logo manis4

Amalan Akhir dan Awal Tahun

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, amalan apa yang perlu dilakukan untuk ahir tahun dan awal tahun hijriyah?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Ustadz : Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Tidak ada doa khusus saat pergantian tahun, baik tahun baru Islam atau apa pun, tidak pula ada amalan khususnya.
Sebab dalam sejarah Islam sendiri penetapan tahun baru Hijriyah baru ada di masa Khalifah Umar Radhiyallahu ‘Anhu, bukan di zaman nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Ada pun doa yang beredar di medsos adalah karangan manusia saja atau ijtihad ulama. Tidak boleh disandarkan sebagai Sunnah.

Pada prinsipnya berdoa untuk kebaikan di masa yang akan datang, dan memohon ampun atas yang sudah berlalu, boleh-boleh saja dan boleh dibaca kapan saja. Karena doa tidak masalah disesuaikan dengan hajat masing-masing orang, tanpa mesti menunggu pergantian tahun. Begitu pula shalat malamnya, tidak terikat oleh hari tertentu, silahkan lakukan kapan saja.

Ada pun dalam Sunnah, yang ada adalah doa pergantian bulan. Seperti doa yang disebut oleh Thalhah bin ‘Ubaidillah Radhiyallahu ‘Anhu:

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا رأى الهلال قال: (اللهم أهله علينا بالامن والإيمان والسلام والإسلام ربي وربك الله)

Bahwa Nabi Shallallahu’Alaihi wa Sallam jika melihat bulan hilal berdoa: Ya Allah, tampakkan al-hilal (bulan tanggal satu) itu kepada kami dengan membawa keamanan dan keimanan, dengan keselamatan dan Islam. (HR. At Tirmidzi no. 3451, hasan)

Nah, doa awal bulan ini tentu bisa dibaca di awal bulan apapun, termasuk di awal masuk bulan Muharam yang merupakan tahun baru islam. Inilah yang Sunnah.

Demikian. Wallahu a’lam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Kalimat Istirja’ & Doa Melalui Stikers

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, izin bertanya… Akhir akhir ini beruntun info kematian di grup media sosial sehingga ucapan istirja dan doa disampaikan scr biasa melalui sticker. Mhn penjelasan ustadz atas perilaku dan tata cara yang utama/sunnah perihal ini. Jazakallah khoir.. 🙏

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Jika orang itu cuma copas, tanpa baca .. Akhirnya di hati pun juga tidak ada.. Maka, itu tidak bernilai apa-apa.

Terbukti dari adanya kasus salah copas.., berita orang sakit tapi stikernya Allahummaghfirlahu (doa buat jenazah) ..

Yang jelas, Ada kaidah:

الكتابة تنزل منزلة القول

Tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan

Sehingga Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pun menulis Bismillah dalam sebagian surat dakwahnya kepada raja-raja kafir.

Juga para ulama menulis Shalawat pada awal dan akhir buku2 mereka. Baik Bismillah dan Shalawat, keduanya adalah dzikir.

Dalam ruqyah pun, dibolehkan ayat dan dzikir juga ditulis di kertas lalu dicelupkan ke air dan diminum atau diusap.

Jadi, doa dengan tulisan itu tidak apa-apa, baik tulisan tangan atau cetakan, yang penting orang tersebut juga membaca..

Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Bolehkah Meminta Zakat?

Pertanyaan

Assalamu’alaikum ustadz/ah.. Apakah boleh kita meminta zakat..jika seandainya kita adalah juga org2 yg berhak menerima zakat…dalam tanda kutip misalnya karena alasan tertentu dia terpaksa memintanya meski itu bukan keinginannya yg sebenarnya…jzklh atas jawabanya.

🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،

Meminta-minta adalah perbuatan dilarang oleh nabi, apalagi dia org mampu.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ

“Barang siapa meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan, maka seolah-olah dia memakan bara api.” (HR. Ahmad No. 16855)

Hendaknya cari solusi lain selain meminta-minta, jagalah kehormatan sebagai seorg muslim.

