Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Apa Fiqihnya perihal adanya orang islam yang membeli pakaian, tas, jam, dll dengan harga sangat mahal bahkan tidak patut ditengah kondisi umat Islam yang masih banyak orang miskin??
Membeli baju seharga 5 juta, ini klo diberikan bisa sangat membantu 1 keluarga miskin untuk 1 bulan hidup. Bahkan Tidak sedikit kita mendengar berita seorang ayah membunuh anaknya yang masih bayi karena tidak sanggup membeli susu dan seterusnya
Lalu bagaimana dengan konsep Islam mengenai hisab terhadap harta yang digunakan dengan cara belanja seperti ini??
Tentu hisab beli baju 5 juta dengan beli baju di pasar malam akan berbeda.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Islam mengecam sikap tabdzir (pemborosan), yaitu menghamburkan harta untuk perkara yang tidak terlalu penting. Bahkan menyebutnya sebagai saudaranya syetan:
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’ : 27)
Hal ini diperparah jika masih banyak orang lain di kanan kirinya yang susah, tapi dia tidak peduli, padahal dia tahu hal itu.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
ما آمن بي من بات شبعان وجاره جائع إلى جنبه وهو يعلم به
“Tidaklah beriman kepadaku, orang yang tidur malam hari dalam keadaan kekenyangan namun tetangga di sampingnya kelaparan padahal dia tahu hal itu.” (HR. Al Bazar, shahih)
Semua harta yang dimiliki seseorang akan dihisab, baik yang terpakai atau yang tersimpan, sebagaimana hadits:
لَا تَزُوْلُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ عَنْ عُمُرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ جَسَدِهِ فِيْمَا أَبْلَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيْهِ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ
Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak dari tempat hisabnya pada hari kiamat sampai ia ditanya mengenai empat hal:
1. umurnya, dia habiskan untuk apa
2. jasadnya, dia gunakan untuk apa
3. ilmunya, apakah telah diamalkan
4. hartanya, dari mana ia dapat dan ia belanjakan untuk apa.
(HR. At Tirmidzi, Ibnu Hibban, shahih)
Demikian. Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130