Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz saya mau bertanya, mohon penjelasannya terkait sah tidaknya salat, ketika sujud sorban atau mukena kita menutup wajah (dahi)? trimakasih.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz DR. Wido Supraha
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Dalam madzhab Syafi’i, sorban atau mukena yang dipakai saat shalat, bergerak bersama pemakainya yang sedang shalat, maka jika bagian dari kain tersebut menutupi seluruh dahinya dari tempat sujud, dan pemakainya mengetahui bahwa hal itu tidak boleh terjadi, maka shalatnya tidak sah, dan sehingga shalatnya harus diulang. Namun, jika ia belum mengetahui ilmunya, maka ia cukup mengulang sujudnya.
Dalam hal tidak sahnya shalat atas hal ini, berkata Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari (938-1028 H) dalam karya beliau Fathul Muin:
لو سجد على محمول يتحرك بحركته، كطرف من عمامته، فلا يصح، فإن سجد عليه بطلت الصلاة إن تعمد وعلم تحريمه، وإلا أعاد السجود.
Jika ia sujud di atas sesuatu yang bergerak sebab gerakannya. Seperti ujung sorbannya. Maka, salatnya tidak sah. Oleh karena itu, jika sujud di atas ujung sorban tersebut, maka shalatnya batal, jika sengaja dan tahu akan keharamannya. Namun, jika ia tidak sengaja, maka ia mengulang sujudnya.
Berkata pula Taqiyuddin Abu Bakar ad-Dimasyqi asy-Syafi’i (752-829 H) dalam karya beliau Kifayatul Akhyar:
فَلَو سجد على جَبينه أَو أَنفه لم يكف أَو عمَامَته لم يكف أَو على شدّ على كَتفيهِ أَو على كمه لم يكف فِي كل ذَلِك إِن تحرّك بحركته
Ketika seseorang bersujud dengan dahi dan hidung tidak menempel ke tanah (alas shalat) maka tidak sah, atau bersujud di tas serban (yang merupkan bagian dari busana) maupun lengan baju yang sedang ia pakai, a dianggap tidak sah, karena kesemuanya itu menempel dengan badan.
Dalam kitab Safinah an-Najah disebutkan:
وَ5- أَنْ لاَ يَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ.
Tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya).
Terkait minimal sebagian dahi tetap bisa menyentuh tempat sujud, berkata Abdul Hamid asy-Syarwani dalam Hawasyi asy-Syarwani, Juz 2, hlm. 69:
قول المتن: (مباشرة بعض الجبهة) ويتصور السجود بالبعض بأن يكون السجود على عود مثلا أو يكون بعضها مستورا فيسجد عليه مع المكشوف منها ع ش ـ قول المتن: (بعض جبهته) واكتفى ببعضها وإن كره لصدق اسم السجود بذلك نهاية ومغني
Perkataan kalam matan berupa ‘menyentuhnya sebagian dahi’ praktik demikian misalnya seperti sujud pada (potongan) kayu atau sebagian dahi tertutup, lalu ia sujud dengan keadaan sebagian dahi tertutup besertaan adanya bagian yang terbuka dari dahi. Hal ini dikutip oleh Syekh Ali Syibromulisi.
Dicukupkan dengan sujud dengan sebagian dahi meskipun hal tersebut makruh, sebab penamaan sujud mencakup terhadap menempelkan sebagian dahi seperti yang dijelaskan dalam kitab Nihayah dan Mughni.
Namun begitu, sebagian ulama lain tetap menganggap shalatnya sah atau minimal terhukumi makruh, dengan alasan adanya kebutuhan yang syar’i. Hal ini merujuk kepada beberapa teks hadits dari Rasulullah SAW. Misalkan dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik r.a.:
كُنَّا نُصَلِّي مَع النبيِّ صلّى الله عليه وسلّم في شِدَّة الحَرِّ، فإذا لم يستطع أحدُنا أن يُمكِّنَ جبهتَه مِن الأرض؛ بَسَطَ ثوبَه فَسَجَدَ عليه
Kami pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari yang sangat panas. Jika ada sahabat yang tidak mampu untuk meletakkan dahinya di tanah, mereka membentangkan ujung bajunya, kemudian bersujud.
Begitu pula dalam riwayat Ahmad, bahwa ‘Abdullah ibn ‘Abbas r.a. pernah berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، صَلَّى فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ مُتَوَشِّحًا بِهِ، يَتَّقِي بِفُضُولِهِ حَرَّ الْأَرْضِ وَبَرْدَهَا
Bahwa Nabi SAW pernah shalat dengan satu pakaian, yang beliau gunakan untuk membungkus dirinya. Beliau gunakan ujung-ujung pakaiannya untuk menghindari panas dan dinginnya tanah. (HR. Ahmad dan dinilai hasan li ghairihi oleh Syuaib al-Arnauth).
Demikian, semoga memberikan wawasan yang komprehensif akan hal ini.
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130