Pertanyaan
Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah.. apakah membeli kendaraan dengan cara mencicil dengan difalisitasi oleh lembaga pembiayaaan konvensional termasuk riba? Soalnya di daerah kami lembaga pembiayaan syariah belum ada dan yang ini kan diterima dalam bentuk barang dan bukan uang?. Mohon penjelasannnya . syukron katsiran.
Jawaban
๐ฒOleh: Ustadz Umar Hidayat
ู ุนูููู ุงูุณูุงู ู ุฑุญู ุฉ ุงููู ู ุจุฑูุงุชู ุ
๐Mungkin jawaban ini tidak memuaskan tapi minimal bisa jadi pertimbangan.
Bahwa meski terimanya barang, tapi yang bayar dengan uang kepada penjual mobil (mungkin dealer) adalah bank konvensional.
Dan Anda bayar ke bank konvensional itu dengan uang dan pasti terhitung angsuran pokok dan bunganya. Di sinilah masalah ribanya, yakni bunga bank. Maka menjadi transaksi ribawi.
Namun jika itu terpaksa sekali dan kebutuhan mobil itu mendesak, tidak ada alternatif Bank/BPR/ koperasi/BMT yang bertransaksi secara syari’ah, mudah-mudahan termasuk darurat. Jika darurat maka boleh. Namun jika dalam perjalanan ke depan ada yang lebih syar’i segera pindah.
Wallahu a’lam.
๐ฟ๐บ๐๐๐ท๐น๐ป
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130