Allah Ta’ala berfirman:

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

“(Apa yang kamu infakkan) adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah sehingga dia tidak dapat berusaha di bumi; (orang lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui.”
(QS, al Baqarah: 273)

Wallahu a’lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Hukum Berutang

Hadits tentang utang

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz izin bertanya… Senang berjumpa kembali bisa bertanya disini..ingin sekali saya bertanya tentang hukumnya hutang, Syukron ustadz.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Hutang hukum asalnya boleh, sebab Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sendiri pernah berhutang kepada orang Yahudi, seperti yang tertera dalam hadits Bukhari.

Juga pernah hutang ke sahabatnya. Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata.

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَكَانَ لِي عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِي وَزَادَنِي

“Aku mendatangi Nabi ﷺ dan Beliau sedang di masjid, sedangkan beliau mempunyai hutang kepadaku, lalu Beliau membayar hutang kepadaku dan memberikan tambahan untukku.”

*(HR. Bukhari no. 2394)*

Al Quran menjelaskan hutang piutang sangat detil dan panjang, bahkan menjadi ayat terpanjang dalam Al Quran yaitu Al Baqarah ayat 282.

Ada pun yang memberikan hutang, itu sunnah baginya dan memiliki ganjaran yang baik krn telah menolong kesulitan saudaranya. Hanya saja harus bebas dari riba.

Ada pun pihak yg berhutang, harus beritikad baik membayarnya, jika tidak maka berhutang itu mendatangkan bahaya baginya di dunia dan akhirat. Wallahu a’lam.


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Suami Sering Malakukan Maksiat, Bagaimana Menyikapinya?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz/Ustazah. Izin bertanya,dan mohon penjelasannya. Ada teman mengalami ini. Bagaimana sikap seorang istri bila suami sudah sering bermaksiat (selingkuh) dan berbuat kasar terhadap istri? nafkah sehari2 dikurangi. Sdg istri sudah berkali2 memaafkan. A-19

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillahirrahmanirrahim..

Allah ﷻ memerintahkan para suami untuk berbuat ma’ruf kepada istrinya:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡـٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا

Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.

(QS. An-Nisa’, Ayat 19)

Menggauli istri dengan baik itu meliputi tutur kata, kepedulian, tanggung jawab, melindungi, sabar, dan nafkah harta yg halal.

Allah ﷻ menceritakan salah satu ciri orang bertaqwa adalah nafkah kepada istri.

Dalam surat Al Baqarah, ayat 3, Bunyinya:

وَمِمَّا رَزَقۡنَٰهُمۡ يُنفِقُونَ

dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka

Salah satu makna ayat tersebut seperti penjelasan Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu :

نفقة الرجل على أهله

Nafkah seorang laki-laki (suami) kepada keluarganya_. (Al Mawardi, An Nukat wa Al’ Uyun, jilid. 1, hal. 70)

Imam Al Qurthubi Rahimahullah menjelaskan alasannya:

لأن ذلك أفضل النفقة

Karena nafkah kepada keluarga adalah sebaik-baiknya nafkah (infaq)._ (Al Jami’ Li Ahkamil Quran, Jilid. 1, hal. 155)

Rasulullah ﷺ pun menyebut bahwa laki-laki yang terbaik adalah yang paling baik akhlaknya kepada istrinya.

خيركم خيركم لأهله وأنا خيركم لأهلي

Sebaik-baik kamu adalah yang terbaik terhadap istrinya, dan aku yang terbaik terhadap istriku.

(HR. At Tirmidzi No. 3895, dari ‘Aisyah. Imam At Tirmidzi berkata: hasan shahih)

Namun, dalam dunia nyata tidak sedikit kaum laki-laki yang menjadi “suami” sebatas titel saja. Tapi fungsi-fungsi sebagai suami tidak dijalankan. Dia menikmati posisi sebagai kepala rumah tangga, tapi tidak menjalankan apa yang semestinya bagi kepala rumah tangga. Justru sebagian fungsi itu malah dijalankan oleh istrinya.

Ada pun istri, hendaknya menasihati suaminya dgn baik, mengingatkannya agar takut kepada Allah ﷻ atas amanah yang bernama istri dan anak. Istri tetap berbuat baik dan mentaatinya dalam kebaikan, dan tidak membalas kezaliman dengan kezaliman.

Bersabar dan melipatkan kesabaran, mendoakan suami jangan bosan-bosan agar diberikan hidayah.

