Membeli Kendaraan Via Lembaga Keuangan Konvensional

0
54

*Ustadz Menjawab*
_Ahad, 04 September 2016_
📲Ustadz Umar Hidayat
🌿🍁🌺 *Tidak Ada Pembiayaan Syari’ah di Daerahnya*?
Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah.. apakah membeli kendaraan dengan cara mencicil dengan difalisitasi oleh lembaga pembiayaaan konvensional termasuk riba? Soalnya di daerah kami lembaga pembiayaan syariah belum ada dan yang ini kan diterima dalam bentuk barang dan bukan uang?. Mohon penjelasannnya . syukron katsiran.
Jawaban:
————-
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
👉Mungkin jawaban ini tidak memuaskan tapi minimal bisa jadi pertimbangan.
Bahwa meski terimanya barang, tapi yang bayar dengan uang kepada penjual mobil (mungkin dealer) adalah bank konvensional.
Dan Anda bayar ke bank konvensional itu dengan uang dan pasti terhitung angsuran pokok dan bunganya. Di sinilah masalah ribanya, yakni bunga bank. Maka menjadi transaksi ribawi.
Namun jika itu terpaksa sekali dan kebutuhan mobil itu mendesak, tidak ada alternatif Bank/BPR/ koperasi/BMT yang bertransaksi secara syari’ah, mudah-mudahan termasuk darurat. Jika darurat maka boleh. Namun jika dalam perjalanan ke depan ada yang lebih syar’i segera pindah.
Wallahu a’lam.
🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻
Dipersembahkan Oleh:
Website : www.iman-manis.com
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Istagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
💼Sebarkan! Raih Bahagia….

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here