Assalamuallaikum wr wb.
Ustadz saya mau tanya..
1⃣
jika kita meninjam uang di pegadaian apa itu termsk riba..
Dari member A10
2⃣ ⬇
Ada yang berkata bahwa sistem reseller itu tidak dibenarkan, tapi jika saya telaah, justru reseller itu dibenarkan, yang tidak benar ialah sistem dropship. Mohon penjelasannya ?
JAWABANNYA.
Wa alaikumsalam warahmatullahi wa barakatuh
1. Meminjam uang di manapun tempatnya yang diperhatikan adalah akadnya. Jika terdapat unsur riba maka hukumnya haram. Termasuk di pegadaian, apakah ada unsur ribanya? Apakah jika dikembalikan sekian waktu maka ada kompensasi keterlambatan? bunga pinjamannya? dsb. Berbeda dengan akad kredit yang bisa didimasukkan jual beli murabahah (seperti beli mobil, sepeda motor dsb). Jadi kesimpulannya dilihat detil akadnya seperti apa.
2. Untuk reseller atau pun jenis transaksi lainnya, tetap memperhatikan akad. Jika ada unsur yang tidak jelas maka tidak diperbolehkan. Reseller dalam artian menjual ulang ini pun bisa dilakukan oleh barang yang sudah sempurna menjadi milik kita. Tapi jika hubungannya dengan merek dagang maka diperlukan izin karena menyangkut hak cipta/produksi. Kesepakatan-kesepakatan itu perlu dilihat detil. Termasuk persyaratan harga, jumlah minimal pembelian itu adalah bagian dari hasil kesepakatan yang sudah diatur. Selama jelas dan dipahami tidak ada unsur penipuan maka bisa dilanjutkan.
Wallahu a’lam.
✏Ust. Dr. Saiful Bahri MA
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
💼Sebarkan! Raih bahagia..