Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya,
Saya punya teman, bekerja membuat laporan untuk perusahaan bir, lalu resign dari kantor tersebut, dan hampir 1 tahun belum dapat pekerjaan lagi. Lalu di kantor tersebut meminta dia untuk bekerja kembali, dan dia meminta untuk membuat laporan perusahaan bir dialihkan ke pic lain. Bagaimana hukum pekerjaan itu dalam Islam, sedangkan dia memiliki tanggungan menafkahi istri dan orang tua ?
Jazakumullah khair 🙏
A_04
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan janganlah saling bantu dalam dosa dan pelanggaran. (QS. Al Maidah: 2)
Ayat ini menegaskan larangan saling bantu, kerjasama, memfasilitasi, aktifitas yang mengandung dosa dan pelanggaran.
Maka, Walau kita tidak ikut minum khamr atau makan yang haram, tapi kita ikut membuat, mendistribusikan, yang mengantarkan makanan atau minuman tersebut maka kita ada andil bagi mereka untuk memakannya.
Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:
إذا أعان الرجل على معصية الله كان آثما ؛ لأنه أعان على الإثم والعدوان ، ولهذا لعن النبي صلى الله عليه وسلم الخمر وعاصرها ومعتصرها ، وحاملها والمحمولة إليه ، وبائعها ومشتريها وساقيها وشاربها وآكل ثمنها ، وأكثر هؤلاء كالعاصر والحامل والساقي إنما هم يعاونون على شربها ؛ ولهذا ينهى عن بيع السلاح لمن يقاتل به قتالا محرما كقتال المسلمين والقتال في الفتنة
Jika seseorg membantu orang lain dalam maksiat kepada Allah maka dia berdosa, sebab dia membantu dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ melaknat minuman keras, pembuatnya, orang yang dibuatkan, pengantarnya, orang yang menerima, yang membeli, yang menjual, yang menuangkan, yang meminum, dan yang menikmati uang hasil jual belinya. Yang paling banyak mereka adalah pembuatnya, pembawa (pengirimnya), dan penuangnya, mereka saling bantu diminumnya khamr tersebut. Oleh karena itu, terlarang pula menjual senjata kepada orang yang akan melakukan pembunuhan yang terlarang seperti memerangi kaum muslimin atau membunuh karena fitnah.
(Majmu’ Al Fatawa, 22/141)
Keputusan untuk resign dari pekerjaan seperti itu sudah benar. Tetaplah istiqamah dan tawakkal kepada Allah.
Salah satu ujian bagi orang hijrah adalah tarikan ke dunia lama yang pernah digeluti sebelumnya. Dunia baru yang halal ternyata belum menjanjikan secara finansial. Hal ini mesti dibenahi motivasi awal hijrah, karena apa..? Jika karena ingin menyelamatkan masa depan dunia akhiratnya, yakinlah Allah akan cukupkan. Jika resignnya karena target dunia, bukan karena pertobatan, maka ini biasanya tidak akan bertahan lama, mudah goyah kembali ke dunia lama. Di sisi lain, saudara-saudara dekatnya hendaknya membantunya dan memotivasinya untuk sabar dan giat mencari yang halal walau sedikit. Itu lebih baik dan hakiki, dibanding banyak tapi haram yang justru menyiksa pada akhirnya.
Demikian. Wallahu A’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130