๐Pertanyaan
Assalamu’alaikum.
1. saya seorang istri yg bekerja. Bagaimana hukumnya sedekah dg penghasilan sendiri. Apakah hrs seijin suami.
2.Apa saja kategori mati syahid fii sabilillah? Bagaimana cara meraihnya? Setiap mendengar keutamaan2 mati syahid hati sy bergemuruh, air mata tak terbendung. bisakah mendapatkan?? Sedangkan sy bukan siapa2. ๐๐ปMember ๐ ฐ2โฃ8โฃ.
๐ฟ๐บ๐๐๐ผ๐๐ท๐๐น
Jawaban
โOleh: Ustadzah Dra Indra Asih
Wa’alaikumussalam.
Pertanyaan 1
Tidak ada kewajiban dalam hal penunaian zakat ini, sebab sudah sangat jelas bahwa harta istri adalah hak mutlak miliknya.
Walaupun demikian, mengkomunikasikan hal ini kepada suami merupakan penghormatan dan etika yang baik terhadap suami
Dalil yang menjadi dasar adalah:
1. Setelah khuthbah ied Rasulullah menganjurkan para wanita untuk bersedekah dan mereka pun langsung melakukannya, tanpa izin dahulu kepada suami mereka. Dalam hadis Ibnu โAbbas ia berkata: โPada suatu hari Nabi SAW shalat Idul Fithri dua rakaat. Ia tidak shalat sebelum maupun sesudahnya. Kemudian (setelah khutbah) beliau mendatangi tempat para wanita, sementara Bilal menyertainya. Beliau memerintahkan mereka untuk bersedekah. Maka mulailah mereka melemparkan perhiasan mereka (ke kain yang dibentangkan Bilal untuk menampung sedekah), ada wanita yang melemparkan anting-anting dan kalungnya.โ (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
2. Asmaโ bint Abu Bakr diizinkan Rasulullah untuk bersedekah dari harta pemberian suaminya, yaitu Zubair ibn al-โAwwam. Asmaโ bercerita: โAku bertanya: โWahai Rasulullah, aku tidak memiliki harta kecuali apa yang diberikan Az-Zubair kepadaku. Apakah boleh aku menyedekahkannya?โ Beliau bersabda: โBersedekahlah. Jangan engkau kumpul-kumpulkan hartamu dalam wadah dan enggan memberikan infak, niscaya Allah akan menyempitkan rezekimuโ.โ (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan dalil-dalil tsb, maka sedekah atau zakat pada dasarnya tidak perlu izin dari suami. Bila pun izin, maka yang demikian lebih baik sebagai apresiasi kepada kepemimpinannya. Wallahu aโlam.
Pertanyaan2
Definisi syahid menurut para ulama
a. Al-Hanafiyah
Mewakili madzhab Al-Hanafiyah, Ibnu Abidin mendefinisikan tentang orang yang mati syahid sebagai :
ูููู ููููู ู ูููููููู ู ูุณูููู ู ุทูุงููุฑู ููุชููู ุธูููู ูุง ุจูุฌูุงุฑูุญูุฉู
Semua orang yang mukallaf, muslim, suci dari hadats, terbunuh secara zalim dengan luka-luka.
b. Al-Malikiyah
Ada pun ulama di kalangan madzhab Al-Malikiyah membuat definisi tentang orang yang mati syahid dengan redaksi :
ุดูููููุฏู ู ูุนูุชูุฑููู ููููุทู ูููููู ุจูุจูููุฏู ุงูุฅูุณููุงูู ู ุฃูููููู ู ููููุงุชููู ููุฅููู ุฃูุฌูููุจู ุนูููู ุงูุฃูุญูุณููู ุฅููุงูู ุฅููู ุฑูููุนู ุญูููุง ููุฅููู ุฃูููููุฐูุชู ู ูููุงุชูููู
Hanya yang ikut dalam perang fisik saja, meski matinya di negeri Islam dan tidak ikut membunuh, meski pun berjanabah, dan bukan orang yang keluar dalam keadaan hidup meski ditolong oleh lawan.
c. Asy-Syafiโiyah
Sedangkan definisi mati syahid dalam pandangan mazhab Asy-Syafiโiyah adalah :
ู ููู ู ูุงุชู ุจูุณูุจูุจู ููุชูุงูู ุงููููููุงุฑู ุญูุงูู ููููุงู ู ุงูููุชูุงูู
Orang yang mati karena sebab memerangi orang-orang kafir ketika terjadi peperangan.
Kesimpulannya, melihat definisi diatas, siapapun bisa berpeluang tuk mendapatkan syahid bila ia sungguh sungguh berjuang tuk fi sabilillah.
๐๐ป๐๐๐ท๐ธ๐น
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130