✏Ustadzah Dra Indra Asih
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹.
📌Pertanyaan dari Member 🅰0⃣2⃣
1. Jika pada hari Jumat telah memasuki waktu sholat dzuhur bagi yg tdk menunaikan sholat jumat di masjid apakah menunggu org yg sholat jumat selesei sholat/pulang dari masjid atau stlh adzan sdh boleh menunaikan sholat dzuhur?
2. Bagaimana mengelola harta anak yatim dlm hal ini uang. Ada ibu yg pny anak 5. Suaminya sdh wafat 4th lalu. Bnyk tmn ayahnya yg suka nitip uang tuk anak ibu itu yg kecil sj. Krn mmg yg 4 kknya sdh akil balik. Tp belum ada yg kerja. Masih skolah n kuliah. Nah krn bnyk yg nitip uang untuk anak bungsunya, si ibu kan bingung tuk biaya kk2nya. Apa boleh uang simpanan adiknya dipake tuk biaya kakaknya? Statusnya minjem ke adiknya atau sedekah ke kekaknya. Si ibu sudah berazam kalau ada yg sedekah dia akan keluarkan zakatnya 10% agar uang yg diterima menjadi bersih. Karena tidak mungkin si ibu bertanya sumber uang sedekah itu ke si pemberi.
3. Apakah hukumnya menjual rokok? Bolehkah disamakan dengan hukumnya menjual khamr? Kalau tidak salah, orang yang menjual khamr, minum, dan menyajikan, semuanya berdosa. Bagaimana dengan rokok? Kemudian utk minuman kemasan yg banyak dipasaran yg lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya, apakah sebaiknya tdk di jual juga? Mengingat utk kmaslahatan manusia.
Jazakumullah🙏🏼
________________
JAWABAN:
Pertanyaan1
Ibnu Mas’ud mengatakan: “Sesungguhnya shalat memiliki waktu khusus, sebagaimana haji juga memiliki waktu khusus.” (Tafsir Ibn Katsir, 2:403)
Waktu zuhur dimulai sejak zawal (matahari tergelicir ke arah Barat) sampai bayangan benda sama dengan tinggi bendanya. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وقت الظهر إِذا زالت الشمس، وكان ظلّ الرجل كطوله، ما لم يحضُر العصر
“Waktu zuhur, sejak matahari tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu asar.” (HR. Muslim).
“Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Zhuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.
Pertanyaan2
Mengurus harta anak yatim termasuk iman dan kebajikan yang diperintahkan. Allah Ta’ala menyebutkan bahwa memberikan hak harta anak yatim termasuk al-birr (kebaikan) seperti rukun-rukun iman dan rukun-rukun Islam. (QS. Al-Baqarah ayat 177) bahkan menyantuni anak yatim dijanjikan surga bagi pelakunya. Dalam Shahih al-Bukhari disebutkan, Bab keutamaan orang yang menyantuni anak yatim dengan menanggung kebutuhannya, dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ’anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam W bersabda :
”Aku dan orang yang menanggung kebutuhan anak yatim demikian ini keadaannya di surga” Perawi mengatakan, ”Beliau mengisyaratkan dengan kedua jarinya, yaitu telunjuk dan tengahnya.” (HR. al-Bukhari).
BAGAIMANA MENGELOLA HARTA ANAK YATIM?
Pada ulama menyebut orang yang mengurusi harta anak yatim dan menanggung penghidupan mereka dengan washi atau wali. Merekalah yang memikul amanah pemanfaatan harta anak yatim untuk kepentingan si yatim dan hartanya dengan sebaik-baiknya.
Imam al-Bukhari rahimahullah di dalam kitab Shahihnya membuat bab, ”Bab apa yang boleh dilakukan oleh washi atau wali terhadap harta si yatim dan apa yang boleh ia makan darinya sekadar kerepotannya.” Lalu beliau membawakan atsar dari Aisyah radhiyallahu ’anha tentang ayat :
(Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu). Dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut) (QS. An-Nisa [4] : 6).
Aisyah radhiyallahu ’anha mengatakan : ”Ayat tersebut diturunkan pada haknya wali anak yatim. Boleh baginya mengambil bagian dari harta anak yatim. Boleh baginya mengambil bagian dari harta anak yatim apabila dia memang butuh kepada harta tersebut, sebatas apa yang ia berhak atasnya dengan cara yang baik.” (HR. Al-Bukhari : 2614). Yaitu, apabila walinya seorang yang fakir atau miskin.
Meski ulama berselisih pendapat dalam masalah ini, namun yang lebih kuat ialah apabila wali anak yatim memang benar-benar dalam keadaan fakir atau miskin, boleh memakan sebatas hajatnya tanpa berlebihan, tidak mubazir serta tanpa berbuat dosa. Maksudnya ialah tidak boleh sampai menyimpan sebagai perbekalannya dari harta anak yatim tersebut yang merupakan kelebihan dari ukuran yang dibutuhkan untuk makan.
