Bayar Rp 100 Ribu, All You Can Eat

0
84

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya terkait, All you can eat vegetarian buffet only Rp 60 ribu. Pay 4 for 5 all you can eat. All you can eat harga mulai dari Rp 120 ribu. Di beberapa restoran, dengan membayar Rp 100 ribu atau Rp 50 ribu maka boleh makan sepuasnya (all you can eat) seperti dalam promosi di atas. Ustaz, mohon penjelasan terkait hal di atas.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Menurut saya, transaksi tersebut diperkenankan menurut fikih karena paket yang diperjualbelikan diketahui (porsi dan kadar masimumnya) dan gharar (ketidakpastian) ringan yang dimaklumi. Kesimpulan ini berdasarkan beberapa penjelasan berikut.

Pertama, dari aspek fikih, bahasan nya adalah objek makanan atau minuman yang diperjualbelikan tersebut belum diketahui besaran, porsi, dan ukurannya. Sehingga, pertanyaan yang muncul apakah transaksi ini termasuk gharar sehingga dilarang ataukah diperbolehkan?

Kedua, paket yang diperjualbelikan diketahui (ma’lum) porsi dan kadar maksimumnya. Walaupun jumlah, besaran, dan spesifikasi makanannya tidak diketahui, porsi dan kadar maksimumnya diketahui.

Di mana porsi yang biasa dan lazim dikonsumsi oleh setiap orang sudah diketahui dan diperhitungkan oleh penjual dan disetujui oleh pembeli. Selanjutnya, pembeli bisa mengambil porsi maksimum atau tidak.

Ketiga, transaksi tersebut bukan bagian dari gharar. Karena, sesungguhnya gharar itu dilarang apabila termasuk gharar berat. Sementara, gharar ringan itu gharar yang tidak bisa dihindari dan dimaklumi oleh tradisi pebisnis. Di antara contohnya, menyewakan rumah dalam beberapa bulan dengan jumlah hari yang berbeda-beda.

Hal ini sebagaimana Standar Syariah AAOIFI Bahrain No 31 tentang Gharar yang menyimpulkan bahwa gharar ringan itu diperkenankan. Hal ini merujuk pada penjelasan terhadap hadis Rasulullah SAW yang artinya, “Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR Muslim, Tirmidzi, dan Nasa’i).

Gharar ringan tersebut tidak bisa dihindarkan dan semua pihak ridha serta memakluminya. Transaksi jual beli yang ditanyakan tersebut memenuhi kriteria gharar yang ringan menurut tradisi masyarakat (‘urf).

Keempat, sebagai perbadingan, dalam fikih Islam klasik ada beberapa transaksi diperkenakan, walaupun jumlah dan besaran objek yang diperjualbelikan itu tidak ketahui. Di antaranya adalah jual beli jizaf, yaitu jual beli barang yang ditaksir jumlahnya tanpa diketahui secara pasti jumlahnya.

Salah satu syarat objek jual adalah harus jelas diketahui dengan diketahui bentuk, ukuran, dan sifatnya, bukan harus diketahui objek jual secara detail. Oleh karena itu, menjual kurma dengan ukuran segenggam tangan tanpa diketahui jumlahnya, menjual sebidang tanah tanpa diketahui luasnya, dan menjual baju tanpa diketahui ukurannya itu diperkenankan.

Walaupun jumlah barang yang diperjualbelikan tersebut tidak diketahui, para ahli fikih sepakat bahwa jual beli jizaf diperbolehkan sebagai pengecualian karena hajat masyarakat.

Imam Ad- Dasuqi mengatakan bahwa jual beli jizaf diperbolehkan sebagai rukhsah (keringanan) dan pengecualian untuk barang-barang yang sulit diketahui jumlah, takaran, atau timbangannya.

Hal ini juga sebagaimana hadis Ibnu Umar RA, “Kami membeli makanan dari produsen secara jizaf, tetapi Rasulullah melarang kami menjualnya secara jizaf kecuali kami memindahkan dari tempatnya semula.” (HR Muslim), (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz 9, hlm 73). Hadis ini menunjukkan bahwa jual beli jizaf diperbolehkan dalam kondisi khusus.

Ada beberapa contoh transaksi lain sejenis yang selama ini dilakukan oleh sebagian masyarakat. Di antaranya, setiap orang yang menyewa kamar hotel itu mendapatkan sarapan dengan jenis makanan yang tidak disebutkan di awal dan dengan menu bebas pilih dan santap.

Walaupun demikian, sudah menjadi kelaziman dan maklum bagi setiap orang bahwa ukuran dan takarannya tertentu sehingga diperbolehkan menurut fikih.

Semoga Allah memudahkan dan meridhai setiap aktivitas kita. Aamiin.

Sumber: Konsultasi Syariah Republika online, Rabu 13 September 2023

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here