Pahala Bagi Perempuan Haid

0
94

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saya mohon izin bertanya tentang perempuan haid. Saya baru saja menemukan video pendek bahwa jika seorang perempuan semangat ingin beribadah puasa dan shalat, tetapi tiba tiba haid kemudian dia bersedih dan sebenarnya memiliki niat untuk melakukan itu, maka insyaAllah dia mendapat pahala yang sama sebagaimana orang-orang yang mengerjakan. Namun jika dia bergembira atas haid itu sehingga tidak perlu puasa dan solat, maka dia tidak dapat pahala sama sekali. Pertanyaan saya, benarkah dia tidak dapat pahala sama sekali? Meskipun dia tentu tidak dapat pahala puasa & shalat karena tidak meniatkannya, tetapi apakah dia juga bahkan tidak dapat pahala karena meninggalkan perkara haram (dalam hal ini perkara haram yang ditinggalkan adalah shalat dan puasa, karena itu haram dikerjakan bagi perempuan haid)? Mohon pencerahannya, terima kasih Ustadz🙏

A/44

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Seorang muslim/ah yang berniat melakukan amal shalih lalu tidak jadi dilaksanakan karena ada uzur syar’i, maka dia tetap mendapatkan nilai kebaikan amal yang tidak jadi itu.

Hal ini sebagaimana dalam hadits, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ

Barang siapa yang berhasrat melakukan kebaikan lalu dia belum mengerjakannya maka dicatat baginya satu kebaikan. (HR. Bukhari no. 6491, Muslim no. 130)

Hadits lain:

نِيَّةُ الْمُؤْمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِهِ

“Niat seorang mu’min lebih baik dari pada amalnya”.

(HR. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, 6/185-186, dari Sahl bin Sa’ad as Saidi. Imam Al Haitsami mengatakan: “ Rijal hadits ini mautsuqun (terpercaya), kecuali Hatim bin ‘Ibad bin Dinar Al Jursyi, saya belum melihat ada yang menyebutkan biografinya.” Lihat Majma’ Az Zawaid, 1/61)

Oleh karenanya, Imam Al Ghazali Rahimahullah berkata:

فَالنِّيَّةُ فِي نَفْسِهَا خَيْرٌ وَإِنْ تَعَذَّرَ الْعَمَل بِعَائِقٍ

Maka, niat itu sendiri pada dasarnya sudah merupakan kebaikan, walau pun dia dihalangi uzur untuk melaksanakannya. (Ihya ‘Ulumuddin, 4/352)

Sebagai contoh, seorang ingin shalat dhuha tidak jadi karena kedatangan tamu di rumahnya, akhirnya dia menjamu tamu dan menemaninya ngobrol sampai ketemu waktu zuhur. Memuliakan tamu juga ibadah dan itu uzur baginya.

Contoh lain, seorang yang ingin shalat zuhur misalnya lalu terhalang oleh haidnya, maka dia tetap mendapatkan nilai shalatnya sesuai apa dia niatkan. Namun shalat yang tidak jadi dilaksanakannya itu tetap dia mesti qadha sesudah sucinya nanti.

Ada pun seorang wanita haid yang tidak puasa, tidak shalat, karena memang itu larangan baginya, alias tidak halal baginya.

Imam Ibnu Hazm mengatakan:

فَمَتَى ظَهَرَ مِنْ فَرْجِ الْمَرْأَةِ لَمْ يَحِلَّ لَهَا أَنْ تُصَلِّيَ وَلَا أَنْ تَصُومَ وَلَا أَنْ تَطُوفَ بِالْبَيْتِ وَلَا أَنْ يَطَأَهَا زَوْجُهَا وَلَا سَيِّدُهَا فِي الْفَرْجِ، إلَّا حَتَّى تَرَى الطُّهْرَ

Maka, disaat nampak haid dari kemaluan wanita, saat itu tidak halal baginya shalat, puasa, thawaf, hubungan badan dengan suaminya dan Tuannya di kemaluan, kecuali sampai dia suci. (Al Muhalla, 1/380)

Sehingga jika dia meninggalkan larangan karena menaati Allah Ta’ala, maka itu berpahala baginya. Sebab ketaatan bukan hanya menjalankan perintah tapi juga menjauhi larangan.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here