Pernikahan Siri

0
37

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah…..
bagaimana hukumnya anak hasil pernikahan siri ( hamil stelah menikah siri ) dan bagaimana hubungannya dg saudara2nya yg mereka itu dilahirkan dr pernikahan yg sah. Terimaksih
Wassalamu’alaikum… # A 45

Jawaban
————–

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،

Nikah Sirri bila dilihat dari penggunaan katanya sebenarnya bermakna nikah tanpa meramaikan dengan walimah atau tanpa pencatatan di hadapan hukum negara (dari kata _sirriyah_ -diam atau tersembunyi,lawan dari  _jahriah_,dikeraskan atau diumumkan).

Nikah Sirri ini halal hukumnya sepanjang terpenuhi semua rukun nikah: *ada mempelai,wali,ijabqabul,mahar dan saksi*. Namun,meski sah dari sisi agama,pernikahan tanpa pencatatan hukum negara ini sebaiknya dihindarkan atau diupayakan untuk sesegera mungkin mendaftar ke KUA karena bila tidak,kelak dapat memunculkan beberapa implikasi sosial yang bisa menyulitkan pasutri sendiri.
Misalnya saja dalam hal pencatatan surat kelahiran anak,hubungan kepemilikan harta yang bernilai besar (misalnya membeli rumah),hubungan sewa-menyewa terutama yang menyangkut pihak ketiga,serta hutang piutang,banyak membutuhkan bukti-bukti pernikahan sebagai salah satu syarat tertib administrasinya.
Begitu pula dengan klaim asuransi atau klaim waris bila salah satu pasangan meninggal dunia,yang akan terhambat bila tak ada bukti otentik pencatatan pernikahan.

 Tambahan lagi,perlu dipertimbangkan juga fitnah sosial dari masyarakat yang tidak mengetahui status hubungan resmi sang suami-istri.

Kalau dikembalikan pada Sunnahnya,pernikahan itu sendiri semestinya disebarluaskan kabarnya ke hadapan umum sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah SAW,dari Aisyah RA,
“umumkanlah perkawinan dan selenggarakan lah di masjid-masjid serta buktikanlah untuknya rebana-rebana” (HR Ahmad dan At.Tirmidzi).

Begitu pula sabdanya yang lain dari Amir Ibnu Abdullah Ibnu al-zubair,dari ayahnya Ra bahwa Rasulullah saw bersabda:
” sebarkanlah berita pernikahan” (HR Ahmad. Hadist shahih menurut hakim)

Perintah ini sesungguhnya juga mengandung tujuan agar orang tahu bahwa Fulan dan Fulana telah menjadi suami istri yang sah. Namun,untuk masa sekarang yang pola kehidupannya lebih kompleks dengan mobilitas tinggi dan jumlah penduduk lebih banyak,hanya membuat walimah dengan mengandung orang saja belum cukup.
Sumber : Majalah UMMI 2007

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadzah Dwi Hastuti Rakhmawati S.Psi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here