MENGHIDUPKAN RASULULLAH SHALALLAHU ‘ALAIHI WASSALAM DALAM JIWA ANAK-ANAK KITA (Bag.1)

📆 Sabtu, 11 Syawal 1437H / 16 Juli 2016

📚 *KELUARGA & TARBIYATUL AULAD*

📝 Pemateri: *Ustadzah Dra. Indra Asih*

📝  *MENGHIDUPKAN RASULULLAH SHALALLAHU ‘ALAIHI WASSALAM DALAM JIWA ANAK-ANAK KITA (Bag.1)*

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁 🌷

Menyebutkan Rasul shalallahu ‘alaihi wassalam merupakan hal rutin dilakukan dalam keseharian kaum muslimin. Minimal ketika kita rutin menjalankan sholat dalam keseharian kita. Alhamdulillah. Masalahnya, menyebutkan atau bershalawat untuk Rasul shalallahu ‘alaihi wassalam tidak otomatis langsung menguatkan kecintaan anak-anak pada sosok beliau. Tidak otomatis anak-anak langsung bersemangat meneladani beliau dalam dalam kehidupan mereka.

_Meneladani beliau shalallahu ‘alaihi wassalam dalam kehidupan, butuh pengenalan yang mendalam tentang sosok mulia ini, baik untuk kita sebagai orang tua maupun anak-anak._

Ada beberapa cara sederhana yang bisa kita lakukan di rumah untuk menumbuhkan kecintaan anak-anak pada Rasul shalallahu ‘alaihi wassalam.

Sederhana, tapi mudah-mudahan bisa menginspirasi contoh-contoh sederhana yang bisa  langsung kita aplikasikan di rumah dalam kehidupan sehari-hari.
Lakukan semua kegiatan tersebut dengan mendiskusikannya dengan anak-anak, kegiatan yang cocok dengan target yang diinginkan.

1⃣  *Melakukan Perjalanan Bersama Rasul shalallahu ‘alaihi wassalam.*

Gunakan peta jazirah Arab, lalu mintalah anak-anak dengan bantuan orang tua mengikuti jalur perjalanan dari Mekah ke Madinah. Tunjukkan tempat-tempat yang berbeda yang akan dilalui. Persilahkan salah satu anak, atau semuanya, yang siap yang mempresentasikan kepada seluruh anggota keluarga tentang rute perjalanan tersebut.

2⃣ *Bangunlah Bersama Rasul Shalallahu ‘alaihi wassalam.*

Rasul shalallahu ‘alaihi wassalam bangun setiap hari jauh sebelum fajar. Sebelum sholat Subuh, beliau akan akan beribadah pada Allah subhanahu wa ta’ala dengan shalat, doa, zikir. Sambil melihat langit, beliau akan membaca ayat-ayat terakhir surat ‘Ali ‘Imron (QS ‘Ali ‘Imran :190 – dst) , sambil merenung tentang alam semesta dan Penciptanya.
Hal ini merupakan cara yang luar biasa untuk menjadi lebih dekat dengan Allah, di waktu ketika konsentrasi ada pada puncaknya, pikiran bersih dari segala urusan dan keruwetan dunia dan berdasarkan hadits bahwa itulah saat Allah SWT sangat dekat dengan hamba-hamba Nya.
_“Allah SWT turun ke langit dunia ketika sepertiga malam yang pertama telah berlalu. Dia berkata, ‘Akulah raja, Akulah raja, siapa yang berdoa kepada-Ku Aku kabulkan, siapa yang meminta kepada-Ku Aku beri, siapa yang meminta ampun Aku ampuni.’ Dia terus berkata demikian sampai sinar fajar merekah.” (HR. Muslim)_

_Rasulullah saw bersabda, “Allah tabaaraka wata’aala turun setiap malam ke langit bumi, ketika malam tersisa sepertiga terakhir. Ia berkata, ‘Adakah yang memohon kepada-Ku agar Aku kabulkan, adakah yang meminta kepada-Ku agar Aku berikan, adakah yang memohon ampun agar Aku ampuni.’” (HR. Bukhari-Muslim)_
Di banyak ayat dalam Al Qur’an, Allah SWT sering menganjurkan kaum Muslimin untuk ber-Qiyamul Lail. Allah Ta’ala berfirman,

_“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di taman-taman (surga) dan di mata air-mata air. Sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Tuhan mereka, sesungguhnya mereka sebelumnya di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik. Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam.” (QS. Adz-Dzariyaat:15-17)_

 Pada awal kemunculan dakwah, Allah SWT menyuruh Rasulullah saw dan para sahabat agar mendirikan Qiyamul Lail, sebagaimana firman-Nya,

_“Hai orang yang berselimut (Muhammad). Bangunlah (untuk shalat) di malam hari, kecuali sedikit (darinya). (Yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit. Atau lebih dari seperdua itu dan bacalah Al Qur’an dengan tartil (perlahan-lahan).” (Al Muzzammil:1-4)_

 Terkait dengan keutamaan Qiyamul Lail, Rasulullah saw bersabda,
_“Hendaklah kalian mengerjakan qiyamul lail, karena qiyamul lail itu kebiasaan orang-orang shalih sebelum kalian, sebab qiyamul lail mendekatkan diri kepada Allah, mencegah dari dosa, menghapus kesalahan-kesalahan, dan mengusir penyakit dari tubuh.” (HR. At Tirmidzi dan Al Hakim)_

Bahkan ketika ditanya, amalan apa yang paling utama, Rasulullah saw bersabda,
_“Shalat paling utama setelah shalat wajib ialah qiyamul lail.” (HR. Muslim)_

Bangunkan seluruh keluarga untuk menunaikan sholat istimewa ini pada hari libur mereka. Motivasi mereka untuk melakukan yang terbaik dan tetap bangun untuk bermunajat dan beribadah pada Allah SWT seperti yang dilakukan Rasul SAW.

🔸Bersambung🔸

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

💼 Sebarkan! Raih pahala…

Kita Segera Buktikan

📆 Jumat, 10 Syawal 1437H / 15 Juli 2016

📚 *MOTIVASI*

📝 Ustadzah Rochma Yulika

📝 *Kita Segera Buktikan*

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

🌼Kalau bukan karena keharusan untuk bekerja  keras, maka Abdurahman ibn ‘Auf tak usah repot melangkahkan kakinya membersamai Rasulullah ke Madinah dan tak secuil pun harta yang ia bawa.

🌺Dan ketika sampai di Madinah ia menyusuri lorong-lorong pasar dengan keyakinan penuh dan matanya yang setajam pisau tuk membedah peluang dinar dan dirham dihadapannya. Padahal ia masih sangat belia. Hingga akhirnya mampu mengubah papa-nya menjadi harta berlimpah.

🌼Ia pun menikahi gadis Madinah, membeli rumah dan perabotannya serta Rasulullah tersungging senyaum padanya.

🌺Apakah Abdurahman ibn ‘Auf orang miskin?
Bukan karena tak punya harta. Karena bagi Abdurahman ibn ‘Auf tak sulit untuk hanya sekedar memborong kuda terbaik untuk mengantarkannya ke Madinah. Bukan.

🌼Tapi lantaran Allah dan RasulNya merindukan kerja kerasnya. Ia menjadi mulia karenanya.

🌺Kalau bukan karena keharusan untuk bekerja keras, maka Christopher Colombus tak usah repot-repot mengarungi samudra dan melawan menerjang dahsyatnya badai untuk menemukan benua Amerika.

🌼Dengan keyakinan yang penuh akhirnya puluhan bahkan ribuan orang kini mengenang jasanya.

🌺Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan begitu saja, sedang Allah belum mengetahui (dalam kenyataan) orang-orang yang berjihad di antara kamu dan tidak mengambil menjadi teman yang setia selain Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman? Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.s. at-Taubah : 16).

🌼Akan nampak di mata kita siapa yang sekiranya mau bersungguh-sungguh atau yang bermalas-malasan. Rasulullah pernah bersabda tentang nilai utama kerja cepat dan bahaya kerja lambat dalam sabdanya: “Barang siapa yang suka melambat-lambatkan pekerjaannya maka tidak akan dipercepat hartanya.” (HR. Muslim).

🌺Kita tunjukkan komitmen kita di jalan dakwah ini dengan bekerja keras, bekerja cerdas, bekerja tuntas, bekerja mawas, bekerja ikhlas dan bekerja penuh produktivitas.

🌼Supaya Allah ridla memberikan kepada kita di kehidupan yang tiada berbatas dengan kemuliaan yang tiada kita mampu membalas.

Wallahul musta’an

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

💼 Sebarkan! Raih pahala…

KEGAGALAN

 Jum’at, 10 Syawal 1437 H/ 15 Juli 2016
Pengembangan Diri dan Motivasi
 TIM Psikologi
 *KEGAGALAN*
========================

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Apa kabar bro and sist???
Semoga selalu dalam perlindungan-Nya dan Allah berkehendak memberikan hidayah kepada kita semua supaya kita tetap dalam naungan Islam. Aamiin
Kali ini materi hari Jumat bertemakan *KEGAGALAN*
Sudah pernah merasa gagal? 
Gimana rasanya Gagal?
Enak?atau Malu?
Setiap manusia pasti merasakan kegagalan. Bahkan bayi yang baru lahir saja sering merasa gagal…liat aja kalau punya ponakan,adik atau ada bayi yang baru belajar jalan,sudah dipastikan jatuh bangun dalam proses bisa jalan sendiri. Bayi tersebut akan tersenyum senang ketika bisa berjalan dengan sempurna. 
Proses menjadi _*”Bisa”*_ terkadang membutuhkan trial and error. Seberapa lama proses tersebut,tergantung bagaimana setiap orang menyikapi tentang kegagalan. Belakangan berita tentang bunuh diri Akibat kegagalan sering bermunculan.  Pelajar yang bunuh diri karna nilainya jelek,mahasiswa bunuh diri karena skripsinya di tolak,seorang yang bunuh diri karena ditolak cintanya dan lainnya. 
Perlukah sampai melakukan hal itu?
Gagal bukanlah suatu hal yang memalukan. Gagal adalah proses dari belajar untuk menjadi Mampu. Pengelolaan gagal dengan efektif akan menghasilkan kemampuan baru. 
Bagaimana cara mengelola kegagalan?
Yuukkk…disimak 
1. Perlunya bermuhasabah diri jika terjadi kegagalan. Sudahkah apa-apa yang dilakukan sesuai dengan ajaran-Nya?. Sudahkah sebelum melakukan hal apapun selalu berkompromi dengan Allah? Tanya pada hati yang paling dalam dan jujur dengan diri sendiri. 
2. Evaluasi diri. Mana yang buruk dalam diri sendiri dan mana yang baik dalam diri sendiri. Terkadang perlu membuka telinga dan kelapangan hati untuk mendengar kritikan orang lain. Tetapi tidak perlu mengikuti semua omongan atau harapan orang lain. Perlu di pilah-pilih dengan cermat. 
3. Jika peristiwa dan masalah lalu terulang lagi,lakukan dengan cara yang berbeda. 
4. Hal yang buruk dalam diri tidak mudah untuk dihilangkan sepenuhnya. Apalagi sudah menjadi kebiasaan. Syaraf otak yang begitu rumit di dalam kepala tersambung kuat jika satu perilaku dilakukan setiap hari. Bagaimana bila ada banyak perilaku buruk?dan itu dilakukan setiap hari? Syaraf otak terjalin kuat dan membutuhkan waktu yang lama untuk melepas. Itulah salah satu sebab menuju perilaku baik membutuhkan proses yang cukup panjang. Istiqomah adalah solusinya. 
5. Tak perlu menanyakan sampai kapan diri ini berubah dan sudahkah ada perubahan. Do it!! And Di it!!! Suatu saat hasil perubahan itu akan terasa. Bisa jadi tahu dari komentar orang lain atau ada sesuatu lain dalam diri sendiri
6. Mulai dari diri sendiri,mulai dari yang terkecil dan mulai dari sekarang(Aa Gym).
7. Bersyukurlah kepada Allah karena setiap perubahan yang terjadi tak lepas dari Kuasa-Nya. 
Silahkan dibuka Al-Qur’annya dan cari surat Al-An’am ayat 54. Ayat tersebut menjelaskan Bahwa luasnya ampunan dari Allah. Tapi..eitss…Maha Pengampun Allah jangan disalah gunakan lho ya…Dengan seribu alasan yang berujung ucapan “khan Allah Maha Tahu dan Pengampun” kemudian tak ingin berubah diri… buka lagi lembaran Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 10. Azab Allah itu pedih Bro and Sist…
*TERUSLAH BERUSAHA BERUBAH MENUJU KEBAIKAN KARENA KEBAIKAN PERLU DIUSAHAKAN*
*TERUSLAH BELAJAR KARENA PERUBAHAN AKAN SELALU ADA*
 
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
Sebarkan! Raih pahala…

MENJADI ANAK YANG BERSYUKUR

Kamis, 9 Syawal 1437H/ 14 Juli 2016
 AKHLAQ
Pemateri:
Ustadz Farid Nu’man Hasan, S.S
 MENJADI ANAK
YANG BERSYUKUR

❓ “Bu,” kata Hamzah. “Aku ingin deh punya HP Android kayak temen-temen. Habis HPku udah ketinggalan zaman, gak bisa buat FB, Twitter, WA …, nanti kalau dibelikan saya rajin belajar deh. ”
  “Hamzah …,” kata Ibu. “Kamu yakin kalau dibelikan HP bagus maka kamu jadi rajin belajar?, justru Ibu takut kalau kamu punya HP seperti itu, waktu kamu habis buat ngurusin HP kamu saja, buka FB atau twitter. Coba kamu lihat temen-temen kamu yang tidak punya HP sama sekali, bahkan tidak punya apa-apa. Mereka tidak ada uang untuk sekolah, beli baju, sepatu, bahkan makan sehari-hari. Ibu bukannya pelit, tapi lihatlah apa yang sudah kamu punya, bukankah dahulu juga pernah berjanji akan giat belajar. Nah, ketika ada HP model baru kamu tergoda lagi, lalu buat janji lagi, kapan selesainya? Keinginan manusia kalau diikuti memang gak ada habis-habisnya Hamzah …  ”
Hamzah terdiam.
  Sementara itu, ‘Azizah yang berbadan gemuk dan kulit kecoklatan ikut-ikutan dalam pembicaraan.
  “Bu, tadi di sekolah pas saya masuk kelas …. temen-temen mengolok-olok saya. Mereka ngatain saya: “mesin giling lewat … mesin giling lewat …!” Awalnya sih saya gak  marah karena mereka cuma becanda, tapi  itu terjadi setiap hari bu ….., saya ‘kan lama-lama marah juga.” Kemudian ‘Azizah terdiam.
          “Lalu?” ibu bertanya
   “Kenapa sih saya dilahirkan dengan badan gemuk begini? Udah gitu item lagi! Bu …, kalau saya boleh memilih takdir, pengen deh badan saya tinggi, langsing, dan berkulit putih .. , cantik lagi!”
  “Azizah yang shalihah,” ibu mulai bicara. “Mencela sesama manusia adalah akhlak yang jelek, apalagi yang dicela adalah fisik seseorang yang merupakan ciptaan Allah yang Maha Sempurna.  Kenapa kamu tidak berpikir positif terhadap dirimu sendiri? Masih banyak kelebihan yang kamu miliki yang tidak dimiliki orang lain, seperti akhlak yang baik, tutur kata yang sopan, dan menyanyangi sesama.
  Kamu mesti bersyukur dengan keadaan tubuh kamu yang seperti ini …”
  “Lho koq bersyukur?” ‘Azizah memotong.
  “Ya kamu mesti bersyukur, sebab jika tubuh kamu langsing, tinggi, dan berkulit putih seperti mereka, bisa jadi kamulah yang juga ikut-ikutan mencela orang lain yang bertubuh gemuk dan hitam, sehingga apa bedanya kamu dengan mereka yang suka mencela ..?”
  ‘Azizah pun terdiam.
 Adik-adik yang dirahmati Allah ……..
  Manusia umumnya memang tidak mampu bersyukur terhadap apa yang telah dimilikinya. Dia selalu memandang miliknya dengan rendah, sedangkan apa yang ada pada orang lain selalu dilihat dengan pandangan tinggi. Lalu, dia pun ingin memilikinya dan membuang apa yang sudah ada.
  Jelas sekali, itu bukanlah sifat hamba Allah Ta’ala yang mulia. Hamba-hamba Allah, adalah mereka yang mampu mensyukuri apa yang Allah Ta’ala berikan kepadanya, sekali pun ‘jatah’ yang Allah berikan kepadanya tidak sebanyak yang Allah Ta’ala berikan kepada orang lain, dia akan berpikir positif: ‘mungkin saya belum pantas memilikinya ………… Allah Maha Tahu yang terbaik buat hambaNya …….. Orang yang diberi kelebihan tanggung jawabnya juga berat …. Dan seterusnya.
  Kalau kita mau sedikit merenungkan apa yang ada dalam diri kita, maka kita akan katakan: saya adalah kaya!  Mata yang kita miliki, yang dengannya kita dapat melihat keindahan dunia dan peristiwa menakjubkan, maukah kedua mata itu ditukar dengan uang walau triliunan? Sebab buat apa punya uang triliunan, kalau mata kita tidak bisa melihat uang tersebut. Itu baru mata, apalagi jika ditotal dengan harga yang lainnya. Tak ada yang mau anggota tubuhnya yang masih normal dan sehat ditukar dengan uang mahal, setelah itu  membuat dirinya cacat, tidak dapat berbuat apa-apa.
 Adik-adik yang shalih dan shalihat …
  Coba deh lihat di luar sana, masih banyak anak-anak seusia kalian yang mengorbankan waktu bermainnya untuk mencari uang, mereka mengamen, bahkan menjadi pengemis .. jangankan hisa sekolah seperti kalian, untuk makan saja sulit ..
  Coba lihat lagi, anak-anak yang sudah ditinggalkan orang tuanya sejak kecil, mereka tidak mendapatkan kasih sayang orang tua. Menjadi yatim piatu, hanya ditemani oleh kakek nenek, atau orang-orang terdekat yang masih menyayangi mereka .. tetapi tetap tanpa ibu dan bapak!
  Maka bersyukurlah, sebab Allah Ta’ala akan menambahkan ….
    Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim (14): 7)
  Bersyukur bukan hanya kepada Allah Ta’ala, tetapi juga kepada manusia. Maksudnya berterima kasih atas kebaikan yang kita terima dari mereka. Baik berupa bantuan nasihat, tenaga, atau uang. Bahkan bersyukur kepada manusia merupakan syarat bersyukur kepada Allah Ta’ala.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Barangsiapa yang tidak bersyukur (berterima kasih) kepada manusia, maka tidak bersyukur kepada Allah. (HR. At Tirmidzi, dan ia menilainya hasan shahih)
Maknanya adalah: Allâh Ta’ala tidak menerima syukur seorang hamba kepada-Nya atas nikmat yang telah dilimpahkan, tatkala dia tidak pandai berterima kasih atas kebaikan manusia kepadanya. Yang demikian karena (kuatnya) hubungan kedua hal tersebut satu dengan yang lain. (Imam Ibnu Katsir)
Wallahu A’lam

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
✅Sebarkan! Raih pahala..  

