Membeli Kendaraan Via Lembaga Keuangan Konvensional

0
195

Pertanyaan

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah.. apakah membeli kendaraan dengan cara mencicil dengan difalisitasi oleh lembaga pembiayaaan konvensional termasuk riba? Soalnya di daerah kami lembaga pembiayaan syariah belum ada dan yang ini kan diterima dalam bentuk barang dan bukan uang?. Mohon penjelasannnya . syukron katsiran.


Jawaban

๐Ÿ“ฒOleh: Ustadz Umar Hidayat

ูˆ ุนู„ูŠูƒู…  ุงู„ุณู„ุงู…  ูˆ  ุฑุญู…ุฉ  ุงู„ู„ู‡  ูˆ  ุจุฑูƒุงุชู‡ ุŒ

๐Ÿ‘‰Mungkin jawaban ini tidak memuaskan tapi minimal bisa jadi pertimbangan.
Bahwa meski terimanya barang, tapi yang bayar dengan uang kepada penjual mobil (mungkin dealer) adalah bank konvensional.

Dan Anda bayar ke bank konvensional itu dengan uang dan pasti terhitung angsuran pokok dan bunganya. Di sinilah masalah ribanya, yakni bunga bank. Maka menjadi transaksi ribawi.

Namun jika itu terpaksa sekali dan kebutuhan mobil itu mendesak, tidak ada alternatif Bank/BPR/ koperasi/BMT yang bertransaksi secara syari’ah, mudah-mudahan termasuk darurat. Jika darurat maka boleh. Namun jika dalam perjalanan ke depan ada yang lebih syar’i segera pindah.

Wallahu a’lam.

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ„๐Ÿ€๐ŸŒท๐ŸŒน๐ŸŒป


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here