Seputar Pembagian Waris
โUstadz Farid Nu’man Hasan, S.S.
๐ฟ๐๐บ๐ธ๐๐๐ผ๐ท๐น
Assalamualaikum.
saya mau bertanya urgent yang harus di selesaikan. tentang warisan.
Bapak sudah meninggal 7 tahun yang lalu dan meninggalkan rumah di taksir 6 milyar. Ibu tinggal di rumah tersebut. Baiknya menunggu ibu meninggal, apa di jual dan di bagi kepada ahli warisnya?
Mengingat ahli waris ada yang ingin cepat di bagikan, ada juga yang ingin nanti bila ibu sudah meninggal. mohon jawabannya segera. Ahli waris: Ibu (istri dari yang meninggal), 3 anak laki laki, 7 anak perempuan.
(Tuti A12)
—
JAWABAN:
Wa ‘alaikumussalam, ya sebaiknya disegerakan agar jangan ada ahli waris yang terzalimi, tapi bersabar juga karena menjual rumah tidak mudah.
Lalu, setelah terjual bayarkan dulu semua hutang almarhum kalau ada. Kemudian, sisanya itu yang diwariskan.
Untuk ibu dapat 1/8, anak2 dapet sisanya ..
Ibu = 1/8 bagian
Anak laki-laki masing-masing
= 7/52 bagian
–> 3 anak = 21/52 bagian
Anak perempuan masing-masing
= 7/104 bagian
–> 7 anak = 49/104 bagian
1/8 + 21/52 + 49/104 = 1
Demikian. Wallahu a’lam
๐ฟ๐บ๐๐ธ๐๐๐ผ๐ท๐น
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
๐ผSebarkan! Raih bahagia…
Adab Mandi
โUstadzah Dra.Indra Asih
๐ฟ๐บ๐๐ธ๐๐ป๐๐น๐ท
๐ผPertanyaan dari Korma 3
๐ฆSaya mau tanya tentang adab-adab mandi di dalam kamar mandi. Ada yang bilang katanya kita tidak boleh (maaf) telanjang bulat ya?
—
JAWABAN:
Sebagian orang merasa ragu tentang hukum mandi dalam keadaan membuka seluruh aurat, apakah boleh ataukah tidak. Di antara hal yang menyebabkan keraguan ini adalah sebuah hadits dari Muโawiyah bin Haidah radhiallahu โanhu, dia berkata:
ููุช: ูุง ูุจู ุงูููุ ุนูุฑุงุชูุงุ ู
ุง ูุฃุชู ู
ููุง ูู
ุง ูุฐุฑุ ูุงู: ุงุญูุธ ุนูุฑุชู ุฅูุง ู
ูุฒูุฌุชู ุฃู ู
ุง ู
ููุช ูู
ููู. ููุช: ูุง ุฑุณูู ุงูููุ ุฅุฐุง ูุงู ุงูููู
ุจุนุถูู
ููุจุนุถุ ูุงู: ุฅู ุงุณุชุทุนุช ุฃู ูุง ูุฑุงูุง ุฃุญุฏ ููุง ูุฑุงูุง. ูุงู: ููุช: ูุง ูุจู ุงูููุ ุฅุฐุงูุงู ุฃุญุฏูุง ุฎุงููุงุ ูุงู: ูุงููู ุฃุญู ุฃู ูุณุชุญูู ู
ูู ู
ู ุงููุงุณ
โSaya bertanya: โWahai Nabi Allah, aurat kita, manakah yang harus kita tutup dan manakah yang boleh kita tampakkan?โ Nabi menjawab: โJagalah auratmu kecuali terhadap istrimu atau budak (wanita)mu.โ Saya bertanya: โWahai Rasulullah, apabila sekelompok orang sedang berkumpul bersama?โ Nabi menjawab: โJika engkau mampu agar auratmu tidak bisa dilihat oleh seorangpun maka (usahakan) jangan sampai ada orang yang bisa melihatnya.โ Saya bertanya: โWahai Nabi Allah, apabila salah seorang dari kita sendirian?โ Nabi menjawab: โAllah lebih pantas bagi dia untuk malu terhadap-Nya daripada (malu) terhadap manusia.โ [HR At Tirmidzi (2794). Hadits hasan.]
Hadits di atas menerangkan bahwa jikalau kita malu untuk menampakkan aurat di hadapan orang lain, maka tentunya kita lebih patut lagi untuk malu kepada Allah jika kita membuka aurat ketika mandi.
Penjelasan yang benar dalam masalah ini, insya Allah, adalah bolehnya bagi seseorang untuk mandi dalam keadaan menyingkap seluruh aurat asalkan dilakukan di tempat yang tertutup atau jauh dari pandangan manusia agar mereka tidak dapat melihat kepada auratnya. Ada beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya seseorang untuk mandi telanjang. Di antara dalilnya adalah:
1. Kisah Nabi Musa AS Dari Abu Hurairah radhiallahu โanhu, bahwasanya Rasulullah Nabi salallahu โalaihi wasallam bersabda:
ููุงููุชู ุจูููู ุฅูุณูุฑูุงุฆูููู ููุบูุชูุณูููููู ุนูุฑูุงุฉู ููููุธูุฑู ุจูุนูุถูููู
ู ุฅูููู ุจูุนูุถูุ ููููุงูู ู
ููุณูู ุตูููููุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุบูุชูุณููู ููุญูุฏููู. ููููุงูููุง: ููุงููููููุ ู
ูุง ููู
ูููุนู ู
ููุณูู ุฃููู ููุบูุชูุณููู ู
ูุนูููุงุฅููููุง ุฃูููููู ุขุฏูุฑู. ููุฐูููุจู ู
ูุฑููุฉู ููุบูุชูุณููู ููููุถูุนู ุซูููุจููู ุนูููู ุญูุฌูุฑู. ููููุฑูู ุงููุญูุฌูุฑู ุจูุซูููุจููู. ููุฎูุฑูุฌูู
ููุณูู ููู ุฅูุซูุฑููู ููููููู: ุซูููุจูู ููุง ุญูุฌูุฑู! ุญูุชููู ููุธูุฑูุชู ุจูููู ุฅูุณูุฑูุงุฆูููู ุฅูููู ู
ููุณููุููููุงูููุง: ููุงููููููุ ู
ูุง ุจูู
ููุณูู ู
ููู ุจูุฃูุณู. ููุฃูุฎูุฐู ุซูููุจููู ููุทููููู ุจูุงููุญูุฌูุฑู ุถูุฑูุจูุง. ููููุงูู ุฃูุจููููุฑูููุฑูุฉู: ููุงูููููู ุฅูููููู ููููุฏูุจู ุจูุงููุญูุฌูุฑู ุณูุชููุฉู ุฃููู ุณูุจูุนูุฉู ุถูุฑูุจูุง ุจูุงููุญูุฌูุฑู
โMasyarakat Bani Israil biasa mandi bersama dalam keadaan telanjang. Mereka saling melihat kepada (aurat) yang lainnya. Sedangkan Musa AS mandi sendirian. Berkatalah masyarakat Bani Israil: โDemi Allah, Musa itu tidak mau mandi bersama kita pasti karena ada cacat pada nya.โ Pada suatu ketika, Musa pergi mandi. Dia meletakkan pakaiannya di atas sebuah batu. Lalu batu tersebut bergerak pergi sambil membawa pakaiannya. Musa pun mengejar batu tersebut di belakangnya sambil berkata: โWahai batu, kembalikan bajuku!โ Kaum Bani Israil melihat kepada Musa dan berkata: โDemi Allah, ternyata Musa tidak memiliki kelainan apapun.โ Lalu Musa mengambil bajunya dan langsung memukul batu tersebut.โ Abu Hurairah berkata: โDemi Allah, pada batu tersebut terdapat enam atau tujuh tanda bekas pukulan.โ Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di dalam Shahih-nya dan Imam Muslim di dalam Shahih-nya.
