Bab Larangan Jual Beli Najsyi

0
50

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

📝 Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag

📚Hadits #1

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَبِيْعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَأَنْ يَتََنَاجَشُوْا (رواه البخاري)

Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwa Nabi SAW melarang orang kota menjual kepada orang desa, dan beliau SAW melarang saling melakukan najsyi (yaitu saling meninggikan tawaran harga barang supaya orang lain membeli dengan harga tinggi.’) (HR. Bukhari)

📚Hadits #2

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ النَّجْشِ (متفق عليه)

Dari Ibnu Umar ra berkata, bahwa Nabi SAW melarang jual beli najsyi. (Muttafaqun Alaih)

🌷Takhrij Hadits

1. Hadits Pertama, diriwayatkan oleh :

🔹Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, Kitab Al-Buyu’ Bab La Yabi’ ala Bai’i Akhihi, hadits no 1996. Juga dalam Kitab As-Syurut, bab Ma La Yajuzu Minas Syurut Fin Nikah, hadits no 2522.

🔹 Diriwayatkan juga oleh Imam Nasa’i dalam Sunannya, Kitab Al-Buyu’, bab Saumir Rajuli ala Saumi Akhihi, hadits no 4426. Juga dalam Kitab Al-Buyu’, bab Najsy, hadits no 4430 dan 4431.

🔹Diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya, dalam Musnad Abi Hurairah ra, hadits no 7375.

2. Hadits Kedua, diriwayatkan oleh :

🔹Imam Bukhari dalam Shahihnya, Kitab Al-Buyu’, Bab An-Najsy wa man Qala La Yajuzu Dzalikal Bai’. Hadits no 1998. Juga dalam Kitab Al-Hiyal, Bab Ma Yukhrahu Minat Tanajus, hadits no 6448.

🔹 Imam Muslim dalam Shahihnya, Kitab Al-Buyu’, Bab Tahrim bai’ Rajul Ala Bai’i Akhihi, hadits no 2792.
• Imam Nasa’i dalam Sunannya, Kitab Al-Buyu. Bab An-Najsy, hadits no 4429.

🔹 Imam Ibnu Majah dalam Sunannya, Kitab At-Tijarat, Bab Ma Ja’a Fin Nahyi Anin Najs, hadits no 2164.

🌷Makna Umum

Secara umum, hadits ini menggambarkan tentang adanya larangan dalam proses jual beli, yaitu jual beli dengan proses najsyi.

Secara umum bai’ najsyi adalah sebuah proses atau upaya dalam jual beli, dimana si penjual melakukan promosi yang berlebihan dalam memumi-muji barangnya, sehingga menarik minat pembeli untuk membelinya.

Atau bisa juga dalam bentuk si penjual melakukan persekongkolan dengan orang lain, yang berpura-pura menawar barang dagangannya dengan harga tinggi, supaya menipu pembeli sebenarnya, sehingga ia membelinya dengan harga yang tinggi.

Praktek jual beli seperti ini dilarang oleh Rasulullah SAW, karena selain merugikan salah satu pihak (yaitu pembeli), ia juga mengandung unsur tipuan atau promosi yang tidak wajar.

🌷Makna Najsyi

Secara bahasa (dikemukakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari), adalah (تنفير الصيد) mengejutkan hewan buruan.

Sedangkan maknanya secara umum adalah :
Menambahkan sesuatu pada barang dagangan dengan kesepakatan atau persekongkolan sesama penjual atau antara penjual dengan teman-temannya, untuk menjual dengan harga yang tinggi, dan hal tersebut tidak diketahui oleh si pembeli.

Memuji muji dagangannya sendiri, supaya laris atau supaya memiliki harga yang tinggi.

Bersekongkol dengan temannya yang berpura-pura menawar barang dengan harga tinggi agar orang lain merasa tidak kemalahan, lalu terpengaruh membelinya.

Jadi, unsur-unsur dalam bai’ Najsyi adalah sebagai berikut :

1⃣. Adanya pengiklanan yang berlebihan, yang melebihi dari objek barang yang sesungguhnya, atau dengan kata lain, ada unsur tipuan dalam periklananannya.

2⃣. Adanya persekongkolan antara penjual dengan para crew nya,

3⃣. Adanya penawaran fiktif dari teman persekongkolannya dengan harga tinggi untuk menipu calon pembeli, agar ia juga turut menwar dengan harga yang tinggi juga.

4⃣. Pengiklanan yang berlebihan tersebut, atau persekongkolan tersebut tidak diketahui oleh pembeli.

Pada Intinya, najsy itu adalah salah satu taktik yang dilakukan oleh penjual untuk melariskan dagangannya melalui reklame yang berlebihan atau melalui taktik penawaran fiktif, agar orang-orang menjadi terkesan lalu membelinya atau menjadi tertipu dalam harganya.

Praktek seperti ini merupakan praktek yang bathil, yang pada initinya dapat menipu pembeli, atau akan terjadi praktek jual beli yang tidak saling ridha (an taradhin).

Sementara salah satu syarat dalam jual beli adalah harus adanya saling ridha antara penjual dan pembeli, yaitu :

1⃣. Ridha untuk membeli barang dagangan apa adanya
2⃣. Ridha dengan harganya, sesuai dengan harga yang sesungguhnya.
3⃣. Ridha pada proses jual belinya tersebut.

🌷Pandangan Ulama

Ibnu Bathal mengemukakan bahwa para ulama sepakat menetapkan bahwa bai’ najsyi merupakan perbuatan maksiat. Dan jual beli yang dilakukan secara najsyi adalah batal menurut madzhab Dzhahiri dan Hambali.

Sementara Madzhab Maliki berpendapat bahwa jika terjadi bai’ Najsyi, pembeli berhak melakukan khiyar, yaitu berhak membatalkan jual beli tersebut, apabila kemudian ia mengetahui bahwa ia telah tertipu.

Adapun Ibnu Abi Aufa berkata, bahwa pelaku bai’ Najsyi adalah pemakan riba dan pengkhianat.

Jadi, kesimpulannya bahwa ulama sepakat, jual beli najsyi merupakan perubatan yang buruk dan dilarang oleh syariat dan oleh karenanya haram dilakukan.

🌷Hukum Mempromosikan Dagangan

Secara umum, mempromosi kan barang dagangan atau produk tertentu adalah boleh saja, selama dilakukan dengan benar dan jujur serta tidak berlebih-lebihan (tidak bohong dan tidak ada unsur tipuan).

Adapun apabila iklan dilakukan dengan cara berbohong dan atau berlebihan, sehingga “menipu” image pembeli, maka hukumnya menjadi haram dan jual belinya menjadi tidak sah.

Oleh karenanya, dalam segala hal yang terkait dengan aspek marketing, hendaknya dilakukan dengan hati-hati, agar jangan sampai mengejar target penjualan tertentu sehingga kita mengorbankan ketaatan terhadap syariat dan hukum Allah SWT.

Dalam konteks muamalah kontemporer, bai’ najsyi bisa terjadi dalam praktek sebagai berikut :

🔹Tender fiktif, dimana sesama pemasok yang mengikuti tender saling bersekongkol dalam masalah harga, untuk kemudian “menipu” perusahaan (calon pembeli) sehingga ia membelinya dengan harga yang tinggi.

🔹Penawaran fiktif terhadap objek tertentu, supaya harganya tinggi, sehingga barang tersebut dapat dibeli dengan harga yang tinggi.

🔹Permintaan fiktir terhadap barang tertentu, sehingga pasar meresponnya dengan membeli barang-barang tersebut. Namun setelah para pedagang membelinya, ternyata tidak ada pembeli sesungguhnya di pasaran.

🌷Bentuk Bai’ Najsyi Dalam Konteks Kekinian

Iklan terhadap suatu produk yang berlebihan, tidak sesuai dengan barang atau produk yang sesungguhnya. Hal ini bisa terjadi dalam produk barang maupun jasa :

🔺Produk Barang : batu akik, barang-barang seni, barang antik, dengan mengatakan misalnya batu-batuan tersebut bersumber dari barang yang langka. Atau karyawan seni tersebut merupakan karya seni yang bernilai sangat tinggi, dsb.

🔺Produk Jasa : seperti asuransi, saham, yang dilakukan dengan cara promosi berlebihan, menutupi kekurangan dari produk tersebut, yang ditampilkan hanya kebaikan-kebaikan saja .

والله تعالى أعلى وأعلم بالصواب
والحمد لله رب العالمين

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here