Penaklukan Militer dan Penaklukan Hati

📆 Kamis, 9 Syawal 1437H / 14 Juli 2016

📚 SIROH DAN TARIKH

📝 Pemateri: Ust. AGUNG WASPODO, SE MPP

📝 Penaklukan Militer dan Penaklukan Hati

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Pertempuran ‘Ayn at-Tamr (Mata Air Kebun Kurma)
Akhir Musim Semi 633

Pertempuran ini terjadi di front Irak pada era Khalifah ‘Umar ibn al-Khaththab (ra) antara pasukan Muslimin melawan Sassania Persia bersama pasukan pendukung dari suku Arab Nasrani. ‘Ayn at-Tamr terletak sebelah barat kota Anbar yang dahulu merupakan pos-pantau terdepan bagi Sassania untuk memantau pergerakan suku-suku Arab di perbatasan.

Lesson #1 pantaulah lawan, jangan malah terpantau lawan; dalam bahasa sekarang jangan semua info pribadimu diumbar di medsos.

Pasukan muslimin yang dipimpin oleh panglima Khālid ibn al-Walīd (ra) mengalahkan dengan telak pasukan Sassania beserta pasukan pendukungnya dari kalangan suku Arab Nasrani yg sebelumnya melanggar perjanjian netralitas. Menurut sumber sejarawan non-muslim, Khālid ibn al-Walīd (ra) dikabarkan meringkus sendiri komandan lawan yg bernama Aqqa ibn Qays ibn Basyir dari kalangan suku Arab Nasrani.

Lesson #2 hukumlah pengkhianat jika tidak ingin marak pengkhianatan selanjutnya

Setelah pertempuran usai, banyak petinggi Sassania yang mengira bahwa pasukan Khālid ibn al-Walīd (ra) akan balik ke pedalaman padang pasir sebagaimana tradisi perang al-Karr wal-Farr mereka. Namun mereka salah duga, karena Khālid ibn al-Walīd (ra) terus menyerang posisi pasukan Sassania yg terdesak mundur, hingga ke pertempuran di Daumat al-Jandal.

Lesson #3 lakukan apa yang tidak diprediksi lawan agar selalu tak terkira; dalam bahasa sekarang tidak harus punya rutinitas yang terbaca orang

Ketika pasukan kaum muslimin membebaskan kota ‘Ayn at-Tamr, mereka menjumpai ada 1 orang pemuka agama Nasrani di gerejanya dan 1 orang pandai besi. Kedua orang ini terkesan dengan perilaku pemimpin dan pasukan muslimin sehingga keduanya masuk Islam.

Lesson #4 akhlaqmu adalah cerminan aqidahmu

Sang rahib itu bernama Nusayr yg kelak memiliki anak yg bernama Mūsa, anak ini akan menjadi panglima sekaligus Gubernur Ifriqiyya yg bernama Mūsa ibn Nusayr. Ialah yg mengutus komandan Tariq ibn Ziyad dalam penaklukan Visigothic Iberia menjadi Andaluisa.

Sang pandai besi itu bernama Sirin yg kelak memiliki anak yg bernama Muhammad, anak ini kemudian menjadi ‘ulama ahli hadits dan sirah-nabawiyah yg dengan karya yg terkenal “Ta’bir ar-Ru’ya” bernama (Abu Bakr) Muhammad ibn Sirin atau Ibnu Sirin saja. Beliau lahir di Basra 2 tahun sebelum akhir era Khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan (ra) dan belajar kepada sahabat Rasul SAW yg bernama Anas ibn Malik (ra).

Lesson #5 jangan tinggalkan generasi penerus kecuali sudah dipersiapkan untuk dekat kepada Allah SWT dan siap konsisten berkorban di jalanNya

Agung Waspodo, mencatat bahwa penaklukan militer tidak bisa berhasil kecuali diikuti dengan penaklukan jiwa melakui akhlaq yg karimah. Penaklukan Khālid (ra) terhadap ‘Ayn at-Tamr ini menjadi penting karena juga membawa dua orang masuk ke dalam Islam dan melahirkan generasi penerus yg membawa harum Ummat ini.

Depok, 8 Agustus 2015, maaf telat posting hampir setahun

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

💼 Sebarkan! Raih pahala…

Hukum Silaturahim ke Mertua

Ustadz Menjawab Kamis, 14 Juli 2016

💻Ustadzah Menjawab
✏Ustadzah Dra. Indra Asih

🌿🌺🍁🌻🍀🍄🌸

Assalamu’alaikum ustadz/ah..
Bagaimana hukumnya bila seorang menantu tidak mau silahturahim kepada ibu mertua nya, jika pihak ibu mertua dan keluarganya yg pernah membuat keluarga menjadi sangat kecewa,  dan itu sangat membekas buat sang istri ,dan anak2 ,nampaknya istri ini belum bisa Menerima dengan kejadian ini semua. 🅰2⃣5⃣

🌴🌴🌴🌴🌴🌴
Jawaban__

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
Ketika seorang wanita telah sah untuk bersanding dengan seorang laki-laki, maka statusnya berubah menjadi seorang istri. Dan kewajiban sebagai seorang istri ialah mentaati suaminya. Termasuk untuk tinggal dan mengikuti segala aturannya, selama itu masih berada dalam tuntunan syariat Islam. Bukan hanya berlaku baik terhadap suami, sang istri pun harus berperilaku baik pula pada keluarga suami, termasuk kedua orang tuanya, yang menjadi mertua bagi istri.

Seorang istri wajib menaati suami dalam perkara-perkara yang tidak mengandung maksiat kepada Allah. Syariat telah memberikan dorongan yang kuat kepada istri untuk menaati suami, serta memperingatkannya dari tidak mentaatinya dalam perkara-perkara yang ia bisa taat kepadanya.

Dalam Al-Musnad dan Shahih Ibnu Hibban disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda, “Jika seorang wanita telah mengerjakan shalat lima waktu, berpuasa satu bulan, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, maka akan dikatakan kepadanya, ‘Masuklah kamu ke dalam surga dari pintu-pintu surga mana saja yang kamu kehendaki’.”

Dalam Al-Musnad, Shahih Ibnu Hibban dan Al-Mustadrak disebutkan bahwa Nabi bersabda, “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain (selain Allah), sungguh aku akan memerintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya.”

Dalam kitab Ash-Shahih diriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda, “Maukah kalian aku kabarkan tentang dosa yang paling besar? Yaitu, menyekutukan Allah dan mendurhakai kedua orang tua.” Kemudian beliau duduk setelah sebelumnya bersandar dan bersabda, “Ketahuilah, juga perkataan sia-sia.” Beliau terus menerus mengulanginya hingga kami bergumam, “Sekiranya beliau berhenti.”

Di antara sempurnanya ketaatan istri kepada suami ialah hendaknya ia berbuat baik kepada kedua orang tua suami, berbakti kepada keduanya, tidak berlaku buruk pada keduanya, serta bersabar terhadap apa yang muncul dari keduanya. Semua itu dilakukan demi meraih ridha suami agar dengan itu ia memperoleh pahala dari Allah.

Pahala memaafkan
Hendaknya seorang mengetahui pahala yang disediakan oleh Allah ta’ala bagi orang yang memaafkan dan bersabar (terhadap tindakan orang lain yang menyakitinya). Hal ini dinyatakan dalam firman-Nya,

وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ

“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.”
(QS. Asy Syuura: 40).

Ditinjau dari segi penunaian balasan, manusia terbagi ke dalam tiga golongan, yaitu :
[1] Golongan yang zalim karena melakukan pembalasan yang melampaui batas.
[2] Golongan yang moderat yang hanya membalas sesuai haknya.
[3] Golongan yang muhsin (berbuat baik) karena memaafkan pihak yang menzalimi dan justru meninggalkan haknya untuk membalas.
 Allah ta’ala menyebutkan ketiga golongan ini dalam ayat di atas, bagian pertama bagi mereka yang moderat, bagian kedua diperuntukkan bagi mereka yang berbuat baik dan bagian akhir diperuntukkan bagi mereka yang telah berbuat zalim dalam melakukan pembalasan (yang melampaui batas).

(Hendaknya dia juga) mengetahui panggilan malaikat di hari kiamat kelak yang akan berkata,

أَلاَ لِيَقُمْ مَنْ وَجَبَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ

“Perhatikanlah! Hendaknya berdiri orang-orang yang memperoleh balasan yang wajib ditunaikan oleh Allah!”

(Ketika panggilan ini selesai dikumandangkan), tidak ada orang yang berdiri melainkan mereka yang (sewaktu di dunia termasuk golongan) yang (senantiasa) memaafkan dan bersabar (terhadap gangguan orang lain kepada dirinya).

Apabila hal ini diiringi  dengan pengetahuan bahwa segala pahala tersebut akan hilang jika dirinya menuntut dan melakukan balas dendam, maka tentulah dia akan mudah untuk bersabar dan memaafkan setiap pihak yang telah menzaliminya termasuk mertua

وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”
(QS. Ali Imran: 134).

(Dengan melaksanakan perbuatan di atas), dirinya pun menjadi pribadi yang dicintai Allah. Kondisi yang dialaminya layaknya seorang yang kecurian satu dinar, namun dia malah menerima ganti puluhan ribu dinar. (Dengan demikian), dia akan merasa sangat gembira atas karunia Allah yang diberikan kepadanya melebihi kegembiraan yang pernah dirasakannya.

وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا

“Kemuliaan hanya akan ditambahkan oleh Allah kepada seorang hamba yang bersikap pemaaf.”

(Berdasarkan hadits di atas) kemuliaan yang diperoleh dari sikap memaafkan itu (tentu) lebih disukai dan lebih bermanfaat bagi dirinya daripada kemuliaan yang diperoleh dari tindakan pelampiasan dendam. Kemuliaan yang diperoleh dari pelampiasan dendam adalah kemuliaan lahiriah semata, namun mewariskan kehinaan batin.
(Sedangkan) sikap memaafkan (terkadang) merupakan kehinaan di dalam batin, namun mewariskan kemuliaan lahir dan batin.

Wallahu a’lam

🌿🌺🍁🍄🌸🌻🌷🌹

Dipersembahkam oleh:
www.iman-islam.com

💼Sebarkan! Raih Bahagia…

Puasa Enam Hari Di Bulan Syawal (Syarah Bulughul Maram, Hadits No. 681)

📆 Rabu, 1 Syawal 1437 H / 6 Juli 2016 M

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS.

📋  *Puasa Enam Hari Di Bulan Syawal   (Syarah Bulughul Maram, Hadits No. 681)*

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

  Puasa Syawal merupakan salah satu puasa sunah yang masyhur. Berikut ini kami paparkan penjabarannya. Semoga bermanfaat!

📌 *Dalilnya:*

  Dari Abu Ayyub Al Anshari Radhiallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian menyusulnya dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka seakan dia berpuasa setahun penuh.”

Hadits ini SHAHIH dikeluarkan oleh:

–  Imam Muslim dalam Shahihnya No. 1164
–  Imam At Tirmidzi dalam Sunannya No. 759
–  Imam Abu Daud dalam Sunannya No. 2433
–  Imam Ibnu Majah dalam Sunannya No. 1716
–  Imam An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 2866
–  Imam Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 8214, dan As Sunan As Shaghir No. 1119
–  Imam Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 3908, 3909, 3914, 3915
–  Imam Abdu bin Humaid dalam Musnadnya No. 228
–  Imam Abu Ja’far Ath Thahawi dalam Musykilul Aatsar No. 1945
–  Imam Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 1780

📌 *Hukumnya*

  Hukumnya diperselisihkan para ulama, antara yang menyunahkan dan memakruhkan. Imam An Nawawi Rahimahullah menerangkan:

فيه دلالة صريحة لمذهب الشافعى وأحمد وداود وموافقيهم في استحباب صوم هذه الستة وقال مالك وأبو حنيفة يكره ذلك

  Dalam hadits ini terdapat petunjuk yang jelas bagi  pendapat Asy Syafi’i, Ahmad, Daud, dan yang menyepakati mereka tentang sunahnya berpuasa enam hari tersebut. Berkata Malik dan Abu hanifah: Hal itu dimakruhkan. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/56)
 
Namun menurut pendapat mayoritas ulama adalah sunah. Disebutkan dalam Al Mausu’ah:

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ – الْمَالِكِيَّةُ ، وَالشَّافِعِيَّةُ ، وَالْحَنَابِلَةُ وَمُتَأَخِّرُو الْحَنَفِيَّةِ – إِلَى أَنَّهُ يُسَنُّ صَوْمُ سِتَّةِ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ بَعْدَ صَوْمِ رَمَضَانَ

  Mayoritas fuqaha –Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan Hanafiyah muta’akhirin (generasi kemudian)- berpendapat bahwa disunnahkan berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah puasa Ramadhan. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 28/92)

Berkata Imam At Tirmidzi dalam Sunannya:

وَقَدْ اسْتَحَبَّ قَوْمٌ صِيَامَ سِتَّةِ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ بِهَذَا الْحَدِيثِ قَالَ ابْنُ الْمُبَارَكِ هُوَ حَسَنٌ هُوَ مِثْلُ صِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ

  Sekelompok ulama menyunnahkan berpuasa enam hari di bulan Syawal berdasarkan hadits ini. Ibnul Mubarak mengatakan: “Ini bagus, semisal dengan berpuasa tiga hari di setiap bulan.” (Lihat Sunan At Tirmidzi pada komentar hadits No. 759)

  Sementara pemakruhan Imam Malik Radhiallahu ‘Anhu,  dengan alasan  ditakutkan orang awam   menganggap puasa tersebut masih satu paket dengan puasa Ramadhan, jika tidak demikian,  tidak apa-apa.

  Disebutkan dalam kitab Mawahib Al Jalil – karya Imam Al Hathab  Al Maliki:

كَرِهَ مَالِكٌ – رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى – ذَلِكَ مَخَافَةَ أَنْ يَلْحَقَ بِرَمَضَانَ مَا لَيْسَ مِنْهُ مِنْ أَهْل الْجَهَالَةِ وَالْجَفَاءِ ، وَأَمَّا الرَّجُل فِي خَاصَّةِ نَفْسِهِ فَلاَ يُكْرَهُ لَهُ صِيَامُهَا .
 
Imam Malik Rahimahullah Ta’ala memakruhkan hal itu, ditakutkan hal tersebut merupakan memasukan kepada Ramadhan dengan sesuatu yang bukan berasal darinya yang dilakukan oleh orang bodoh dan ekstrim. Ada pun seseorang yang mengkhususkannya secara tersendiri, maka  puasa tersebut tidak makruh. (Imam Al Hathab, Mawahib Al Jalil Li Syarhi Mukhtashar Al Khalil,  3/329)

Disebutkan dalam Al Istidzkar:

وذكر مالك في صيام ستة أيام بعد الفطر أنه لم ير أحدا من أهل العلم والفقه يصومها

  Imam Malik menyebutkan tentang puasa enam hari Syawal, bahwa Beliau belum pernah melihat seorang pun dari kalangan ulama dan ahli fiqih yang melakukan puasa itu. (Imam Ibnu Abdil Bar, Al Istidzkar Al Jaami’ Li Madzaahib Fuqahaa Al Amshaar, 3/379)

Maksudnya adalah selama di Madinah, Imam Malik belum pernah melihat shaum syawal dilakukan oleh ulama dan ahli fiqih di sana. Sebab, sepanjang hayatnya Beliau tidak pernah keluar Madinah kecuali saat haji.

