logo manis4

Suami Sering Malakukan Maksiat, Bagaimana Menyikapinya?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz/Ustazah. Izin bertanya,dan mohon penjelasannya. Ada teman mengalami ini. Bagaimana sikap seorang istri bila suami sudah sering bermaksiat (selingkuh) dan berbuat kasar terhadap istri? nafkah sehari2 dikurangi. Sdg istri sudah berkali2 memaafkan. A-19

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillahirrahmanirrahim..

Allah ﷻ memerintahkan para suami untuk berbuat ma’ruf kepada istrinya:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡـٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا

Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.

(QS. An-Nisa’, Ayat 19)

Menggauli istri dengan baik itu meliputi tutur kata, kepedulian, tanggung jawab, melindungi, sabar, dan nafkah harta yg halal.

Allah ﷻ menceritakan salah satu ciri orang bertaqwa adalah nafkah kepada istri.

Dalam surat Al Baqarah, ayat 3, Bunyinya:

وَمِمَّا رَزَقۡنَٰهُمۡ يُنفِقُونَ

dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka

Salah satu makna ayat tersebut seperti penjelasan Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu :

نفقة الرجل على أهله

Nafkah seorang laki-laki (suami) kepada keluarganya_. (Al Mawardi, An Nukat wa Al’ Uyun, jilid. 1, hal. 70)

Imam Al Qurthubi Rahimahullah menjelaskan alasannya:

لأن ذلك أفضل النفقة

Karena nafkah kepada keluarga adalah sebaik-baiknya nafkah (infaq)._ (Al Jami’ Li Ahkamil Quran, Jilid. 1, hal. 155)

Rasulullah ﷺ pun menyebut bahwa laki-laki yang terbaik adalah yang paling baik akhlaknya kepada istrinya.

خيركم خيركم لأهله وأنا خيركم لأهلي

Sebaik-baik kamu adalah yang terbaik terhadap istrinya, dan aku yang terbaik terhadap istriku.

(HR. At Tirmidzi No. 3895, dari ‘Aisyah. Imam At Tirmidzi berkata: hasan shahih)

Namun, dalam dunia nyata tidak sedikit kaum laki-laki yang menjadi “suami” sebatas titel saja. Tapi fungsi-fungsi sebagai suami tidak dijalankan. Dia menikmati posisi sebagai kepala rumah tangga, tapi tidak menjalankan apa yang semestinya bagi kepala rumah tangga. Justru sebagian fungsi itu malah dijalankan oleh istrinya.

Ada pun istri, hendaknya menasihati suaminya dgn baik, mengingatkannya agar takut kepada Allah ﷻ atas amanah yang bernama istri dan anak. Istri tetap berbuat baik dan mentaatinya dalam kebaikan, dan tidak membalas kezaliman dengan kezaliman.

Bersabar dan melipatkan kesabaran, mendoakan suami jangan bosan-bosan agar diberikan hidayah.

Jangan dulu menjadikan CERAI sebagai jalan pertama, walau hak menuntut cerai jika alasannya syar’i itu dibolehkan. Cerai adalah jalan akhir ketika semua solusi mengalami kebuntuan.

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Suami atau Ibu?

💐💐💐

Pertanyaan

Assalamualaikum ustadz/ah..mau bertanya. Ada teman saya, yang sudah menikah selama 2 tahun.Selama ini mereka menjalanai LDR, karena berbeda tempat kerja. Sang istri anak tunggal tinggal di rumah bersama ibunya (ayahnya sudah meninggal) di kota A. Suami tinggal di kota B, dan menginginkan istrinya untuk ikut bersamanya. Tapi di sisi lain, ibu sang istri tidak ingin melepaskan anaknya. Ibunya tetap ingin anaknya tinggal bersamanya. Nah sang istri bingung, sementara dia juga ingin tinggal bersama suaminya. Tapi di sisi lain, ibunya tinggal sendiri di rumah. Sedangkan suaminya kerjanya sudah mapan dan terikat kontrak. Jika memaksa, dia takut menjadi anak yang durhaka.
Bagaimana baiknya ustadz/ah?
member manis A10


Jawaban

Oleh: Ustadz Noorakhmat

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Istri mengajak Ibunya yang tinggal di Kota A untuk ikut tinggal bersama anak dan menantunya.
Istri memberikan pemahaman kepada Ibunya.

Walau bagaimanapun, istri memiliki kewajiban untuk taat dan ikut kemanapun suami pergi bila diminta. Sedangkan Seorang suami, selain berkewajiban megurus saudara kandung perempuan beserta ibu kandungnya, juga memiliki kewajiban untuk mengurus Ibu kandung dari Istrinya ketika Ayah kandung dari Istrinya sudah tiada.

Wallahu a’lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Suami Tidak Membantu Pekerjaan Rumah Tangga

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, saya beberapa kali ketemu dengan kasus keluarga. Para suami yang tidak peduli dengan kesibukan istri, yang mana istri juga bekerja membantu mencari nafkah. Sedangkan suami tidak mau sama sekali membantu meringankan pekerjaan rumah tangga. Mohon sarannya bagaimana sebaiknya?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadzah Husna Hidayati, MHI

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Dalam perjalanan hidup berumah tangga pasti ada ujiannya. Kalau bukan kita (istri) yang menjadi ujian bagi suami. Bisa jadi suami juga adalah ujian bagi istrinya. Sebagaimana Allah suratkan dalam al-quran:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ ۚ وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taghabun: 14)

Ini adalah salah satu ujian hidup, bahkan seseorang yang tidak menikah sekalipun juga mendapat ujian dari Allah Subhanahu wa Taala di dunia ini. Hendaklah para istri mencari penyebab sikap yang demikian dari suaminya. Boleh jadi istri yang salah. Kalau demikian, usahakan bisa dicari untuk menghindari penyebabnya. Seringnya muncul permasalahan antara suami istri salah satunya adalah disebabkan komunikasi suami istri yang tidak terbangun dengan baik, komunikasi lebih banyak satu arah, saling memendam persoalan, dsbnya. Sehingga muncul masalah-masalah misalnya kesenjangan dalam mengerjakan beban dalam rumah tangga yang hanya ditangani/menumpuk di satu pihak saja. Dan ini kalau dibiarkan berlarut-larut dapat menjadi bom waktu yang siap meledak dan menghancurkan sebuah rumahtangga, (naudzubillah).

Jika pasangan yang salah, maka nasihati dia dengan lembut, dan pihak yang diberi nasehat juga harus menerima nasehat dan siap memperbaiki diri dan menyadari bahwa, kita adalah dai yang wajib menjalin hubungan suami istri dan keluarga dengan baik. Karena keluarga kita adalah etalase dakwah Islam. Jika yang ditampilkan dalam etalase adalah yang baik, maka ini akan menjadi daya tarik orang untuk menjadi baik. Jika memang watak pasangan yang kurang baik dan memang tidak care terhadap orang lain dalam hal ini terhadap istrinya nasihatilah bila memungkinkan. Jika tidak, mintalah bantuan orang lain atau orangtuanya, barangkali dia bisa disadarkan. Mohonlah kepada Allah agar diberi petunjuk sehingga menyadari kekeliruannya.

Usahakan jangan mencari benar salah ketika berdiskusi dan mencari solusi. Kita hanya bisa bersabar, dan sabar memang tidak ada batasannya, dan mengalah serta memberikan masukan dengan santun tanpa kesan menggurui, demikianlah Islam mengajar kita dalam berinteraksi. Ada nasihat dan tips sederhana, tetapi cukup mengenai sasaran dalam hidup berumah tangga agar tercipta hubungan yang harmonis antara elemen yang satu dan lainnya. Apakah itu istri dengan suami ataupun suami dengan sang istri. Yaitu saling berkasih sayang dan menebar kebaikan. Ingatlah, rahmat Allah SWT bersama orang-orang yang berbuat baik. “Sesungguhnya, rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-A’raf [7]: 56).

