Fiqih NisaUstadz Menjawab

Wanita Berenang Di Kolam, Bolehkah?

โœ Ustadzah Dra Indra Asih

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ๐Ÿ„๐Ÿ€๐ŸŒท๐ŸŒป๐ŸŒน

Assalamu’alaikum.

1. Apakah berenang di air kolam itu hukumnya boleh/halal atau tidak boleh/haram?
    Dari  Evie Member A04

2. Saya ingin mengetahui lebih benar tentang hadist yang menyatakan bahwa yg dirukyah akan hilang kesempatannya memasuki surga tanpa hisab. Mohon penjelasannya Ustadz/Ustadzah.

3. A. Uang SHU koperasi itu hukumnya bagaimana?
    B. Kalau koperasinya menggunakan bunga riba, uang yang kita terima diapakan baiknya?

Dari Devirta dan Asmirda A04

Jazakillah Ustadz/Ustadzah

__________________
JAWABAN

1. Hukum asal boleh. Kecuali ada catatan khusus terkait peetanyaan tsb

2. Jika ruqyahnya tidak sesuai syar’i/tuntunan

3. A. Kalo usahanya halal, SHU halal…keuntungan usaha yg dibahikan ke anggota

B. Sebaiknya disumbangkan utk sarana/fasilitas umum seperti jalan.

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ„๐Ÿ€๐ŸŒท๐ŸŒธ๐ŸŒน๐ŸŒป

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com

๐Ÿ’ผSebarkan! Raih Bahagia…

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *