Hukum Masturbasi/Onani

0
183

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya masturbasi di zaman modern ini?
bisa dibilang hampir 100% anak muda saat ini sudah mengakses pornografi baik sengaja maupun tidak.

Fitnah akhir zaman besar sekali baik pria maupun wanita. bagi beberapa anak muda mereka sudah melakukan puasa sunnah dan mencoba membatasi pandangannya namun tetap saja rangsangan beredar dimana-mana. sekarang akses pornografipun datang dalam genggaman baik disengaja maupun tidak. mau menikah juga belum sanggup secara mental dan finansial.

Bagaimana ijtihad para ulama saat ini menyikapi permasalahan mayoritas pemuda pemudi saat ini? di sisi lain, mereka menghindari zina dan menurunkan tingkat stress dengan bermasturbasi.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim..

Masalah hukum onani/masturbasi, mayoritas ulama mengatakan haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَٰفِظُونَ

dan orang yang memelihara kemaluannya, (Surat Al-Mu’minun, Ayat 5)

إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ

kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. (Surat Al-Mu’minun, Ayat 6)

Dari ayat ini, para imam madzhab menegaskan keharamannya, baik dengan tangan sendiri, bantal, atau alat apa pun. Sementara Imam Abu Hanifah mengatakan jika syahwat begitu kuat, dan dia hampir berzina, maka itu boleh dilakukan agar terhindar dari dosa yang lebih besar. Sementara sebagian kecil ulama mengatakan itu makruh, seperti Ibnu Hazm, Hasan al Bashri, dan juga sahabat nabi, Ibnu Abbas.

Ada pun jika dengan TANGAN SUAMI/ISTRI, maka itu dibolehkan, sebab itu masih termasuk cakupan makna ayat di atas.

Imam Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah berkata:

وهو استخراج المني بغير جماع حراما كان كإخراج بيده أو مباحا كإخراجه بيد حليلته

Yaitu mengeluarkan air mani dengan tanpa jima’ adalah haram, seperti mengeluarkannya dengan tangannya sendiri, atau BOLEH dengan tangan istrinya. (Tuhfatul Muhtaj, 3/409)

Imam Al Hijawiy Rahimahullah berkata:

وللزوج الاستمتاع بزوجته كل وقت على أي صفة كانت إذا كان في القبل، وله الاستمناء بيدها

Seorang suami boleh bersenang-senang terhadap istrinya ditiap waktu yaitu dalam berbagai sifat (cara) jika melalui kemaluan, dan baginya boleh mengeluarkan air maninya dengan tangan istrinya. (Al Iqna’, 3/239)

Walau para ulama sedang membicarakan “tangan istri” kepada suaminya, ini juga berlaku kebalikannya. Sebab, keduanya telah Allah Ta’ala halalkan dengan pernikahan.

Maka, jika kondisi itu terjadi lagi, maka komunikasikan dgn suami baik-baik dan jalankan seperti yang disampaikan para ulama.

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here