Jangan dulu menjadikan CERAI sebagai jalan pertama, walau hak menuntut cerai jika alasannya syar’i itu dibolehkan. Cerai adalah jalan akhir ketika semua solusi mengalami kebuntuan.

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Setelah Anak Berumur 21 Hari, Masih Bolehkah Melaksanakan Aqiqah?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz izin bertanya… mengenai waktu pelaksanaan aqiqah, klo sampai lewat dr hari ke 21, dari kelahiran seorang anak, belum juga ada rejekinya, apakah msh ada kewajiban ortu untuk tetap mengaqiqahkan anaknya?

Bgmn pula jika anak tsb keburu meninggal sebelum di aqiqahkan?
Apakah kita sbg ortu, msh wajib mengaqiqahkan anak yg sdh meninggal? Karena ketika anak lahir, belum ada biaya untuk aqiqah, Pas2an dan hanya ckp untuk biaya persalinan saja

A-07

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillahirrahmanirrahim..

Hari ketujuh adalah hari yang afdhal (lebih utama), jika dalam keadaan sempit finansial maka boleh dilakukan dihari setelahnya atau kelipatannya, atau kapan pun saat orangtuanya ada rezeki, itu tetap sah dan boleh, menurut pendapat yang lebih kuat dari beberapa pendapat ulama.

Imam Abu Thayyib Syamsul Azhim Abadi, memberikan rincian demikian:

فِيهِ دَلِيل عَلَى أَنَّ وَقْت الْعَقِيقَة سَابِع الْوِلَادَة ، وَأَنَّهَا لَا تُشْرَع قَبْله وَلَا بَعْده وَقِيلَ تَجْزِي فِي السَّابِع الثَّانِي وَالثَّالِث لِمَا أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ عَنْ عَبْد اللَّه بْن بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيّ أَنَّهُ قَالَ ” الْعَقِيقَة تُذْبَح لِسَبْع وَلِأَرْبَع عَشْرَة وَلِإِحْدَى وَعِشْرِينَ ” ذَكَرَهُ فِي السُّبُل . وَنَقَلَ التِّرْمِذِيّ عَنْ أَهْل الْعِلْم أَنَّهُمْ يَسْتَحِبُّونَ أَنْ تُذْبَح الْعَقِيقَة يَوْم السَّابِع فَإِنْ لَمْ يَتَهَيَّأ فَيَوْم الرَّابِع عَشَر ، فَإِنْ لَمْ يَتَهَيَّأ عَقَّ عَنْهُ يَوْم إِحْدَى وَعِشْرِينَ

“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa waktu aqiqah adalah hari ke tujuh kelahiran. Sesungguhnya tidak disyariatkan sebelum dan sesudahnya.

Ada yang mengatakan: Sudah mencukupi dilakukan pada hari ke 14 dan 21, sebab telah dikeluarkan oleh Imam Al Baihaqi dari Abdullah bin Buraidah, dari Ayahnya, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: ‘Aqiqah disembelih pada hari ke- 7, 14, dan 21.’ Hadits ini disebutkan dalam kitab Subulus Salam. Imam At Tirmidzi mengutip dari para ulama bahwa mereka menyukai menyembelih aqiqah pada hari ke 7, jika dia belum siap maka hari ke 14, jika dia belum siap maka di hari ke 21.”

(‘Aunul Ma’bud, 8/28. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

والذبح يكون يوم السابع بعد الولادة إن تيسر، وإلا ففي اليوم الرابع عشر وإلا ففي اليوم الواحد والعشرين من يوم ولادته، فإن لم يتيسر ففي أي يوم من الايام. ففي حديث البيهقي: تذبح لسبع، ولاربع عشر، ولاحدي وعشرين

“Penyembelihan dilakukan pada hari ke tujuh setelah kelahiran jika dia lapang, jika tidak maka pada hari ke 14, jika tidak maka hari ke 21 dari hari kelahirannya. *Jika masih sulit, maka bisa lakukan di hari apa pun. Dalam Hadits Al Baihaqi: “disembelih pada hari ke 7, 14, dan 21.”

(Fiqhus Sunnah, 3/328. Darul Kitab Al ‘Arabi)

Lalu, Apakah boleh saat dewasa?