2. Kisah Nabi Ayyub.
ุจูููููุง ุฃูููููุจู ููุบูุชูุณููู ุนูุฑูููุงููุง ููุฎูุฑูู ุนููููููู ุฌูุฑูุงุฏู ู
ููู ุฐูููุจูุ ููุฌูุนููู ุฃูููููุจู ููุญูุชูุซูู ูููุซูููุจููู. ููููุงุฏูุงูู ุฑูุจูููู: ููุง ุฃูููููุจูุ ุฃูููู
ู ุฃููููู ุฃูุบูููููุชููู ุนูู
ููุง ุชูุฑููุ ููุงูู: ุจูููู ููุนูุฒููุชูููุ ููููููููููุง ุบูููู ุจูู ุนููู ุจูุฑูููุชููู
โKetika (Nabi) Ayyub sedang mandi dalam keadaan telanjang, jatuhlah belalang-belalang dari emas di dekatnya. Lalu Ayyub menciduk (belalang-belalang emas itu) ke dalam pakaiannya. Maka Rabbnya memanggilnya: โWahai Ayyub, bukankah Aku telah mencukupkan (rizki) bagimu dari (selain) apa yang engkau lihat?โ Ayyub menjawab: โBenar (wahai Allah) demi keagungan-Mu, akan tetapi tidak cukup bagiku untuk (tidak mengambil) keberkahan-Mu.โ Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di dalam Shahih-nya. Kedua hadits di atas menerangkan bahwa Nabi Musa dan Ayyub โalaihimas salam mandi dalam keadaan telanjang. Jika ada yang mengkritik bahwa ini adalah syariat umat terdahulu dan tidak lagi berlaku pada umat Muhammad, maka hal ini telah dijawab oleh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam kitab Fathul Bari bahwa Nabi salallahu โalaihi wasallam menceritakan kedua peristiwa kepada para sahabat tanpa ada catatan apapun dari beliau. Ini menunjukkan bahwa perbuatan kedua nabi tersebut diakui di dalam syariat kita. Kalau seandainya hal ini tidak diakui oleh syariat kita, maka pastilah Nabi Nabi salallahu โalaihi wasallam telah menerangkannya kepada kita.
3. Kisah Nabi Muhammad Nabi salallahu โalaihi wasallam mandi bersama Aisyah radhiallahu โanha. Rasulullah Nabi salallahu โalaihi wasallam pernah mandi bersama istri beliau Aisyah di dalam satu ruangan pada waktu yang sama. Aisyah berkata: ููููุชู ุฃูุบูุชูุณููู ุฃูููุง ููุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ู ููู ุฅูููุงุกู ููุงุญูุฏู ุชูุฎูุชููููู ุฃูููุฏููููุง ููููู โSaya pernah mandi (janabah) bersama Nabi Nabi salallahu โalaihi wasallam dari satu bejana dan tangan kami saling bergantian (mengambil air) di dalamnya.โ [HR Al Bukhari dan Muslim]
4. Kisah Nabi Muhammad Nabi salallahu โalaihi wasallam mandi bersama Maimunah radhiallahu โanha. Dari Abdullah ibnu Abbas radhiallahu โanhu, dia berkata:
ุฃุฎุจุฑุชูู ู ูู ููุฉ ุฃููุง ูุงูุช ุชุบุชุณู ูู ูุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูู ุฅูุงุกูุงุญุฏ
Nabi salallahu โalaihi wasallam โMaimunah telah mengabarkan kepada saya bahwa dia pernah mandi bersama Nabi dari satu bejana.โ [HR Muslim (322)] Nabi salallahu โalaihi wasallam Walaupun kedua hadits di atas tidak secara jelas menyatakan bahwa Nabi mandi telanjang, akan tetapi para ulama berdalil dengan hadits ini tentang bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya ataupun sebaliknya. Silakan melihat kalam Ibnu Hajar di Fathul Bari. Adapun hadits-hadits yang melarang seseorang untuk melihat aurat istrinya, maka seluruhnya adalah lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Lantas bagaimana dengan hadits Muawiyah bin Haidah radhiallahu โanhu di atas yang menerangkan bahwa kita harus malu kepada Allah ta’ala jika mandi dalam keadaan telanjang? Jawabannya adalah hadits Muawiyah bin Haidah menunjukkan bahwa mandi dalam keadaan menutup aurat adalah lebih utama dan lebih sempurna, bukan wajib. Al Munawi berkata: โAsy Syafiโiyyah membawa hadits ini kepada hukum an nadb (lebih utama).
Di antara yang mendukung pendapat mereka adalah Ibnu Jarir. Dia menafsirkan hadits ini di kitab Tahdzibul Aatsar kepada hukum nadb. Dia berkata: โKarena Allah taโala tidak tersembunyi darinya segala sesuatu dari makhluk-Nya, baik telanjang ataupun tidak telanjang.โ Pendapat ini juga didukung Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani di dalam kitab Fathul Bari.
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa mandi dalam keadaan telanjang hukumnya adalah diperbolehkan dengan syarat auratnya tidak terlihat oleh orang lain selain istri. Akan tetapi, yang lebih utama dalam hal ini adalah mandi dengan menutup auratnya.
๐ฟ๐บ๐๐ธ๐๐ป๐๐น๐ท
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
๐ผSebarkan! Raih bahagia…
Dosakah Istri Siri yang Menyembunyikan Pernikahannya dengan Istri Pertama Suaminya?
โUstadzah Dra.Indra Asih
๐ฟ๐บ๐๐ธ๐ผ๐ผ๐ป๐น๐ท
๐Pertanyaan dari Korma 3
Assalamualaikum…. Ustadz/ustadzah… terkait dengan pertanyaan dan jawaban tentang istri siri yang baru saja di share, saya jadi kepikiran diri saya sendiri.
1. Apakah saya termasuk orang yang berdosa karena menikah dengan suami orang ?
Pada saat mau menikah, saya tahu suami sudah punya istri. Tetapi mereka sampai sekarang belum dikaruniai keturunan. Alasan ingin mendapatkan keturunan yang membuat suami mau menikahi saya. Pernikahan saya sah (ada buku nikah), tetapi sampai sekarang masih ditutupi dengan istri pertamanya. Saya menikah sudah 8 tahun lebih. Dan sudah dikaruniai 2 orang anak. Saya tidak pernah berusaha untuk membicarakan soal pernikahan saya dengan istrinya yang pertama. Karena suami melarang saya. Alhamdulillah dari awal keluarga suami merestui pernikahan kami.
