Hukum Hewan Sembelihan Orang yang Tidak Shalat

0
76

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, apakah halal sembelihan orang yang tidak shalat lima waktu?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Hal ini perlu dirinci dulu, sbb:

1. Jika dia meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka dia murtad, keluar dari Islam. Sehingga hasil sembelihannya haram. Ini disepakati semua Mazhab.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah menjelaskan:

وأجمع المسلمون على أن من جحد وجوب الصلاة، فهو كافر مرتد، لثبوت فرضيتها بالأدلة القطعية من القرآن والسنة والإجماع

“Kaum muslimin telah ijma’ atas orang yang mengingkari kewajiban shalat maka dia telah kafir murtad, karena kepastian kewajibannya berdasarkan dalil-dalil yang qaht’i dari Al Quran, As Sunnah, dan ijma’.” (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 1/577)

2. Jika tidak shalatnya karena MALAS atau MENGANGGAP ENTENG, tapi masih meyakini kewajibannya maka ada dua pendapat ulama, yakni:

A. Murtad

Ini pendapat sebagian sahabat nabi, seperti Umar, Muadz, Ali, Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dll. Juga tabi’in seperti Nafi’, Atha’, juga tabi’ut tabi’in seperti Sufyan bin ‘Uyainah, Abdullah bin Al Mubarak, Ishaq bin Rahawaih, dan umumnya ahli hadits. Juga pendapat Imam Ahmad bin Hambal, serta pengikutnya (Hanabilah). (Ibnu Rajab, Fathul Bari, 1/9. Ibnu Hazm, Al Muhalla, 1/868, Asy Syaukani, Nailul Authar, 1/369)

Dalil mereka adalah hadits-hadits yang begitu banyak yang menyebutkan “kafir” bagi orang yang meninggalkan shalat.

Pendapat ini, konsekuensinya adalah haramnya hasil sembelihan orang tersebut.

B. Masih muslim, tapi berdosa besar, dia fasik, kafir amali.

Ini pendapat jumhur ahli fiqih baik Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah.Malikiyah dan Syafi’iyah sepakat bahwa orang tersebut diberikan waktu untuk bertobat selama tiga hari, jika bertobat, maka dihukum mati oleh keputusan mahkamah syariah. Sedangkan Hanafiyah berpendapat bukan dihukum mati tapi dikurung sampai orang itu mau shalat, jika tidak, maka tetap dikurung sampai wafat. Mereka sepakat jenazah orang tersebut disikapi sebagai muslim, yaitu dimandikan, dikafankan, dishalatkan, dan dimakamkan bersama pemakaman kaum muslimin. (Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 27/53-54, Al Fiqhu Al Islami wa Adillatuhu, 1/577, Nailul Authar, 1/369)

Mereka beralasan An Nisa: 48, bahwa yang tidak diampuni adalah dosa syirik, ada pun yang selain itu masih diampuni bagi yang Allah kehendaki.

Alasan lainnya, makna “kafir” dalam hadits-hadits tersebut adalah kafir amali (perbuatannya), bukan i’tiqadi (aqidahnya).

Konsekuensi dari pendapat ini adalah sembelihannya masih boleh dimakan.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here