Bingkai Keluarga Muslim – 3. Syuro / Musyawarah (lanjutan)

0
41

Pemateri: Ustadzah Eko Yuliarti Siroj, S.Ag

Musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah.

Mengedepankan musyawarah adalah akhlak seorang muslim.

Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman :

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS As-Syuro : 38).

Kehidupan berkeluarga adalah kehidupan yang memiliki banyak masalah.Oleh karenanya seorang suami walaupun ia pimpinan dalam keluarga akan tetapi harus melibatkan istri dan anggota keluarga lain dalam memutuskan masalah keluarga. Demikian juga dengan seorang istri, ia harus melibatkan suami dalam urusan-urusan keluarga.

Umar bin Khattab RA mengatakan : “Ketika aku memiliki urusan yang membuatku sibuk memikirkannya, istriku memberikan masukan : Hendaknya engkau melakukan ini dan itu. Aku menyergahnya: Apa yang membuatmu turut campur dengan masalahku ?. Istriku menjawab :’Wahai putra Al-Khattab, engkau ini seorang yang aneh. Tidakkah engkau mengevaluasi dirimu sendiri? Lihatlah bagaimana putrimu mengevaluasi Rasulullah SAW hingga beliau marah sepanjang hari.” {HR Bukhari Muslim}.

Seorang suami tidak boleh meremehkan pendapat seorang istri. Lihatlah bagaimana Rasulullah SAW sangat menghargai pendapat Khadijah RA yang meneguhkan hati beliau di awal turunnya wahyu dan bagaimana Rasulullah SAW menerima usulan Ummu Salamah dalam perjanjian Hudaibiyah. Kedua ummahatul mukminin ini memberi contoh bagaimana seorang istri yang aktif memberikan masukan dan pertimbangan kepada suaminya, dan usulan cemerlang mereka membawa berkah bagi keluarga dan masyarakatnya.

Diantara nasehat indah Al-Qur’an adalah memberikan perhatian terhadap pentingnya bermusyawarah dan saling ridho diantara suami istri dalam hal-hal yang berhubungan dengan penyusuan anak dan penyapihannya.

Allah SWT berfirman :
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah : 233}.

Jika dalam hal menyusui dan menyapih anak saja seorang istri perlu bermusyawarah dengan suami, apalagi dalam hal-hal yang lebih besar dan lebih berat dari itu.

Demikian juga sunnah Rasulullah SAW menganjurkan para ayah untuk mengajak putrinya bermusyawarah dalam urusan pernikahan mereka. Imam Ahmad meriwayatkan : “Ajaklah istri-istri kalian bermusyawarah dalam urusan anak-anak perempuan mereka.”
Hal ini dikarenakan seorang ibu biasanya lebih tahu tentang anak perempuannya dari pada seorang ayah. Karena sama-sama perempuan, ibu akan lebih mudah memahami orientasi dan perasaan anak gadisnya. Dan anak perempuan lebih terbuka kepada ibunya tentang rahasia-rahasia pribadinya. Sesuatu yang tidak mungkin dibuka kepada kepada ayahnya. (Malamih Mujtama Muslim ; DR Yusuf Al-Qardhawy)

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

Sebarkan! Raih pahala…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here