Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz saya mau bertanya, bagaimana hukumnya memegang bagian tubuh babi? Apakah najis yang perlu cuci 7x dengan tanah atau cukup cuci biasa?
Kebetulan saya ada praktikum biologi yang menggunakan sediaan bagian tubuh babi. Terima kasih banyak Ustadz 🙏
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz DR. Wido Supraha
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Jumhur ulama meyakini bahwa menyentuh daging babi adalah najis, baik masih hidup, apalagi sudah mati. Adapun dalam madzhab Maliki, jika masih hidup, maka dagingnya tidak najis dipegang.
Dalam pandangan Maliki, kenajisan adalah sesuatu yang tidak melekat pada sesuatu yang hidup (‘aridlah).
( وَ ) الطَّاهِرُ ( الْحَيُّ ) وَأَلْ فِيهِ اسْتِغْرَاقِيَّةٌ أَيْ كُلُّ حَيٍّ بَحْرِيًّا كَانَ أَوْ بَرِّيًّا وَلَوْ مُتَوَلِّدًا مِنْ عَذِرَةٍ أَوْ كَلْبًا وَخِنْزِيرًا
Yang suci adalah al-hayyu (yang hidup)—tambahan ‘al’ dalam dalam kata tersebut itu menunjukkan istighraq (mencakup keseluruhan) sehingga pengertiannya adalah semua yang hidup baik di darat maupun di laut walaupun keluar dari kotoran, anjing maupun babi. (Lihat Ad-Dardiri, Asy-Syarhul Kabir, dalam Hasyiyah Ad-Dasuqi ‘ala Syarhil Kabir, Mesir, Isa al-Babi al-Halabi, juz I, hlm. 50).
Ulama juga berbeda pandangan saat menyentuh daging babi, apakah dalam kondisi basah atau kering.
Ulama juga akhirnya berbeda pendapat dalam mensikapi cara pensuciannya. Jika diqiyaskan dengan ‘ritual’ pensucian karena menyentuh anjing’، maka demikian pula hal yang sama dengan babi.
وَيُقَاسُ بِالْكَلْبِ الْخِنْزِيرُ
Status babi diqiyaskan dengan status kenajisan anjing. (Lihat Zakariya sl-Anshari, Asnal Mathalib Syarhu Raudlatith Thalib, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz I, hlm. 22).
Mengapa disamakan? Karena status babi yang dianggap lebih berat.
وَأَمَّا الْخِنْزيرُ فَهُوَ نَجِسٌ لِاَنَّهُ اَسْوَأُ حَالًا مِنَ الْكَلْبِ لِاَنَّهُ مَنْدُوبٌ إِلَى قَتْلِهِ مِنْ غَيْرِ ضَرَرٍ فِيهِ وَمَنْصُوصٌ عَلَى تَحْرِيمِهِ فَإِذَا كَانَ الْكَلْبُ نَجِسًا فَالْخِنْزِيرُ أَوْلَي وَاَمَّا مَا تَوَالَدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا فَنَجِسٌ لِاَنَّهُ مَخْلُوقٌ مِنْ نَجِسٍ فَكَانَ مِثْلَهُ
Adapun babi adalah binatang najis karena kondisinya lebih buruk dari anjing, di samping itu dianjurkan untuk dibunuh bukan karena ia membahayakan, dan telah disebutkan oleh nash keharamannya. Jika anjing saja najis maka babi lebih najis. Sedangkan sesuatu yang lahir dari babi dan anjing atau salah satu dari keduanya adalah najis karena merupakan makhluk yang berasal dari yang najis, karenannya status hukumnya adalah sama. (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imam asy-Syafi’i, Beirut, Darul Fikr, juz I, hlm. 47).
Namun, sebagian menyebutkan tidak perlu ritual seperti mensucikan dari daging anjing.
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130