Pelaksanaan Nazar Dibantu Orang Lain

0
232

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya, saya beberapa waktu lalu berbuat nazar saat saya diterima kerja saya mau ngadain pengajian selametan, jika ada keluarga lain yang ngebantu nyumbang dana atau semacamnya untuk ngebantu acara pengajian itu boleh tidak dan apakah itu saya udah termasuk menyelesaikan nazar saya?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Abdullah Haidir, Lc.

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Nazar adalah tunduk kepada diri sendiri untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mengagungkan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. Jika seseorang mengatakan dengan lisan bahwa dia nazar dengan nazar tertentu, atau dia menyatakan bahwa dia mengakui dirinya sendiri karena Allah melakukan perbuatan tertentu, maka ketika itu berlaku hukum nazar tertentu. Dengan catatan bahwa perkara yang dia nazarkan adalah perkara-perkara sunah yang dianjurkan dalam Islam.

Para ulama menyatakan bahwa melakukan nazar hukum pada dasarnya adalah boleh. Tidak diwajibkan tapi tidak juga dilarang. Namun jika nazar sudah terucap, maka menunaikan nazarnya menjadi wajib bagi yang bernazar.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah berlibur,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ

“Barangsiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka penuhilah nazar tersebut.” (HR.Bukhari no.6696)

Dalil lainnya; dahulu di masa jahiliyah, Umar radhiallahu anhu pernah bernazar untuk beri’tikaf di masjidil haram –yaitu i’tikaf pada suatu malam-, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berdiam dengan dirinya,

أَوْفِ بِنَذْرِكَ

‘Tunaikanlah nazarmu’.” (HR. Bukhari no. 2043 dan Muslim no. 1656)

Adapun jika nazarnya ternyata dibantu orang lain, maka hal tersebut tidak mengapa, selama perbuatan tersebut dia niatkan sebagai pelaksanaan nazarnya, apalagi jika nazarnya membutuhkan biaya, lalu ada orang yang ikut membiayainya. Maka hal tersebut dibolehkan. Sebagaimana dibolehkan dibantu pembiayaan dalam ibadah haji atau umrah atau berkurban. Kemudian lagi dengan catatan jika pelaku nazar meniatkan hal tersebut sebagai pelaksanaan nazarnya.

Wallahu a’lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here