Orang tua memang sudah tidak ada kewajiban dinsaat anaknya sudah dewasa. Tapi, “tidak berkewajiban” bukan berarti terlarang.

Hal ini diperselisihkan ulama. Tapi, pendapat yang lebih kuat -Insya Allah- adalah boleh.

Pendapat ini dipilih oleh Imam Asy Syafi’iy dan pengikutnya, Imam Ahmad bin Hambal dan pengikutnya, serta sebagian salaf seperti Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, Atha’ bin Abi Rabah, dll.

Imam Muhammad bin Sirrin Rahimahullah berkata:

لَوْ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَمْ يُعَقَّ عَنِّي ، لَعَقَقْتُ عَنْ نَفْسِي

Seandainya aku tahu aku belum diaqiqahkan, niscaya akan aku aqiqahkan diriku sendiri.

(Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah No. 24718)

Imam Al Hasan Al Bashri _Rahimahullah_ berkata:

إذا لم يعق عنك ، فعق عن نفسك و إن كنت رجلا

Jika dirimu belum diaqiqahkan, maka aqiqahkan buat dirimu sendiri, jika memang kamu adalah laki-laki. (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, 8/322)

Aqiqah diri sendiri dan saat dewasa itu memiliki dasar yang kuat, yaitu:

أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعدما جاءته النبوة

Bahwa Rasulullah ﷺ mengaqiqahkan dirinya setelah datang kepadanya nubuwwah (masa kenabian).

Hadits ini pada dasarnya LEMAH, namun demikian hadits ini DIKUATKAN OLEH beberapa jalur lainnya yaitu:

– Imam Abu Ja’far Ath Thahawiy, Musykilul Atsar, no. 883

– Imam Ath Thabaraniy, Al Mu’jam Al Awsath no. 994

– Imam Ibnu Hazm, _Al Muhalla, 7/528

Berkata Syaikh Al Albani _Rahimahullah:

قلت : و هذا إسناد حسن رجاله ممن احتج بهم البخاري في ” صحيحه ” غير الهيثم ابن جميل ، و هو ثقة حافظ من شيوخ الإمام أحم

Aku berkata: Isnad hadits ini HASAN, para perawinya adalah orang-orang yang dijadikan hujah oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, kecuali Al Haitsam bin Jamil, dia adalah terpercaya, seorang haafizh, dan termasuk guru dari Imam Ahmad. (As Silsilah Ash Shahihah, 6/502)

Kesimpulan akhirnya, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menshahihkan hadits ini dengan status SHAHIH LI GHAIRIHI, karena beberapa riwayat di atas yang menguatkannya. (Ibid)

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Berikan Jeda Antara Shalat Wajib dan Rawatib

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, ingin bertanya. Apakah untuk melaksanakan shalat sunah setelah shalat wajib, harus ada jeda (dari salam mengakhiri shalat wajib tidak langsung lanjut takbiratul ihram shalat sunnah) dan harus pindah posisi meskipun sedikit?

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Jawaban

Oleh: Ustadz : Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim..

Ya, menyambung dari salam shalat wajib langsung ke shalat ba’diyah itu makruh, hendaknya ada jeda baik dzikir, pembicaraan, atau pindah tempat.

Saib Radhiallahu ‘Anhu berkata:

صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي فَصَلَّيْتُ فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ فَقَالَ لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ

Aku pernah shalat Jumat bersama Mu’awiyah di dalam Maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam aku berdiri di tempatku kemudian aku menunaikan shalat sunnah. Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku dan utusan itu mengatakan, ‘Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jumat, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah ﷺ memerintahkan hal itu kepada kita yaitu ‘Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita mengucapkan kata-kata atau keluar dari Masjid.'” (HR. Muslim no. 883)

Hadits ini menunjukkan larangan menyambungkan shalat wajib dan sunnah tanpa jeda. Namun larangan ini tidak bermakna haram, melainkan makruh karena meninggalkan anjuran melakukan jeda.

