Menghadiri Pernikahan Non Muslim

0
108

Pertanyaan

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah
Apa hukumnya bila menghadiri pesta pernikahan teman yang non islam,apakah boleh kita memasuki tempat Beribadahnya ? Mohon penjelasan!
Member ๐Ÿ…ฐ2โƒฃ8โƒฃ.


Jawaban

Oleh: Ustadzahโ€‹ Nurdiana

โ€Œูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Hukum menghadiri pesta pernikahan yang non muslim boleh, karena ini bagian dari muamalah kita, bagaimana kita menjalin hubungan baik sebagai makhluk sosial, sementara tuk memasuki rumah peribadatannya ulama berbeda pendapat.

A.Haram ketika ada peribadatan, dalilnya Al-Qur’an surat Al-kafirun,

“katakanlah hai orang-orang kafir, aku tdk menyembah apa yang kamu sembah dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah..”
hingga akhir surah.

Juga fatwa Umar ibnul khattab
“Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka,karena kemarahan Allah akan turun kepada mereka”.

B. Ketika tidak ada peribadatan, khilaf ada yang membolehkan ada yang melarang. Kesimpulannya, kalau hanya menghadiri pernikahan di bolehkan akan tetapi kalau acaranya di gereja atau yang semisalnya sebaiknya tidak usah .

Wallahu a’lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here