Jika ingin rahmat Allah menghampiri, hendaknya kedua belah pihak saling berbagi kebaikan dan kasih sayang. “Sesunggunnya, mereka yang beriman dan beramal saleh tentulah kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalan(nya) dengan yang baik.” (QS al-Kahfi (18): 30). Jika tidak ada bantuan, ucapan terima kasih dan pujian terucap dari lisan pasangan, semoga amal sholeh yang dilakukan membekas di hati pasangan. Sekalipun tak ada bekas di hati, ketahuilah bahwa kebaikan yang dilakukan tercatat sebagai amal saleh di akhirat.

Semestinya setiap muslim memahami anjuran Islam ini secara menyeluruh. Ada hak yang harus ditunaikan bagi sesama muslim. Apalagi terhadap pasangan hidup kita. Menghadapi sikap para suami yang demikian, kewajiban sebagai istri tetaplah harus dilakukan secara baik, dan juga harus tetap bersabar. Berilah para suami/istri yang belum memahami hak dan kewajibannya secara baik pengertian akan tugas dan kewajiban dalam rumah tangga secara benar. Karena boleh jadi pasangan yang acuh tak acuh dan tidak peduli dengan kewajibannya untuk saling bahu membahu dalam rumah tangga sesunggunnya karena dia memang tidak memahami hal yang seharusnya dilakukan.

Jadi, jangan bosan untuk tetap memberi nasihat. Yakinlah Allah tidak akan pernah mensia-siakan apa yang diusahakan hambanya. Pada sebagian orang terutama istri mungkin merasa berat dan tidak sanggup untuk mengajari atau mengingatkan suaminya tentang bagaimana membangun ta’awun dalam rumanhtangga, hal ini bisa dilakukan dengan memberikan bahan bacaan, atau melalui nasehat yang disampaikan melalui pihak lain yang dirasa bisa lebih didengar dan efektif nasihat-nasihatnya. Wallaahu alam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Pernikahan Non Muslim Apa Tetap Sah Saat Sudah Menjadi Muslim?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, ada sepasang suami istri yang sebelumnya mereka non muslim, Alhamdulillah saat ini mereka sudah muslim, tapi apakah pernikahan mereka tetap sah, walau waktu menikah dulunya masih non muslim?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Dalam hal ini ada 2 pendapat ulama:

1. Ulang akadnya.

Berdasarkan kisah Abu al-Ash (menantu Rasulullah, dan dia musyrik), dipisahkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dari istrinya (yaitu Zainab), setelah turun ayat larangan seorang muslimah bersuamikan non muslim. (Mumtahanah: 10)

Setelah 6 tahun, Abu al Ash masuk Islam, akhirnya oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mereka dinikahkan lagi dengan akad awal.

رَدَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَيْنَبَ ابْنَتَهُ عَلَى أَبِي الْعَاصِ بْنِ الرَّبِيعِ، عَلَى النِّكَاحِ الْأَوَّلِ بَعْدَ سِتِّ سِنِينَ

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengembalikan Zainab (putrinya) kepada Abu al Ash berdasarkan pernikahan awal, setelah 6 tahun (berpisah). (HR. Al Baihaqi no. 14068 dalam Sunan al Kubra)

2. Tidak ulang

Berdasarkan fakta para sahabat nabi yang masuk Islam begitu banyak, bersama istri-istri mereka, tapi mereka tidak ada yang mengulangi akad-akad nikah mereka setelah Islamnya.

Pendapat yang kuat adalah pendapat kedua. Tidak perlu diulang. Sebab, kasus Abu al-Ash dan Zainab itu adalah bagi YANG SUAMINYA MUALAF, karena pernikahan mereka tadinya tidak sah. Tapi, untuk yang MUALAFNYA BERSAMA-SAMA SUAMI ISTRI TERSEBUT maka tidak perlu akad ulang, inilah pendapat umumnya ulama.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Hukum Mandi Bareng Suami Istri

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, bolehkan mandi bareng istri?? I_18

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Djunaidi, SE

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Mandi bareng istri ternyata telah dicontohkan Nabi Muhammad SAW terhadap istri-istrinya. Dengan kata lain Islam pun juga menganggap hal ini adalah sebuah bentuk kewajaran.