Imam Al Kasani Rahimahullah menceritakan:

وَكَذَا رُوِيَ عَنْ مَالِكٍ أَنَّهُ قَالَ : أَكْرَهُ أَنْ يُتْبَعَ رَمَضَانُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ ، وَمَا رَأَيْتُ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْفِقْهِ ، وَالْعِلْمِ يَصُومُهَا وَلَمْ يَبْلُغْنَا عَنْ أَحَدٍ مِنْ السَّلَفِ ، وَإِنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ ذَلِكَ وَيَخَافُونَ بِدْعَتَهُ ، وَأَنْ يُلْحِقَ أَهْلُ الْجَفَاءِ بِرَمَضَانَ مَا لَيْسَ مِنْهُ

  Demikian juga diriwayatkan dari Imam Malik bahwa Beliau berkata: “Aku membenci puasa Ramadhan disusul dengan puasa Syawal, dan aku belum pernah melihat seorang pun dari ahli fiqih dan ulama yang berpuasa itu, dan belum sampai kepada kami seorang pun dari salaf, sesungguhnya para ulama memakruhkan hal itu karena mereka khawatir dengan kebid’ahannya, dan khawatir orang ekstrim akan mengkaitkan  puasa Ramadhan dengan hal yang bukan berasal darinya.”  (Imam Al Kasani, Al Bada’i Shana’i, 4/149. Mawqi’ Al Islam)

   Aroma kemakruhan berpuasa enam hari di bulan Syawal, juga nampak dalam  pandangan Madzhab Hanafi generasi awal. Berikut ini keterangannya:

 وَمِنْهُ أَيْضًا صَوْمُ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ مُتَفَرِّقًا كَانَ أَوْ مُتَتَابِعًا وَعَنْ أَبِي يُوسُفَ كَرَاهَتُهُ مُتَتَابِعًا لَا مُتَفَرِّقًا لَكِنَّ عَامَّةَ الْمُتَأَخِّرِينَ لَمْ يَرَوْا بِهِ بَأْسًا

  Di antaranya juga (yang makruh)   berpuasa enam hari Syawal  menurut Abu Hanifah, baik dilakukan  terpisah atau  berturut-turut. Dari Imam Abu Yusuf: makruh jika  berturut-turut, dan jika dipisah tidak apa-apa. Tetapi mayoritas Hanafiyah generasi berikutnya berpendapat tidak apa-apa. (Imam Ibnu Nujaim Al Mashri, Bahrur Raiq, 6/133. Mawqi’ Al islam)

  Imam Ibnu ‘Abidin Al Hanafi Rahimahullah berkata:

قَالَ صَاحِبُ الْهِدَايَةِ فِي كِتَابِهِ التَّجْنِيسُ : إنَّ صَوْمَ السِّتَّةِ بَعْدَ الْفِطْرِ مُتَتَابِعَةً مِنْهُمْ مَنْ كَرِهَهُ وَالْمُخْتَارُ أَنَّهُ لَا بَأْسَ بِهِ لِأَنَّ الْكَرَاهَةَ إنَّمَا كَانَتْ لِأَنَّهُ لَا يُؤْمَنُ مِنْ أَنْ يُعَدَّ ذَلِكَ مِنْ رَمَضَانَ فَيَكُونَ تَشَبُّهًا بِالنَّصَارَى وَالْآنَ زَالَ ذَلِكَ الْمَعْنَى

  Berkata pengarang Al Hidayah dalam kitabnya At Tajnis: “Sesungguhnya berpuasa enam hari setelah hari raya secara berturut di antara mereka ada yang memakruhkan. Dan, pendapat yang  menjadi  pilihan adalah tidak apa-apa, sebab kemakruhannya itu adalah jika hal tersebut tidak aman dari anggapan hal itu masuk ke dalam Ramadhan, maka itu menjadi menyerupai  Nasrani. Namun sekarang makna itu sudah berubah. (Imam Ibnu ‘Abidin, Raddul Muhtar, 8/35)

  Imam Abu Yusuf Rahimahullah –murid dan kawan Imam Abu Hanifah- berkata:

كَانُوا يَكْرَهُونَ أَنْ يُتْبِعُوا رَمَضَانَ صَوْمًا خَوْفًا أَنْ يَلْحَقَ ذَلِكَ بِالْفَرْضِيَّةِ

  Mereka memakruhkan menyusul puasa Ramadhan dengan berpuasa, khawatir hal itu dikaitkan dengan kewajiban. (Imam Al Kisani, Al Bada’i Shana’i, 4/149. Mawqi’ Al Islam)

   Sementara Imam Al Kasani Rahimahullah memberikan tafsiran sebagai berikut:

وَالْإِتْبَاعُ الْمَكْرُوهُ هُوَ : أَنْ يَصُومَ يَوْمَ الْفِطْرِ ، وَيَصُومَ بَعْدَهُ خَمْسَةَ أَيَّامٍ .فَأَمَّا إذَا أَفْطَرَ يَوْمَ الْعِيدِ ثُمَّ صَامَ بَعْدَهُ سِتَّةَ أَيَّامٍ : فَلَيْسَ بِمَكْرُوهٍ بَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ وَسُنَّةٌ .

Yang dimaksud “menyusul” yang dimakruhkan adalah berpuasa pada hari raya, lalu diikuti dengan lima hari setelahnya di bulan Syawal. Ada pun jika berbuka pada hari raya, kemudian berpuasa setelahnya enam hari, maka tidak  makruh, bahkan itu justru mustahab (disukai/sunah). (Ibid)

  Dari uraian ini bisa kita simpulkan:

–  Puasa enam hari bulan Syawal adalah sunah menurut jumhur (mayoritas) ulama.

–  Ada yang memakruhkan, yaitu Imam Malik dengan alasan ditakutkan hal itu dianggap bagian dari puasa Ramadhan dan  Beliau belum pernah melihat satu pun ulama yang melakukannya.

–  Imam Abu Hanifah memakruhkan pula, baik dilakukan secara berturut-turut enam hari atau dipisah-pisah. Muridnya, Imam Abu Yusuf, memakruhkan jika berturut-turut, dan tidak apa-apa jika dipisah.

–  Pengikut Imam Abu Hanifah setelah generasi awal membolehkan baik berturut-turut atau tidak, dan itu adalah pendapat pilihan, bahkan mereka mengatakan mustahab jika dilakukan setelah hari raya.

Pendapat yang kuat –Insya Allah- adalah pandangan mayoritas ulama, yakni sunah. Alasannya adalah:

–  Zahir hadits menyebutkan bahwa “menyusul” puasa Ramadhan dengan puasa enam hari Syawal memiliki keutamaan, maka makna ini tetap demikian dan sama sekali tidak ada dalil yang merubahnya.

–  Kekhawatiran Imam Malik  bahwa hal itu akan dianggap menjadi bagian dari puasa Ramadhan oleh sebagian orang awam, bodoh, dan ekstrim,  perlu didiskusikan lagi, sebab hal itu terjadi secara kasuistis dan personal, alias tergantung pelakunya. Hal ini sama halnya dengan sunahnya terawih, dia tetaplah sunah  walau Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggalkannya karena khawatir dianggap wajib oleh sebagian manusia.

Imam Ash Shan’ani Rahimahullah menyanggah  alasan-alasan Imam Malik ini, katanya:

و الجواب أنه بعد ثبوت النص بذلك لا حكم لهذه التعليلات وما أحسن ما قاله ابن عبد البر: إنه لم يبلغ مالكا هذا الحديث يعني حديث مسلم

Jawabannya adalah: bahwasanya setelah pastinya sebuah nash (dalil) maka tidak ada hukum bagi alasan-alasan ini.  Dan komentar terbaik adalah  apa yang dikatakan oleh Ibnu Abdil Bar: “Sesungguhnya hadits ini belum sampai kepada Imam Malik, yakni hadits riwayat Muslim.” (Subulus Salam, 2/167)

–  Jika ada orang shalih, ulama, dan ahli fiqih meninggalkan sebuah amalan atau tidak pernah melakukannya, bukan berarti hal itu tidak ada dan tidak masyru’ (disyariatkan).

Sebab, At Tarku (meninggalkan) bukanlah termasuk mashaadirul ahkam (sumber-sumber hukum), apalagi  yang “meninggalkan” berasal dari selain Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

–  Kesunahannya adalah sama saja apakah dilakukan secara berturut-turut atau tidak, karena nash tidak merincinya.

Selanjutnya, apakah kesunahan puasa ini juga berlaku bagi orang yang sedang tidak berpuasa Ramadhan pada beberapa waktu? Misal wanita haid, nifas, hamil, menyusui, orang sakit, musafir, dan golongan lainnya yang mengalami udzur untuk tidak berpuasa. Ataukah  kesunahannya ini hanya berlaku bagi mereka yang  puasa Ramadhannya bisa full?

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

وَمَذْهَبُ الشَّافِعِيَّةِ : اسْتِحْبَابُ صَوْمِهَا لِكُل أَحَدٍ ، سَوَاءٌ أَصَامَ رَمَضَانَ أَمْ لاَ

  Pendapat Syafi’iyah: disunahkan puasa ini bagi setiap orang, sama saja apakah dia puasa Ramadhan atau tidak. (Al Mausu’ah, 28/93)

Selanjutnya:

وَعِنْدَ الْحَنَابِلَةِ : لاَ يُسْتَحَبُّ صِيَامُهَا إِلاَّ لِمَنْ صَامَ رَمَضَانَ .

Menurut Hanabilah (Hambaliyah): tidak disunahkan berpuasa enam hari Syawal kecuali bagi orang yang berpuasa Ramadhan. (Ibid)

Menurut nash secara manthuq (tekstual), maka  kesunahan berpuasa enam hari Syawal hanyalah bagi mereka yang sebelumnya berpuasa Ramadhan sebagaimana pendapat Hanabilah, secara tegas haditsnya berbunyi: “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian menyusulnya dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka seakan dia berpuasa setahun penuh.” Jadi, keutamaan puasa setahun penuh baru didapatkan   jika berpuasa Ramadhan lalu dilanjutkan dengan puasa Syawal enam hari lamanya.
Lalu puasa Ramadhan yang bagaimana? yaitu yang melakukannya secara utuh. Sebab jika disebut “Wajib Puasa Ramadhan” tentu maknanya wajib puasa secara full Ramadhan, bukan wajib pada sebagian hari saja.  Namun, bagi yang meninggalkannya beberapa hari karena memiliki udzur syar’i, , mereka juga disunahkan, sebab mereka bisa menjadi “full” Ramadhannya dengan diqadha pada hari lain. Kalau pun bagi mereka tidak sunah, mereka juga  dibolehkan untuk melakukan puasa tersebut. Sebab, tidak disunahkan bukan berarti tidak boleh.

 Ada pun bagi yang sudah tidak mampu lagi berpuasa tentu tidak termasuk dalam anjuran puasa Syawal, sebab yang wajib saja seperti Ramadhan mereka cuma bisa menggantinya dengan fidyah. Tentu yang sunah  lebih layak lagi untuk tidak ditekankan kepada mereka.

Tentang pembahasan mana yang lebih didahulukan puasa Syawal atau Qadha akan kami bahas terakhir.

📌 *Keutamaannya:*

  Sesuai yang tertera dalam nash hadits bahwa berpuasa enam hari di bulan Syawal seakan berpuasa setahun penuh.

  Bulan Ramadhan ada tiga puluh hari, puasa syawal enam hari, jadi total

puasa adalah 36 hari. Dan masing-masing kebaikan   senilai dengan sepuluh kebaikan sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih, jadi ada 360 kebaikan. Maka,  seakan dia berpuasa setahun penuh.

  Berkata Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah Ta’ala:

لأن رمضان بثلاثين يوماً، فيكون المجموع مع شوال ستة وثلاثين يوماً والحسنة بعشر أمثالها، فإذا صام رمضان وستاً من شوال، وصام ثلاثة أيام من كل شهر يكون بذلك كأنه صام الدهر مرتين

Karena Ramadhan ada 30 hari, maka jika dikumpulkan bersama puasa Syawal menjadi 36 hari, dan satu kebaikan dilipatkan nilainya dengan sepuluh kebaikan semisalnya, jika dia puasa Ramadhan, puasa enam hari Syawal, dan puasa tiga hari setiap bulannya, maka seakan dia berpuasa  sepanjang tahun sebanyak  dua kali. (Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr, Syarh Sunan Abi Daud, 13/237)

  Apa yang dikatakan Syaikh Abdul Muhsin ini sesuai dengan hadits Qudsi:
الصِّيَامُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا

  Puasa adalah untukKu, adan Akulah yang akan memberikan ganjarannya, dan satu kebaikan dilipatkan menjadi sepuluh kebaikan yang semisalnya. (HR. Bukhari No. 1894)

   Dari Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

ثَلَاثٌ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ هَذَا صِيَامُ الدَّهْرِ كُلِّهِ

  Tiga hari pada tiap bulannya, dan Ramadhan ke Ramadhan, itu semua adalah puasa setahun penuh. (HR. Muslim No. 1162, Abu Daud No. 2425, An Nasa’i No. 2387, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 3844, dll)

  Jadi, jika kita berpuasa pada bulan Ramadhan, lalu diikuti dengan enam hari bulan Syawal, ditambah lagi melakukan puasa tiga hari setiap bulannya, maka seakan puasa setahun penuh sebanyak dua kali.

📌 *Waktu dan Tata Caranya:*

  Puasa ini sah dilakukan baik  secara berturut-turut atau tidak. Hanya saja para ulama berbeda pendapat mana yang lebih utama.

   Sebagian  ulama mengutamakan dilakukan segera setelah hari raya. Ada pula yang mengutamakan berturut-turut dibanding terpisah, ada pula yang menganggap kedua cara sama saja.

Imam At Tirmidzi Rahimahullah menceritakan:

وَاخْتَارَ ابْنُ الْمُبَارَكِ أَنْ تَكُونَ سِتَّةَ أَيَّامٍ فِي أَوَّلِ الشَّهْرِ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ أَنَّهُ قَالَ إِنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ مُتَفَرِّقًا فَهُوَ جَائِزٌ

  Imam Ibnul Mubarak memilih berpuasa enam hari itu di awal bulan. Diriwayatkan dari Ibnul Mubarak bahwa dia berkata: “Berpuasa enam hari bulan Syawal secara terpisah-pisah boleh saja.” (Lihat Sunan At Tirmidzi komentar hadits No. 759)

  Syaikh Sayyid Sabiq -Rahimahullah rahmatan waasi’ah- berkata:

وعند أحمد: أنها تؤدى متتابعة وغير متتابعه، ولا فضل لاحدهما على الاخر. وعند الحنفية، والشافعية، الافضل صومها متتابعة، عقب العيد.

  Menurut Imam Ahmad: bahwa itu bisa dilakukan secara berturut-turut dan tidak berturut-turut, dan tidak ada keutamaan yang satu atas yang lainnya. Menurut Hanafiyah dan Syafi’iyah adalah lebih utama secara berturut-turut, setelah hari raya. (Fiqhus Sunnah, 1/450)

  Tertulis dalam Al Mausu’ah:

وَلَمْ يُفَرِّقِ الْحَنَابِلَةُ بَيْنَ التَّتَابُعِ وَالتَّفْرِيقِ فِي الأَْفْضَلِيَّةِ .وَعِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ تُسْتَحَبُّ السِّتَّةُ مُتَفَرِّقَةً ، كُل أُسْبُوعٍ يَوْمَانِ .

  Kalangan Hanabilah tidak membedakan antara berturut-turut atau terpisah dalam hal keutamannya. Menurut Hanafiyah disunahkan enam hari itu secara terpisah-pisah, setiap pekan dua hari. (Al Mausu’ah, 28/93)

  Imam An Nawawi mengatakan:

قال أصحابنا والأفضل أن تصام الستة متوالية عقب يوم الفطر فان فرقها أو أخرها عن أوائل شوال إلى اواخره حصلت فضيلة المتابعة لأنه يصدق أنه أتبعه ستا من شوال

  Berkata sahabat-sahabat kami (syafi’iyah), yang lebih utama adalah berpuasa enam hari secara beruntun setelah hari raya, seandainya dipisah atau diakhirkan dari awal-awal Syawal sampai akhir-akhirnya tetap mendapatkan keutamaan “mengikuti” sebab dia telah membenarkan (sesuai) dengan “mengikuti puasa enam hari pada bulan Syawal.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/56)

  Syaikh ‘Athiyah Shaqr Rahimahullah mengatakan:

وهذا الفضل لمن يصومها فى شوال ، سواء أكان الصيام فى أوله أم فى وسطه أم فى آخره ،

وسواء أكانت الأيام متصلة أم متفرقة ، وإن كان الأفضل أن تكون من أول الشهر وأن تكون متصلة . وهى تفوت بفوات شوال .

  Keutamaan ini adalah bagi yang berpuasanya di bulan Syawal, sama saja apakah diawalnya, di tengah, atau di akhirnya, dan sama pula apakah dengan hari yang berturut atau dipisah-pisah. Hanya saja lebih utama di awal bulan dan secara bersambung. Anjurannya berakhir  jika sudah selesai  bulan Syawal.  (Fatawa Darul Ifta Al Mishriyah, 9/261)

Demikianlah, sangat beragam ulama kita menjelaskan kapan waktu afdhalnya. Jelasnya adalah semua waktu dan  cara itu sah selama dilakukan dalam lingkup bulan Syawal.  Kita bisa melakukannya di awal, pertengahan, atau di akhir, yang penting berjumlah enam hari. Pilihlah waktu yang paling mudah dan lapang bagi kita untuk melakukannya, sebab setiap manusia punya kemampuan dan kelapangan yang tidak sama. Dan, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah teladan kita, bahwa Beliau akan memilih yang paling mudah jika dihadapkan dua pilihan, selama tidak mengandung dosa.

  Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:

 مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا

  “Sesungguhnya tidaklah  Rasulullah   dihadapkan dua perkara, melainkan  dia akan memilih yang lebih ringan, selama tidak berdosa.” (HR. Bukhari No. 3560, Muslim No. 2327)

📌 *Mana dulu; Puasa Syawal dahulu atau Puasa  Qadha?*

  Kalau bicara boleh atau tidak, boleh saja seseorang mendahulukan puasa Syawal dibanding Qadha Ramadhan, apalagi dengan pertimbangan mengqadha Ramadhan memiliki luang waktu yang luas sampai Ramadhan tahun depan, sedangkan puasa Syawal waktunya terbatas, sebagaimana dijelaskan sebagian ulama. Demikian ini jika bicara boleh atau tidaknya.

