Pertanyaan
Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah
Apa hukumnya bila menghadiri pesta pernikahan teman yang non islam,apakah boleh kita memasuki tempat Beribadahnya ? Mohon penjelasan!
Member ๐
ฐ2โฃ8โฃ.
Jawaban
Oleh: Ustadzahโ Nurdiana
โู ุนูููู ุงูุณูุงู ู ุฑุญู ุฉ ุงููู ู ุจุฑูุงุชู
Hukum menghadiri pesta pernikahan yang non muslim boleh, karena ini bagian dari muamalah kita, bagaimana kita menjalin hubungan baik sebagai makhluk sosial, sementara tuk memasuki rumah peribadatannya ulama berbeda pendapat.
A.Haram ketika ada peribadatan, dalilnya Al-Qur’an surat Al-kafirun,
“katakanlah hai orang-orang kafir, aku tdk menyembah apa yang kamu sembah dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah..”
hingga akhir surah.
Juga fatwa Umar ibnul khattab
“Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka,karena kemarahan Allah akan turun kepada mereka”.
B. Ketika tidak ada peribadatan, khilaf ada yang membolehkan ada yang melarang. Kesimpulannya, kalau hanya menghadiri pernikahan di bolehkan akan tetapi kalau acaranya di gereja atau yang semisalnya sebaiknya tidak usah .
Wallahu a’lam.
๐๐๐บ๐๐๐บ๐๐
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130