Sebagaimana diriwayatkan Hadist Riwayat. Bukhari no. 316, Muslim no. 321. ‘Aisyah berkata,

“Aku dan Rasulullâh mandi bersama dalam suatu wadah yang sama sedangkan kami berdua dalam keadaan junub.”

Mandi bersama bisa menimbulkan rasa kasih sayang dan bermain -main bersama istri, saling siram-siraman atau saling berebut gayung dan selebihnya anda yang tahu.

Sebagaimana hadits Nabi dan ‘Aisyah saling berebut air ketika mandi bersama. (HR. Muslim I/257 no 321)

Imam Muslim Rahimahullahu Ta’ala menyampaikan sebuah riwayat agung dari Ummul Mukminin Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq.

“Aku mandi bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam dari satu bejana. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam mendahuluiku sampai aku berkata, ‘Tinggalkan untukku. Tinggalkan untukku.’”

Dalam kelanjutan riwayat yang dikutip oleh Salim A Fillah dalam Bahagianya Merayakan Cinta ini disebutkan, “Waktu itu, keduanya berjanabat (mandi wajib).”

Bukan sekali ini Rasulullah SAW diriwayatkan mandi bareng istrinya. Dalam riwayat lain oleh Imam Abdurrazaq dan Ibnu Abi Syaibah Rahimahumallahu Ta’ala, dikisahkan dari Ummul Mukminin Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Aku biasa mandi bersama dengan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam dari satu bejana. Kami terbiasa memasukkan tangan kami bersama-sama ke dalam satu bejana.”

Rasullulah yang mulia telah memberi contoh terbaik. Mandi berdua. Saling rebut air dan alat mandi, hingga terbit senyum dan tawa renyah dari keduanya.

Inilah sunnah yang tidak hanya bisa menautkan hati dan membuat cinta di antara kalian saling bertambah, tapi juga dijanjikan pahala yang agung di dunia dan akhirat..

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Hukum Menghadiri Pernikahan yang Diharamkan

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, apabila kita diundang oleh temen perempuan muslim yang menikah dengan laki-laki non muslim apakah kita boleh hadir? Apabila kita hadir, apakah itu berarti kita menyetujui pernikahan mereka?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Pernikahan mereka haram, tidak sah, dan tidak ada beda pendapat dalam hal keharaman itu alias telah ijma’.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

وَالْإِجْمَاعُ الْمُنْعَقِدُ عَلَى تَحْرِيمِ تَزَوُّجِ الْمُسْلِمَاتِ عَلَى الْكُفَّارِ

Dan, telah menjadi ijma’ (konsensus) yang kuat atas haramnya wanita muslimah menikahi orang-orang kafir. (Al Mughni, 7/155)

Sehingga tidak dibenarkan menghadirinya. Seharusnya adalah mencegahnya dan menasihatinya.

Wallahu a’lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Anak Hasil Zina

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, saya adalah puteri ke-3 dari 4 bersaudara (3 saudara perempuan dan 1 adik laki-laki).
Saat hamil besar anak ke-3 kemarin. Saya sangat terpukul dan baru mengetahui kalau orang tua menikah sebab dari hasil zina. Saat lahir-an sampai saat ini pun, saya masih terbebani dengan kondisi yang saat ini saya jalani.

Pertanyaannya;

1. Kakak pertama adalah perempuan dan menikah langsung dengan wali dari orang tua (bapak biologis), tanpa wali nikah.

Bagaimana hukumnya, jika yang hanya mengetahui hal ini cuma saya saja dari semua anak. Padahal ilmu tentang waris pun akan berbeda. Jika kedepannya membuat perpecahan dalam keluarga (saudara), saya harus berbuat apa?

2. Bagaimana nasib pernikahan dan nasab dari saya dan keturunan saya, jika tidak ada pernikahan ulang setelah kakak pertama lahir?