Tetapi, mana yang lebih utama di antara keduanya? secara logika mudahnya  tentu puasa Qadha lebih  utama ditunaikan, sebab dia hukumnya wajib, sedangkan puasa Syawal adalah sunah, tentunya yang wajib mesti didahulukan dibanding yang sunah. Lalu, jika wafat dalam keadaan belum menjalankan yang wajib tentu akan menjadi hutang. Sedangkan hal itu tidak terjadi pada ibadah sunah, yang jika ditinggalkan dia tidak berdosa, tidak berhutang, namun juga tidak mendapatkan pahala.

  Bahkan, jika berbicara fadhilah   puasa enam hari Syawal, sebagian ulama menyatakan tidak akan didapatkan kecuali bagi mereka yang telah sempurna menjalankan puasa Ramadhannya.

  Berkata Syaikh Dr. Abdullah Al Faqih Hafizhahullah  ketika ditanya hal ini:

فالجواب هو أن الثواب المترتب إنما يكون لمن صام جميع رمضان، ومن بقي عليه يوم لا يعد صائما للجميع كما هو ظاهر الحديث:” من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر” .[ رواه مسلم]. وعلى هذا فابدأ بقضاء اليوم ثم بعد ذلك صم الست… والله أعلم

Jawabnya adalah bahwa pahalanya sifatnya berurut, itu hanya terjadi bagi orang yang berpuasa semua hari Ramadhan, dan bagi yang menyisakan sehari dia tidak puasa, maka dia tidak dihitung puasa seluruhnya sebagaimana zahir hadits: “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian menyusulnya dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka seakan dia berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim) Atas dasar ini, maka mulailah dengan mengqadha yang sehari itu, lalu setelah itu berpuasalah yang enam hari … Wallahu A’lam. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah, No fatwa. 18)

  Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah dalam acara siaran radio Nur ‘Ala Ad Darb:

فأما التطوع التابع لرمضان كصيام ستة أيام من شوال فإنها لا تنفعه حتى ينتهي من رمضان كله أي لا يحصل له صيام ستة أيام شوال حتى يصوم رمضان كله لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال ومعلوم أن من عليه قضاء من رمضان لا يقال عنه أنه صام رمضان فلو أن أحداً من الناس كان عليه عشرة أيام من رمضان قضاء فلما أفطر الناس يوم العيد شرع في صيام أيام الست فصام ستة أيام من شوال ثم قضى العشرة بعد ذلك فإننا نقول له إنك لا تنال ثواب صيام ستة أيام من شوال بهذه الأيام التي صمتها لأن النبي صلى الله عليه وسلم اشترط في صيامها أن يكون بعد صيام رمضان بل لأن النبي صلى الله عليه وسلم اشترط للثواب المرتب على صيامها أن يكون صيامها بعد رمضان لأنه قال من صام رمضان ثم أتبعه س

تاً من شوال وبناء على ذلك فإننا نقول من صام ستة أيام من شوال قبل أن يقضي ما عليه من صيام رمضان فإنه لا ينال ثوابها.

Ada pun puasa sunah yang menyusul puasa Ramadhan, seperti puasa enam hari Syawal,  tidaklah membawa manfaat bagi dirinya sampai dia menyempurnakan semua puasa Ramadhannya, yaitu tidaklah mendapatkan hasil puasa enam hari Syawalnya itu sampai dia melakukan puasa Ramadhan semuanya, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:  “Barang siapa yang berpuasa ramadhan lalu mengikutinya dengan puasa Syawal enam hari.” Telah diketahui bahwa siapa saja yang masih memiliki kewajiban qadha Ramadhan, tidaklah dikatakan bahwa dia telah berpuasa Ramadhan. Seandainya ada seorang manusia yang berhutang puasa Ramadhan 10 hari, lalu ketika sampai waktu hari raya,  disyariatkan untuk   berpuasa enam  hari Syawal, lalu   dia melakukan puasa enam hari Syawal, setelah itu melakukan Qadha Ramadhan yang 10 hari itu. Kami katakan, bahwa Anda dengan puasa yang seperti itu tidaklah akan mendapatkan ganjaran puasa Syawal, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mensyaratkan puasa tersebut setelah puasa Ramadhan, bahkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mensyaratkan untuk mendapatkan ganjarannya itu dengan ketentuan bahwa puasa Syawal itu dilakukan setelah puasa Ramadhan. Sebab Beliau bersabda: “Barang siapa yang berpuasa ramadhan lalu mengikutinya dengan puasa Syawal enam hari,” atas dasar inilah kami katakan: “Siapa saja yang melakukan puasa enam hari Syawal sebelum  menunaikan qadha puasa Ramadhan dia tidak akan mendapatkan ganjarannya.”  (Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Fatawa Nur ‘Alad Darb, Bab Az Zakah wash Shiyam, No. 191)
Pandangan ini juga disampaikan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz (Lihat Fatawa Islamiyah, 2/356), Syaikh Salim Al ‘Ajmi (Lihat Ash Shiyam Sual wa Jawab, Hal. 18), dan lain-lainnya.

  Jadi, tidak dianjurkan berpuasa Syawal bagi yang belum menyelesaikan puasa Ramadhannya, baik menyelesaikan secara ada’an (tunai), atau qadha’an (membayar hutang puasa dihari lain). Tetapi, boleh saja dia melakukannya, sebab –seperti yang kami katakan sebelumnya- tidak dianjurkan bukan berarti dilarang untuk melakukan, hanya saja dia akan kehilangan keutamaannya sebagaimana diterangkan para ulama.

 Sekian. Wallahu A’lam.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

💼 Sebarkan! Raih pahala…

Berhari Raya dan Berpuasa Bersama Pemerintah dan Mayoritas Manusia

📆 Selasa,  30 Ramadhan 1437 H / 5 Juli 2016 M

📚 Fiqih dan Hadits

📝 *Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS.*

📋  *Berhari Raya dan Berpuasa Bersama Pemerintah dan Mayoritas Manusia*

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ, وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ, وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ

“Puasa itu adalah di hari kalian (umat Islam) berpuasa, hari raya adalah pada saat kalian berhari raya, dan berkurban/ Idul Adha di hari kalian berkurban.” (HR. At Tirmidzi no. 697,  Ibnu Majah No. 1660, Ad Dailami No. 3819, Ad Daruquthni  2/164, Musnad Asy Syafi’i No. 315, Imam At tirmidzi mengatakan: hasan gharib. Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Ash Shahihah No. 224)

Hadits ini  menjelaskan bahwa hendaknya kita berpuasa, Idul Fitri, dan Idul Adha ketika manusia  melakukannya, jangan menyendiri.

👉 Imam At Tirmidzi menjelaskan:

وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ

“Dan sebagian ahli ilmu menafsirkan hadits ini, mereka berkata : makna hadits ini adalah berpuasa dan berbuka adalah bersama jama’ah dan mayoritas orang (Ummat Islam).” (Ibid)

👉 Imam Al Munawi berkata:

أي الصوم والفطر مع الجماعة وجمهور الناس

Yaitu berpuasa dan berbuka bersama jama’ah dan mayoritas manusia. (At Taisir bisyarhi Al jami’ Ash Shaghir, 2/208)

Imam Al Munawi mengutip dari Imam Ad Dailami dalam kitab Musnad Firdaus sebagai berikut:

قال في الفردوس : فسره بعض أهل العلم فقال : الصوم والفطر والتضحية مع الجماعة ومعظم الناس.

Berkata di dalam Al Firdaus: sebagian ulama menafsirkan, katanya: “Puasa, Idul fitri, dan Idul adha bersama jama’ah dan mayoritas manusia.” (Faidhul Qadir, 4/320)

Fatwa ulama Arab Saudi sendiri pada lembaga fatwa Al Lajnah Ad Daimah, tentang sekelompok manusia yang berpuasa, beridul fitri, dan idul adhanya berbeda dengan orang-orang kebanyakan, lantaran tidak mengikuti ru’yah di negerinya, justru Lajnah Daimah menganjurkan berhari raya bersama manusia di negerinya masing-masing.  Fatwa tersebut:

يجب عليهم أن يصوموا مع الناس ويفطروا مع الناس ويصلوا العيدين مع المسلمين في بلادهم…

Wajib atas mereka berpuasa bersama manusia, beridul fitri bersama manusia, dan shalat idain (Idul fitri dan Idul Adha) bersama kaum muslimin di negeri mereka. … (Al Khulashah fi Fiqhil Aqalliyat, 4/31)

👉 Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah:

سئل فضيلة الشيخ – رحمه الله تعالى -: إذا اختلف يوم عرفة نتيجة لاختلاف المناطق المختلفة في مطالع الهلال فهل نصوم تبع رؤية البلد التي نحن فيها أم نصوم تبع رؤية الحرمين؟

فأجاب فضيلته بقوله: هذا يبنى على اختلاف أهل العلم: هل الهلال واحدفي الدنيا كلها أم هو يختلف باختلاف المطالع؟ والصواب أنه يختلف باختلاف المطالع، فمثلاً إذا كان الهلال قد رؤي بمكة، وكان هذا اليوم هو اليوم التاسع، ورؤي في بلد آخر قبل مكة بيوم وكان يوم عرفة عندهم اليوم العاشر فإنه لا يجوز لهم أن يصوموا هذا اليوم لأنه يوم عيد، وكذلك لو قدر أنه تأخرت الرؤية عن مكة وكان اليوم التاسع في مكة هو الثامن عندهم، فإنهم يصومون يوم التاسع عندهم الموافق ليوم العاشر في مكة، هذا هو القول الراجح، لأن النبي صلى الله عليه وسلم يقول: «إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا» وهؤلاء الذين لم يُر في جهتهم لم يكونوا يرونه، وكما أن الناس بالإجماع يعتبرون طلوع الفجر وغروب الشمس في كل منطقة بحسبها، فكذلك التوقيت الشهري يكون كالتوقيت اليومي.

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: jika terjadi perbedaan hari Arafah disebabkan oleh perbedaan negara yang berbeda mathla’ hilalnya apakah kita berpuasa mengikuti ru’yah negara tempat kita berada, ataukah mengikuti ru’yah Haramain (Makkah dan Madinah)?

  Syaikh yang mulia menjawab:

Jawaban pertanyaan ini adalah berdasarkan perbedaan pendapat ulama, apakah ru’yah hilal itu satu di seluruh dunia ataukah berbeda menurut perbedaan mathali’ (tempat terbitnya hilal)?

Yang benar adalah ru’yah itu berbeda sesuai perbedaan mathali’. Misalnya jika hilal telah di ru’yat di Makkah dan tanggal hari ini di Makkah adalah tanggal 9 Dzulhijjah, lalu di negeri lain hilal telah dilihat sehari sebelum ru’yat Makkah, sehingga hari ini di tempat itu adalah tanggal 10 Dzulhijjah, maka penduduk negeri tersebut tidak boleh berpuasa hari ini karena bagi mereka ini adalah Idul Adha.

Begitu juga jika ditakdirkan hilal terlihat di negeri tersebut sehari setelah ru’yah di Makkah, sehingga tanggal 9 di Makkah adalah tanggal 8 di negeri mereka, maka mereka tetap berpuasa esok hari (tanggal 9 di negeri mereka) bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah di Makkah. Inilah pendapat yang raajih (kuat). Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jika kamu melihatnya (hilal), maka berpuasalah, dan jika kamu melihatnya maka berharirayalah). Mereka yang di negerinya hilal belum muncul tidak bisa melihatnya, sebagaimana manusia (kaum muslimin) sepakat bahwa mereka menggunakan terbit fajar dan terbenamnya matahari sendiri-sendiri sesuai lokasi negeri mereka, begitu pula dengan penetapan waktu bulanan ia seperti penetapan waktu harian. (Majmu’ Fatawa wa Rasail No. 405. Darul Wathan – Dar Ats Tsarayya)

👉 Imam Ash Shan’ani mengatakan dengan tegas:

فيه دليل على أنه يعتبر في ثبوت العيد الموافقة للناس وأن المنفرد بمعرفة يوم العيد بالرؤية يجب عليه موافقة غيره ويلزمه حكمهم في الصلاة والإفطار والأضحية. وقد أخرج الترمذي مثل هذا الحديث عن أبي هريرة وقال: حديث حسن. وفي معناه حديث ابن عباس وقد قال له كريب: إنه صام أهل الشام ومعاوية برؤية الهلال يوم الجمعة بالشام وقدم المدينة آخر الشهر وأخبر ابن عباس بذلك فقال ابن عباس: لكنا رأيناه ليلة السبت فلا نزال نصوم حتى نكمل ثلاثين أو نراه قال: قلت: أولا تكتفي برؤية معاوية والناس؟ قال: لا هكذا أمرنا رسول الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم.

“Pada hadits ini ada dalil bahwa yang diambil ‘ibrah dalam menetapkan hari raya adalah kebersamaan manusia. Dan bahwasanya seorang yang menyendiri dalam mengetahui masuknya hari raya dengan melihat hilal tetap wajib mengikuti kebanyakan manusia. Hukum ini harus dia ikuti, apakah dalam waktu shalat, ber’idul Fithri atau pun berkurban (Idul Adha). At Tirmidzi telah meriwayatkan yang serupa dengan ini dari Abu Hurairah, dan dia berkata: hadits hasan. Dan semakna dengan ini adalah hadits Ibnu Abbas, ketika Kuraib berkata kepadanya, bahwa penduduk Syam dan Muawiyah berpuasa berdasarkan melihat hilal pada hari Jumat di Syam. Beliau dating ke Madinah pada akhir bulan dan mengabarkan kepada Ibnu Abbas hal itu, maka Ibnu Abbas berkata kepadanya: “tetapi kami melihatnya (hilal) pada  sabtu malam, maka kami tidak berpuasa sampai sempurna tiga puluh hari atau kami melihatnya.” Aku berkata: “Tidakkah cukup ru’yahnya Mu’awiyah dan Manusia?” Ibnu Abbas menjawab: “Tidak, inilah yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada kami.”  (Subulus Salam, 2/63)

👉 Imam Abul Hasan As Sindi menyebutkan dalam  Hasyiah As Sindi ‘Ala Ibni Majah:

وَالظَّاهِر أَنَّ مَعْنَاهُ أَنَّ هَذِهِ الْأُمُور لَيْسَ لِلْآحَادِ فِيهَا دَخْل وَلَيْسَ لَهُمْ التَّفَرُّد فِيهَا بَلْ الْأَمْر فِيهَا إِلَى الْإِمَام وَالْجَمَاعَة وَيَجِب عَلَى الْآحَاد اِتِّبَاعهمْ لِلْإِمَامِ وَالْجَمَاعَة وَعَلَى هَذَا فَإِذَا رَأَى أَحَد الْهِلَال وَرَدَّ الْإِمَام شَهَادَته يَنْبَغِي أَنْ لَا يَثْبُت فِي حَقّه شَيْء مِنْ هَذِهِ الْأُمُور وَيَجِب عَلَيْهِ أَنْ يَتْبَع الْجَمَاعَة فِي ذَلِكَ

“Jelasnya, makna hadits ini adalah bahwasanya perkara-perkara semacam ini (menentukan awal Ramadhan, Idul Fithri dan Idul Adha, pen) keputusannya bukanlah di tangan individu. Tidak ada hak bagi mereka untuk melakukannya sendiri-sendiri. Bahkan permasalahan semacam ini dikembalikan kepada  pemimpin (imam) dan mayoritas umat Islam. Dalam hal ini, setiap individu pun wajib untuk mengikuti penguasa dan mayoritas umat Islam. Maka jika ada seseorang yang melihat hilal namun penguasa menolak persaksiannya, sudah sepatutnya untuk tidak dianggap persaksian tersebut dan wajib baginya untuk mengikuti mayoritas umat Islam dalam permasalahan itu.” (Hasyiah As Sindi ‘Ala Ibni Majah, 3/431)

Apa yang dikatakan oleh Imam Abul Hasan As Sindi, bahwa penentuan masuknya Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha merupakan domain dan wewenang pemerintah, tidak berarti mematikan potensi umat dan ormas. Mereka boleh saja memberikan masukan dan pertimbangan kepada pemerintah tetapi keputusan terakhir tetap di tangan pemerintah, dan hendaknya mereka legowo menerimanya, sebagai bukti bagusnya adab hidup berjamaah.