2. Jika memang berdosa, bagaimana sebaiknya saya bersikap ? Apakah saya harus mengajukan cerai ?
—
JAWABAN:
๐ฟPertanyaan 1
Ketika memutuskan untuk mempertahankan Rumah Tangga, maka lebih baik membahas langkah-langkah yang bisa diambil agar rumah tangga uhty menjadi menyenangkan. Diantaranya:
1. Bersabarlah
2. Berlatih Untuk Mengutarakan Perasaan
Terkadang sulit sekali mengutarakan perasaan dan maksud hati kita pada suami. Untuk menghadapi suami yang demikian, maka sebagai istri kita dituntut untuk bisa sepintar mungkin mengutarakan maksud hati dan perasaan pada suami. Maksud pintar disini adalah istri dituntut untuk bisa menyampaikan maksud hatinya dengan baik tanpa menyinggung atau menyakiti perasaan suaminya. Jangan serta merta anda mengatakan suami anda egois jika perasaan dan keinginan anda tak pernah digubrisnya. Jika hal ini sampai terjadi, maka bukan saja anda tidak akan didengar justru pertengkaran akan semakin mudah tersulut dan terjadi dalam rumah tangga anda. Cukup katakan pada suami bahwa anda dan anak-anak membutuhkan perhatiannya. Contoh lain, mintalah suami untuk lebih memperhatikan kata-kata anda sewaktu anda dan suami mengobrol. Tidak perlu kata-kata kasar untuk mengungkapkan rasa kesal anda pada suami, sebaliknya ungkapkan dengan lembut tanpa membuat suami tersakiti.
3. Berbincang dengan suami dari hati ke hati.
Ingatkan dirinya bahwa rumah tangga akan lebih harmonis dan bahagia jika ia mau memperhatikan istri dan anak lebih banyak daripada memperhatikan pekerjaan semata
Pesan Rasulullah untuk para suami:
โBertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allahโ (HR Muslim)
3. Cerdas Sewaktu Berkompromi
Pada saat anda membutuhkan bantuan suami namun mereka menolak melakukannya, maka hindari memarahi atau bahkan mengumpat suami. Sebaliknya lakukan kompromi bersama dengan suami. Misalkan, ketika anda sedang memasak dan anak anda menangis ingin digendong, sementara anda melihat suami sedang bersantai. Maka mintalah suami untuk mengajak anak dan menjaganya sementara anda memasak dan berikan pula kompensasi pada suami bahwa anda akan memasak menu yang disukainya. Dengan begitu, suami akan merasa lebih baik dan seolah tidak diperintah, melainkan lebih merasa tulus sewaktu membantu anda.
4. Usulkan Waktu Bersama
Usulkan waktu bersama untuk melakukan hal-hal positif yang menyenangkan yang bisa meningkatkan kesehatan mental anda dan pasangan. Seperti misalkan melakukan beberapa hal dengan jalan-jalan atau berolah raga bersama atau bisa juga dilakukan dengan melakukan kegiatan yang disukai suami.
5. Tumbuhkan Rasa Sayang
Permasalahan yang terjadi sehari-hari apalagi dilatarbelakangi oleh sifat suami yang kurang disukai seringkali membuat seorang istri lupa caranya menyenangkan suami. Hal ini mungkin saja disebabkan karena istri terlalu sibuk mengurus anak dan urusan rumah tangga dan mengelola keungan rumah tangga. Sehingga perhatian dan kasih sayang istri pada suami menjadi berkurang. Begitupun dengan suami saat mereka tak diberikan perhatian, mereka akan cenderung menganggap jika kita sudah tak lagi mencintainya. Untuk itulah, ketika anda ingin diperlakukan baik oleh suami maka perlakukan mereka seperti anda ingin diperlakukan. Suami yang makin sayang pada istrinya akan secara otomatis lebih peka dan lebih peduli pada sang istri, bahkan mereka lebih rela mengesampingkan lelahnya sekalipun.
Terkait masalah nafkah:
Allah SWT berfirman dalam surah an-Nisaaโ ayat 34, โKaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita). Dan karena mereka (laki-laki) menafkahkan sebagian harta mereka…โ
Dalam ayat ini jelas disebutkan jika kewajiban memberi nafkah ada di pundak laki-laki. Seorang suami harus berusaha sekuat kemampuannya untuk memberi nafkah kepada istrinya. Meski kondisi sedang sulit, kewajiban ini tidak lantas gugur dengan sendirinya. Bahkan, jika ia sengaja tidak bekerja maka beberapa ulama menggolongkan perbuatannya masuk dosa besar.
Rasulullah SAW bersabda, โCukuplah seseorang itu dikatakan berdosa jika menahan makan (upah dan sebagainya) orang yang menjadi tanggungannya.โ (HR Muslim).
Di sisi lain baik seorang laki-laki itu bekerja atau tidak, ia tetap pemimpin dari istrinya. Artinya meski memiliki penghasilan, seorang wanita tidak boleh merendahkan atau menolak taat kepada suaminya. Sepanjang perintah sang suami tidak dalam bentuk kemaksiatan.
Harta yang dihasilkan dari pekerjaan istri sepenuhnya milik istri. Jika ia menggunakannya untuk menafkahi keluarga maka itu termasuk sedekah dan kemuliaan. โApabila seorang Muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dan dia mengharap pahala darinya maka itu bernilai sedekah.โ (HR Bukhari)
๐ฟPertanyaan 2
Yang perlu dibahas adalah ketika pernikahan ke dua sudah terjadi
1. Salah satu yang dituntut untuk dilakukan oleh suami yang melakukan poligami adalah bersikap adil secara materi dalam masalah nafkah lahir batin. Suami wajib memberikan nafkah yang memenuhi kelayakan yang sama kepada semua istrinya. Suami wajib memberikan jatah gilir waktu kunjungan yang sama. Jika tidak sanggup melakukan hal ini, Islam mengingatkan agar tidak melakukan poligami. Allah berfirman;
ููุฅููู ุฎูููุชูู ู ุฃููููุง ุชูุนูุฏููููุง ููููุงุญูุฏูุฉู ุฃููู ู ูุง ู ูููููุชู ุฃูููู ูุงููููู ู ุฐููููู ุฃูุฏูููู ุฃููููุง ุชูุนูููููุง
โJika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahlah dengan seorang wanita saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada sikap tidak berbuat aniaya.โ (QS. An-Nisa: 3).
Bahkan Nabi shallallahu โalaihi wa sallam mengancam sikap tidak adil semacam ini. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu โanhu, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda:
ู ููู ููุงูู ูููู ุงู ูุฑูุฃูุชูุงูู ููู ูููู ููุฅูุญูุฏูุงููู ูุง ุนูููู ุงููุฃูุฎูุฑูู ุฌูุงุกู ููููู ู ุงููููููุงู ูุฉู ุฃูุญูุฏู ุดููููููููู ูุงุฆููู
โSiapa yang memiliki dua istri, namun dia hanya mementingkan salah satunya, maka dia akan datang pada hari kiamat, sementara salah satu sisi badannya condong.โ (HR. Ahmad, An-Nasai, Ibn Majah).
2. Untuk mewujudkan semangat adil sebagaimana keterangan di atas, sebagian ulama mempersyaratkan bahwa suami yang hendak poligami harus diketahui oleh semua istrinya. Karena seseorang tidak mungkin bisa bersikap adil, sementara hubungan terhadap semua istrinya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dalam kenyataannya, mereka yang melakukan praktik poligami secara sembunyi-sembunyi, tidak diketahui istri pertama, sangat kesulitan untuk bisa bersikap adil. Jika tidak mementingkan istri pertama, dia lebih mengunggulkan istri kedua. Tentu saja, sikap sembunyi-sembunyi semacam ini telah menjerumuskan dia ke dalam jurang maksiat.
Meskipun, bukan syarat poligami harus diizinkan istri pertama. Dua hal yang perlu dibedakan, diketahui istri dan izin dari istri. Poligami harus diketahui istri, meskipun tidak diizinkan oleh istri.
3. Untuk kasus ukhty sebaiknya kembalikan penyelesaian permasalahan pada suami.
๐ฟ๐บ๐๐ธ๐ป๐๐๐ท๐น
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
๐ผSebarkan! Raih bahagia…
Jadi …, Minum Sambil Berdiri Boleh Apa Enggak Sih?
Oleh: Farid Nu’man Hasan, SS
๐ Riwayat yang menunjukkan BOLEHnya minum sambil berdiri
Berikut ini adalah keterangan bahwa Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam pernah minum sambil berdiri.
โ Dari Nazzal, katanya:
ุฃูุชูู ุนูููููู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนููููู ุนูููู ุจูุงุจู ุงูุฑููุญูุจูุฉู ููุดูุฑูุจู ููุงุฆูู ูุง ููููุงูู ุฅูููู ููุงุณูุง ููููุฑููู ุฃูุญูุฏูููู ู ุฃููู ููุดูุฑูุจู ูููููู ููุงุฆูู ู ููุฅููููู ุฑูุฃูููุชู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุนููู ููู ูุง ุฑูุฃูููุชูู ููููู ููุนูููุชู
โAli Radhiallahu โAnhu datang ke pintu Ar Rahabah, lalu dia minum sambil berdiri, lalu berkata: Sesungguhnya manusia membenci salah seorang mereka minum sambil berdiri. Sesungguhnya saya melihat Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam melakukan seperti yang kalian lihat terhadap perbuatanku.โ (HR. Bukhari No. 5292)
โ Dari Amru bin Syuโaib, dari ayahnya, dari kakeknya, katanya:
ุฑุฃูุช ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูุดุฑุจ ูุงุฆู ุง ููุงุนุฏุง
โAku melihat Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam minum sambil berdiri dan duduk.โ (HR. At Tirmidzi No. 1944, katanya: hasan shahih. Syaikh Al Albani menyatakan hasan dalam Mukhtashar Asy Syamail Muhammadiyah No. 177)
โ Dari Ibnu Umar Radhiallahu โAnhuma, katanya:
ุณููุช ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ู ู ุฒู ุฒู ูุดุฑุจ ููู ูุงุฆู
โAku menuangkan air zamzam kepada Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam, lalu dia meminumnya sambil berdiri.โ (HR. At Tirmidzi, Syaikh Al Albani menyatakan shahih dalam Mukhtashar Asy Syamail Muhammadiyah No. 178)
โ Dari Ibnu Abbas Radhiallahu โAnhu, katanya:
ุฃู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุดุฑุจ ู ู ุฒู ุฒู ููู ูุงุฆู ู
โBahwa Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam minum zamzam sambil berdiri.โ(HR. At Tirmidzi No. 1943, katanya: hasan shahih. Dishahihkan oleh Syaikh Al Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1882)
โ Dari โAisyah Radhiallahu โAnha, katanya:
ุฑูุฃูููุชู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุดูุฑูุจู ููุงุฆูู ูุง ููููุงุนูุฏูุง
โAku melihat Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam minum sambil berdiri dan duduk.โ (HR. An Nasaโi No. 1361, Syaikh Al Albani menshahihkannya dalam Shahih wa Dhaif Sunan An Nasaโi No. 1361)
๐ Selanjutnya adalah keterangan bahwa Beliau MELARANG minum sambil berdiri.
โ๏ธ Dari Abu Hurairah Radhiallahu โAnhu, bahwa Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam bersabda:
ููุง ููุดูุฑูุจูููู ุฃูุญูุฏู ู ูููููู ู ููุงุฆูู ูุง ููู ููู ููุณููู ููููููุณูุชูููุฆู
โJanganlah salah seorang kalian minum sambil berdiri, barang siapa yang lupa, maka muntahkanlah.โ (HR. Muslim No. 2026)
โ๏ธ Dari Anas bin Malik Radhiallahu โAnhu, katanya:
ุฃู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ููู ุฃู ูุดุฑุจ ุงูุฑุฌู ูุงุฆู ุง ูููู ุงูุฃูู ูุงู: ุฐุงู ุฃุดุฏ
โBahwa Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam melarang seseorang minum sambil berdiri.โ Dikatakan: kalau makan? Beliau menjawab: lebih keras lagi larangannya.โ (HR. At Tirmidzi No. 1940, Katanya: hadits ini shahih. Dalam riwayat Muslim No. 2024, lafaznya: lebih jelek dan lebih buruk lagi)
โ๏ธDari Anas bin Malik Radhiallahu โAnhu, katanya:
ุฃู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุฒุฌุฑ ุนู ุงูุดุฑุจ ูุงุฆู ุง.
โBahwa Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam melarang minum sambil berdiri.โ (HR. Muslim No. 2024, juga dengan lafaz yang sama dari jalur Abu Said Al Khudri No. 2025)
โ๏ธ Dari Al Jarud bin Al โAla Radhiallahu โAnhu, katanya:
ุฃู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ููู ุนู ุงูุดุฑุจ ูุงุฆู ุง
โBahwa Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam melarang minum sambil berdiri.โ (HR. At Tirmidzi No. 1941, katanya: hasan gharib. Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1880)
Kita lihat berbagai keterangan riwayat shahih ini, bahwa Beliau minum sambil berdiri dan disaksikan oleh beberapa sahabatnya. Dan, beliau juga melarang minum sambil berdiri dan ini pun juga didengar dan diriwayatkan oleh beberapa sahabatnya.
Perbedaan ini membuat perselisihan pendapat di antara para ulama; ada yang mengharamkan, memakruhkan, dan membolehkan. Tapi mereka sepakat, minum sambil duduk adalah afdhal. Ada sebagian ulama menganggap hadits-hadits ini musykil (bermasalah), bahkan dhaif (lemah), dan ada pula yang menganggap yang satu menasakh (menghapus) yang lain. Sem
ua ini dibantah oleh Imam An Nawawi dengan bantahan yang bagus. Beliau melakukan metode kompromi di antara riwayat yang nampaknya bertentangan ini. Baginya, semua riwayat ini terbukti shahih, tidak ada yang merevisi satu sama lain, baik berdiri atau duduk, keduanya adalah boleh tetapi duduk adalah lebih utama dan sempurna.