3. Apakah jika ada pertaubatan keduanya sebelum menikah. Apakah harus menjalani sholat taubat, atau cukup dari hati dan perbuatan saja?..

Alhamdulillah, 3 saudara perempuan (kami) selalu terjaga oleh Allah dari hubungan/sentuhan laki-laki. Dan kini telah menjadi keluarga besar, apa yang harus saya lakukan?..

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Anak zina, ada dua model:

1. Dia tidak bisa dinasabkan ke ayahnya tapi ke ibunya. Seperti Isa bin Maryam (bukan berarti Nabi Isa anak zina ya ..). Karena Nabi Isa ‘Alaihissalam lahir tanpa ayah, melalui kehendak Allah atas Maryam. Inilah pendapat mayoritas ulama, Malikiyah, Syafi’iyyah, Hambaliyah, dan sebagian Hanafiyah.

Hal Ini terjadi jika:

– si ayah tidak bertanggungjawab, dia kabur

– si ayah bertanggungjawab, tapi menikahinya setelah kehamilan 4 bulan .. shgga usia pernikahan sebelum 6 bulan anak sdh lahir ..

Dampaknya si ayah tidak boleh menjadi wali .., walinya wali hakim.

Ada pun Imam Abu Hanifah tetap mengatakan ayahnya yg bertanggung jawab SAH menjadi nasab dan wali kapan pun nikahnya selama dinikahi sebelum anaknya lahir:

لا أرى بأسا إذا زنى الرجل بالمرأة فحملت منه أن يتزوجها مع حملها, ويستر عليها, والولد ولد له

Seorang lelaki yang berzina dengan perempuan lalu dia hamil, maka boleh menikahi perempuan itu saat hamil. Sedangkan status anak adalah anaknya. (Al Mughni, 9/122)

2. Dia bisa dinasabkan ke ayahnya, JIKA ayahnya akhirnya menikahi ibunya dan dinikahi sebelum hamil 4 bulan .. shgga anaknya lahir setelah 6 bulan pernikahan.

Syaikh Wahbah Az Zuhailiy berkata:

يحل بالاتفاق للزاني أن يتزوج بالزانية التي زنى بها، فإن جاءت بولد بعد مضي ستة أشهر من وقت العقد عليها، ثبت نسبه منه، وإن جاءت به لأقل من ستة أشهر من وقت العقد لا يثبت نسبه منه، إلا إذا قال: إن الولد منه، ولم يصرح بأنه من الزنا. إن هذا الإقرار بالولد يثبت به نسبه منه

Ulama sepakat halalnya pria pezina menikahi wanita yang dizinahi. Apabila melahirkan anak setelah enam bulan akad nikah maka nasabnya ke pria itu. Apabila kurang dari 6 bulan dari waktu akad nikah maka tidak dinasabkan padanya kecuali apabila si pria membuat ikrar dengan mengatakan bahwa anak itu darinya dan tidak menjelaskan bahwa ia berasal dari zina. Maka dengan ikrar ini nasab anak tersebut tetap pada ayah biologisnya. (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 10/148)

Dampaknya, si ayah boleh jadi wali ..

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Jangan Berputus-asa Dari Rahmat dan Ampunan Allah

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya,

1. Mana yang benar menurut Islam, menikah calon pasangan suami istri di depan penghulu atau calon suami di depan penghulu dan istri di tempat lain (di kamarnya)? Terima kasih

2. Mohon pencerahannya, seorang muslim bujang suka beribadah, suka juga berbuat maksiat/zina ke wanita psk, dan ingin slalu tobat, tp terjerumus kembali lg ke zina, dan mengulangi taubat kembali. Dan sangat ingin melupakan hal maksiat dan hal tercela lain.

Mohon bimbingan dan pencerahannya 🙏

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim….

1. Lebih utama penganten wanita jangan disandingkan dulu, sebab saat itu mereka belum halal sampai selesainya akad. Biarlah penganten wanita menanti di kamarnya. Ini yg lebih baik.

Yg bersama penganten pria adalah wali si wanita, sebab walinya yg menikahkannya.