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

فيه دليل لما قاله أصحابنا أن النافلة الراتبة وغيرها يستحب أن يتحول لها عن موضع الفريضة إلى موضع آخر، وأفضله التحول إلى البيت، وإلا فموضع آخر من المسجد أو غيره ليكثر مواضع سجوده، ولتنفصل صورة النافلة عن صورة الفريضة. وقوله “حتى نتكلم” دليل على أن الفصل بينهما يحصل بالكلام أيضاً ولكن بالانتقال أفضل لما ذكرناه. والله أعلم

Ini adalah dalil apa yang dikatakan para sahabat kami (Syafi’iyyah) bahwa shalat sunah rawatib dan lainnya disunnahkan untuk berpindah tempat dari tempat shalat wajib ke tempat lain, paling afdhal adalah pindah ke rumah, paling tidak pindah ke tempat lain di masjid tersebut atau lainnya untuk meperbanyak tempat sujudnya, dan untuk memisahkan antara gambaran aktivitas shalat sunnah dari aktivitas shalat wajib. “Sampai kami berbicara” adalah dalil bahwa memisahkan antara keduanya dengan berbicara juga, tetapi berpindah itu lebih utama seperti yang telah kami sebutkan. Wallahu A’lam (Syarh Shahih Muslim, 6/170).

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

والسنة أن يفصل بين الفرض والنفل في الجمعة وغيرها، كما ثبت عنه في الصحيح أنه صلى الله عليه وسلم نهى أن توصل صلاة بصلاة حتى يفصل بينهما بقيام أو كلام، فلا يفعل ما يفعله كثير من الناس يصل السلام بركعتي السنة، فإن هذا ركوب لنهي النبي صلى الله عليه وسلم، وفي هذا من الحكمة التمييز بين الفرض وغير الفرض، كما يميز بين العبادة وغير العبادة

Sunnahnya adalah memisahkan antara shalat fardhu dan sunnah pada shalat Jumat dan selainnya, sebagaimana telah shahih bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang menyambung shalat yang satu ke shalat lagi sampai dia memisahkannya dengan berdiri atau bicara, maka janganlah melakukan seperti kebanyakan orang menyambung setelah salam dengan dua rakaat sunnah, sebab itu telah menjalankan larangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Hikmah dari hal ini adalah untuk membedakan antara ibadah wajib dan selain wajib, sebagaimana membedakan antara ibadah dan bukan ibadah. (Fatawa Al Kubra, 2/359).

Demikian. Wallahu a’lam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Apakah Sah Sholat Orang Yang Bertato?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz izin bertanya… Ketika ada seseorang yg banyak tato apakah ketika dia sholat, sholatnya sah? Adakah ulama atau kitab yg menjabarkan sah/tidaknya seseorang yg bertato?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillahirrahmanirrahim..

– Tatonya sendiri diharamkan

– Tapi, apakah tato membuat shalat tidak sah? Maka, tergantung jenis tatonya.. Jika tato tersebut melapisi kulit shgga air wudhu dan mandi wajib tdk kena, maka wudhu tdk sah dan shalat pun tdk sah

Tapi, jika tatonya nyerap dibalik kulit, shgga tdk melapisi.. Maka wudhu sah, dan shalat juga sah..

Membuat tato itu diharamkan, banyak hadits melarangnya dengan kata-kata “laknat” bagi yg ditato dan pembuatnya. Wajib menghilangkannya sejauh yg bisa dilakukan, jika sangat tatonya sangat banyak, dan khwatir membinasakan diri, menciderai, atau menghilangkan fungsi anggota badan, maka biarkan sisanya lalu bertobatlah kepada Allah. Itu sudah menggugurkan dosanya. Ini berlaku bagi pria dan wanita. Ada pun shalatnya tetap sah, dan tidak dipengaruhi oleh tatonya, yang penting dia sudah berusaha menghilangkannya dan bersuci, dan ini adalah pendapat empat madzhab*. Wallahu a’lam

Referensi:

– Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/37

– Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 18959

– Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 43/159-160

Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Bolehkah Aqiqah Bayi Laki-Laki Tidak Langsung Dua Kambing?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz izin bertanya… Boleh apa tidak klo aqiqah untk laki2 tdk langsung 2 kambing. Akan tetapi beli 1 dulu kemudian d bagi kn nnt klo ada uang nya beli 1 lg. Mohon pencerahan nya. Trimksh banyak. Wassalamu’alaikum.. A38

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Satu ekor sudah cukup, tidak usah dipaksakan dua ekor jika memang tidak ada.