Perhatikan penjelasan Imam An Nawawi Rahimahullah:
ุงูุนูููู ู ุฃูููู ููุฐููู ุงููุฃูุญูุงุฏููุซ ุฃูุดููููู ู ูุนูููุงููุง ุนูููู ุจูุนูุถ ุงููุนูููู ูุงุก ุญูุชููู ููุงูู ูููููุง ุฃูููููุงููุง ุจูุงุทูููุฉ ุ ููุฒูุงุฏู ุญูุชููู ุชูุฌูุงุณูุฑู ููุฑูุงู ู ุฃููู ููุถูุนููู ุจูุนูุถููุง ุ ููุงุฏููุนูู ูููููุง ุฏูุนูุงููู ุจูุงุทูููุฉ ููุง ุบูุฑูุถ ููููุง ููู ุฐูููุฑููุง ุ ููููุง ููุฌูู ููุฅูุดูุงุนูุฉู ุงููุฃูุจูุงุทููู ููุงููุบูููุทูุงุช ููู ุชูููุณููุฑ ุงูุณููููู ุ ุจููู ููุฐูููุฑ ุงูุตููููุงุจ ุ ููููุดูุงุฑ ุฅูููู ุงูุชููุญูุฐููุฑ ู ููู ุงููุงุบูุชูุฑูุงุฑ ุจูู ูุง ุฎูุงูููููู ุ ููููููุณู ููู ููุฐููู ุงููุฃูุญูุงุฏููุซ ุจูุญูู ูุฏู ุงููููู ุชูุนูุงููู ุฅูุดูููุงู ุ ููููุง ูููููุง ุถูุนูู ุ ุจููู ููููููุง ุตูุญููุญูุฉ ุ ููุงูุตููููุงุจ ูููููุง ุฃูููู ุงููููููู ูููููุง ู ูุญูู ููู ุนูููู ููุฑูุงููุฉ ุงูุชููููุฒููู . ููุฃูู ููุง ุดูุฑูุจู ุตููููู ุงููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงุฆูู ูุง ููุจูููุงู ููููุฌูููุงุฒู ุ ููููุง ุฅูุดูููุงู ููููุง ุชูุนูุงุฑูุถ ุ ููููุฐูุง ุงูููุฐูู ุฐูููุฑูููุงูู ููุชูุนููููู ุงููู ูุตููุฑ ุฅููููููู ุ ููุฃูู ููุง ู ููู ุฒูุนูู ู ููุณูุฎูุง ุฃููู ุบูููุฑู ููููุฏู ุบูููุทู ุบูููุทูุง ููุงุญูุดูุง ุ ููููููู ููุตูุงุฑ ุฅูููู ุงููููุณูุฎ ู ูุนู ุฅูู ูููุงู ุงููุฌูู ูุน ุจูููู ุงููุฃูุญูุงุฏููุซ ูููู ุซูุจูุชู ุงูุชููุงุฑููุฎ ููุฃููููู ูููู ุจูุฐููููู . ููุงูููููู ุฃูุนูููู . ููุฅููู ููููู : ููููู ูููููู ุงูุดููุฑูุจ ููุงุฆูู ูุง ู ูููุฑููููุง ููููุฏู ููุนููููู ุงููููุจููู ุตููููู ุงููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุ ููุงููุฌูููุงุจ : ุฃูููู ููุนููู ุตููููู ุงููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฅูุฐูุง ููุงูู ุจูููุงููุง ููููุฌูููุงุฒู ููุง ูููููู ู ูููุฑููููุง ุ ุจููู ุงููุจูููุงู ููุงุฌูุจ ุนููููููู ุตููููู ุงููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุ ููููููู ูููููู ู ูููุฑููููุง ููููุฏู ุซูุจูุชู ุนููููู ุฃูููููู ุตููููู ุงููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุชูููุถููุฃู ู ูุฑููุฉ ู ูุฑููุฉ ููุทูุงูู ุนูููู ุจูุนููุฑ ู ูุนู ุฃูููู ุงููุฅูุฌูู ูุงุน ุนูููู ุฃูููู ุงููููุถููุก ุซูููุงุซูุง ููุงูุทููููุงู ู ูุงุดูููุง ุฃูููู ูู ุ ููููุธูุงุฆูุฑ ููุฐูุง ุบูููุฑ ู ูููุญูุตูุฑูุฉ ุ ููููุงูู ุตููููู ุงููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุจููู ุนูููู ุฌูููุงุฒ ุงูุดููููุก ู ูุฑููุฉ ุฃููู ู ูุฑููุงุช ุ ููููููุงุธูุจ ุนูููู ุงููุฃูููุถูู ู ููููู ุ ููููููุฐูุง ููุงูู ุฃูููุซูุฑ ููุถููุฆููู ุตููููู ุงููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุซูููุงุซ ุซูููุงุซูุง ุ ููุฃูููุซูุฑ ุทูููุงูู ู ูุงุดูููุง ุ ููุฃูููุซูุฑ ุดูุฑูุจู ุฌูุงููุณูุง ุ ููููุฐูุง ููุงุถูุญ ููุง ููุชูุดููููู ููููู ู ููู ูููู ุฃูุฏูููู ููุณูุจูุฉ ุฅูููู ุนูููู . ููุงูููููู ุฃูุนูููู .
โKetahuilah, hadits-hadits ini menurut sebagian ulama dinilai musykil (bermasalah) maknanya, sampai-sampai di antara mereka terdapat pendapat-pendapat yang batil, ditambah lagi sampai berani melemparkan anggapan sebagian hadits-hadits tersebut adalah dhaif. Mereka mengklaim dengan vonis yang batil tapi kami tidak bermaksud membahasnya di sini, dan tidak akan menyebarkan kebatilan dan kekeliruan penafsiran mereka terhadap sunah. Tetapi kami akan sampaikan kebenaran tentang ini, bahwa larangan tersebut bermakna makruh tanzih (makruh mendekati mubah, yang sebaiknyantidak dilalukan). Ada pun minumnya Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam secara berdiri merupakan penjelasan atas kebolehannya. Tidak ada musykil dan tidak ada pula kontradiksi, inilah yang telah kami sebutkan maknanya. Ada pun barangsiapa menyangka adanya nasakh (amandemen) atau lainnya, maka itu merupakan kesalahan yang buruk. Bagaimana bisa terjadi nasakh, padahal masih bisa dimungkinkan jamโu (kompromi) antara hadits-hadits yang ada. Wallahu Aโlam. Jika dikatakan: โBagaimana bisa minum berdiri adalah makruh padahal Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam melakukannya?โ Jawabnya: โSesungguhnya perbuatan Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam jika sebagai penjelas atas kebolehan sesuatu, maka tidaklah itu menjadi makruh, bahkan penjelasan itu adalah wajib atasnya (untuk menjelaskan), bagaimana hal itu menjadi makruh, padahal telah shahih darinya bahwa beliau berwudhu pernah sekali-sekali, thawaf dengan menunggang Unta, sedangkan ijmaโ menyebutkan bahwa wudhu hendaknya tiga kali-tiga kali, dan thawaf dengan berjalan kaki adalah lebih sempurna. Pandangan-pandangan ini tidaklah dibatasi, sebab dahulu Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam mengabarkan kebolehan sesuatu sekali atau berkali-kali, dan beliau
menegaskan pula mana yang afdhalnya. Demikian juga, bahwa kebanyakan wudhu Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam tiga kali-tiga kali, dan lebih banyak thawaf dengan berjalan kaki, dan lebih banyak minum dengan cara duduk. Dan, ini sangat jelas, tanpa ada keraguan lagi bagi orang-orang yang menyerukan dirinya kepada ilmu. Wallahu Aโlam.โ (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/62. Mawqiโ Al Islam)
Kesimpulannya, menurut Imam An Nawawi pendapat yang paling kuat dalam memahami perbedaan hadits-hadits ini adalah menunjukkan kebolehan minum sambil berdiri, tetapi dengan cara duduk adalah lebih utama, sebab itu yang lebih ditekankan. Dalam kitab Riyadhushshalihin Beliau pun membuat Bab Bayan Jawaz Asy Syurb Qaa-iman wa Bayan An Al Akmal wal Afdhal Asy Syurb Qaaโidan. (Penjelasan Bolehnya Minum Berdiri dan Penjelasan Bahwa Lebih Sempurna dan Utama Minum adalah Sambil Duduk)
