya melihat wajah pada saat tubuh yang lain juga terlihat, karena apa-apa yang biasa nampak itu sebagaimana wajah yang juga biasa nampak. (Al Mausu’ah, 19/199)
Dalam keterangan lain:
قَال أَحْمَدُ فِي رِوَايَةِ حَنْبَلٍ : لاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا وَإِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا مِنْ يَدٍ أَوْ جِسْمٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ ، قَال أَبُو بَكْرٍ : لاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا حَاسِرَةً
Imam Ahmad berkata –dalam riwayat Hambal: “Tidak apa-apa melihatnya pada bagian yang membuatnya ingin menikahinya, baik tangan, badan, atau semisalnya. Abu Bakar berkata: “Tidak-apa melihat dengan cara menyingkapnya.” (Al Mausu’ah, Ibid)
💦 Ketiga. Boleh melihat seluruh tubuhnya (bugil)
Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:
وَقَالَ الْأَوْزَاعِيُّ : يَنْظُر إِلَى مَوَاضِع اللَّحْم ، وَقَالَ دَاوُدَ : يَنْظُر إِلَى جَمِيع بَدَنهَا
Berkata Al Auza’i: “Boleh melihat ke tempat-tempat adanya daging.” Daud berkata: “Boleh melihat ke semua badannya.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/210)
Namun, pendapat yang ketiga ini dikomentari Imam An Nawawi:
وَهَذَا خَطَأ ظَاهِر مُنَابِذ لِأُصُولِ السُّنَّة وَالْإِجْمَاع
Ini kesalahan yang jelas,  dan bertentangan dengan  dasar-dasar sunnah dan ijma’.  (Ibid)
Bersambung …
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis

tawakkal

Tawakkal bag. 8

📆 Ahad, 27 Muharam 1439H / 7 October 2018
📚 KAJIAN KITAB

🎙 Pemateri: *Ustadz Arwani Amin Lc. MPH*

📻 RIYADHUS SHALIHIN
Hadits:
السادس :
عن عُمَر – رضي الله عنه – ،
قَالَ: سمعتُ رَسُول الله – صلى الله عليه وسلم – ،
يقول : لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ ، تَغْدُو خِمَاصاً
وَتَرُوحُ بِطَاناً 
رواه الترمذي ، وَقالَ : حديث حسن .
معناه : تَذْهبُ أَوَّلَ النَّهَارِ خِمَاصاً : أي ضَامِرَةَ البُطُونِ مِنَ الجُوعِ ، وَتَرجعُ آخِرَ النَّهَارِ بِطَاناً . أَي مُمْتَلِئَةَ البُطُونِ .
Artinya:
Hadits Keenam
Dari Umar r.a., berkata: “Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Andaikan kamu sekalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal, niscaya Allah akan memberikan rezeki padamu sekalian sebagaimana Dia memberikan rezeki kepada burung.
Pagi-pagi burung-burung berperut kosong dan sore-sore kembali dengan perut penuh berisi.
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.
Imam An Nawawi:
Adapun makna Hadis bahwa burung-burung itu pada pagi harinya pergi dalam keadaan khimash, artinya kosong perutnya, sebab lapar, sedangkan pada akhir siang, pada sore harinya mereka kembali dalam keadaan bithanan, artinya perutnya penuh sebab kenyang.
Inilah tanda tawakkalnya burung pada Allah.
           ☆☆☆☆☆
Ustadz Arwani akan membahas detail dalam kajian AUDIO dari Web Manis berikut.
Silahkan menyimak dengan cara klik link dibawah ini:
http://www.manis.id/p/kajian.html?m=1
atau
YouTube channel Manis
http://www.youtube.com/majelismanis
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: http://manis.id
📱 Info & pendaftaran member klik http://bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan  Dhuafa, a.n Yayasan  MANIS, No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis

Khitbah (Meminang/Melamar) (Bag. 2)