Kita perhatikan hadits berikut ini:

1. Dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

“Bahwa dahulu Rasulullah ﷺ meng-aqiqahkan Hasan dan Husein masing-masing satu ekor kambing kibasy (domba).” [1]

2. Dari Ummu Kurzin Radhiallahu ‘Anha, katanya:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

“Rasulullah ﷺ bersabda, bahwa untuk anak laki-laki adalah dua kambing yang sepadan, dan bagi anak perempuan adalah satu ekor kambing.” [2]

Penjelasan:

Berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma di atas, Imam Malik Rahimahullah mengatakan TIDAK ADA BEDA antara bayi laki-laki dan perempuan. Keduanya sama-sama satu ekor. Ini juga pendapat Ibnu Umar, Urwah bin Zubeir, dan lainnya. [3]

Umumnya ulama menyatakan bahwa hadits di atas saling melengkapi, dan disimpulkan bahwa SATU EKOR buat bayi laki-laki adalah SAH, namun DUA EKOR adalah afdhal (lebih utama), mustahab (disukai), dan itu sunnah, bukan wajib dua ekor, dan bukan pula syarat sahnya aqiqah. [4]

Demikian. Wallahu a’lam

Notes:

[1] Imam Abu Dawud, Sunan Abi Dawud (Kairo: Dar Ibn al Jauzi, 2011), no hadits. 2841. Dishahihkan oleh Abdu al Haq dan Ibnu Daqiq al ‘Id. (Al Hafizh Ibnu Hajar, At Talkhish al Habir No. 1983)

[2] Imam at Tirmidzi, Sunan at Tirmidzi (Kairo: Dar Ibn al jauzi, 2011), no hadits. 1550. Dishahihkan oleh Syaikh Syu’iab Al Arna’uth. (Ta’liq Musnad Ahmad, 45/116, no. 45166)

[3] Imam Abu Thayyib Syamsu al ‘Azhim, ‘Aun al Ma’bud (Kairo: Dar Ibn al Jauzi, 2016), jilid. 5, hal. 255

[4] Ibid. Lihat juga Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqh as Sunnah (Beirut: Dar al Kitab al ‘Arabi, 1977), jilid. 3, hal. 328. Lihat juga
Imam asy Syaukani, Nail al Authar (Kairo: Dar Ibn al Jauzi, 2012), jilid. 3, hal. 174-175
Wallahu a’lam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Persoalan Menghadiahkan Pahala

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Mohon izin bertanya ustadz..
Ini masalah Waqi’iyah,
ada seorang yg semasa hidupnya berkeyakinan bahwa amal sholeh, doa dll jika di hadiyahkan kpd orang yg sudah meninggal tdk ada gunanya, kecuali 3 perkara ,
1. Shodaqoh jariyyah
2. ilmu yg bermanfaat
3. Anak sholeh yg mendoakan untuknya .
seminggu yg lalu orang yg berkeyakinan seperti di atas meninggal karena fositif kena covid 19 dan juga kerena dia punya penyakit yg lainnya (komerbit), setelah beberapa hari dr pemakaman ada pihak RT minta izin kepada keluarga yang di tinggal untuk mengadakan acara dalam rangka doa bersama untuk mendoakan si mayit dn di izinkan oleh pihak keluarga.

Yang kami tanyakan,
Apakah ada manfaatnya mendoakan husus kepada orang yg semasa hidup dia mempunyai keyakinan bahwa pahala amal kalau di hadiyahkan kepada orang yg sudah meninggal tidak sampai.?

Mohon penjelasannya Ustadz…
Jazaakumulloh khoiron 🙏🙏


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim..

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Selama dia masih muslim, maka masih bermanfaat. Ada pun keyakinan dia seperti itu, krn dia salah paham terhadap dalil, maka dia ma’dzur (diberikan ‘udzur/pemaafan).

Doa itu bermanfaat dan itu berdasarkan sunnah dan ijma’.

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah, dalam kitab tafsirnya:

فأما الدعاء والصدقة فذاك مجمع على وصولهما، ومنصوص من الشارع عليهما

“Adapun doa dan bersedekah, maka keduanya telah disepakati (ijma’) akan sampai kepadanya (mayit), dan keduanya memiliki dasar dalam nash syariat.”

(Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Juz.7, Hal. 465)
Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678