Upah Untuk Imam Shalat di Masjid

0
36

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, ada pengurus masjid yang membuat jadwal imam shalat untuk 1 Minggu bergantian, untuk itu pengurus masjid memberikan semacam “penyemangat” (kalau tidak boleh disebut upah) yang tujuannya supaya para imam shalat tersebut bisa datang ke masjid, pertanyaan nya bagaimana hukumnya atas uang penyemangat tadi dan salah kah sikap DKM tersebut? Sebagai catatan uang tersebut oleh imam shalat ada yang diambil ada juga yang tidak
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Diupah karena semata-mata shalatnya tidaklah boleh. Sebab, itu merusak keikhlasan dan nilai shalatnya. Karena shalat memang sudah kewajiban bagi setiap muslim.

Tapi jika diupah karena keahliannya menjadi imam shalat dan itu membawa maslahat bagi orang banyak, itu tidak apa-apa. Dia boleh mengambilnya, atau menolaknya, bebas saja. Dengan syarat upah tersebut dari dana masjid, karena dana masjid memang untuk kemaslahatan jamaah. Bukan dari patungan para makmum yang shalat bersamanya.

Dahulu kehidupan para imam masjid juga digaji oleh khalifah, bahkan sampai sekarang di beberapa negeri muslim, yang diambil dari baitul maal.

Dalam Ar Raudhul Murbi’, tertulis:

وقد أجرى السلف أرزاقهم من بيت المال من المؤذنين والأئمة، والقضاة، والعمال، وغيرهم

Telah berlangsung di masa salaf bahwa mereka diberikan harta dari baitul maal yaitu untuk para muazin, para imam shalat, hakim, pegawai, dan selain mereka. (Ar Raudh Al Murbi’, 1/434)

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here