Termasuk yang dibolehkan bagi wali ialah membaurkan dengan anak yatim dalam hal makanan maupun minuman. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhu, tatkala turun ayat
(Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat.) (QS. Al-An’am [6] : 152).
Maka para sahabat para wali anak yatim pun menjauhkan diri dari harta anak yatim sehingga makanan mereka pun rusak, dagingnya busuk dan semacamnya, sehingga diadukan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka turunlah ayat :
(Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah, mengurus urusan mereka secara patut adalah baik dan jika kalian berbaur bersama mereka, maka mereka adalah saudaramu. Dan Allah Maha tahu orang yang berbuat kerusakan dari yang berbuat kebaikan). (QS. Al-Baqarah [2] : 220).
Sehingga akhirnya mereka pun berbaur dengan anak-anak yatim dalam makanan. (HR. Ahmad, an-Nasa’i, Abu Dawud, al-Hakim).
Berbaur di sini terjadi dengan bercampurnya makanan anak yatim dengan makanan wali mereka. Sedangkan yang harus diperhatikan ialah bahwa Allah Ta’ala Maha tahu orang yang berniat memakan harta anak yatim dan orang yang berusaha menghindarinya. Bila anak yatim tersebut berbaur dengan anak-anaknya sendiri dan keluarga yang menjadi tanggungannya, rasanya sulit memisahkan makanannya dari makanan mereka. Sehingga apabila sampai mengharuskan ia mengambil harta anak yatim tersebut dibolehkan secukupnya saja, dengan tetap memelihara diri dari sikap aniaya.
Itulah kelapangan yang diberikan Allah Ta’ala kepada hamba-Nya. Semestinya orang yang diberi amanah mengurus harta anak yatim senantiasa berlaku hanya dengan apa yang dibolehkan oleh syariat dalam memakan harta anak yatim dan membaurkannya dengan hartanya. Tidak boleh ia menukar harta anak yatim yang baik dengan hartanya yang buruk, tidak boleh pula membaurkan dalam rangka menganiaya haknya anak yatim. Termasuk juga memakannya, tidak boleh berlebihan lantaran berlebihan adalah kezaliman. (QS. An-Nisa [4] : 2 dan 6).
ZAKAT HARTA ANAK YATIM
Washi atau wali anak yatim berkewajiban mengurusi urusan mereka dan urusan harta mereka dengan sebaik-baiknya. Termasuk mengurusi zakat hartanya apabila harta itu mencapai nishab (patokan minimum untuk mengeluarkan zakat). Dan yang demikian ini hukumnya wajib.
Adapun tentang haul (batas kepemilikan) harta mereka dihitung sejak hari kematian ayahnya, sebab harta itu dengan kematian ayahnya masuk kepemilikan mereka.
Tentang Sedekah Yang Diterima dari yang tidak jelas
Pertama: Ada ulama yang memasukkan kasus di atas ke dalam hadits keenam Arbain An-Nawawiyyah. Sehingga, bentuk sikap wara’ (baca: hati-hati, pent.) untuk masalah ini adalah menjauhi harta (misalnya: hadiah, jamuan ketika bertamu ke rumahnya, dan sebagainya, pent.) orang tersebut. Namun, hukum sikap ini adalah DIANJURKAN, TIDAK WAJIB karena dengan sikap ini, kita menjadi lebih bersih dari kemungkinan yang tidak diharapkan.
Kedua: Sejumlah (ulama lain) berpendapat bahwa yang menjadi tolak ukur adalah jenis harta yang paling dominan. Jika yang paling dominan adalah harta yang berasal dari sumber yang haram maka kita jauhi harta tersebut. Jika yang paling dominan adalah harta yang berasal dari sumber yang halal maka kita boleh memakannya, selama kita tidak mengetahui secara pasti bahwa harta yang dia suguhkan atau dia hadiahkan kepada kita adalah harta yang berasal dari sumber yang haram.
Ketiga: Ulama yang lain, semisal Ibnu Mas’ud, mengatakan bahwa kita boleh memakan harta orang tersebut, sedangkan tentang jalan haram–yang ditempuh orang tersebut dalam memperoleh hartanya–itu menjadi tanggung jawabnya, karena cara mendapatkan harta itu antara kita dengan dia berbeda. Orang tersebut mendapatkan harta itu melalui profesi yang haram, namun ketika dia memberikan harta tersebut kepada kita, dia memberikannya sebagai hadiah, hibah, jamuan tamu, atau semisalnya kepada kita.
