Hukum Denda Menggunakan Uang

0
96

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya, ada sebuah lembaga Tahfiz Qur’an, antara lain menerapkan aturan sebagai berikut: Bagi santri mukim ada kontrak untuk tinggal selama maksimal 2 tahun. Dengan biaya x Rp tiap bulannya. Jika mereka berhenti ditengah jalan dengan alasan apapun, maka diberlakukan denda sebesar : sisa bulan x (x)Rp tadi.

Misal: mereka baru tinggal 6 bulan dan biaya bulanan 100rb.
Maka yang dibayarkan : 24-6 x 100rb = 1.800.000

Santri mukim ini rata-rata pelajar, mahasiswa, dan ada juga yang sudah bekerja. Disini berlaku juga denda jika para santri ini terlambat pulang (masih dalam rupiah). Dan santri yang sudah bekerja sering terlambat karena pekerjaan yang harus diselesaikan. Aturan dikantorpun ngak kalah disiplinnya, setiap hari sebelum pukul 7 harus sudah ada dikantor, terlambat berarti potong gaji. Kegiatan di Rumah Tahfiz selesai jam 6 pagi, apalagi jika yang bersangkutan kebagian piket. Karena terus-terusan kena denda dari 2 tempat ini yang hasilnya gaji bahkan minus. Maka sang santri memutuskan keluar dari rumah Tahfiz tersebut dengan konsekuensi membayar denda sebanyak jumlah bulan yang belum dijalani dikalikan biaya bulanan yang harus dibayar tadi.

Yang ingin saya tanyakan: bolehkah lembaga Qur’an tersebut memberlakukan aturan tersebut?. Biaya bulanan yang dikenakan adalah biaya makan dan tempat tinggal. Bagaimana hukumnya memaksa orang membayar denda tersebut sedang dia tidak menikmatinya? A_20

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

وذهب شيخ الإسلام ابن تيمة وتلميذه ابن القيم إلى جواز التعزير بأخذ المال إذا رأى الولاة أن هذا يحقق المصلحة ، ويردع الظلمة ، ويكف الشر ، لأن التعزير باب واسع ، فأوله التوبيخ بالكلام ، وأعلاه التعزير بالقتل إذا لم ينكف الشر إلا بالقتل ، وأخذ المال نوع من أنواع التعزير الذي يحصل به ردع المعتدين

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnul Qayyim, membolehkan hukuman berupa denda uang jika memang seorang pemimpin menilai hal itu ada maslahat, menolak kezaliman, dan menahan laju keburukan.

Sesungguhnya memberikan sanksi itu perkara yang lapang. Pertama diawali dgn teguran lisan, dan sanksi yang paling tinggi adalah hukuman mati jika memang hanya dengan itu cara mencegah keburukan. Ada pun sanksi dengan denda uang adalah salah satu jenis hukuman untuk mencegah orang-orang yang melampaui batas. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 21900)

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here