Hukum Berprofesi Sebagai Content Creator

0
228

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz.. Sekarang marak sekali ibu ibu menjadi konten kreator. Apa iya penghasilan dari konten kreator itu haram? Mohon penjelasannya.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Seseorang yang mengharamkan sesuatu itu “lebih berat” posisinya sebab dia harus mendatangkan bukti atau dalil pengharamannya. Jika tidak maka dia dusta atas nama Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman:

{ وَلَا تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلۡسِنَتُكُمُ ٱلۡكَذِبَ هَٰذَا حَلَٰلٞ وَهَٰذَا حَرَامٞ لِّتَفۡتَرُواْ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَفۡتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَ لَا يُفۡلِحُونَ }

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, “Ini halal dan ini haram,” untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung. (QS. An Nahl: 116)

Ada pun pihak yang membolehkan, lebih ringan posisinya karena hukum asal segala hal perkara dunaiwi adalah mubah, boleh, sampai adanya dalil yang shahih dan jelas tentang haramnya. Ketiadaan dalil haram atas sesuatu adalah dalil bolehnya sesuatu tsb.

Aktivitas menjadi konten kreator juga demikian. Ini profesi baru dalam urusan duniawi dan adat mata pencaharian yang hukum asalnya adalah mubah kecuali ada dalil dari pembuat syariat yang mengatakan haram Al ashlu fil asyya al ibahah illa maa warada ‘anisy syaari’ tahrimuhu.

Lalu kapan konten kreator itu haram?

– Jika isinya mengandung hal yang haram; pornografi, ghibah, fitnah, dusta, mencela agama (Allah, Rasul, para sahabat, Islam, Al Quran, Ulama)

– penampilan orang yang ada di dalamnya melanggar syariat Islam baik dari sisi pakaian, penyampaian, dan semisalnya.

– Sumber fee pun berasal dari yang halal

Konten kreator justru bisa menjadi ibadah jika isinya hal-hal yang positif, bermanfaat, kajian keislaman, bedah kitab para ulama, dan sejenisnya.

Ketentuan ini berlaku bagi muslim dan muslimah.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here