Perbedaan cara mendapatkan harta menyebabkan berbedanya status hukum harta tersebut. Sebagaimana dalam kisah Barirah. Barirah mendapatkan sedekah berupa daging, lalu daging tersebut dia hadiahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah diperkenankan untuk memakan harta sedekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Daging tersebut adalah sedekah untuk Barirah, namun hadiah untuk kami.’ (HR. Bukhari dan Muslim, dari Aisyah)
Meski daging yang dihadiahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu adalah daging yang disedekahkan kepada Barirah, tetapi status hukumnya berbeda karena terdapat perbedaan cara mendapatkannya. Berdasarkan pertimbangan ini, sejumlah shahabat dan ulama mengatakan bahwa kita boleh memakan harta orang tersebut, sedangkan tentang adanya dosa, maka itu menjadi tanggungan orang yang memberikan harta tersebut kepada kita. Alasannya, kita mendapatkan harta tersebut dengan status hadiah, sehingga tidak ada masalah jika kita memakannya.
Keempat: Sejumlah ulama yang lain mengatakan bahwa kita boleh memakan harta orang tersebut selama kita tidak mengetahui bahwa harta tertentu yang dia berikan kepada kita adalah harta yang haram. Jika kita mengetahui bahwa harta yang dia berikan kepada kita adalah harta yang berasal dari sumber yang haram, kita tidak boleh memakan harta tersebut saja, sedangkan hartanya yang lain tetap boleh kita makan. Dalilnya adalah orang-orang Yahudi yang memberi makanan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal mereka adalah para rentenir. Meski demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memakan makanan yang diberi oleh orang-orang Yahudi itu.
Dari sisi dalil, pendapat Ibnu Mas’ud adalah pilihan yang tepat.
عن ذر بن عبد الله عن ابن مسعود قال : جاء إليه رجل فقال : إن لي جارايأكل الربا ، وإنه لا يزال يدعوني ، فقال : مهنأه لك ، وإثمه عليه
Dari Dzar bin Abdullah, dia berkata, “Ada seseorang yang menemui Ibnu Mas’ud lalu orang tersebut mengatakan, ‘Sesungguhnya, aku memiliki tetangga yang membungakan utang, namun dia sering mengundangku untuk makan di rumahnya.’ Ibnu Mas’ud mengatakan, ‘Untukmu enaknya (makanannya) sedangkan dosa adalah tanggungannya.’” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf)
عن سلمان الفارسي قال: إذا كان لك صديق عامل، أو جار عامل أو ذو قرابةعامل، فأهدى لك هدية، أو دعاك إلى طعام، فاقبله، فإن مهنأه لك، وإثمهعليه.
Dari Salman Al-Farisi, beliau mengatakan, “Jika Anda memiliki kawan, tetangga, atau kerabat yang profesinya haram, lalu dia memberi hadiah kepada Anda atau mengajak Anda makan di rumahnya, terimalah! Sesungguhnya, rasa enaknya adalah hak Anda, sedangkan dosanya adalah tanggung jawabnya.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf)
Ringkasnya, harta haram itu ada dua macam:
Pertama: Haram karena bendanya. Misalnya: Babi dan khamar; mengonsumsinya adalah haram atas orang yang mendapatkannya maupun atas orang lain yang diberi hadiah oleh orang yang mendapatkannya.
Kedua: Haram karena cara mendapatkannya. Misalnya: Uang suap, gaji pegawai bank, dan penghasilan pelacur; harta tersebut hanyalah haram bagi orang yang mendapatkannya dengan cara haram. Akan tetapi, jika orang yang mendapatkannya dengan cara haram tersebut menghadiahkan uang yang dia dapatkan kepada orang lain, atau dia gunakan uang tersebut untuk membeli makanan lalu makanan tadi dia sajikan kepada orang lain yang bertamu ke rumahnya, maka harta tadi berubah menjadi halal untuk orang lain tadi, karena adanya perbedaan cara mendapatkannya antara orang yang memberi dengan orang yang diberi. Inilah pendapat ulama yang paling kuat dalam masalah ini, sebagaimana pendapat ini adalah pendapat dua shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Ibnu Mas’ud dan Salman Al-Farisi.
Pertanyaan3
Merokok itu hukumnya haram. Ratusan ulama telah berfatwa akan haramnya rokok. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan dia (Muhammad) menghalalkan untuk umatnya hal hal yang baik dan dia haramkan untuk umatnya hal hal yang jelek.” (QS. Al A’raf: 157)
Di zaman ini bisa kita katakan bahwa semua orang sepakat bahwa rokok itu berbahaya. Sedangkan Nabi bersabda,
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh melakukan hal yang membahayakan diri sendiri atau pun orang lain.” (HR. Ibnu Majah).
Rokok itu membahayakan orang yang ada di dekatnya sehingga dia termasuk dalam hadis di atas ‘membahayakan orang lain‘. Rokok itu membahayakan perekonomian suatu rumah tangga. Perokok juga membahayakan anaknya.
Rokok itu haram. Sejumlah ulama di masa silam dan di masa sekarang telah menegaskan keharamannya menimbang kejelekan dan bahayanya. Segala sesuatu yang haram dikomsumsi itu haram diperjualbelikan, haram ditanam dan haram diproduksi.
🍀🌻🍁🍄🌷🌸🌹
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
💼Sebarkan! Raih bahagia..