Seluruh Hasil Tani Wajib Zakat?

0
41

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya, apakah semua hasil pertanian itu wajib dikeluarkan zakatnya termasuk sayur-sayuran dan buah-buahan? Atau hanya hasil dari pertanian berupa makanan pokok saja? Mohon penjelasan ustadz

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz DR. Oni Sahroni

‌وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Di Indonesia hasil pertanian itu sangat beragam, seperti padi, kedelai, jagung, kacang tanah, ketela pohon, dan ubi jalar. Hasil pertanian tanaman perdagangan seperti teh, kopi, cengkeh, tebu, karet, dan yang lainnya.

Adapun sayuran seperti kubis, sawi, bunga kol, buncis, dan selada air. Buah-buahan seperti kelapa, manggis dan pisang.

Apakah itu termasuk wajib zakat atau tidak?

Jika merujuk kepada penjelasan Syekh Qardhawi dalam Fiqh Zakat 1/349 seputar apakah seluruh hasil tani itu wajib zakat atau tidak, sesungguhnya para ulama berbeda pendapat.

Pendapat pertama, zakat pertanian hanya diberlakukan pada empat hasil tani, yakni gandum halus dan gandum kasar (biji-bijian), serta kurma dan kismis (buah-buahan). Ini adalah pendapat Ibnu Umar, salah satu riwayat Ahmad, Musa bin Thalhah, Hasan, Ibnu Sirin, Asy-Sya’bi, Hasan bin Shaleh, Ibnu Abi Laila, Ibnu Mubarak, dan Abi ‘Ubaid.

Pendapat ulama tersebut didasarkan pada hadist berikut, “Sesungguhnya Rasulullah SAW mensyariatkan zakat pada gandum halus, gandum kasar, kurma, dan kismis.” (HR Ibnu Majah dan Daruquthni).

Dan karena selain empat hasil tani tersebut tidak ada rujukan nash atau ijma’, dan dari sisi kebermanfaatan dan fungsinya (sebagai makanan pokok) itu tidak bisa dianalogikan.

Kedua, zakat pertanian hanya diberlakukan pada hasil tani sebagai makanan pokok dan bisa disimpan. Pendapat ini adalah pendapat mazhab Malikiyah dan Syafi’iyah.

Makanan pokok suatu daerah, tetapi tidak tahan lama disimpan, maka tidak wajib zakat. Sebaliknya, hasil tani yang tahan lama, tetapi bukan makanan pokok, maka tidak wajib zakat, seperti hasil perkebunan berupa pisang, apel, dan mangga.

Hal ini didasarkan pada, (1) Hadis; “Adapun mengenai ketimun, semangka, delima, dan tebu Rasulullah SAW telah membebaskan (zakat)-nya.” (HR Baihaqi dalam Sunan al-Kubra). (2) karena makanan pokok itu sangat bermanfaat seperti hewan ternak.

Ketiga, hasil tani wajib zakat yang memenuhi kriteria bisa dikilo, kering, dan tahan lama. Kitab al-Mughni menuliskan, “Sesungguhnya zakat hasil tani itu diberlakukan pada hasil tani yang memenuhi kriteria; dikilo, tahan lama, dan kering”.

Imam Ahmad berdalil dengan keumuman hadis, “Tanaman diairi dengan air hujan zakatnya sepersepuluh…” (HR Bukhari). Dan hadis, “Ambillah biji-bijian dari zakat biji-bijian…” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Yang menunjukkan bahwa zakat itu diberlakukan kepada setiap hasil tani yang memenuhi substansi lafazh al-hub dan fima saqati as-sama’ al-‘usyr. Setiap hasil tani yang tidak bisa dikilo dan bukan biji-bijian itu tidak wajib zakat.

Dan hadist, “Tidak wajib dibayar zakat pada biji-bijian dan kurma yang kurang dari 5 ausuq.” (HR Muslim dan an-Nasa’i). Hadis ini menunjukkan bahwa zakat tidak wajib kepada hasil tani yang tidak bisa ditausiq (tidak bisa dikilo).

Keempat, zakat diwajibkan terhadap seluruh hasil tani: makanan pokok atau bukan, tahan lama atau tidak, bisa dikilo atau tidak. Ini adalah pendapat Abu Hanifah karena (1) Nash-nash terkait bersifat umum (tanpa membedakan jenis hasil taninya, apakah makanan pokok atau bukan, bisa dikilo atau bukan) seperti, “…dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…” (QS al-Baqarah [2]: 267).

(2) Hadis Rasulullah SAW, “Tanaman diairi dengan air hujan zakatnya 10 persen, sedangkan yang disirami zakatnya 5 persen.” (HR Bukhari). Tanpa membedakan tahan lama dan tidak, bisa dimakan atau tidak, dan menjadi makanan pokok atau bukan.

Menurut al-Qardhawi, pendapat Abu Hanifah [seluruh hasil panen –apapun bentuknya– itu wajib zakat] menjadi pendapat yang unggul (rajih), karena sesuai dengan ayat dan hadis yang bersifat umum, juga sesuai dengan hikmah zakat (mustahik terpenuhi kebutuhannya).

Sungguh bukan bagian dari hikmah tasyri’ saat petani kurma itu wajib zakat, sedangkan petani sayuran/buah-buahan dengan jumlah pendapatan dan hasil tani yang jauh lebih besar itu tidak wajib zakat.

Juga sebagaimana seminar “Zakat-Bait Zakat al-Kuwaity”, “Setiap produk hasil pertanian dan perkebunan itu wajib zakat saat memenuhi kriterianya”.

Dan sebagaimana Peraturan Menteri Agama, “Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan ditunaikan pada saat panen dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.” (PMA No 52 Tahun 2014).

Wallahu a’lam..

Sumber : Republika 27 Januari 2023

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here