Hukum Mengkonversi Sejumlah Uang Dengan Emas/Dolar

0
23

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya, apakah boleh menabung emas/dolar? (Mengkonversi sejumlah uang dengan harga emas/dolar saat itu). Jazakallah khairan.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Ustadz : Farid Nu’man Hasan

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Menyimpan uang dan emas, boleh, tdk ada larangan. Bukankah ada zakat emas dan uang? Bagaimana bisa dizakatkan jika tidak ditabung dulu?..

Ada pun jika menabungnya dipegadaian, maka ini perlu dilihat dulu seperti apa sistem dan teknisnya. Jika ternyata sama seperti beli emas secara cicil, yaitu memberikan uang dulu secara angsur, tapi emasnya belakangan dan sesuaikan dgn uang yg kita berikan. Maka ini diperselisihkan hukumnya. Ini sama dgn beli emas scr kredit, istilahnya saja yg diubah.

Sebagian ulama mengharamkan, sebagian membolehkan. Ini pernah dibahas 👇

Masalah cicilan membeli emas ada 2 pendapat ulama,

1. Melarang, sebab nabi memerintahkan jual beli emas secara yadan biyadin (kontan), kalau tdk kontan, maka jatuhnya riba, sebab harga emas yg berkembang. Ini pe pendapat mayoritas ulama.

Dalilnya:

لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا شَيْئًا غَائِبًا مِنْهُ بِنَاجِزٍ إِلَّا يَدًا بِيَدٍ

“Janganlah kalian jual beli emas dengan emas atau perak dengan perak kecuali jika sama berat, dan janganlah kalian melebihkan antara satu dengan yang lain. Dan jangan pula salah seorang dari kalian melakukan transaksi sedangkan yang lain tidak ada di tempat, kecuali jika dengan tunai.”

(HR. Muslim no. 1584)

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

 فدل الحديث على أنه إن كان البيع ذهباً بذهب فيشترط فيه شرطان التماثل والتقابض

Hadits ini menunjukkan bahwa jika membeli emas dengan emas ada dua syarat: setara nilainya dan _taqabudh (serah terima langsung). (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 100033)

Beliau jg berkata:

ولا بد في بيع الذهب بالنقد من التقابض، أما البيع بالأقساط فغير جائز،

Dan diharuskan dalam jual beli emas dengan uang secara taqabudh, ada pun dengan cara kredit TIDAK BOLEH. (Ibid)

2. Membolehkan, sebab emas saat ini sama dgn sil’ah (barang biasa), yang bisa dijual belikan sbgmn barang lain. Ada pun yadan biyadin krn zaman dulu emas mrpakan alat tukar transaksi, berbeda dgn saat ini emas tak ubahnya seperti rumah, kendaraan, dan semisalnya. Ini pendapat Syaikh Ali Jum’ah, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional.

Secara pribadi saya ikut pendapat pertama, sampai saat ini.
Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here