Hukum Avatar Atau Gambar Makhluk di Medsos

0
107

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, di fb lagi rame pada mainan avatar, seperti biasa teman-teman di Salafy mengeluarkan dalil dan mencela orang-orang yang menggambar makhluk hidup(termasuk avatar ini). Intinya pelakunya akan Allah tempatkan di neraka.

Pertanyaannya, tepatkah penempatan dalil dan celaan mereka untuk orang-orang yang bermain aplikasi avatar di fb..? Dan menggambar makhluk hidup seperti apa yang sebenarnya Allah dan Rasulullah larang..?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Gambar-gambar atau foto avatar itu lingkup yang diperselisihkan para ulama, sebagaimana gambar-gambar makhluk hidup lainnya.

Mereka sepakat bahwa gambar-gambar yang cabul, umbar aurat, atau berpotensi dikultuskan, adalah terlarang.

Mereka sepakat pula bahwa gambar selain makhluk bernyawa adalah boleh. Seperti pemandangan, pohon, lautan, dan semisalnya.

Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata:

إِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَاصْنَعْ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ

Jika kau ingin melakukannya, maka buatlah pohon, atau apa-apa yang tidak bernyawa. (HR. Muslim no. 2110)

Mereka juga sepakat gambar yang tidak jelas, samar, atau tidak sempurna wujudnya adalah boleh.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

((أتاني جبريل عليه السلام فقال لي أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل وكان في البيت كلب فمر برأس التمثال الذي في البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة ومر بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتين منبوذتين توطآن ومر بالكلب فليخرج)) ففعل رسول الله صلى الله عليه و سلم

“Jibril ‘alaihissalam telah datang kepadaku seraya berkata: Aku datang kepadamu semalam, dan tidaklah menghalangiku untuk masuk kecuali karena ada patung di depan pintu, ada tirai yang bergambar (mahluk hidup), dan ada anjing di rumah. Maka hendaklah dipotong kepala patung yang ada di rumah sehingga bentuknya seperti pohon, dan hendaklah tirai tersebut dipotong kemudian dijadikan dua bantal yang dijadikan sandaran, dan hendaknya anjing tersebut dikeluarkan, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya”. (HR. At. Tirmidzi no. 2806, katanya: hasan)

Namun, Mereka tidak sepakat dalam hal gambar yang sopan, bukan diagungkan, tapi sempurna wujudnya dan jelas. Baik pada karikatur, lukisan, atau kartun. Sebagian ulama tetap mengharamkan sebab itu menyerupai makhluk hidup ciptaan Allah dan masuk dalam cakupan larangan gambar. Seperti fatwa para ulama Arab Saudi, Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh Shalih al Fauzan, dan lainnya.

Misalnya hadits ini:

أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله

Manusia paling keras adzabnya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang membuat sesuatu yang menyerupai makhluk Allah. (HR. Bukhari no. 5954)

Hadits lainnya:

إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ

Sesungguhnya malaikat (pembawa rahmat) tidak memasuki rumah yang terdapat lukisan. (HR. Abu Daud no. 4155, shahih)

Sementara pihak yang membolehkan memberikan takwil bahwa larangan-larangan dalam hadits tersebut adalah untuk gambar-gambar yang tidak patut, tidak sopan, atau dikultuskan. Jika bebas dari hal-hal ini maka tidak masalah menurut mereka.

Syaikh Jaad Al Haq Ali Jaad Al Haq Rahimahullah –mufti Mesir-  berkata:

اختلف الفقهاء فى حكم الرسم الضوئى بين التحريم والكراهة، والذى تدل عليه الأحاديث النبوية الشريفة التى رواها البخارى وغيره من أصحاب السنن وترددت فى كتب الفقه، أن التصوير الضوئى للإنسان والحيوان المعروف الآن والرسم كذلك لا بأس به، إذا خلت الصور والرسوم من مظاهر التعظيم ومظنة التكريم والعبادة وخلت كلذلك عن دوافع تحريك غريزة الجنس وإشاعة الفحشاء والتحريض على ارتكاب المحرمات 

ومن هذا يعلم أن تعليق الصور فى المنازل لا بأس به متى خلت عن مظنة التعظيم والعبادة، ولم تكن من الصور أو الرسوم التى تحرض على الفسق والفجور وارتكاب المحرمات

“Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang hukum foto,  antara yang mengharamkan dan memakruhkan, yang ditunjukkan oleh hadits-hadits nabi yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya dari pengarang kitab As Sunan, dan dituangkan dalam kitab-kitab fiqih.  Sesungguhnya foto manusia dan hewan yang sekarang kita kenal adalah tidak  mengapa, jika tidak dicampur dengan sikap  pemandangan untuk diagungkan, dimuliakan, dan diibadahi, dan juga tidak dicampuridengan hal-hal yang menggerakan syahwat, menyiarkan kekejian, dan segala hal yang diharamkan.

Dari sini, bisa diketahui bahwa menggantungkan foto tidaklah mengapa selama bersih dari pengagungan, peribadatan, dan bukan termasuk gambar yang mengundang kefasikan, dosa, dan hal-hal yang diharamkan lainnya.” (Fatawa Al Azhar, 7/220)

Lalu, Bagaimana sikap kita?

Silahkan ambil pendapat yang nampaknya lebih kuat, tapi jangan bersikap keras kepada saudara kita yang berbeda.

Imam Sufyan Ats Tsauri Rahimahullah berkata:

إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه

“Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya.” (Imam Abu Nu’aim Al Asbahany, Hilaytul Auliya, 3/133)

Imam Yahya bin Sa’id Al Qaththan Rahimahullah berkata:

ما برح أولو الفتوى يفتون فيحل هذا ويحرم هذا فلا يرى المحرم أن المحل هلك لتحليله ولا يرى المحل أن المحرم هلك لتحريمه

Para ahli fatwa sering berbeda fatwanya, yang satu menghalalkan yang ini dan yang lain mengharamkannya. Tapi, mufti yang mengharamkan tidaklah menganggap yang menghalalkan itu binasa karena penghalalannya itu. Mufti yang menghalalkan pun tidak menganggap yang mengharamkan telah binasa karena fatwa pengharamannya itu. (Imam Ibnu Abdil Bar, Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlih, 2/161)

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here