๐ Tarjih Imam An Nawawi ini diperkuat oleh perilaku para sahabat, bahwa mereka pun pernah minum berdiri.
๐ Umar, Ali, dan Utsman Radhiallahu โAnhum
ุนู ู ุงูู ุฃูู ุจูุบู ุฃู ุนู ุฑ ุจู ุงูุฎุทุงุจ ูุนูู ุจู ุฃุจู ุทุงูุจ ูุนุซู ุงู ุจู ุนูุงู ูุงููุง ูุดุฑุจูู ููุงู ุง
Dari Malik, sesungguhnya telah sampai kepadanya, bahwa Umar bin Al Khathab, Ali bin Abi Thalib, dan Utsman bin Affan, mereka minum sambil berdiri. (Al Muwaththaโ No. 1651)
๐ Zubeir bin Awwam Radhiallahu โAnhu
Dari Abdullah bin Az Zubier, dari Ayahnya (yakni Zubeir bin Awwam):
ุฃูููููู ููุงูู ููุดูุฑูุจู ููุงุฆูู ูุง
โBahwa dia (ayahnya) minum sambil berdiri.โ (HR. Malik, Al Muwaththaโ No. 1654)
๐ โAisyah dan Saad bin Abi Waqqash Radhiallahu โAnhuma
Dari Ibnu Syihab, katanya:
ุฃู ุนุงุฆุดุฉ ุฃู ุงูู ุคู ููู ูุณุนุฏ ุจู ุฃุจู ููุงุต ูุงูุง ูุง ูุฑูุงู ุจุดุฑุจ ุงูุฅูุณุงู ููู ูุงุฆู ุจุฃุณุง
โBahwa Ummul Muโminin โAisyah dan Saโad bin Abi Waqqash menganggap tidak apa-apa manusia minum sambil berdiri.โ (HR. Malik, Al Muwaththaโ No. 1652. Abdurrazzaq, Al Mushannaf, No. 19591. Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, 5/514, No. 5)
๐ Abdullah bin Umar Radhiallahu โAhuma
Dari Ibnu Umar Radhiallahu โAnhuma, katanya:
ููุง ูุฃูู ุนูู ุนูุฏ ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ููุญู ูู ุดู ููุดุฑุจ ููุญู ููุงู ู
โKami makan pada zaman Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam sambil berjalan dan minum sambil berdiri.โ (HR. At Tirmidzi No. 1942, katanya: hasan shahih. Ibnu Majah No. 3301, Ahmad No. 5607. Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf , 5/515, No. 16)
Selain itu juga dari Abu Hurairah, Said bin Jubeir, Al Hasan, dan lainnya. Wallahu Aโlam
Berwudhu dengan Air yang Tercampur Bahan Kimia
โUst. Farid Nu’man Hasan
๐ฟ๐บ๐๐๐ผ๐๐ท๐๐น
๐Assalamualaikum wr wb.
___________________
Pertanyaan nya.
Boleh gak ya pake air buat wudhu ยฅฤ ษฒวฅ sudah tercampur…
saya tinggal dikomplek perkebunan jauh dr kota yg asal airnya berasal dari satu sumber tampungan kolam besar. air disini keruh, karna berlumpur. jadi untuk menjernihkan, dipakai bahan kimia.
yg saya tanyakan, bagaimana hukumnya memakai air tersebut untuk bersuci…?
terimakasih.
Pertanyaan dari ukhti Endah ๐
ฐ2โฃ8โฃ
๐๐๐๐
Jawaban nya.
Jika diberikan zat kimia, lalu air tersebut tetap dan bahan kimianya tidak merubahnya, maka boleh wudhu di situ. Walau berlumpur atau keruh. Di daerah tanah gambut memang begitulah airnya, tidak apa-apa. Al Maa’u thahuurun laa yunajjisuhu syai’un – air itu suci dan tdk ada apa pun yg menajiskannya …
Tp jika merubah aroma dan rasa, walau air tersebut menjadi bening, maka air tersebut telah menjadi air thahir, suci tapi tidak mensucikan. Seperti soda, air kuah, sirup, dan semisalnya. (Lihat penjelasannya dalam Syarah Bulughul Maram yang pertama).
Menurut ijma, jika sudah ada perubahan salah satu dr 3 unsur tsb, maka sudah tidak bisa dipakai bersuci, walau dia suci, istilahnya air thahir.
Wallahu a’lam…
๐ฟ๐บ๐๐๐ผ๐๐ท๐๐น
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
๐ผ Sebarkan! Raih pahala…
Mencari Kedudukan yang Tinggi (AL Manzilatul โUlya)
๐ Rabu, 14 Jumadil Akhir 1437H / 23 Maret 2016
๐ Motivasi
๐ Ustadzah Rochma Yulika
๐ฟ๐บ๐๐๐ผ๐๐ท๐
๐ทKatakanlah, โJika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.โ
Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasiq. (Q.S. At-Taubah: 24).
๐ฆBeban kehidupan dunia yang kita hadapi, apapun bentuknya, jangan sampai membuat kita kehilangan kepekaan dan kesigapan memenuhi seruan dakwah dan jihad. Masalah-masalah yang menhampiri pun jangan membuat merasa enggan menapaki jalan kebaikan yang telah dicontohkan oleh para pendahulu kita. Mereka tak kenal lelah, mereka pantang menyerah, dan mereka tak pernah mudah berkeluh kesah.
๐ฆMaka kita patut bertanya dan mengevaluasi diri. Seberapa kuatkah hakikat kehidupan abadi di akhirat telah tertanam dalam hati sehingga kita berhak mendapatkan riโayah rabbaniyyah tersebut yang membuat ruhul istijabah menjadi karakter dalam diri kita?
๐ทSeberapa kuat hakikat ini mewarnai atau men-shibghah (QS 2:138) diri dan perilaku kita sehingga segala resiko duniawi dalam dakwah dan jihad fi sabililillah menjadi kecil di mata kita?
Tak mudah kita berkaca dari sejarah di masa lalu. Perjuangan para sahabat yang selalu sigap dalam menjalankan amanah dakwah dan jihad. Juga para salafusshalih yang senantiasa menghabiskan waktunya untuk berkarya demi agama ini.
Waktu demi waktu dijalani tanpa sebuah kesia-siaan. Usia mereka memanjang lantaran kiprah besarnya di jalan dakwah ini. Jasad mereka telah tiada namun kebaikan yang mereka renda akan ada hingga dunia tutup usia.
Kehidupan mereka menjadi amat berarti dan berharga karena mereka sigap menyambut seruan Allah dan Rasul-Nya.
Kesigapan itu bukanlah suatu hal yang muncul begitu saja, melainkan adalah buah keimanan kepada Allah sebagai Pemberi dan Pencipta kehidupan, buah keimanan yang kokoh kepada hari akhir saat terwujudnya kehidupan dan kebahagiaan hakiki. Kesigapan itu lahir dari hati yang tidak lalai dari hakikat ini berkat taufiq dan riโayah rabbaniyah.
๐ฆOleh sebab itu, Allah SWT berfirman: โโฆdan ketahuilah bahwa Allah membentengi antara seseorang dengan hatinya, dan ketahuilah bahwa hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (di mahsyar).
๐ทDakwah dan jihad adalah dua kata yang selamanya harus ada dan terpatri dalam diri seorang Muslim yang menghendaki al-manzilah al-โulya (kedudukan tinggi) di sisi Allah SWT.
Setiap mukmin yang memahami dan menghayati hakikat kehidupan pasti akan menempuh jalan kebahagiaan abadi di sisi Allah SWT. Ia akan mendekat, berlari, dan terbang menuju keridhaan-Nya โfafirruu ilallaahโ (Q.S. Adz-Dzaariyaat/51/50).
Dan setiap diri yang di dalam relung hatinya terhunjam keyakinan bahwa kematian itu kepastian yang cuma terjadi sekali, maka ia akan memilih seni kematian yang paling mulia di sisi Allah.
๐ฆImam Syahid Hasan Al-Banna rahimahullah mengungkapkan bahwa umat yang dapat memilih seni kematian dan memahami bagaimana mencapai kematian yang mulia, maka pasti Allah berikan kepada mereka kemuliaan hidup di dunia dan kenikmatan abadi di akhirat (Risalah Jihad-Majmuโah Rasail Al-Banna).
๐งAdakah jalan yang lebih mulia dan dapat membawa kita menuju puncak kebahagiaan selain jalan dakwah yang telah ditempuh oleh Rasulullah SAW dan yang beliau nyatakan menjadi jalan pengikutnya?