👉 Syaikh Al Albani berkata – dan ini adalah komentar yang sangat bagus darinya:

و هذا هو اللائق بالشريعة السمحة التي من غاياتها تجميع الناس و توحيد صفوفهم ، و إبعادهم عن كل ما يفرق جمعهم من الآراء الفردية ، فلا تعتبر الشريعة رأي الفرد – و لو كان صوابا في وجهة نظره – في عبادة جماعية كالصوم و التعبيد و صلاة الجماعة ، ألا ترى أن الصحابة رضي الله عنهم كان يصلي بعضهم وراء بعض و فيهم من يرى أن مس المرأة و العضو و خروج الدم من نواقض الوضوء ، و منهم من لا يرى ذلك ، و منهم من يتم في السفر ، و منهم من يقصر ، فلم يكن اختلافهم هذا و غيره ليمنعهم من الاجتماع في الصلاة وراء الإمام الواحد ، و الاعتداد بها ، و ذلك لعلمهم بأن التفرق في الدين شر من الاختلاف في بعض الآراء ، و لقد بلغ

الأمر ببعضهم في عدم الإعتداد بالرأي المخالف لرأى الإمام الأعظم في المجتمع الأكبر كمنى ، إلى حد ترك العمل برأيه إطلاقا في ذلك المجتمع فرارا مما قد ينتج من الشر بسبب العمل برأيه ، فروى أبو داود ( 1 / 307 ) أن عثمان رضي الله عنه صلى بمنى أربعا ، فقال عبد الله بن مسعود منكرا عليه : صليت مع النبي صلى الله

عليه وسلم ركعتين ، و مع أبي بكر ركعتين ، و مع عمر ركعتين ، و مع عثمان صدرا من إمارته ثم أتمها ، ثم تفرقت بكم الطرق فلوددت أن لي من أربع ركعات ركعتين متقبلتين ، ثم إن ابن مسعود صلى أربعا ! فقيل له : عبت على عثمان ثم صليت أربعا ؟ ! قال : الخلاف شر . و سنده صحيح . و روى أحمد ( 5 / 155 ) نحو هذا عن

أبي ذر رضي الله عنهم أجمعين . فليتأمل في هذا الحديث و في الأثر المذكور أولئك الذين لا يزالون يتفرقون في

صلواتهم ، و لا يقتدون ببعض أئمة المساجد ، و خاصة في صلاة الوتر في رمضان ، بحجة كونهم على خلاف مذهبهم ! و بعض أولئك الذين يدعون العلم بالفلك ، ممن يصوم و يفطر وحده متقدما أو متأخرا عن جماعة المسلمين ، معتدا برأيه و علمه ، غير مبال بالخروج عنهم ، فليتأمل هؤلاء جميعا فيما ذكرناه من العلم ، لعلهم يجدون شفاء لما في نفوسهم من جهل و غرور ، فيكونوا صفا واحدا مع إخوانهم المسلمين فإن يد الله مع الجماعة .

“Inilah yang sesuai dengan syariat (Islam) yang toleran, yang diantara misinya adalah mempersatukan umat manusia, menyatukan barisan mereka serta menjauhkan mereka dari segala pendapat pribadi yang memicu perpecahan. Syariat ini tidak mengakui pendapat pribadi –meski menurut yang bersangkutan benar– dalam ibadah yang bersifat kebersamaan seperti; shaum, Id, dan shalat berjamaah. Tidakkah engkau melihat bahwa sebagian shahabat Radhiallahu ‘Anhum shalat bermakmum di belakang shahabat lainnya, padahal sebagian mereka ada yang berpendapat bahwa menyentuh wanita, menyentuh kemaluan, dan keluarnya darah dari tubuh termasuk pembatal wudhu, sementara yang lainnya tidak berpendapat demikian?! Sebagian mereka ada yang shalat secara sempurna dalam safar dan diantara mereka pula ada yang mengqasharnya. Namun perbedaan itu tidaklah menghalangi mereka untuk melakukan shalat berjamaah di belakang seorang imam dan tetap berkeyakinan bahwa shalat tersebut sah. Hal itu karena adanya pengetahuan mereka bahwa bercerai-berai dalam urusan agama lebih buruk daripada sekedar berbeda pendapat. Bahkan sebagian mereka mendahulukan pendapat penguasa daripada pendapat pribadinya pada saat berkumpulnya manusia seperti di Mina. Hal itu semata-mata untuk menghindari kesudahan buruk (terjadinya perpecahan) bila dia tetap mempertahankan pendapatnya. Sebagaimana diriwayatkan oleh  Imam Abu Dawud (1/307), bahwasanya Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan Radhiallahu ‘Anhu shalat di Mina 4 rakaat. Maka shahabat Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu mengingkarinya seraya berkata: “Aku dulu shalat bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abu Bakr, ‘Umar dan di awal pemerintahan ‘Utsman 2 rakaat, dan setelah itu ‘Utsman shalat 4 rakaat. Kemudian terjadilah perbedaan diantara kalian, dan harapanku dari 4 rakaat shalat itu yang diterima adalah yang 2 rakaat darinya.”

Namun ketika di Mina, shahabat Abdullah bin Mas’ud justru shalat 4 rakaat. Maka dikatakanlah kepada beliau: “Engkau telah mengingkari ‘Utsman atas shalatnya yang 4 rakaat, kemudian engkau shalat 4 rakaat pula?!” Abdullah bin Mas’ud berkata: “Perselisihan itu jelek.” Sanadnya shahih. Diriwayatkan pula oleh Al Imam Ahmad (5/155) seperti riwayat di atas dari shahabat Abu Dzar Radhiallahu ‘Anhum Ajma’in.

Hendaknya hadits dan atsar ini benar-benar dijadikan bahan renungan oleh orang-orang yang selalu berpecah-belah dalam urusan shalat mereka serta tidak mau bermakmum kepada sebagian imam masjid, khususnya shalat witir di bulan Ramadhan dengan dalih bahwa keadaan para imam itu beda dengan madzhab mereka! Demikian pula orang-orang yang bershaum dan berbuka sendiri, baik mendahului mayoritas kaum muslimin atau pun mengakhirkannya dengan dalih mengerti ilmu falaq, tanpa peduli harus berseberangan dengan kebanyakan kaum muslimin. Hendaknya mereka semua mau merenungkan ilmu yang telah kami sampaikan ini. Dan semoga ini bisa menjadi obat bagi kebodohan dan kesombongan yang ada pada diri mereka. Dengan harapan agar mereka selalu dalam satu barisan bersama saudara-saudara mereka kaum muslimin, karena tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala bersama Al Jama’ah.” (As Silsilah Ash Shahihah, 1/389)

Wallahu A’lam ..

🏢 Kenapa Ikut Pemerintah?

Pembahasan ini ditujukan untuk yg masih mengakui pemerintahnya sebagai “pemerintah.”  Bagi yg sudah menganggapnya kafir, maka bagian ini tdk ada manfaatnya.

Ada beberapa alasan kenapa berhari raya sebagusnya mengikuti pemerintah (terlepas dr berbagai kekurangannya) :

1⃣     Keumuman dalil surat An Nisa ayat 59: Athi’ullaha wa athi’ur rasul wa ulil amri minkum ….

Imam Al Baidhawi menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan ulil amri -‘pemimpin’ di sini adalah para pemimpin kaum muslimin sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan sesudahnya, seperti para khalifah, hakim, panglima perang, di mana manusia diperintah untuk mentaati mereka setelah diperintah untuk berbuat adil, wajib mentaati mereka selama mereka di atas kebenaran (maa daamuu ‘alal haqqi). (Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil, 1/466)

Sebagian muhaqqiq (peneliti) dari kalangan Syafi’iyah menyatakan wajibnya mentaati pemimpin, baik perintah atau larangan, selama bukan perintah haram. (Imam Al Alusi, Ruhul Ma’ani, 4/106)

Dan masalah penentuan hari raya tak ada kaitan sama sekali dengan perintah “keharaman”.

2⃣     Keumuman dalil hadits-hadits nabi untuk mentaati pemimpin selama bukan dalam perintah maksiat.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَمَنْ يُطِعْ الْأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ يَعْصِ الْأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي وَإِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَعَدَلَ فَإِنَّ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرًا وَإِنْ قَالَ بِغَيْرِهِ فَإِنَّ عَلَيْهِ مِنْه

“Barangsiapa yang mentaatiku, maka dia telah taat kepada Allah. Barangsiapa yang bermaksiat kepadaku, maka dia telah maksiat kepada Allah. Barangsiapa yang taat kepada pemimpin maka dia telah mentaatiku. Barangsiapa yang membangkang kepada pemimpin, maka dia telah bermaksiat kepadaku. Sesungguhnya pemimpin adalah perisai ketika rakyatnya diperangi dan yang memperkokohnya. Jika dia memerintah dengan ketaqwaan kepada Allah dan keadilan, maka baginya pahala. Jika dia mengatakan selain itu, maka dosanya adalah untuknya.” (HR. Bukhari No. 2957, Muslim No. 1835, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 7816, Ibnu Majah No. 2859.  Ahmad No. 7434)

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanya ada pada yang ma’ruf (dikenal baik).” (HR. Bukhari No. 7257, Muslim No. 1840, Abu Daud No. 2625,   Ahmad No. 724, dll)

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ

“Dengar dan taat atas seorang muslim adalah pada apa yang disukai dan dibencinya, selama tidak diperintah maksiat. Jika diperintah untuk maksiat, maka jangan didengar dan jangan ditaati.” (HR. Bukhari No. 7144, Abu Daud No. 2626, At Tirmidzi No. 1707, Ahmad  No. 6278)

Hadits-hadits ini merupakan petunjuk dan panduan dalam hal ini, yang memperkuat ketetapan sebelumnya bahwa mentaati pemimpin adalah wajib selama bukan dalam maksiat, dan –sekali lagi- penetapan Idul Adha dan Idul Fitri, tidak ada kaitan sama sekali dengan perintah berbuat  kemaksiatan.  

  3⃣   Kaidah fiqih: Laa Inkara fi masaa’il Ijtihadiyah (tiada pengingkaran dalam perkara ijtihad)

✔Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:

وَمِمَّا يَتَعَلَّق بِالِاجْتِهَادِ لَمْ يَكُنْ لِلْعَوَامِّ مَدْخَل فِيهِ ، وَلَا لَهُمْ إِنْكَاره ، بَلْ ذَلِكَ لِلْعُلَمَاءِ . ثُمَّ الْعُلَمَاء إِنَّمَا يُنْكِرُونَ مَا أُجْمِعَ عَلَيْهِ أَمَّا الْمُخْتَلَف فِيهِ فَلَا إِنْكَار فِيهِ لِأَنَّ عَلَى أَحَد الْمَذْهَبَيْنِ كُلّ مُجْتَهِدٍ مُصِيبٌ . وَهَذَا هُوَ الْمُخْتَار عِنْد كَثِيرِينَ مِنْ الْمُحَقِّقِينَ أَوْ أَكْثَرهمْ . وَعَلَى الْمَذْهَب الْآخَر الْمُصِيب وَاحِد وَالْمُخْطِئ غَيْر مُتَعَيَّن لَنَا ، وَالْإِثْم مَرْفُوع عَنْهُ

“Dan Adapun yang terkait masalah ijtihad, tidak mungkin orang awam menceburkan diri ke dalamnya, mereka tidak boleh mengingkarinya, tetapi itu tugas ulama. Kemudian, para ulama hanya mengingkari dalam perkara yang disepati para imam. Adapun dalam perkara yang masih diperselisihkan, maka tidak boleh ada pengingkaran di sana. Karena berdasarkan dua sudut pandang setiap mujtahid adalah benar. Ini adalah sikap yang dipilih olah mayoritas para ulama peneliti (muhaqqiq). Sedangkan pandangan lain mengatakan bahwa yang benar hanya satu, dan yang salah kita tidak tahu secara pasti, dan dia telah terangkat dosanya.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,  1/131. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Jadi, yang boleh diingkari hanyalah yang jelas-jelas bertentangan dengan nash qath’i dan ijma’. Adapun zona ijtihadiyah, maka tidak boleh saling menganulir.

✔Imam Jalaluddin As Suyuthi Rahimahullah

Ketika membahas kaidah-kaidah syariat, Imam As Suyuthi berkata dalam kitab Al Asybah wa An Nazhair:        

الْقَاعِدَةُ الْخَامِسَةُ وَالثَّلَاثُونَ ” لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ ، وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ

Kaidah yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Seseungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Imam As Suyuthi, Al Asybah wa An Nazhair, Juz 1, hal. 285. Mawqi’ Ruh Al Islam)

✔Juga dikatakan oleh Al Ustadz Hasan Al Banna Rahimahullah:

ورأي الإمام ونائبه فيما لا نص فيه ، وفيما يحتمل وجوها عدة وفي المصالح المرسلة معمول به ما لم يصطدم بقاعدة شرعية , وقد يتغير بحسب الظروف والعرف والعادات , و الأصل في العبادات التعبد دون الالتفات إلى المعاني , وفي العاديات الالتفات إلى الأسرار و الحكم و المقاصد

“Pendapat seorang pemimpin dan wakilnya dalam perkara yang di dalamnya tidak dibahas oleh nash, dan dalam perkara yang multitafsir, dan dalam maslahat mursalah maka itu bisa diamalkan selama tidak bertabrakan dengan kaidah syara’, dan dapat berubah seiring perubahan keadaan, tradisi, dan adat. Hukum dasar dari ibadah adalah ta’abbud (ketundukan) tanpa mencari-cari kepada makna-maknanya, sedangkan dalam hal adat dibolehkan mencari rahasia, hikmah, dan maksud-maksudnya.” (Ushul ‘Isyrin No. 5)

Oleh, karenanya taruhlah pendapat pemimpin salah, namun ketaatan tidaklah hilang hanya karena kekeliruan ijtihad mereka,  padahal Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam justru menyebutnya mendapatkan satu pahala jika ijtihad salah. Sebab hal ini bukanlah sesuatu yang pasti benar dan pasti salah, kecuali jika kita sedang tinggal di Arab Saudi, saat mereka wuquf hari senin (9 Zulhijjah), kita berhari raya rabu (11 Zulhijjah), jelas itu salah. Sedangkan di negeri lain yang menggunakan perhitungan dan ru’yah sendiri, sangat mungkin terjadinya perbedaan. Sebenarnya, kalau pun ada yang shalat Id di hari tasyriq (11, 12, 13 Zulhijjah), maka sebagian ulama tetap membolehkan seperti Imam Ibnu Taimiyah, namun itu menurutnya mafdhul (tidak utama).

Di sisi lain, pemerintah pun tidak boleh mengingkari para ormas, dan memberikan kelapangan kepada rakyatnya dalam hal ini. Hanya saja sebagusnya para ormas ini memperhatikan ayat-ayat dan hadits-hadits ketaatan kepada pemimpin secara umum, selam

a bukan dalam hal haram, dan memperhatikan adab dan etika hidup berjamaah dan musyawarah.

4⃣    Kaidah: jika hakim sudah memutuskan maka perselisihan harus dihilangkan (Idza Hakamal Hakim yarfa’ul khilaf)

Kaidah ini didasarkan ayat An Nisa 59 di atas. Hendaknya perselisihan pendapat menjadi hilang ketika pemimpin sudah memutuskan perkaranya melalui lembaga yang ditunjuknya atau unsur pemerintah yang berwenang, terlepas dari apakah pemimpin kita ini termasuk zalim, fasiq atau tidak. Dan itu merupakan realisasi atas keimanan kita terhadap ayat tersebut,  betapa pun kita sangat tidak sependapat dengan pendapat pemimpin tersebut, bahkan kita menganggapnya itu pendapat yang keliru.

Dan kaidah ini  sangat bagus untuk meredam kemungkinan konflik di antara elemen umat Islam, baik sesama umat atau antara umat dengan pemimpinnya. Namun, hal ini sulit dilaksanakan oleh orang yang ta’ashub kelompok dan selalu memandang kebenaran melalui kaca mata kuda, tidak mau menerima masukan pihak lain.

✏Imam Al Qarrafi Rahimahullah mengatakan:

اعْلَمْ أَنَّ حُكْمَ الْحَاكِمِ فِي مَسَائِلِ الِاجْتِهَادِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ وَيَرْجِعُ الْمُخَالِفُ عَنْ مَذْهَبِهِ لِمَذْهَبِ الْحَاكِمِ وَتَتَغَيَّرُ فُتْيَاهُ بَعْدَ الْحُكْمِ

Ketahuilah, bahwa keputusan hakim dalam masalah yang masih diijtihadkan adalah menghilangkan perselisihan, dan hendaknya orang menyelisihi ruju ‘ (kembali) dari pendapatnya kepada pendapat hakim dan dia mengubah fatwanya setelah keluarnya keputusan hakim. (Anwarul Buruq fi Anwa’il Furuq, 3/334. Mawqi’ Al Islam)

✏Syaikh Khalid bin Abdullah Muhammad Al Mushlih mengatakan:

فإذا حكم ولي أمر المسلمين بحكم ترى أنت أن فيه معصية، والمسألة من مسائل الخلاف فيجب عليك طاعته، ولا إثم عليك؛ لأن حكم الحاكم يرفع الخلاف

Jika pemimpin kaum muslimin sudah menetapkan sebuah ketentuan dengan keputusan hukum yang menurut Anda ada maksiat di dalamnya, padahal masalahnya adalah masalah yang masih diperselisihkan, maka wajib bagi Anda untuk tetap taat kepadanya, dan itu tidak berdosa bagi Anda, karena jika hakim sudah memutuskan sesuatu maka keputusan itu menghilangkan perselisihan. (Syarh Al ‘Aqidah Ath Thahawiyah, 16/5. Mawqi’ Syabakah Al Islamiyah)

Selesai.
Wallahu A’lam wa Ilaihi Musytaka …….

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

💼 Sebarkan! Raih pahala…

Beberapa Adab dan Sunah Berhari Raya (Bag. 3) selesai

📆 Senin,  29 Ramadhan 1437 H / 4 Juli 2016 M

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS.

📋  *Beberapa Adab dan Sunah Berhari Raya (Bag. 3)* selesai.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

9⃣  *Mengucapkan selamat hari raya: “taqabbalallahu minna wa minka”*

Telah diriwayatkan dari Al Watsilah, bahwa beliau berjumpa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan mengucakan:  Taqabballahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amal kami dan Anda). Namun sanad riwayat ini DHA’IF (lemah/tidak valid), sebagaimana yang dikatakan Al Imam Al Hazifh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani dalam Fathul Bari.

