Imam Salat yang Dibenci oleh Makmum

0
106

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya pernah mendengar hadits bahwa imam shalat yang dibenci oleh makmum maka shalatnya tidak di terima. Pertanyaan saya: Imam shalat seperti apa yang dimaksud? Shahihkah haditsnya? Apakah musafir yang nyelonong jadi imam juga termasuk dalam hadits?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Haditsnya sebagai berikut:

ثَلَاثَةٌ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ آذَانَهُمْ الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ

“Tiga orang yang salatnya tidak akan melampaui telinga mereka;

– Seorang budak yang kabur hingga ia kembali,

– Seorang istri yang bermalam sementara suaminya dalam keadaan marah dan

– Seorang imam bagi suatu kaum sedangkan mereka tidak suka.”

(HR. At Tirmidzi no. 360. Imam At Tirmidzi mengatakan: HASAN)

Imam/pemimpin yang tidak disuka yang membuat shalatnya sia-sia, menurut para ulama adalah imam yang dibenci karena maksiatnya (judi, mabuk, zina, koruptor) dan jika yang benci mayoritas. Bukan kebencian faktor ranah duniawi dan hanya segelintir manusia.

Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri Rahimahullah berkata:

لأمر مذموم في الشرع وإن كرهوا لخلاف ذلك فلا كراهة قال بن الملك كارهون لبدعته أو فسقه أو جهله أما إذا كان بينه وبينهم كراهة عداوة بسبب أمر دنيوي فلا يكون له هذا الحكم

Yaitu  disebabkan urusan tercela dalam pandangan syariat. Jika kaumnya membencinya pada masalah yang diperselisihkan maka tidak dibenci (kepemimpinannya itu). Ibnu Al Malik berkata: mereka membencinya karena kebid’ahannya, atau kefasikannya, atau kebodohannya. Ada pun jika antara dirinya dan kaumnya ada kebencian yang disebabkan urusan duniawi, maka dia tidak terkena hukum ini.
(Tuhfah Al Ahwadzi, 2/288)

Misal seseorang berkata: “Saya tidak menyukai dia menjadi imam bagi saya karena dia sudah dua bulan belum bayar kontrakan rumah kepada saya ..,”maka ini alasan kebencian yang tidak syar’i. Tetapi jika seseorang berkata:“Saya tidak menyukai dia menjadi imam bagi saya karena dia laki-laki pemabuk dan penjudi ..”, maka ini kebencian yang syar’i.

Hadits ini menunjukkan, menurut para ulama, dimakruhkannya seorang  menjadi imam dalam keadaan dia dibenci oleh kaumnya. Tetapi jika pemimpin tersebut bukan orang zhalim, maka kaumnyalah yang berdosa.

Sementara Ahmad dan Ishaq mengatakan seandainya yang membenci pemimpin tersebut hanya satu, dua, atau tiga orang maka tidak mengapa pemimpin tersebut  shalat bersama mereka, kecuali jika yang membenci lebih banyak. (Sunan At Tirmidzi  No. 360)

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here