๐งDan adakah kematian yang lebih terpuji di sisi-Nya yang selalu didambakan oleh hamba-hamba yang beriman sejak dulu hingga hari kiamat selain mati dalam jihad fii sabiililllah?
TIDAK!!!
๐ฆJalan menuju surga hanya ditempuh dengan perjuangan dan pengorbanan dalam dakwah dan jihad.
๐ฟ๐บ๐๐๐ผ๐๐ท๐๐น
Dipersembahkan:
www.iman-islam.com
๐ผ Sebarkan! Raih pahala…
puasa Tiga Hari Setiap Bulan
โUstadz Farid Nu’man Hasan, S.S
๐ฟ๐บ๐๐ธ๐ผ๐ป๐๐น๐ท
Assalamualaikum wr wb.
Ustadz/ustadzah…,
Mohon penjelasan dari materi di bawah ini yang saya dapat dari group sebelah…,
Apa hadistnya, apa manfaatnya selain yang di sebutkan di bawah ini?
Terima kasih
Wassalamualaikum wr wb.
Jangan Lupa Besok Puasa Tiga Hari..
Disunnahkan puasa tiga hari setiap bulan, yaitu setiap tanggal 13, 14 dan 15 bulan-bulan Hijriyyah.
Namanya puasa Ayyaamul Bidl atau hari-hari terang ketika Bulan Purnama.
Niatnya, puasa sunnah Ayyaamul Bidl.
Bulan ini (Jumadal Tsaniyah) bertepatan dengan hari Selasa, Rabu dan Kamis tanggal 22, 23 dan 24 Maret 2016
Keutamaannya banyak, diantaranya sebagai bekal akhirat, seperti puasa sebulan [kalau dikerjakan rutin setiap bulan, seperti puasa setahun] dan baik untuk kesehatan..
Diantara Dalil-Dalilnya:
Rasulullah Shallallahu โAlaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam berwasiat kepada tiga orang Sahabat Beliau supaya puasa tiga hari setiap bulan, yaitu; Abu Hurairah, Abu Darda’ dan Abu Dzar Radhiyallahu ‘Anhum.
[HR. Bukhari, Muslim, dll]
Rasulullah Shallallahu โAlaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda kepada Sahabat โAbdullah bin โAmr Radhiyallahu โAnhuma,
“Dan berpuasalah tiga hari pada setiap bulan. Karena sesungguhnya kebaikan itu akan (dilipatkan) dengan sepuluh (kali) lipat. Oleh karenanya engkau seolah-olah berpuasa selama sebulan penuh.โ
[HR. Bukhari dan Muslim]
Rasulullah Shallallahu โAlaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda kepada Sahabat Abu Dzar Radhiyallahu โAnhu tentang pelaksanaannya:
โWahai Abu Dzar, jika engkau berpuasa tiga hari dalam setiap bulannya maka berpuasalah pada (tanggal) 13, 14 dan 15 (maksudnya bulan hijriyyah).โ
[HR. Tirmidzi dengan sanad hasan].
Jawaban:
๐ปโPuasa Ayyamul Bidh (Tgl 13,14,15 tiap bulannya di bulan-bulan Hijriyah)โ๐ป
๐ฆ๐ฅ๐ฆ๐ฅ๐ฆ๐ฅ๐ฆ
Ayyamul bidh artinya hari-hari yang putih terang, karena saat itu hari di waktu bulan sedang purnama. Ini juga hari-hari istimewa dalam Islam.
1โฃ Saat itu dianjurkan bagi kita untuk berpuasa
Abu Hurairah Radhiallahu โAnhu berkata:
ุฃูููุตูุงููู ุฎููููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุจูุซูููุงุซู ุตูููุงู ู ุซูููุงุซูุฉู ุฃููููุงู ู ู ููู ููููู ุดูููุฑู ููุฑูููุนูุชููู ุงูุถููุญูู ููุฃููู ุฃููุชูุฑู ููุจููู ุฃููู ุฃูููุงู ู
Kekasihku (Nabi) Shallallahu โAlaihi wa Sallam berwasiat kepadaku tiga hal: berpuasa tiga hari setiap bulan, shalat dua rakaat ketika Dhuha, dan shalat witir sebelum tidur.(HR. Bukhari No. 1981, Muslim No. 721. Lafaz ini adalah milik Bukhari)
Kapankah tiga hari itu? Dari Abu Dzar Al Ghifari Radhiallahu โAnhu, katanya:
ุฃูู ูุฑูููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฃููู ููุตููู ู ู ููู ุงูุดููููุฑู ุซูููุงุซูุฉู ุฃููููุงู ู ุงููุจููุถู ุซูููุงุซู ุนูุดูุฑูุฉู ููุฃูุฑูุจูุนู ุนูุดูุฑูุฉู ููุฎูู ูุณู ุนูุดูุฑูุฉู
Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam memerintahkan kami untuk berpuasa dalam satu bulannya sebanyak tiga hari, ayyamul bidh: tanggal 13, 14, dan 15.
(HR. An Nasaโi No. 2422, 2423, lihat juga dalam As Sunan Al Kubranya An Nasaโi No. 2730, Al Baihaqi dalam Syuโabul Iman No. 3848, Ibnu Hibban No. 943, lihat Mawarid Azh Zhamโan. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jamiโ No.673)
2โฃ Nilai puasanya jika dilakukan tiap bulan sama seperti puasa Ad Dahr (sepanjang tahun)
Dari Jarir bin Abdullah Radhiallahu โAnhu, dari Nabi Shallallahu โAlaihi wa Sallam, Beliau bersabda:
ุตูููุงู ู ุซูููุงุซูุฉู ุฃููููุงู ู ู ููู ููููู ุดูููุฑู ุตูููุงู ู ุงูุฏููููุฑู ููุฃููููุงู ู ุงููุจููุถู ุตูุจููุญูุฉู ุซูููุงุซู ุนูุดูุฑูุฉู ููุฃูุฑูุจูุนู ุนูุดูุฑูุฉู ููุฎูู ูุณู ุนูุดูุฑูุฉู
Berpuasa tiga hari setiap bulannya, adalah puasa sepanjang tahun, dan hari ayyamul bidh yang terang benderang itu adalah pada hari 13, 14, dan 15. (HR. An Nasaโi No. 2420. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam At Taโliq Ar Raghib, 2/84)
Wallahu A’lam
๐ฟ๐บ๐๐ธ๐ผ๐ป๐๐น๐ท
๐ผSebarkan! Raih bahagia…
Bolehkah Mewarnai Rambut?
โUstadzah Dra.Indra Asih
๐ฟ๐บ๐๐ธ๐ผ๐ป๐๐ท๐น
Assalamu’alaikum mbak, saya Risma dari grup manis 12 mau tanya
Kalau kita mewarnai rambut boleh/tidak? Apa hukumnya?
Terima kasih.
—
Jawaban:
1. Mewarnai atau menyemir rambut (Arab: khidob; shibgoh) hukumnya boleh dalam Islam dengan syarat asal bahan yang dibuat mengecat rambut suci, tidak najis dan tidak membahayakan.
2. Karena mewarnai rambut itu boleh, maka wudhu, mandi junub dan shalatnya sah.
Dalam sebuah hadits riwayat Tirmidzi dan Nasai Nabi bersabda:
ุบููููุฑููุง ุงูุดููููุจู ูููุงู ุชูุดูุจูููููุง ุจูุงูููููููุฏู
Artinya: Rubahlah (warna) uban dan jangan serupakan dirimu dengan Yahudi.