 Namun, Imam Ibnu Hajar berkata:

وَرَوَيْنَا فِي ” الْمَحامِلِيَّاتِ ” بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ ” كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك “

“Kami meriwayatkan dalam kitab Al Mahalliyat, dengan sanad yang hasan (bagus), dari Jubeir bin Nufair, katanya: dahulu para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika mereka berjumpa pada hari raya, satu sama lain berkata: “taqabbalallahu minna wa minka.” (Fathul Bari, 2/446. Darul Fikr)

Hal ini juga diriwayatkan oleh Muhammad bin Ziyad, bahwa beliau bersama Abu Umamah Al Bahili dan para sahabat nabi lainnya, bahwa mereka jika satu sama lain berjumpa sepulang shalat Id, mengucapkan: taqabballahu minna wa minka. Menurut Imam Ahmad bin Hambal sanadnya jayyid (bagus/baik). (Syaikh Al Albani, Tamamul Minnah, hal. 355-356)

Ucapan inilah yang lebih baik dan sunnah para sahabat nabi.

Adapun ucapan Minal ‘Aidin wal Faaizin merupakan potongan dari kalimat Ja’alanallahu wa iyyakum minal ‘aaidin wal faaizin, artinya semoga Allah jadikan kami dan anda termasuk orang kembali (suci) dan menang.

Atau, di sebagian negeri muslim ada yang mentradisi ucapan ‘iduka mubaarak – semoga hari rayamu diberkahi.

Ada pula kullu ‘aam wa antum bikhair – setiap tahun semoga anda dalam kebaikan

Semua ini tidaklah terlarang, sebagai sebuah kalimat baik dan doa yang baik, walau bukan dari Nabi dan sahabatnya.

 Sebagaimana perkataan Imam Asy Syafi’i bahwa perkataan itu dihukumi bagaimana isinya, jika baik maka itu baik, jika buruk maka itu buruk. Maka, sikap tergesa-gesa sebagian da’i yang membid’ah-bid’ahkan ini adalah sikap ghuluw yang tidak perlu terjadi.

🔟 *Bersenang-senang dan bergembira dengan mengadakan pesta dan permainan yang halal*

Bersenang dan bergembira ketika hari raya adalah bagian dari ketentuan syariat, selama semua dilakukan sesuai syariat pula, tidak berlebihan, dan tidak membuat lupa dengan kewajiban.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

اللعب المباح، واللهو البرئ، والغناء الحسن، ذلك من شعائر الدين التي شرعها الله في يوم العيد، رياضة للبدن وترويحا عن النفس

Melakukan permainan yang dibolehkan, gurauan yang baik, nyanyian yang baik, semua itu termasuk di antara syiar-syiar agama yang Allah tetapkan pada hari raya  , untuk menyehatkan   badan dan mengistirahatkan jiwa. (Fiqhus Sunnah, 1/323)

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ قَالُوا كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam datang ke Madinah, saat itu mereka memiliki dua hari untuk bermain-main. Lalu Beliau bersabda: “Dua hari apa ini?” Mereka menjawab: “Dahulu, ketika kami masih jahiliyah kami bermain-main pada dua hari ini.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: “Sesungguhnya Allah telah menggantikan buat kalian dua hari itu dengan yang lebih baik darinya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.” (HR. Abu Daud No. 1134, Ahmad No. 12006, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 5918, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1091, Abu Ya’la No. 3820)

‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bercerita:

أَنَّ الْحَبَشَةَ كَانُوا يَلْعَبُونَ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمِ عِيدٍ، قَالَتْ: فَاطَّلَعْتُ مِنْ فَوْقِ عَاتِقِهِ ، فَطَأْطَأَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْكِبَيْهِ، فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ إِلَيْهِمْ مِنْ فَوْقِ عَاتِقِهِ حَتَّى شَبِعْتُ، ثُمَّ انْصَرَفْتُ

Orang-orang Habasyah (Etiopia) mengadakan permainan di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada hari raya. Dia (‘Aisyah) berkata: “Aku pun menonton di atas bahunya, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merendahkan bahunya untukku, sehingga aku bisa melihat mereka di atas bahunya sampai aku puas, kemudian aku berpaling.” (HR. Ahmad No. 24296, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 1798, dan Sunan An Nasa’i No. 1594. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 1594, juga Syaikh Syu’aib Al Arnauth. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 24296)

‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha juga cerita:

دَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ مِنْ جَوَارِي الْأَنْصَارِ تُغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاوَلَتْ الْأَنْصَارُ يَوْمَ بُعَاثَ قَالَتْ وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ أَمَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَلِكَ فِي يَوْمِ عِيدٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَبَا بَكْرٍ إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا

“Abu Bakar masuk ke rumah dan di hadapanku ada dua orang  jariyah (budak remaja wanita) dari Anshar, mereka berdua sedang bernyanyi dengan syair yang mengingatkan kaum Anshar terhadap hari perang Bu’ats.”  Dia (‘Aisyah) berkata: “Mereka berdua bukanlah penyanyi.” Lalu Abu Bakar berkata: “Apakah seruling-seruling syetan ada di rumah Rasulullah?” Saat itu sedang hari raya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Wahai Abu Bakar, Setiap kaum ada hari rayanya, dan hari ini adalah hari raya kita.” (HR. Bukhari No. 952, Muslim No. 892, Imam Muslim menambahkan bahwa dua jariyah ini memainkan duff /rebana)

Dalam riwayat lain ada tambahan:

دعهن يا أبا بكر فإنها أيام عيد فتعلم يهود أن فى ديننا فسحة إنى أرسلت بحنيفية سمحة

Biarkan mereka wahai Abu Bakar, sesungguhnya ini adalah hari raya, agar orang Yahudi tahu bahwa pada agama kita ada kelapangan, dan aku diutus dengan membawa agama yang hanif lagi lapang. (HR. Ahmad No. 24855, Alauddin A

l Muttaqi Al Hindi, Kanzul ‘Ummal No. 40628. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hadits ini kuat, dan sanadnya hasan. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 24855)

1⃣1⃣ *Bertakbir Pada Hari Raya*

Kita dianjurkan untuk bertakbir pada hari raya, selain ini menjadi syiar Islam yang  begitu kuat, ini juga diperintahkan dalam Al Quran dan dicontohkan dalam As Sunnah.

Ada dua pembahasan dalam hal ini, yaitu bertakbir pada IDUL FITHRI DAN IDUL ADHA.

▶️❗️ Untuk bertakbir pada Idul Fitri

 Allah Ta’ala berfirman:

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

                           Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al Baqarah (2): 185)

📌 Waktunya

Ayat  di atas dijadikan dalil oleh Imam Asy Syafi’i dan yang menyepakatinya, bahwa bertakbir pada hari Idul Fitri adalah dimulai ketika berakhirnya Ramadhan pada saat tenggelamnya matahari. Istilah di negeri kita adalah malam takbiran. Pada ayat ini, diperintahkan untuk  mulai bertakbir ketika sudah sempurna bilangan puasanya, dan bilangan puasa telah cukup sempurna setelah mereka berbuka pada puasa terakhir Ramadhan di malam harinya.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

وقال قوم التكبير من ليلة الفطر إذا رأوا الهلال حتى يغدوا إلى المصلى وحتى يخرج الامام

Segolongan ulama mengatakan bahwa bertakbir dilakukan sejak malam hari raya Idul Fitri jika telah terlihat hilal, sampai pagi hari hari menuju lapangan dan sampai keluarnya imam ke tempat shalat. (Fiqhus Sunnah, 1/325)

Imam Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu berkata dalam Al Umm ketika mengomentari ayat di atas:

فَسَمِعْت من أَرْضَى من أَهْلِ الْعِلْمِ بِالْقُرْآنِ أَنْ يَقُولَ لِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ عِدَّةَ صَوْمِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَتُكَبِّرُوا اللَّهُ عِنْدَ إكْمَالِهِ على ما هَدَاكُمْ وَإِكْمَالُهُ مَغِيبُ الشَّمْسِ من آخِرِ يَوْمٍ من أَيَّامِ شَهْرِ رَمَضَانَ

Aku mendengar dari orang-orang yang aku ridhai dari kalangan ulama yang mengerti Al Quran, yang mengatakan “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya” yaitu bilangan puasa di bulan Ramadhan, dan bertakbir ketika sempurna bilangannya “atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu” sempurnanya itu adalah ketika tenggelamnya matahari pada akhir hari di hari-hari bulan Ramadhan.

Lalu, Imam Asy Syafi’i melanjutkan:

فإذا رَأَوْا هِلَالَ شَوَّالٍ أَحْبَبْتُ أَنْ يُكَبِّرَ الناس جَمَاعَةً وَفُرَادَى في الْمَسْجِدِ وَالْأَسْوَاقِ وَالطُّرُقِ وَالْمَنَازِلِ وَمُسَافِرِينَ وَمُقِيمِينَ في كل حَالٍ وَأَيْنَ كَانُوا وَأَنْ يُظْهِرُوا التَّكْبِيرَ وَلَا يَزَالُونَ يُكَبِّرُونَ حتى يَغْدُوَا إلَى الْمُصَلَّى وَبَعْدَ الْغُدُوِّ حتى يَخْرُجَ الْإِمَامُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يَدَعُوا التَّكْبِيرَ

                           Maka, jika sudah terlihat hilal bulan Syawal aku suka bila manusia bertakbir baik secara berjamaah atau sendiri di masjid, pasar, jalan-jalan, rumah-rumah, para musafir, dan para mukimin pada setiap keadaan, di mana saja mereka berada hendaknya menampakkan takbirnya, dan terus menerus takbir sampai datangnya pagi hingga menunju lapangan dan setelah itu sampai imam keluar untuk shalat, kemudian mereka sudahi takbir itu. (Al Umm, 1/231. Darul Ma’rifah)

Jadi, bertakbir bukan hanya di masjid tapi juga di rumah, dk jalan-jalan, pasar, dan lainnya. Tapi, sayangnya -khusus penduduk DKI JAKARTA-  ini dilarang oleh pemerintahnya. Laa haula walaa quwwata illa billah.

Lalu .. jumhur ulama mengatakan, bahwa mulainya adalah sejak pagi hari menuju lapangan hingga khutbah Id.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:    

                                  وجمهور العلماء على أن التكبير في عيد الفطر من وقت الخروج إلى الصلاة إلى ابتداء الخطبة.وقد روي في ذلك أحاديث ضعيفة وإن كانت الرواية صحت بذلك عن ابن عمر وغيره من الصحابة. قال الحاكم: هذه سنة تداولها أهل الحديث.وبه قال مالك وأحمد وإسحق وأبو ثور.

                          Mayoritas ulama berpendapat bahwa bertakbir pada Idul Fitri dimulai sejak keluar menuju shalat Id, sampai mulainya khutbah. Hal itu telah diriwayatkan dalam hadits-hadits dhaif, walau ada yang shahih hal itu dari Ibnu Umar dan selainnya dari kalangan sahabat nabi. Berkata

Al Hakim: ini adalah sunah yang tersebar dikalangan ahli hadits. Dan inilah pendapat Malik, Ahmad, ishaq, dan Abu Tsaur.  (Fiqhus Sunnah, 1/325)                                                                        
📌 Shighat Takbir (Kalimat Takbir)

 Syaikh Wahbah Az Zuhaili Hafizhahullah merinci sebagai berikut:

–  Bacaan takbir menurut kalangan Hanafiyah dan Hanabilah

Allahu Akbar Allahu Akbar Laa ilaha Illallah wallahu Akbar Allahu Akbar (dibaca 2 kali), lalu walillahil hamd.

Bacaan ini berdasarkan riwayat dari Jabir, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan juga yang dibaca dua khalifah, dan juga Ibnu Mas’ud.

–  Menurut Malikiyah dan Syafi’iyah dalam pendapat barunya (Qaul Jadid)

(Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar) dan ini adalah yang terbaik menurut Malikiyah, jika mau menambahkan (Laa Ilaha Ilallah wallahu Akbar Allahu Akbar wa Lillahil Hamd), maka ini bagus, amalan ini berdasarkan riwayat dari Jabir dan Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, disunahkan menurut Syafi’iyah setelah membaca takbir yang ketiga: (Allahu Akbar Kabira wal Hamdulillah Katsira wa Subhanallahu Bukrataw wa Ashila), sebagaimana yang nabi ucapkan di bukti Shafa.

 Disunahkan pula setelah itu dengan menambahkan:

لا إله إلا الله ولا نعبد إلا إياه، مخلصين له الدين ، ولو كره الكافرون، لا إله إلا الله وحده، صدق وعده، ونصر عبده، وهزم الأحزاب وحده، لا إله إلا الله والله أكبر

Tambahan ini dilakukan jika mau saja menurut Hanafiyah, lalu ditutup dengan membaca:

اللهم صلِّ على محمد وعلى آل محمد، وعلى أصحاب محمد، وعلى أزواج محمد، وسلم تسليماً كثيراً
  Demikian. (Lihat semua dalam: Al Fiqhu Al Islami wa Adillatuhu, 2/532)              

  Imam Ath Thabarani meriwayatkan tentang takbirnya Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu:

أنه كان يكبر صلاة الغداة من يوم عرفة ويقطع صلاة العصر من يوم النحر يكبر إذا صلى العصر قال : وكان يكبر الله أكبرالله أكبر لا إله إلا الله والله أكبر الله أكبر ولله الحمد

Bahwasanya Abdullah bin Mas’ud bertakbir pada shalat subuh pada hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah), dan memutuskannya pada shalat ‘ashar hari nahr (penyembelihan), Beliau bertakbir jika shalat ‘ashar: “Allahu Akbar, Allahu Akbar, laa Ilaha Illallah wallahu Akbar, Allahu Akbar wa lillahil hamd.” (Al Mu’jam Al Kabir No. 9538. Lihat juga  Mushannaf Ibnu Abi Syaibah No. 5679, )

 Serupa dengan ini  juga dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib. (Kanzul ‘Ummal No. 12754)

 Sedangkan Ibnu Abbas bertakbir sejak shalat subuh pada hari ‘Arafah, hingga hari-hari tasyriq, tidak bertakbir pada maghribnya. Kalimat takbir Ibnu Abbas:

اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا ، اللَّهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ ، اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ.

Allahu Akbar Kabira (2X), Allahu Akbar wa Ajall, Allahu Akbar wa lillahil Hamd. (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah No. 5692)

Mana saja dari kalimat ini yang kita pakai, maka semuanya adalah baik. Ini adalah masalah yang lapang dan luwes.

📌 Dianjurkan Mengeraskan Suara

Tertulis di dalam Al Mausu’ah:

  أَمَّا التَّكْبِيرُ فِي عِيدِ الْفِطْرِ فَيَرَى جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ أَنَّهُ يُكَبَّرُ فِيهِ جَهْرًا وَاحْتَجُّوا بِقَوْلِهِ تَعَالَى : { وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ }   قَال ابْنُ عَبَّاسٍ : هَذَا وَرَدَ فِي عِيدِ الْفِطْرِ بِدَلِيل عَطْفِهِ عَلَى قَوْله تَعَالَى : { وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ }  وَالْمُرَادُ بِإِكْمَال الْعِدَّةِ بِإِكْمَال صَوْمِ رَمَضَانَ

Ada pun pada Idul Fitri jumhur (mayoritas) fuqaha memandang bahwa bertakbir dilakukan dengan suara dikeraskan. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala:   “hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu,” berkata Ibnu Abbas: ayat ini berbicara tentang Idul Fitri karena kaitannya dengan firmanNya: “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya,” maksudnya dengan menyempurnakan jumlahnya, dengan menggenapkan puasa Ramadhan.  (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 13/213)

Ada pun kalangan Hanafiyah mereka menganjurkan bertakbir secara disirr-kan, pada hari raya Idul Fitri. Berikut ini keterangannya:

وَذَهَبَ أَبُو حَنِيفَةَ إِلَى عَدَمِ الْجَهْرِ بِالتَّكْبِيرِ فِي عِيدِ الْفِطْرِ لأِنَّ الأْصْل فِي الثَّنَاءِ الإْخْفَاءُ لِقَو

ْلِهِ تَعَالَى {وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْل }  وَقَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ الذِّكْرِ الْخَفِيُّ. وَلأِنَّهُ أَقْرَبُ مِنَ الأْدَبِ وَالْخُشُوعِ ، وَأَبْعَدُ مِنَ الرِّيَاءِ

Pendapat Abu Hanifah adalah takbir tidak dikeraskan saat Idul Fitri, karena pada asalnya pujian itu mesti disembunyikan, karena Allah Ta’ala berfirman:  “dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara,” dan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Sebaik-baiknya dzikir adalah yang tersembunyi.”    Karena hal itu lebih dekat dengan adab, khusyu’, dan lebih jauh dari riya’. (Al Mausu’ah, 13/214)

📌 Takbir Pada Idhul Adha                                          
  Allah Ta’ala berfirman:

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
  Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan. (QS. Al Baqarah (2): 203)

Maksud  “hari-hari yang telah ditentukan” adalah hari-hari tasyriq, sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas. (Al Baihaqi dalam Ma’rifatus Sunan wal Atsar No. 3354)

📌  Waktunya

  Bertakbir pada Idul Adha, sudah dimulai sejak pagi hari 9 Dzulhijah hingga akhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah)  sebelum maghrib. Sebenarnya tidak ada keterangan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, oleh karena itu mereka berbeda dalam kapankah mulainya? Dan kapan berakhirnya?  Ada pun sebagian sahabat melakukannya sejak subuh hari Arafah hingga ashar 13 Dzulhijjah, itulah yang dilakukan oleh para sahabat seperti Ali dan Ibnu Mas’ud sebagaimana keterangan sebelumnya.

Al Hafizh Ibnu Hajar menceritakan:

وَلِلْعُلَمَاءِ اِخْتِلَافٌ أَيْضًا فِي اِبْتِدَائِهِ وَانْتِهَائِهِ فَقِيلَ : مِنْ صُبْحِ يَوْمِ عَرَفَةَ ، وَقِيلَ مِنْ ظُهْرِهِ ، وَقِيلَ مِنْ عَصْرِهِ ، وَقِيلَ مِنْ صُبْحِ يَوْمِ النَّحْرِ ، وَقِيلَ مِنْ ظُهْرِهِ . وَقِيلَ فِي الِانْتِهَاءِ إِلَى ظُهْرِ يَوْمِ النَّحْرِ ، وَقِيلَ إِلَى عَصْرِهِ ، وَقِيلَ إِلَى ظُهْرِ ثَانِيهِ ، وَقِيلَ إِلَى صُبْحِ آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ، وَقِيلَ إِلَى ظُهْرِهِ ، وَقِيلَ إِلَى عَصْرِهِ . حَكَى هَذِهِ الْأَقْوَالَ كُلَّهَا النَّوَوِيُّ إِلَّا الثَّانِيَ مِنْ الِانْتِهَاءِ . وَقَدْ رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ عَنْ أَصْحَابِ اِبْنِ مَسْعُودٍ وَلَمْ يَثْبُتْ فِي شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدِيثٌ ، وَأَصَحُّ مَا وَرَدَ فِيهِ عَنْ الصَّحَابَةِ قَوْلُ عَلِيٍّ وَابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ مِنْ صُبْحِ يَوْمِ عَرَفَةَ آخِرِ أَيَّامِ مِنًى أَخْرَجَهُ اِبْنُ الْمُنْذِرِ وَغَيْرُهُ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ      

  Para ulama berbeda pendapat juga tentang mulai dan berakhirnya. Ada yang bilang: sejak subuh hari ‘Arafah, ada pula yang bilang sejak zhuhur, ada yang sejak ashar, ada yang bilang sejak subuh hari nahr (penyembelihan – 10 Dzulhijah, pen), ada yang bilang sejak zhuhur hari nahr. Ada yang mengatakan berakhirnya sampai zhuhur hari nahr, ada yang bilang sampai ashar, ada yang bilang sampai zhuhur hari tasyriq kedua, ada yang bilang sampai subuh pada akhir hari tasyriq, ada yang bilang sampai zuhurnya, dan ada yang sampai asharnya.   Semua pendapat ini diceritakan oleh An Nawawi kecuali pendapat  berakhirnya takbir sampai zhuhur hari kedua tasyriq. Dan, Al Baihaqi telah meriwayatkan dari para sahabat, dari Ibnu Mas’ud.  Tidak ada yang pasti sedikit pun  hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang hal ini, yang shahih adalah apa yang diriwayatkan dari Ali dan Ibnu Mas’ud bahwa mereka melakukannya sejak subuh hari Arafah hingga akhir hari-hari di Mina –hari tasyriq. (Fathul Bari, 2/462)                          

  Syaikh Sayyid Sabiq menambahkan:

ووقته في عيد الاضحى من صحيح يوم عرفة إلى عصر أيام التشريق وهي اليوم الحادي عشر، والثاني عشر، والثالث عشر من ذي الحجة.

Waktu bertakbir bagi Idul Adha yang shahih adalah sejak hari ‘Arafah sampai ashar hari-hari tasyriq, yaitu 11,12,13, dari Dzulhijjah. (Fiqhus Sunnah, 1/325)

  Sebenarnya, dalam hadits shahih ada isyarat bahwa mulainya bertakbir bagi Idul Adha adalah sejak hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah), yaitu beberapa riwayat berikut:

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

يَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُ النَّحْرِ وَأَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Hari ‘Arafah, hari penyembelihan qurban, hari-hari tasyriq, adalah hari raya kita para pemeluk islam, itu adalah hari-hari makan dan minum. (HR. At Tirmidzi No. 773, katanya: hasan shahih, Ad Darimi No. 1764, Syaikh Husein Salim Asad mengatakan: isnaduhu shahih. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1586, katanya: “Shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim, tetapi mereka tidak meriwayatkannya.” )

Dari Nubaisyah Al Hudzalli, katanya: bahwa Rasulullah Shallallahu ‘
Majelis Ilmu Farid Nu’man:
Alaihi wa Sallam bersabda:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minum. (HR. Muslim No. 1141) ), dan dalam riwayat Abu Al Malih ada tambahan: “dan hari berdzikir kepada Allah.” (HR. Muslim No. 1141)

Maka jika dipadukan semua hadits ini kita simpulkan, hari   berdzikir (bertakbir) sudah dimulai sejak hari ‘Arafah hingga hari tasyriq.  Dan, yang dilakukan para sahabat adalah sejak subuh hari ‘Arafah hingga ashar 13 Dzulhijjah.

Pada hari-hari tersebut (9,10,11,12,13 Dzulhijjah) kita bisa melakukan takbir kapan pun, sejak subuh tanggal 9 hingga ashar tanggal 13. Kita bisa melakukannya di masjid, setelah shalat wajib, di pasar, di rumah, dan di mana pun tempat yang layak untuk berdzikir.

Khadimus Sunnah, Asy Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah rahmatan waasi’ah berkata:

والتكبير في أيام التشريق لا يختص استحبابه بوقت دون وقت، بل هو مستحب في كل وقت من تلك الايام.
قال البخاري: وكان عمر رضي الله عنه يكبر في قبته بمنى فيسمعه أهل المسجد فيكبرون ويكبر أهل السوق حتى يرتج منى تكبيرا. وكان ابن عمر يكبر بمنى تلك الايام وخلف الصلوات وعلى فراشه وفي فسطاطه ومجلسه وممشاه تلك الايام جميعا، وكانت ميمونة تكبر يوم النحر، وكان النساء يكبرن خلف أبان بن عثمان وعمر بن عبد العزيز ليالي التشريق مع الرجال في المسجد

Bertakbir pada hari-hari tasyriq tidak dikhususkan kesunahannya itu pada satu waktu tidak pada waktu lainnya, tetapi disunahkan pada tiap kesempatan di hari-hari itu. Imam Al Bukhari berkata: “Umar Radhiallahu ‘Anhu bertakbir di Kubah di kota Mina, hal itu didengar oleh orang di masjid maka mereka ikut bertakbir, dan bertakbir pula orang yang ada di pasar, sehingga kota Mina riuh dengan takbir. Ibnu Umar bertakbir di Mina pada hari-hari itu, baik setelah shalat, di atas tempat tidur, ketika duduk, atau ketika berjalan, pada hari itu semuanya. Maimunah bertakbir pada hari nahr (10 Dzulhijah), kaum wanita bertakbir bersama kaum laki-laki di masjid pada malam-malam tasyriq, di belakang Abban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz. (Fiqhus Sunnah, 1/326)

Namun, sebagian ulama  ada yang merinci waktunya dan tata caranya. Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah menceritakan sedikit perbedaan waktu-waktu takbir tersebut, sebagai berikut:

وَقَدْ اِشْتَمَلَتْ هَذِهِ الْآثَارُ عَلَى وُجُودِ التَّكْبِيرِ فِي تِلْكَ الْأَيَّامِ عَقِبَ الصَّلَوَاتِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَحْوَالِ . وَفِيهِ اِخْتِلَافٌ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ فِي مَوَاضِعَ : فَمِنْهُمْ مَنْ قَصَرَ التَّكْبِيرَ عَلَى أَعْقَابِ الصَّلَوَاتِ ، وَمِنْهُمْ مَنْ خَصَّ ذَلِكَ بِالْمَكْتُوبَاتِ دُونَ النَّوَافِلِ ، وَمِنْهُمْ مَنْ خَصَّهُ بِالرِّجَالِ دُونَ النِّسَاءِ ، وَبِالْجَمَاعَةِ دُونَ الْمُنْفَرِدِ ، وَبِالْمُؤَدَّاةِ دُونَ الْمَقْضِيَّةِ ، وَبِالْمُقِيمِ دُونَ الْمُسَافِرِ ، وَبِسَاكِنِ الْمِصْرِ دُونَ الْقَرْيَةِ . وَظَاهِرُ اِخْتِيَارِ الْبُخَارِيِّ شُمُولُ ذَلِكَ لِلْجَمِيعِ ، وَالْآثَارُ الَّتِي ذَكَرَهَا تُسَاعِدُهُ

Semua atsar ini memuat bahwa adanya takbir itu adalah dilakukan pada hari-hari  itu, setelah shalat, dan dilakukan pula pada berbagai keadaan lain. Para ulama berbeda pendapat dalam berbagai hal: diantara mereka ada yang mempersempit bahwa takbir itu hanya setelah shalat, ada pula yang mengkhususkan lagi hanya pada shalat wajib bukan sunah, ada yang mengkhsuskan itu hanya buat laki-laki bukan wanita, pada shalat berjamaah bukan shalat sendiri, pada shalat yang dilakukan pada waktunya bukan shalat qadha, bagi orang yang mukim bukan musafir, dan pada kota-kota besar bukan pedesaan. Pendapat yang benar, yang dipilih oleh Imam Al Bukhari adalah bertakbir bisa dilakukan pada semua waktu dan keadaan tersebut, dan atsar-atsar yang telah disebutkan mendukung pendapatnya itu. (Fathul Bari, 2/462)

Apa yang dipilih oleh Imam Al Bukhari nampaknya  lebih baik,  karena tidak ada petunjuk yang mengkhususkannya, apalagi petunjuk dari para sahabat menunjukkan bahwa bertakbir bisa dilakukan kapan saja, pada hari-hari tersebut. Wallahu A’lam

📌Dianjurkan dikeraskan

 Dalam hal ini, tidak ada beda pendapat para fuqaha, bahwa sunahnya mengeraskan takbir Idul Adha. Berbeda dengan Idul fitri yang masih terjadi perselisihan.

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

لاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي جَوَازِ التَّكْبِيرِ جَهْرًا فِي طَرِيقِ الْمُصَلَّى فِي عِيدِ الأْضْحَى

Tidak ada perbedaan pendapat di antara fuqaha tentang kebolehan bertakbir dengan dikeraskan di jalan menuju lapangan saat Idul Adha. (Al Mausu’ah, 13/213)
Tentang bentuk kalimat takbirnya, sama dengan takbir pada Idul Fitri.

Selesai. Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

💼 Sebarkan! Raih pahala…

Beberapa Adab dan Sunah Berhari Raya (Bag. 2)

📆 Ahad,  28 Ramadhan 1437 H / 3 Juli 2016 M

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS.

📋  *Beberapa Adab dan Sunah Berhari Raya (Bag. 2)*

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

4⃣ *Pergi menuju lapangan untuk shalat Id*

Shalat hari raya di lapangan adalah sesuai dengan petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, karena Beliau tidak pernah shalat Id, kecuali di lapangan (mushalla). Namun, jika ada halangan seperti hujan, lapangan yang berlumpur atau becek, tidak mengapa dilakukan di dalam masjid. Dikecualikan bagi penduduk Mekkah, shalat Id di Masjidil Haram adalah lebih utama.

  Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

صلاة العيد يجوز أن تؤدى في المسجد، ولكن أداءها في المصلى خارج البلد أفضل  ما لم يكن هناك عذر كمطر ونحوه لان رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يصلي العيدين في المصلى  ولم يصل العيد بمسجده إلا مرة لعذر المطر.

  Shalat Id boleh dilakukan di dalam masjid, tetapi melakukannya di mushalla (lapangan) yang berada di luar adalah lebih utama, hal ini selama tidak ada ‘udzur seperti hujan dan semisalnya, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat dua hari raya di lapangan, tidak pernah Beliau shalat di masjidnya kecuali sekali karena adanya hujan. (Fiqhus Sunnah, 1/318)

  Maksud dari “mushalla” adalah:

موضع بباب المدينة الشرقي

   Lapangan di pintu Madinah sebelah timur. (Ibid, cat kaki. No. 2)

Imam An Nawawi menjelaskan:

أما الاحكام فقال اصحابنا تجوز صلاة العيد في الصحراء وتجوز في المسجد فان كان بمكة فالمسجد الحرام أفضل بلا خلاف

  Ada pun masalah hukum-hukumnya, sahabat-sahabat kami (Syafi’iyah) mengatakan bolehnya shalat  ‘Id di lapangan dan bolehnya di masjid.  Jika di Mekkah, maka Masjidil Haram adalah lebih utama, tanpa diperdebatkan lagi. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 5/5)

  Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

أَنَّهُ أَصَابَهُمْ مَطَرٌ فِي يَوْمِ عِيدٍ فَصَلَّى بِهِمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْعِيدِ فِي الْمَسْجِدِ

  Bahwasanya mereka ditimpa hujan pada hari raya, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat Id bersama mereka di masjid. (HR. Abu Daud No. 1160, Ibnu Majah No. 1313, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1094, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 6051, juga As Sunan Ash Shughra No. 732)

  Adapun kalangan Syafi’iyah, lebih mengutamakan di masjid jika masjid itu mampu menampung semua jamaah satu daerah, jika tidak, maka di lapangan lebih baik.

  Imam Abu Ishaq Asy Syirazi Rahimahullah menuliskan:

وإن كان المسجد واسعا فالمسجد أفضل من المصلى لان الأئمة لم يزالوا يصلون صلاة العيد بمكة في المسجد ولان المسجد أشرف وأنظف قال الشافعي رحمه الله فإن كان المسجد واسعا فصلى في الصحراء فلا بأس وإن كان ضيقا فصلى فيه ولم يخرج إلى المصلى كرهت لانه إذا ترك المسجد وصلى في الصحراء لم يكن عليهم ضرر وإذا ترك الصحراء وصلى في المسجد الضيق تأذوا بالزحام وربما فات بعضهم الصلاة فكره

  Jika masjid itu luas, maka shalat di dalamnya lebih utama dibanding di lapangan. Karena para imam senantiasa melakukan shalatnya di Mekkah di dalam masjid, juga karena masjid itu  lebih mulia dan lebih bersih. Imam Asy Syafi’i berkata: “Jika masjid itu luas maka shalat di lapangan tidak apa-apa, jika masjidnya sempit maka shalatlah di lapangan.  Jika ada yang tidak keluar menuju lapangan maka itu dibenci (makruh), karena jika mereka meninggalkan  masjid dan shalat di lapangan, tidak akan terjadi dharar (kerusakan). Jika mereka meninggalkan lapangan, dan shalat di masjid yang sempit, maka hal itu akan mengganggu mereka dengan berdesak-desakan, bisa jadi di antara mereka ada yang luput shalatnya, dan hal itu menjadi makruh. (Al Muhadzdzab, 1/118)

  Dalam Syarah terhadap kitab Al Muhazdzab-nya Imam Abu Ishaq,   Imam An Nawawi memberikan rincian sebagai berikut:

–  Shalat Id di Masjidil Aqsha, menurut Al Bandaniji dan Ash Shaidalani, lebih utama dibanding di lapangan. Jumhur tidak ada yang menolaknya, namun yang benar adalah bahwa mereka menyamakan secara mutlak bahwa Al Aqsha sama dengan masjid  lainnya.

–  Jika di negeri selain itu, maka jika mereka memiliki halangan untuk keluar ke lapangan, maka tidak ada perbedaan pendapat bahwa mereka diperintahkan shalat Id di masjid.  Udzur tersebut seperti hujan, dingin, rasa takut, dan semisalnya.

–  Jika tidak ada udzur, dan masjidnya sempit, maka tidak ada perbedaan pendapat bahwa di lapangan lebih afdhal.

–  Jika masjid luas, tapi tidak ada udzur, maka ada dua pendapat:

Pertama, yang shahih adalah yang tertera dalam Al Umm, dan merupakan pendapat Al Mushannif (maksudnya Imam Abu Ishaq Asy Syirazi), mayoritas ulama Iraq, Al Baghawi, dan selain mereka, bahwa shalat di masjid lebih afdhal.

Kedua, yang shahih menurut komunitas ulama khurasan bahwa shalat di lapangan lebih afdhal, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu melakukannya di lapangan.
Golongan yang pertama memberikan jawaban, bahwa dahulu shalat di lapangan lantaran masjid  berukuran  sempit sedangkan manusia yang keluar sangat banyak, maka yang lebih benar adalah di masjid. Demikian uraian Imam An Nawawi. (Lihat semua dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 5/5)

  Jadi, jika dilihat perbedaan ini, nampak bahwa  yang terpenting adalah tertampungnya jamaah shalat Id dalam tempat shalat. Itulah esensinya, kalangan Syafi’iyah bukan menolak shalat Id di lapangan sebagaimana penjelasan tokoh-tokoh mereka,  sebagaimana memang itu yang dicontohkan nabi, tetapi mereka melihat pada maksudnya, yaitu karena manusia begitu banyak sedangkan kapasitas masjid tidak cukup. Nah, untuk zaman ini rasio umat Islam dan jumlah masjidnya tidak seimbang,  umumnya memang masjid tidak mampu menampung membludaknya jamaah –dan ini yang biasa terjadi- maka, saat itu di lapangan lebih afdhal.

5⃣ *Dianjurkan kaum wanita dan anak-anak keluar ke lapangan*

Mereka dianjurkan untuk keluar karena memang ini adalah hari raya yang mesti disambut dengan suka cita oleh siapa saja.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

يشرع خروج الصبيان والنساء في العيدين للمصلى من غير فرق بين البكر والثيب والشابة والعجوز والحائض

Dianjurkan keluarnya anak-anak dan kaum wanita pada dua hari raya menuju lapangan, tanpa ada perbedaan, baik itu gadis, dewasa, pemudi, tua renta, dan juga wanita haid. (Fiqhus Sunnah, 1/318)

Ummu ‘Athiyah Radhiallahu ‘Anha berkata:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

  Kami diperintahkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk mengeluarkan anak-anak gadis, wanita haid, wanita yang dipingit, pada hari Idul Fitri dan idul Adha. Ada pun wanita haid, mereka terpisah dari tempat shalat. Agar mereka bisa menghadiri kebaikan dan doa kaum muslimin. Aku berkata: “Wahai Rasulullah, salah seorang kami tidak memiliki jilbab.” Beliau menjawab: “Hendaknya saudarinya memakaikan jilbabnya untuknya.” (HR. Bukhari No. 324, dan Muslim No. 890, dan ini lafaznya Imam Muslim)

  Hikmahnya adalah –selain agar mereka bisa mendapatkan kebaikan dan doa kaum muslimin- juga sebagai momen bagi kaum wanita dan anak-anak untuk mendapatkan pelajaran dan nasihat agama. Hal ini ditegaskan dalam riwayat Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, ketika dahulu masih kecil, katanya:

خَرَجْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فِطْرٍ أَوْ أَضْحَى فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ

  Saya keluar bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada hari Idul Fitri atau Idul Adha, Beliau shalat, kemudian berkhutbah, lalu mendatangi kaum wanita dan memberikan nasihat kepada mereka, memberikan peringatakan dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. (HR. Bukhari No. 975)

  Namun, hendaknya keluarnya kaum wanita tetap menjaga akhlak dan adab berpakaian yang dibenarkan syariat, tidak berpakaian dan berhias seperti orang kafir, tidak menampakkan lekuk tubuh, menutup aurat secara sempurna, tidak mencolok, dan menjauhi wangi-wangian.

Tertulis di dalam Al Mausu’ah:

  أَمَّا التَّكْبِيرُ فِي عِيدِ الْفِطْرِ فَيَرَى جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ أَنَّهُ يُكَبَّرُ فِيهِ جَهْرًا وَاحْتَجُّوا بِقَوْلِهِ تَعَالَى : { وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ }   قَال ابْنُ عَبَّاسٍ : هَذَا وَرَدَ فِي عِيدِ الْفِطْرِ بِدَلِيل عَطْفِهِ عَلَى قَوْله تَعَالَى : { وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ }  وَالْمُرَادُ بِإِكْمَال الْعِدَّةِ بِإِكْمَال صَوْمِ رَمَضَانَ

 Ada pun pada Idul Fitri jumhur (mayoritas) fuqaha memandang bahwa bertakbir dilakukan dengan suara dikeraskan. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala:   “hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu,” berkata Ibnu Abbas: ayat ini berbicara tentang Idul Fitri karena kaitannya dengan firmanNya: “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya,” maksudnya dengan menyempurnakan jumlahnya, dengan menggenapkan puasa Ramadhan.  (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 13/213)

Ada pun kalangan Hanafiyah mereka menganjurkan bertakbir secara disirr-kan, pada hari raya Idul Fitri. Berikut ini keterangannya:

وَذَهَبَ أَبُو حَنِيفَةَ إِلَى عَدَمِ الْجَهْرِ بِالتَّكْبِيرِ فِي عِيدِ الْفِطْرِ لأِنَّ الأْصْل فِي الثَّنَاءِ الإْخْفَاءُ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْل }  وَقَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ الذِّكْرِ الْخَفِيُّ. وَلأِنَّهُ أَقْرَبُ مِنَ الأْدَبِ وَالْخُشُوعِ ، وَأَبْعَدُ مِنَ الرِّيَاءِ

Pendapat Abu Hanifah adalah takbir tidak dikeraskan saat Idul Fitri, karena pada asalnya pujian itu mesti disembunyikan, karena Allah Ta’ala berfirman:  “dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara,” dan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Sebaik-baiknya dzikir adalah yang tersembunyi.”    Karena hal itu lebih dekat dengan adab, khusyu’, dan lebih jauh dari riya’. (Al Mausu’ah, 13/214)

6⃣  Shalat Hari Raya

Dalam hal ini Allah Ta’ala berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar: 2)

📌 Shalat Idul Adha (juga Idhul Fitri) adalah sunah muakadah.

 Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

شرعت صلاة العيدين في السنة الاولى من الهجرة، وهي سنة مؤكدة واظب النبي صلى الله عليه وسلم عليها وأمر الرجال والنساء أن يخرجوا لها.

Disyariatkannya shalat ‘Idain (dua hari raya) pada tahun pertama dari hijrah, dia adalah sunah muakadah yang selalu dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Beliau memerintahkan kaum laki-laki dan wanita untuk keluar meramaikannya. (Fiqhus Sunnah, 1/317)

Ada pun kalangan Hanafiyah berpendapat wajib, tetapi wajib dalam pengertian madzhab Hanafi adalah kedudukan di antara sunah dan fardhu.

Disebutkan dalam Al Mausu’ah:

صَلاَةُ الْعِيدَيْنِ وَاجِبَةٌ عَلَى الْقَوْل الصَّحِيحِ الْمُفْتَى بِهِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ – وَالْمُرَادُ مِنَ الْوَاجِبِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ : أَنَّهُ مَنْزِلَةٌ بَيْنَ الْفَرْضِ وَالسُّنَّةِ – وَدَلِيل ذَلِكَ : مُوَاظَبَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهَا مِنْ دُونِ تَرْكِهَا وَلَوْ مَرَّةً

Shalat ‘Idain (dua hari raya)  adalah wajib menurut pendapat yang shahih yang difatwakan oleh kalangan Hanafiyah –maksud wajib menurut madzhab Hanafi adalah kedudukan yang setara antara fardhu dan sunah. Dalilnya adalah begitu bersemangatnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukannya, Beliau tidak pernah meninggalkannya sekali pun. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 27/240)

Sedangkan Syafi’iyah dan Malikiyah menyatakan sebagai sunah muakadah, dalilnya adalah karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah ditanya oleh orang Arab Badui tentang shalat fardhu, Nabi menyebutkan shalat yang lima.

 Lalu Arab Badui itu bertanya:

 هَل عَلَيَّ غَيْرُهُنَّ ؟ قَال لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ

 Apakah ada yang selain itu? Nabi menjawab: “Tidak ada, kecuali yang sunah.” (HR. Bukhari No. 46)

Bukti lain bahwa shalat ‘Idain itu sunah adalah shalat tersebut tidak menggunakan adzan dan iqamah sebagaimana shalat wajib lainnya. Shalat tersebut sama halnya dengan shalat sunah lainnya tanpa adzan dan iqamah, seperti dhuha, tahajud, dan lainnya. Ini menunjukkan bahwa shalat ‘Idain adalah sunah.

Sedangkan Hanabilah mengatakan fardhu kifayah, alasannya adalah karena firman Allah Ta’ala menyebutkan shalat tersebut dengan kalimat perintah:  “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar: 2). Juga karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu merutinkannya. (Ibid, 27/240)

7⃣ *Mendengarkan Khutbah Hari Raya*

Berkhutbah hari raya adalah sunah menurut jumhur ulama, mendengarkannya juga sunah.

Syaikh Sayyid Sabiq menerangkan:

الخطبة بعد صلاة العيد سنة والاستماع إليها كذلك

Khutbah setelah shalat  ‘Id adalah sunah, mendengarkannya juga begitu. (Fiqhus Sunnah, 1/321)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah menjelaskan:

تسن عند الجمهور وتندب عند المالكية خطبتان للعيد كخطبتي الجمعة في الأركان والشروط والسنن والمكروهات، بعد صلاة العيد خلافاً للجمعة، بلا خلاف بين المسلمين

Disunahkan menurut mayoritas ulama, dan dianjurkan menurut Malikiyah dua khutbah pada saat hari raya, sebagaimana khutbah Jumat dalam hal rukun, syarat, sunah, dan makruhnya, dilakukan setelah shalat Id, berbeda cara dengan shalat Jumat, tidak ada perselihan pendapat di antara kaum muslimin dalam hal ini. (Al Fiqhu Al Islami wa Adillatuhu, 2/528)

Maka, di sisi khatib,  sangat dianjurkan agar khatib memberikan khutbah semenarik mungkin agar jamaah tidak pulang. Sebab, di sisi lain mereka berhak untuk itu, karena memang itu sunah, dan mereka pun sudah shalat ‘Id. Berbeda dengan shalat Jumat, mereka tidak mungkin pulang ketika mendengarkan khutbah, karena shalatnya belum dilaksanakan. Di sisi jamaah, hendaknya mereka mau bersabar dan menyimak khutbah saat itu, yang dengan itu mudah-mudahan Allah Ta’ala memberikan manfaat melalui lisan sang khathib.

Dari Abdullah bin As Saa’ib Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيدَ فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ

“Saya menghadiri shalat ‘Id bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ketika shalat sudah selesai, beliau bersabda: “Kami  akan berkhutbah, jadi siapa saja yang mau duduk mendengarkan khutbah maka duduklah, dan yang ingin pergi, pergilah!” (HR. Abu Daud No. 1155, Ad Daruquthni, 2/50, Alaudin Al Muttaqi Al Hindi, Kanzul ‘Ummal No.  24097 , Ath Thahawi, Musykilul Aatsar No. 3160. Syaikh Al Albani menshahihkannya. Lihat Shahihul Jami’ No. 2289)

Hadits ini menunjukkan dengan tegas bahwa mendengarkan khutbah bukan kewajiban, tetapi sunah. Namun, muslim yang baik, yang mengakui cinta Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pantas meninggalkan sunah nabi, pada saat dia mampu menjalankannya.

Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad berkata:

وعلى هذا فالحضور للخطبة ليس بلازم، فمن أراد أن يحضر حضر، ومن أراد أن ينصرف بعد أن يصلي فله أن ينصرف، والمهم هو الصلاة، وبعض أهل العلم استدل بهذا على أن الخطبة في العيدين ليست بواجبة، وإنما هي مستحبة

Atas dasar ini, maka hadir untuk mendengarkan khubah bukanlah yang mesti, jadi barang siapa yang ingin menghadirinya maka hadirilah, dan siapa yang ingin berpaling setelah shalat maka hendaknya dia pergi, yang penting adalah shalatnya. Sebagiannulama berdalil dengan hadits ini bahwa khutbah pada dua hari raya bukanlah wajib, itu hanyalah sunah. (Syarh Sunan Abi Daud, 6/464)

8⃣ *Berangkat dan Pulang melewati jalan yang berbeda*

Sunah ini diterangkan dalam berbagai riwayat. Di antaranya:
Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ

  Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika keluar pada hari Id akan menempuh jalan yang berbeda. (HR. Bukhari No. 986)

  Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

كان النبي صلى الله عليه و سلم كان إذا خرج إلى العيدين رجع في غير الطريق الذي خرج فيه

  Dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika keluar menuju shalat dua hari raya, pulangnya menempuh jalan yang berbeda dengan keluarnya. (HR. Ahmad No. 8454, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1099, Al Baihaqi dalam As Sunan Ash Shughra No. 727,  Ibnu Khuzaimah No. 1468)

  Imam At Tirmidzi juga meriwayatkan dengan lafaz:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ الْعِيدِ فِي طَرِيقٍ رَجَعَ فِي غَيْرِهِ

  Dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika keluar pada hari raya menempuh sebuah jalan, pulangnya dia melewati jalan yang lain. (HR. At Tirmidzi No. 541, katanya: hasan gharib. Syaikh Al Albani menshahihkan dalam  Shahihul Jami’ No. 4710)

  Imam At Tirmidzi mengomentari hadits ini:

وَقَدْ اسْتَحَبَّ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لِلْإِمَامِ إِذَا خَرَجَ فِي طَرِيقٍ أَنْ يَرْجِعَ فِي غَيْرِهِ اتِّبَاعًا لِهَذَا الْحَدِيثِ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ

  Sebagian ulama menyunahkan bagi imam jika keluar melewati sebuah jalan, hendaknya pulang melalui jalan lain, untuk mengikuti hadits ini. Ini adalah pendapat Asy Syafi’i. (Sunan At Tirmidzi No. 541)

  Namun, secara zahir hadits ini tidak menunjukkan kekhususan untuk imam. Oleh karenanya, mesti dipahami bahwa kesunahan ini berlaku secara umum, bagi imam, juga selain imam.

  Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri menjelaskan:

قال أبو الطيب السندي الظاهر أنه تشريع عام فيكون مستحبا لكل أحد ولا تخصيص بالإمام إلا إذا ظهر أنه لمصلحة مخصوصة بالأئمة فقط

  Berkata Abu Thayyib As Sindi: yang benar adalah bahwa pensyariatannya adalah umum, maka hal ini menjadi sunah bagi setiap orang tidak dikhususkan bagi imam saja, kecuali jika ada  kejelasan adanya maslahat khusus terkait dengan para imam saja. (Tuhfah Al Ahwadzi, 3/78)

  Al Hafizh Ibnu Hajar mengoreksi informasi apa yang ditulis Imam At Tirmidzi tentang pendapat Imam Asy Syafi’i yang katanya sunah bagi imam saja, kata Al Hafizh:

والذي في الأم أنه يستحب للإمام والمأموم وبه قال أكثر الشافعية

  Dan, yang ada di dalam Al Umm, bahwa Beliau (Asy Syafi’i) menyunahkan bagi imam dan ma’mum sekaligus, dan ini merupakan pendapat mayoritas Syafi’iyah. (Fathul Bari, 2/472)

  Syaikh Al Mubarkafuri menambahkan:

وبالتعميم قال أكثر أهل العلم انتهى قلت وبالتعميم قال الحنفية أيضا

  Dan, mayoritas ulama berpendapat bahwa hal ini berlaku umum. Aku berkata: “untuk umum” juga pendapat Hanafiyah. (Tuhfah Al Ahwadzi, 3/79)

📌Apa hikmahnya disunahkan menempuh jalan berbeda?

  Tidak ada keterangan dalam As Sunah tentang alasan kenapa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan hal ini. Oleh karenanya, terjadi beragam tafsir dari para ulama tentang maksudnya, sampai lebih dari 20 pendapat.

  Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan:

وقد اختلف في معنى ذلك على أقوال كثيرة اجتمع لي منها أكثر من عشرين

  Telah terjadi perselisihan tentang makna hal ini dengan perselisihan yang banyak, saya telah mengumpulkan pendapat-pendapat itu,  di antaranya lebih dari 20 pendapat. (Fathul Bari, 2/473)

  Di antara mereka ada yang mengatakan; untuk saling mengunjungi satu sama lain, untuk berbagi keberkahan di antara mereka, agar mereka menyebarkan   wangi-wangian yang memang disunahkan untuk memakainya saat itu dan bisa dicium oleh orang lain,  untuk membuat jengkel Yahudi dan kaum munafik, menunjukkan syiar, untuk mesyiarkan dzikrullah, dan sebagainya.

📌Boleh menempuh jalan yang sama

  Tidak terlarang jika pada akhirnya ketika pulang dari shalat ‘Id memilih jalan yang sama dengan berangkatnya.  Hal ini berdasarkan riwayat berikut:

  Dari Bakr bin MubaMajelis Ilmu Farid Nu’man:
sysyir Al Anshari, katanya:

كُنْتُ أَغْدُو مَعَ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمُصَلَّى يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى فَنَسْلُكُ بَطْنَ بَطْحَانَ حَتَّى نَأْتِيَ الْمُصَلَّى فَنُصَلِّيَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ نَرْجِعَ مِنْ بَطْنِ بَطْحَانَ إِلَى بُيُوتِنَا

  Saya berangkat pagi-pagi bersama para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menuju lapangan pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, kami menempuh lembah Bath-han sampai kami datang ke lapangan lalu kami shalat bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, kemudian kami pulang melewati lembah Bath-han ke rumah-rumah kami. (HR. Abu Daud No. 1158, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1100, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 6048, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi, Kanzul ‘Ummal No. 24520, katanya: Ibnu Sikkin berkata isnadnya shaalih (baik). Abu Nu’aim dalam Ma’rifatush Shahabah No. 1156)

  Sebagian ulama mendhaifkan hadits, namun demikian hal ini tidak mengubah hakikat masalah ini, yakni menempuh jalan berbeda antara pergi dan pulang adalah sunah, bukan wajib.

  Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah menjelaskan:

ولكن يدل على أن الإنسان له أن يذهب من طريق ويرجع من نفس طريقه دون أن يخالف الطريق، لكن الحديث غير ثابت؛ لأن فيه من هو ضعيف ومن هو مجهول، والثابت هو ما تقدم من أنه يخالف الطريق، وأنه يذهب من طريق ويرجع من طريق، وهذا سنة، ولو أن الإنسان ذهب من طريقه ورجع من طريقه فلا بأس بذلك، فالذهاب من طريق والرجوع من طريق أخرى ليس بواجب وإنما هو مستحب، إن فعله الإنسان أثيب وإن لم يفعله فلا شيء عليه

  Tetapi hadits ini menunjukkan bahwa manusia dapat pergi dan pulang melalui jalan yang sama tanpa menempuh jalan yang berbeda, tetapi hadits ini tidak tsaabit (kuat), karena di dalamnya terdapat perawi yang lemah dan majhuul, yang shahih adalah hadits yang telah lalu bahwa nabi menempuh jalan yang berbeda, Beliau pergi melalui sebuah jalan dan kembali melalui jalan yang lain, dan ini adalah sunah. Seandainya manusia pergi melalui sebuah jalan lalu pulang lewat jalan itu lagi, hal itu tidak apa-apa. Jadi, pergi menempuh suatu jalan dan pulangnya menempuh jalan lain adalah bukan hal yang wajib, itu hanya mustahab (disukai), jika manusia melakukannya maka dia mendapatkan pahala, jika tidak, maka tidak apa-apa. (Syarh Sunan Abi Daud,  6/470)

🔹Bersambung ..🔹

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

💼 Sebarkan! Raih pahala…