2. Jangan berputus-asa dari rahmat dan ampunan Allah Ta’ala. Teruslah bermujahadah bertobat dgn meninggalkan perbuatan maksiat tersebut. Hilangkan keinginan utk bermain2 dgn tobat. Hilangkan semua “sebab” kembalinya maksiat. Perkuat muraqabatullah (merasa Allah mengawasi kita), bergaullah dgn orang2 shalih, shalat berjamaah di masjid, rutinkan zikir pagi dan petang, dan semua kebaikan lainnya agar sibuk dgn kebaikan dan terlupakannya keinginan maksiat.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Jika Istri Tidak Penurut..

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, dalam rumah tangga bila suami istri sdh tidak satu arah terdapat perbedaan persepsi yg mungkin bisa d bilang cukup mendasar tapi tidak mengambil jalan berpisah/ bercerai dg alasan anak.

Dalam hal ini istri tidak lagi Patuh pada suami, tidak mampu menjaga kehormatan suami dimata keluarga ataupun masyarakat. Bahkan sangat sering meninggikan suara saat terjadi perselisihan.
Sudah di nasihati bahkan sampai suami “mengatakan seandainya tidak mau berubah perilaku buruknya akan di pulangkan ke orang tuanya” tapi istri tetap melawan dan terus dg perbuatan buruknya.
Itu hukumnya seperti apa umi..

Apakah suami dlm hal ini masih akan menanggung dosa istri karena dia sebagai pemimpin keluarga?
Atau dg sikap memperingatkan itu sudah gugur kewajiban ia sebagai suami di hadapan Allah?

Terimakasih atas jawabannya 🙏🙏

I/04

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim….

Suami itu imam bagi istri, dan imam mesti ditaati oleh istrinya tentunya dalam hal-hal baik. Di sisi lain, suami hendaknya instropeksi diri kenapa istrinya seprti itu.

Jika suami sudah berlaku baik, tapi istri masih seperti itu maka itu istri yg nusyuz (durhaka). Hendaknya suami memberikan pelajaran dan nasihat, termasuk tidak menggaulinya utk memberinya pelajaran.

Jika istri masih terus melawan, yg justru menambah dosa baginya, tdk ada gelagat mmperbaiki diri maka menceraikannya menjadi salah satu solusi. Sebab berkeluarga tanpa adanya kasih sayang, tanpa adanya hormat, tanpa adanya ketaatan, adalah keluarga yg main-main dan menyimpan bom waktu.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Zina itu utang

Jika Suami Berzina, Apa Yang Harus Istri Lakukan?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, apa yang sebaiknya istri lakukan jika mengetahui suaminya selingkuh dan sampai berbuat zina beberapa kali. Syukron

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim. .

Suami yang berzina, itu dosa besar, boleh bagi istri untuk menuntut cerai. Alasannya sudah syar’i, jika memang dia inginkan hal itu.

Syaikh Muh Shalih Al Munajjid menjelaskan:

وإذا كان الزوج على علاقة نسائية محرمة ، فهذا سبب يبيح للزوجة طلب الطلاق أو الخلع ، فراراً بدينها ، وصيانة لنفسها وشرفها ، وحذراً ما قد يجلبه الزوج من أمراض بسبب هذه العلاقات

Jika suami memiliki hubungan dengan wanita lain yang bukan mahram (selingkuh), maka ini sebab yang membuat istri boleh meminta cerai atau khulu’, dalam rangka menjaga agamanya, dirinya, dan kehormatannya, dan merupakan sikap waspada terhadap berbagai penyakit yang dimunculkan oleh suami karena hubungannya itu.(Al Islam Su’aal Wa Jawaab no. 115107)

Tapi, jika istri memilih bersabar, memilih untuk menasihati dan membimbing suami untuk bertobat kepada Allah Ta’ala, memperbaiki diri, maka itu lebih baik.

Jika hukum Islam berlaku tentu suami tersebut mesti dirajam sampai mati. Tapi di Indonesia hal itu tidak berlaku.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678