Dalam menjelaskan hadits ini Al-Mubarakpuri dalam kitab Tuhfadzul Ahwadzi hlm. /354 menjelaskan bahwa mewarnai rambut yang sudah uban itu sunnah sebagaimana dilakukan oleh sebagian Sahabat seperti Abu Bakar dan Umar bin Khattab; sedang sebagian yang lain seperti Ali bin Abu Thalib tidak melakukannya.
Adapun warna yang dipakai hendaknya selain warna hitam karena ada larangan dari Nabi. Dalam hadits sahih riwayat Muslim dan lainnya (selain Bukhari dan Tirmidzi) diriwayatkan:
ุฌูุก ุจุฃุจู ูุญุงูุฉ ููู ุงููุชุญ ุฅูู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ููุฃู ุฑุฃุณู ุซุบุงู ุฉ ููุงู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู : ุงุฐูุจูุง ุจู ุฅูู ุจุนุถ ูุณุงุฆู ููุชุบูุฑู ุจุดูุก ูุฌูุจูู ุงูุณูุงุฏ
Artinya: tatkala Abubakar membawa ayahnya Abu Kuhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya, maka Nabi bersabda: … ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.
Dalam menanggapi larangan cat rambut warna hitam dalam hadits tersebut, ulama berbeda pendapat: ada yang menghukumi haram seperti Imam Nawawi ada juga yang menghukumi makruh (Lihat: Nailul Autar, 1/152).
Dalam kitab Al-Halal wal Haram fil Islam, Yusuf Qardhawi sepakat dengan pendapat yang makruh terutama bagi mereka yang usianya belum terlalu tua. Namun ia menganjurkan pada orang yang sudah sangat tua agar menghindari warna hitam. Qardhawi berkata: “Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain.”
Adapun warna yang disunnahkan adalah merah atau merah kehitaman sesuai dengan hadits Nabi Riwayat Tarmizi dan Ashabussunan yang menganjurkan mewarnai rambut dengan bahan inai atau katam.
PENDAPAT ULAMA FIKIH EMPAT MAZHAB TENTANG SEMIR RAMBUT
๐ฟ1. SEMIR RAMBUT DENGAN WARNA SELAIN HITAM
Ulama 4 mazhab (Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hambali) sepakat atas bolehnya menyemir atau mewarnai rambut dengan warna coklat atau merah baik dengan bahan inai, katam, atau lainnya. Imam Nawawi (mazhab Syafi’i) dalam Al-Majmuk, hlm. 1/293-294, menyatakan:
ูุณู ุฎุถุงุจ ุงูุดูุจ ุจุตูุฑุฉูุ ุฃู ุญูู
ุฑุฉูุ ุงุชูู ุนููู ุฃุตุญุงุจูุงุ ูู
ู
ู ุตุฑููุญ ุจู ุงูุตูู
ุฑูุ ูุงูุจุบููุ ูุขุฎุฑูู
Artinya: Sunnah mewarnai rambut uban dengan warna kuning atau merah, ulama mazhab Syafi’i sepakat atas hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Shaiari, Al-Baghawi dan yang lain.
Pendapat mazhab lain lihat: Mazhab Hanafi dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah 44/45 dan Ad-Durrul Mukhtar 6/422. Mazhab Maliki dalam Al-Fawakih Ad-Dawani ala Risalati Abi Zaid Al-Qairuwani 8/191 dan Al-Istidzkar 8/439. Mazhab Hambali dalam Al-Mughni 1/105 dan Kashaful Qinak ala Matnil Iqnak 1/204.
๐ฟ2. SEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM
A. BOLEH UNTUK TUJUAN JIHAD MELAWAN KAFIR
Ulama empat mazhab sepakat atas bolehnya semir rambut dengan warna hitam dalam keadaan jihad (perang membela agama). Imam Syarwani (mazhab Syafi’i) dalam Hawasyi As-Syarwani 9/375 berkata:
ููู (ุฃู ุตุจุบ ุงูุดููุนุฑ) ุจุงูุณูููุงุฏ ุญุฑุงู
ูุ ุฅูุง ูู
ุฌุงูุฏู ูู ุงูููุงุฑุ ููุง ุจุฃุณ ุจู
Artinya: Mengecat rambut dengan warna hitam adalah haram kecuali bagi mujahid (pelaku jihad) atas kaum kafir maka boleh.
Pendapat serupa dari literatur klasik mazhab Syafi’i lihat dalam kitab Mughnil Muhtaj 4/293; Raudhah Talibin 1/364; Tuhfatul Muhtaj 41/203.
Pendapat dari mazhab lain atas bolehnya cat rambut warna hitam bagi mujahid lihat: Mazhab Hanafi dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah 44/45; Mazhab Maliki dalam Al-Fawakih Ad-Dawani 8/191; Mazhab Hambali
B. HARAM SEMIR WARNA HITAM DENGAN TUJUAN PENIPUAN
Ulama sepakat atas haramnya menyemir rambut dengan tujuan menipu. Seperti seorang lelaki tua menyemir rambut saat hendak menikah agar disangka masih muda oleh wanita yang akan dinikahinya. Ini juga berlaku bagi wanita yang menyemir rambut dengan tujuan agar dikira masih muda oleh lelaki yang akan menikahinya. Rerensi lihat: Mazhab Hanafi dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah 44/45; Mazhab Maliki dlam Al-Fawakih Ad-Dawani 8/191; Mazhab Hambali dalam Matolib Ulin Nuha 1/195.
C. MAKRUH SEMIR RAMBUT WARNA HITAM DENGAN TUJUAN BUKAN PENIPUAN
Mayoritas ulama mazhab empat berpendapat makruh mengecat rambut uban dengan warna hitam dengan tujuan bukan penipuan (kalau penipuan haram). Ini adalah pendapat mazhab Hanafi, Maliki, dan sebagian ulama Syafi’i (sebagian lain mengharamkan), dan Hambali. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 1/294 menjelaskan perbedaan ulama mazhab Syafi’i dalam soal ini:
ุงุชูููุง ุนูู ุฐู ุฎุถุงุจ ุงูุฑุฃุณ ุฃู ุงููุญูุฉ ุจุงูุณูููุงุฏุ ุซู ูุงู ุงูุบุฒุงูู ูู ุงูุฅุญูุงุกุ ูุงูุจุบูู ูู ุงูุชูุฐูุจุ ูุขุฎุฑูู ู ู ุงูุฃุตุญุงุจุ ูู ู ูุฑููุ ูุธุงูุฑ ุนุจุงุฑุงุชูู : ุฃูู ูุฑุงูุฉ ุชููุฒูู
Artinya: Ulama Syafi’iyah sepakat mencela semir rambut kepala atau jenggot dengan warna hitam. (Tapi) Al-Ghazali berkata dalam Ihya Ulumiddin dan Al-Baghawi dalam At-Tahdzib dan ulama Syafi’i yang lain bahwa hukumnya makruh tanzih.
Pendapat mazhab lain lihat: Mazhab Hanafi dalam Hasyiyah Ibnu Abidin 6/422; Mazhab Maliki dalam Al-Istidzkar 8/439; Mazhab Hambali dalam As-Syarhul Kabir 1/133.
D. SEMIR RAMBUT WARNA HITAM BOLEH
Sebagian ulama non-mazhab menyatakan bahwa semir rambuat warna hitam hukumnya boleh sebagaimana dikutip oleh Yusuf Qardhawi di atas.
๐ฟ๐บ๐๐ธ๐ผ๐ป๐๐น๐ท
๐ผSebarkan! Raih bahagia…