Ustadz Menjawab
Sabtu, 06 Oktober 2018
Ustadz Farid Nu’man Hasan
Assalamualaikum ustadz/ah..Saya ingin bertanya Adab Lamaran dalam Islam.
Jazakumullah khoir
Wassallam wr wb
-Manis 26-
Jawaban
————–
‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
3⃣  Hukumnya
Para ulama mengatakan:
وَلَيْسَتْ شَرْطًا لِصِحَّةِ النِّكَاحِ فَلَوْ تَمَّ بِدُونِهَا كَانَ صَحِيحًا ، وَحُكْمُهَا الإِبَاحَةُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ .
وَالْمُعْتَمَدُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ أَنَّ الْخِطْبَةَ مُسْتَحَبَّةٌ لِفِعْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَيْثُ خَطَبَ عَائِشَةَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ ، وَخَطَبَ حَفْصَةَ بِنْتَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ .
Khitbah bukanlah syarat sahnya pernikahan, maka seandainya proses pernikahan sudah berjalan sempurna tanpa khitbah maka itu sah, hukumnya adalah MUBAH menurut jumhur (mayoritas) ulama.
Ada pun pendapat yang resmi dalam madzhab Syafi’iyah, bahwa khitbah itu sunah (mustahabbah), karena Nabi ﷺ melakukannya ketika melamar ‘Aisyah binti Abu Bakar dan melamar Hafshah binti Umar Radhiallahu ‘Anhum. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/190)
4⃣ Sunah melakukan Nazhar (melihat wanita yang akan dinikahi)
Melihat wanita yang akan dinikahi adalah anjuran Nabi ﷺ, kepada kaum laki-laki. Wanita pun punya hak yang sama untuk melihat laki-laki yang akan menikahinya. Dalam hal ini, wanita punya hak untuk menerima dan menolak lamaran, sebagaimana laki-laki punya hak untuk meneruskan atau tidak, lamarannya ke jenjang pernikahan.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
كنت عند النبي صلى الله عليه وسلم فأتاه رجل فأخبره أنه تزوج امرأة من الأنصار فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم أنظرت إليها قال لا قال فاذهب فانظر إليها فإن في أعين الأنصار شيئا
Aku sedang di sisi Nabi ﷺ, datanglah seorang laki-laki yang mengabarkan kepadanya bahwa dia hendak menikahi wanita Anshar. Maka, Nabi ﷺ berkata kepadanya: “apakah kamu sudah melihatnya?” Laki-laki itu menjawab: “Belum.” Beliau bersabda: “Pergilah lalu lihatlah dia, karena pada mata orang Anshar ada sesuatu.” (HR. Muslim No. 1424)
Maksud dari “pada mata orang Anshar ada sesuatu” adalah shighar (kecil/sipit) dan zurqah (bermata biru). (Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/210)
Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu berkata:
أن المغيرة بن شعبة أراد أن يتزوج امرأة . فقال له النبي صلى الله عليه و سلم ( اذهب فانظر إليها . فإنه أحرى أن يؤدم بينكما )
Bahwa Al Mughirah bin Syu’bah hendak menikahi seorang wanita. Maka berkata Nabi ﷺ kepadanya: Pergilah dan lihatlah dia, karena hal itu bisa melanggengkan hubungan kalian berdua. (HR. Ibnu Majah No. 1865. At Tirmidzi No. 1087, dan lafaz ini milik Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam banyak kitabnya)
Tidak ada perselisihan pendapat tentang disyariatkannya laki-laki memandang wanita yang akan dinikahinya, dan mayoritas mengatakan sunah.
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata:
لاَ نَعْلَمُ بَيْنَ أَهْل الْعِلْمِ خِلاَفًا فِي إِبَاحَةِ النَّظَرِ إِلَى الْمَرْأَةِ لِمَنْ أَرَادَ نِكَاحَهَا
Kami tidak ketahui adanya perbedaan pendapat di antara ulama tentang bolehnya melihat wanita bagi yang berkehendak menikahinya. (Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 6/552)
Para ulama mengatakan:
لَكِنَّ الْفُقَهَاءَ بَعْدَ اتِّفَاقِهِمْ عَلَى مَشْرُوعِيَّةِ نَظَرِ الْخَاطِبِ إِلَى الْمَخْطُوبَةِ اخْتَلَفُوا فِي حُكْمِ هَذَا النَّظَرِ فَقَال الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَبَعْضُ الْحَنَابِلَةِ : يُنْدَبُ النَّظَرُلإِمْرِ بِهِ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ مَعَ تَعْلِيلِهِ بِأَنَّهُ { أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَهُمَا أَيْ تَدُومُ الْمَوَدَّةُ وَالأْلْفَةُ . فَقَدْ وَرَدَ عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ قَال : خَطَبْتُ امْرَأَةً فَقَال لِي رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا ؟ قُلْتُ : لاَ ، قَال : فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا . وَالْمَذْهَبُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ أَنَّهُ يُبَاحُ لِمَنْ أَرَادَ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ وَغَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ إِجَابَتُهُ نَظَرَ مَا يَظْهَرُ غَالِبًا
Tetapi para fuqaha –setelah mereka sepakat disyariatkannya pelamar kepada wnaita yang hendak dilamar- mereka berbeda pendapat tentang hukum “melihat” ini. Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan sebagian Hanabilah mengatakan: disunahkan melihat , karena ada perintah dalam hadits shahih beserta adanya alasan melihatnya (“hal itu bisa membuat mereka berdua langgeng” yaitu langgeng kasih sayangnya).
Diriwayatkan dari Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata: “Aku melamar seornag wanita, lalu Nabi ﷺ berkata kepadaku: “Apakah kamu sudah melihatnya?”
Aku menjawab: “Belum.”
Beliau bersabda: “Lihatlah kepadanya, karena hal itu bisa melanggengkan hubungan kalian berdua.”
Sedangkan madzhab Hanabilah, menyatakan itu adalah mubah saja, bagi yang hendak melamar wanita, dan menurut perkiraannya dia yakin bahwa lamarannya akan diterima, yaitu melihat apa yang umumnya biasa nampak. (Al Mausu’ah, 19/197)
Sebagian orang ada yang memakruhkan nazhar, itu keliru dan bertentangan dengan ijma’, berikut ini penjelasan Imam An Nawawi Rahimahullah:
وفي هذا دلالة لجواز ذكر مثل هذا للنصيحة وفيه استحباب النظر إلى وجه من يريد تزوجها وهو مذهبنا ومذهب مالك وأبى حنيفة وسائر الكوفيين وأحمد وجماهير العلماء وحكى القاضي عن قوم كراهته وهذا خطأ مخالف لصريح هذا الحديث ومخالف لاجماع الأمة على جواز النظر للحاجة عند البيع والشراء والشهادة ونحوها
Dalam hadits ini terdapat petunjuk bolehnya menyebutkan yang seperti ini dalam rangka nasihat. Dalam hadits ini menunjukkan sunahnya nazhar (melihat) kepada wajah bagi yang ingin menikahinya. Inilah madzhab kami (Syafi’iy), Malik, Abu Hanifah, dan semua penduduk Kufah, Ahmad, dan mayoritas ulama. Al Qadhi ‘Iyadh menceritakan adanya kaum yang memakruhkan itu. Ini keliru dan bertentangan dengan hadits ini yang begitu jelas, serta bertentangan dengan ijma’ umat atas kebolehan melihat saat jual beli, kesaksian, dan semisalnya. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/210)
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis