Menjual Barang Baku Halal lalu Diproduksi u/ Barang Haram

Ustadzah Nurdiana

Assalumualaikum,saya mau tanya,apa hukumnya menjual barang baku halal,kemudian diproduksi utk membuat barang haram,misalnya,si A menjual gula merah,lalu gula merah tersebut di gunakan untuk bahan membuat arak,apkah si penjual gula merah tsbt berdosa,syukron ats jawabannya ustadz. # A01

Jawaban
———-

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Pertama, saat kita berjual beli setelah transaksi. Dan di bayar maka kepemilikan gula merah berpindah dan si penjual tdk lagi bertanggung jawab dgn gula tersebut.krn gula merah itu kini sdh jd milik pembeli.dan penggunaannya juga terserah pembeli. Hukum jual beli nya sah dan boleh

Akan tetapi kalau si penjual tahu bahwa si pembeli memesan gula merah untuk di buat arak. Maka ini tidak diperbolehkan. Allah berfirman dalam surat Almaidah ayat 2:
” …..saling tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan jangan tolong menolong dalam keburukan. “

Setiap pengusaha muslim memiliki kewajiban untuk senantiasa bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla, dengan menjalankan syari’at nasehat-menasehati sesama muslim. Dengan demikian ia tidaklah memproduksi atau memasarkan kecuali barang-barang yang mendatangkan kemanfaatan dan kebaikan bagi umat Islam. Sebagaimana sudah sepantasnya bila seorang pengusaha muslim menjauhi setiap jbarang yang mendatangkan kejelekan dan kerusakan pada mereka. Ketahuilah bahwa rizki dan usaha yang halal terlalu banyak jumlahnya bila dibandingkan dengan yang haram.Allah.berfirman:

 وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ . الطلاق 2-3

“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.”
(Qs. At Thalaq: 2-3)

Perlu diketahui bahwa kewajiban nasehat-menasehati ini merupakan bukti akan keimanan kita. Allah Ta’ala berfirman:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar.” (Qs. At Taubah: 71)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الدِّينُ النَّصِيحَةُ. قيل لِمَنْ يا رسول الله؟ قَالَ: لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ. مسلم

“Agama itu adalah nasehat.” Dikatakan kepada beliau: “Nasehat untuk siapa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Nasehat untuk Allah, Rasul-Nya, para pemimpin dan seluruh lapisan masyarakat Islam.” (Riwayat Muslim)                      

Wallahu’ala bisshawab

Yang Dilarang Saat Haid

By: Ustadzah Novria Flaherti
Mau tanya, misalnya kalau kita lagi halangan emang ga boleh berdo’a? Ada teman saya bilang pas kita lagi do’a bersama dia lagi berhalangan, kita d suruh baca Al-Fatihah baru dia nanya sama saya boleh kah aku baca Al-Fatihah, trus saya bilang boleh lah, trus dia bilang bukannya ga boleh ya segala hal yang beribadah kecuali shalawatan baru boleh. Gmna tanggapannya ukh? Terimakasih.

Jawaban
========

◈ Yang tidak dibolehkan bagi wanita haid.

1. Shalat dan Puasa.

Dari Mu’adzah ia bertanya kepada ‘Aisyah, “Mengapa perempuan yang haid hanya mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?” Maka ‘Aisyah menjawab, “Yang demikian itu terjadi pada kami (ketika) bersama Rasulullah –shallallaahu ‘alahi wa sallam-, yaitu agar kami mengganti puasa dan tidak diperintahkan mengqadha’ shalat.”

Imam An-Nawawi berkata, “Umat muslim bersepakat bahwa wanita yang haid dan nifas tidak wajib mengerjakan shalat.”

2. Berjima’.

Allah –subhaanahu wa ta’ala– berfirman, yang artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita pada waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci…….” (QS. Al-Baqarah: 222)

Dalam menafsirkan kata “mahidz” yang pertama, maka ulama bersepakat bahwa itu artinya darah haid. Akan tetapi mereka berbeda pendapat ketika menafsirkan kata “mahidz”, ada yang mengartikan darah haid, masanya, tempat keluarnya (farj).

Rasulullah SAW bersabda, “Lakukan apa saja kecuali nikah (yakni bersenggama).”

Maka, diharamkan bagi seorang suami melakukan jima’ dengan isterinya yang sedang mengalami haid. Begitu juga diharamkan bagi seorang isteri memberikan kesempatan kepada suaminya untuk melakukan hal tersebut.

Imam An-Nawawi –rahimahullah ta’ala– mengatakan, “Apabila seorang muslim berkeyakinan akan halalnya menyetubuhi wanita yang sedang haid pada kemaluannya, maka ia dihukumi kafir murtad. Sedangkan apabila ia tidak meyakini akan kehalalannya, entah disebabkan lupa dan tidak mengetahui adanya haid atau dirinya tidak mengetahui akan haramnya perbuatan tersebut atau karena dipaksa, maka ia tidak berdosa dan tidak ada kafarat baginya. Namun, apabila ia menyetubuhi isterinya dengan sengaja dan ia mengetahui bahwa isterinya sedang mengalami haid dan ia pula mengetahui haramnya perbuatan tersebut serta tanpa adanya suatu paksaan, maka ia telah berbuat maksiat dan dosa besar, maka wajib baginya bertaubat.”

Untuk menyalurkan syahwatnya, suami diperbolehkan melakukan selain jima’ (senggama), seperti: berciuman, berpelukan dan bersebadan pada selain daerah farj (vagina). Namun, sebaiknya, jangan bersebadan pada daerah antara pusat dan lutut kecuali jika sang isteri mengenakan kain penutup. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan ‘Aisyah –radhiallahu ‘anha-, “Pernah Nabi –shallallaahu ‘alahi wa sallam-berkain, lalu beliau menggauliku sedang aku dalam keadaan haid.”

3. Thawaf

Sebagaimana penuturan ‘Aisyah -radhiallahu ‘anha-, “Aku datang ke Makkah dalam keadaan haid. Dan aku belum sempat thawaf di Ka’bah dan sa’i antara Shafa dan Marwah. Maka aku adukan hal itu kepada Rasulullah –shallallaahu ‘alahi wa sallam-, beliau bersabda, “Perbuatlah sebagaimana yang dilakukan seorang yang berhaji, kecuali thawaf di sekeliling Ka’bah sampai engkau suci (dari haid).”

Ketika Istri Sudah Tidak Hormat Kepada Suami

Ustadzah Ummu Zaheedah

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Ini dari saudara saya (lelaki). Beliau sudah menikah dan memiliki dua orang putra. Saat ini, pernikahannya sedang berantakan. Masalah bermula dari setahun yang lalu karena beliau sudah tidak bisa menahan kesabaran lagi atas perilaku istrinya yang sudah melanggar syariat Islam. Beliau bertindak dengan cara memberikan ketegasan agar sang istri patuh kepada sang suami. Istri ini pembangkang terhadap suami bahkan, orang tua. Suka sekali memaki suami jikalau suami membawa ilmu dari majelis. Belum lagi terkena kasus perselingkuhan dengan teman sekantornya. Namun, suami bungkam. Dengan alasan masih istrinya dan beliau harus menutup aibnya.

Beliau sudah berniat baik dengan mendatangi istri dan meminta maaf kepada sang istri, merendah, mengalah demi rumah tangganya agar kembali membaik. Namun, istri sama sekali sudah tidak mau bersama lagi dengan menuntut cerai. Jadi, mereka berdua sudah berpisah rumah selama setahun terakhir.

Mohon sarannya, Ukhti, Ustadz/ah. Apa yang harus dilakukan saudara (lelaki) saya? Beliau sudah berkali-kali mengajak baikan namun, istri tetap menuntut cerai. Apalagi, didukung sang istri suka keluar tanpa izin. Bukankah ini bisa menimbulkan fitnah dan semakin banyak dosa yang harus ditanggung saudara saya sebagai suaminya?

Namun perlu saya garis bawahi, kalau pun takdir Allah menghendaki harus bercerai, beliau sudah mengikhlaskan melepas istri yang beliau cintai.

Sekali lagi, saya mohon sarannya dan terima kasih. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan rahmat-Nya pada kita semua.   🅰4⃣3⃣

Jawaban
——————-

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Bismillah..
Sebelumnya , kami kut berempati dengan kondisi yang sedang dialami saudara ukhti. Semoga ujian ini menjadi penggugur segala dosa dan dari semua yang terjadi bisa diambil hikmah serta pelajaran berharga.

Dalam pernikahan, tentunya memang diperlukan rasa tanggung jawab suami dan istri. Tanggung jawab untuk untuk menjalankan peran masing-masing serta saling menjaga dalam kebaikan-sebagai usaha membangun keluarga yang sakinah mawaddah dan penuh Rahmah.
Menyadari setiap pasangan memiliki kelebihan juga  kekurangan , maka harus disikapi dengan bijak dan penuh kesadaran bahwa memang tidak ada manusia yang sempurna.

Ketika biduk rumah tangga mengalami goncangan, langkah awal yang harus diambil adalah sama-sama bermuhasabah, mengoreksi apa saja yang menjadi penyebabnya. Dan inipun  memerlukan lapang dada serta kejujuran masing-masing untuk saling mengakui jika memang salah , namun di sisi lain tidak ada sikap saling menghakimi atau merasa menang.

Suami,  sebagai imam , pemimpin istri dan keluarga memilik tangung jawab menjaga dan menasehati istri jika memang ia melakukan kesalahan. Suami berhak mendapat hak ketaatan ini atas istrinya. Tentu ketaatan  dalam hal-hal yang makruf.
 Makruf sendiri berarti setiap perkara yang boleh menurut syara dan tidak menimbulkan mudharat atau merugikan orang lain.

Dari aisyah ra, ia berkata :
Aku pernah bertanya kepada nabi SAW ,” siapakah orang yang paling besar haknya atas istri?” Beliau menjawab ” suaminya” ( hr. Hakim )

Karena itu istri sebagai amanah untuk suami harus bisa mentaati dan menghargai  serta  menerima dengan lapang dada apa2 yang dinasehati suami ketika  memang itu semua  sesuai dengan syariat agama.
Seorang istri pun hendaknya berusaha terus  menjadi istri  shalehah dan taat serta memiliki sopan santun agama, komitmen dengan pakaian syari, menjaga adab pergaulan saat di luar rumah tanpa suami.
Suami berhak melarang istri pergi ke semua tempat yang menjerumuskan kepada perbuatan munkar dan nista.

” Sebab itu wanita yang shaleh , ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) ..”
( QS. Annisa :34 )

Kedua belah pihak harus sama-sama berkomitmen untuk menjaga hak dan kewajiban ini semua.

Ketika ada  pembangkangan dan hilang rasa hormat atau penghargaan di salah satu pihak, maka bisa dipastikan rumah tangga akan bergolak.

Dalam kasus saudara ukhti, yang tergambar adalah kondisi sang istri yang sudah tidak bisa lagi diberi nasehat, bahkan kemudian cenderung  memilih penyelesaian bercerai dari suami.
Walau memang perceraian bukan sesuatu yang diharamkan, tapi ia adalah satu hal yang sangat Allah benci.

” Tidak ada perkara halal yang lebih dibenci Allah SWT daripada talak “
( HR. Abu Dawud)

Syetan-syetan pun memiliki satu kebanggan tersendiri ketika mereka berhasil memisahkan suami dan istri  dari ikatan pernikahan, ketimbang keberhasilan mereka menjerumuskan anak manusia berbuat dosa lainnya

Maka, mencegah perceraian terjadi adalah hal pertama yang harus diupayakan sekuat tenaga  dengan berusaha menemukan solusi terbaik. Saling mengingatkan ketika mengawali pernikahan, tentang cinta yang ada antara mereka juga saling berpikir untuk kebaikan dan masa depan anak-anak.
Saling berkomunikasi dengan intens antar pasangan untuk terus mencari penyelesaian. Hindari ego masing-masing serta berpikirlah jauh tentang masa depan ,terutama masa depan anak-anak .

Jika memang antar pasangan pada akhirnya sudah tidak bisa melakukan ishlah sendiri untuk menyelesaikan masalahnya,  Islam mengatur bagaimana pasangan suami istri melakukan langkah lanjutan menemukan solusi.

Untuk kasus istri yang keras kepala dan hati, suami boleh melakukan tindakan untuk memberikan sanksi atau “shock therapy” kepada istri.
Dengan nasehat, teguran keras atau lainnya

Ada beberapa hal yang bisa diambil untuk menangani perselisihan seputar hal subtansial  yang sulit untuk memberikan toleransi di dalamnya spt kasus diatas.

1. Dengan mengambil pihak ketiga sebagai penengah atau mediator . Dalam hal ini baiknya mediator diambil dari masing2 keluarga besar, yang bisa bersikap adil dan obyektif untuk bisa memberikan masukan atau nasehat. Mediator yang diambil dari keluarga,  akan lebih memudahkan untuk menjaga ‘ aib ” atau permasalahan tidak sampai  ke khalayak ramai atau menjadi bahan gunjingan .

2. Bersedia melepaskan beberapa hak

” Dan jika seorang perempuan khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suami nya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka “
( QS. Annisa : 128 )

Ayat ini menjelaskan tentang kemungkinan diadakannya perjanjian rekonsiliasi atau kesepakatan antara suami istri yang bisa mempertahankan ikatan perkawainan dan mewujudkan kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Tapi hal ini tentunya hanya bisa dilakukan dengan sejumlah syarat khusus, yaitu salah satu atau keduanya sama-sama bersedia saling melepaskan beberapa haknya.

3. Mengabaikan dan mendiamkan dalam jangka waktu lama. Seperti apa yang Rasulullah pernah lakukan terhadap istri-istri beliau seputar masalah nafkah

4. Tahkim
Ketika perselisihan yang ada sudah begitu tajam dan kuay dan semua cara diatas tidak mampu juga untuk menanganinya,maka suami atau istri atau walinya bisa mengambil cara tahkim.  Seperti tersebut dalam QS. Annisa : 36

Catatan ; bahwa hakim atau penengah harus orang yang adil,kredibel , memiliki integritas , memiliki kemampuan menganalisis dan menilai secara baik serta memiliki pemahaman tentang fiqh

5. Penanganan dan pendekatan dengan cara pendisiplinan ( pemukulan )

” perempuan -perempuan yang kamu khawatirka nusyuznya ,maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka,dan pukullah mereka….”
( QS. Annisa : 34 )

Tentu penerapan dengan pukulan ini harus diletakkan dalam koridor yang tepat dan jelas. Misal untuk kasus-kasus dengan pelanggaran yang tingkat dosanya cukup besar berupa perkataan atau perbuatan buruk yang sangat menyakiti suami,misal perselingkuhan.
Pukalan pun bukan berupa pukulan keras,namun pukulan lembut dan ringan, menghindari bagian wajah.

Asy syaukani mengatakan :
” seorang suami tidak boleh memisahkan istri di tempat tidur dan tidak boleh pula memukulnya kecuali jika memang sang istri melakukan tindakan keji yang nyata. Adapun jika penyebab dan alasannya selain itu, maka tidak boleh.”
( kitab Nail Al Authar juz 7 )

Jika kondisi perselisihan  sudah masuk pada tingkat yang paling berat setelah cara2 diatas tdk bisa juga  mengatasi masalah , maka pilihan talak atau perceraian  menjadi solusi yang paling terakhir.
Pengambilan pilihan ini, jika mendapati indikasi :
1. Adanya kebencian yang luar biasa atau ekstrem dan sikap antipati dari salah satunpihak sehingga tidak tahan lagi jika tetap bersama.
Sebagaimana diungkapkan oleh istri Tsabit  bin Qais dalam perkataannya ,” saya tidak tahan ,” dan perkataan nya yang lain,” saya takut kufur.”  Lalu Rasulullah berkata kepadanya ” Apakah kamu bersedia mengembalikan kebun Tsabit bin Qais?” Dia berkata,” Ya..”
Lalu dia pun mengembalikan lagi kebun tersebut kepada Tsabit bon Qais,lalu Tasbit bin Qais pun menceraikannya “
( HR. Bukhari )

2. Salah satu pihak menemukan cacat moral yang terlalu  dalam pada diri pasangannya. Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra,bahwasanya ada seorang laki-laki berkata ” Ya Rasulullah,saya memiliki wanita yang tidak menolak tangan orang yang  menyentuh.”
Lalu Rasulullah saw berkata kepadanya ,” ceraikan dia ” ( HR. Nasa’i )

3. Salah satu pihak melakukan perselingkuhan seperti yang terdapat dalam hukum li’an. Ketika perselisihan antara suami istri mencapai tingkatan ini,maka perpisahan , talak atau khuluk tidak bisa dihindari.

Jika pilihan terakhir ini pun harus diambil , maka perhitungkanlah dengan  sangat matang. Berhitunh tentang manfaat dan mudharat yang akan dihadapi ke depan. Untuk keluarga , terutama anak-anak.

Semoga Allah mudahkan saudara untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi dan bisa mengambil setiap keputusan dengan baik yang pastinya harus selalu diiringi dengan niat bahwa semua yang akan kita jalani adalah semata dalam rangka menjaga ketaatan kepada Allah.

Wallahu’alam bisshawab.

Shalat Qabliyah Jum’at dan Azan Dua Kali

By: Ustadz Slamet Setiawan

Assalamu’alaikum Tadz, mau  tanya ibadah/ amaliyah seputar jumat sbb:

1. Adakah dasar hukum sholat qobliyah jumat padahal di mekah/ madinah tdk melakukannya sholat sunnah kecuali sunnah mutlak.
2. Adakah dasar hukum azan pertama dilakukan setelah waktu zuhur masuk lalu kemudian sunnah qobliyah 2 rakaat.

Jawab:
——–

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Shalat sunnah sebelum shalat Jum’at terdapat dua kemungkinan. Pertama, shalat sunnah mutlak, hukumnya sunnah. Waktu pelaksanannya berakhir pada saat imam memulai khutbah.

Kedua, shalat sunnah qabliyyah Jum’at. Para ulama berbeda pendapat tentang shalat sunnah qabliyyah Juma’at. Pertama, shalat qabliyyah Jum’ah dianjurkan untuk dilaksanakan (sunnah). Pendapat ini di kemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Syafi’iyyah (menurut pendapat yang dalilnya lebih tegas) dan pendapat Hanabilah dalam riwayat yang tidak masyhur. Kedua, shalat qabliyyah Jum’at tidak disunnahkan menurut pendapat Imam Malik, sebagian Hanabilah dalam riwayat yang masyhur

Adapun dalil yang menyatakan dianjurkannya sholat sunnah qabliyah Jum’at: Hadist Rasulullah SAW

مَا صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانٍ مِنْ حَدِيْثِ عَبْدِاللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ “مَا مِنْ صَلاَةٍ مَفْرُوْضَةٍ إِلاَّ وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ

“Semua shalat fardlu itu pasti diikuti oleh shalat sunnat qabliyah dua rakaat”. (HR.Ibnu Hibban yang telah dianggap shahih dari hadist Abdullah Bin Zubair).

Hadist ini secara umum menerangkan adanya shalat sunnah qabliyah tanpa terkecuali shalat Jum’at.

Hadist Rasulullah SAW

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الغَطَفَانِيُّ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَلَّيْتَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجِيْءَ؟ قاَلَ لاَ. قَالَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيْهِمَا. سنن ابن ماجه

“Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. berkata: Sulayk al Ghathafani datang (ke masjid), sedangkan Rasulullah saw sedang berkhuthbah. Lalu Nabi SAW bertanya: Apakah kamu sudah shalat sebelum datang ke sini? Sulayk menjawab: Belum. Nabi SAW bersabda: Shalatlah dua raka’at dan ringankan saja (jangan membaca surat panjang-panjang)” (Sunan Ibn Majah: 1104).

Berdasar dalil-dalil tersebut, Imam An Nawawi menegaskan dalam kitab Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab:

فَرْعٌ فِيْ سُنَّةِ الجُمْعَةِ بَعْدَهَا وَقَبْلَهَا. تُسَنُّ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا صَلاَةٌ وَأَقَلُّهَا رَكْعَتَانِ قَبْلَهَا وَرَكْعَتَانِ بَعْدَهَا. وَالأَكْمَلُ أَرْبَعٌ قَبْلَهَا وَأَرْبَعٌ بَعْدَهَا

“(Cabang). Menerangkan tentang sunnah shalat Jum’at sebelumnya dan sesudahnya. Disunnahkan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat jum’at. Paling sedikit dua raka’at sebelum dan sesudah shalat jum’at. Namun yang paling sempurna adalah shalat sunnah empat raka’at sebelum dan sesudah shalat Jum’at”. (Al Majmu’, Juz 4: 9)

Adapun Dalil yang menerangkan tidak dianjurkannya shalat sunnat qabliyah Jum’at adalah sebagai berikut.:

Hadist dari Saib Bin Yazid: “Pada awalnya, adzan jum’at dilakukan pada saat imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi SAW, Abu bakar dan Umar, tetapi setelah zaman Ustman dan manusia semakin banyak maka Sahabat Ustman menambah adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqamat), menurut riwayat Imam Bukhori menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan iqamat). (H.R. Jama’ah kecuali Imam Muslim).

Dengan hadist di atas Ibnu al-Qoyyim berpendapat, “Ketika Nabi keluar dari rumahnya langsung naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan. Setelah adzan selesai Nabi SAW langsung berkhutbah tanpa adanya pemisah antara adzan dan khutbah, lantas kapan Nabi SAW dan jama’ah itu melaksanakan shalat sunnat qabliyah Jum’at?

Dari dua pendapat dan dalilnya diatas jelas bahwa pendapat kedua adalah interpretasi dari tidak shalatnya Nabi SAW sebelum naik ke mimbar untuk membaca khuthbah. Sedangkan pendapat pertama berlandaskan dalil yang sudah sharih (argumen tegas dan jelas). Maka pendapat pertama yang mensunnahkan shalat qabliyyah jum’ah tentu lebih kuat dan lebih unggul (rajih).

Azan Dua Kali

Adapun adanya adzan dua kali pada shalat Jumat, disebutkan dalam riwayat bahwa mulai berlaku pada masa Utsman bin Affan ra. Ketika itu, Utsman memandang bahwa umat Islam semakin banyak dan diperlukan adanya pemberitahuan adzan untuk shalat Jumat lebih dari sekali, maka jadilah adzan dalam shalat Jumat dua kali.

Kisah penambahan adzan kedua oleh Utsman sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya. As Saib bin Yazid meriwayatkan, “Pada masa Nabi SAW,  Abu Bakar, dan Umar, adzan untuk shalat Jumat dilakukan ketika khatib telah duduk di mimbar. Ketika masa Utsman, dan jumlah umat Islam makin meningkat, dia menambah adzan pertama, dengan dikumandang kembali adzan di Zawra` (adzan kedua).”

Sebagaimana dilegitimasikan oleh Dewan Fatwa Mesir, tindakan Utsman tersebut bukanlah suatu perbuatan yang menyimpang, karena juga disetujui oleh para sahabat mulai lainnya. Terlebih hal itu tetap dilakukan pada masa setelahnya, yaitu sejak Ali bin Abi Thalib, hingga sampai saat ini. Bahkan Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani menyebutkan sebagai kategori bid’ah hasanah. Karena itu adzan kedua adalah sunah yang dilakukan oleh Utsman ra yang mendapat legitimasi dari Nabi SAW, “Siapa dari kalian yang masih hidup setelahku akan melihat banyak perselisihan. Maka hendaklah kalian berpegang pada sunnahku dan sunnah para khulafa ar-rasyidin.” (HR. Ibnu Hibban dan al-Hakim) Dan Utsman termasuk salah seorang dari khulafa ar-rasyidin itu. Demikian pula dari zaman para sahabat sampai hari ini, telah tercapai ijmak amali (bersifat perbuatan) atas penerimaan atau diperbolehkan adanya adzan yang kedua.

Kesimpulan

Kenapa di Makkah dan Madinah tidak melakukan shalat qabliyah Jum’at? Sebagaimana disebutkan di atas bahwa Imam Malik dan sebagian Hanabilah berpendapat bahwa tidak disunnahkan shalat qabliyah Jum’at. Saudi Arabia menjadikan madzhab hambali sebagai madzhab resminya. Madzhab hambali menjadi aturan resmi untuk setiap peradilan dan rujukan dalam fikih.

Dan kita sepakat, memilih satu madzhab sebagai acuan, bukanlah sikap yang tercela. Karena hampir semua negara islam memilikinya, seperti Indonesia yang bermadzhab Syafi’i, dan tentu saja atas lisensi dari para ulama.

Permasalahan ini semua adalah khilafiyah furu’iyyah(perbedaan dalam cabang hukum agama) maka tidak boleh menyudutkan di antara dua pendapat di atas. Dalam kaidah fiqh mengatakan “la yunkaru al-mukhtalaf fih wa innama yunkaru al- mujma’ alaih” (Seseorang boleh mengikuti salah satu pendapat yang diperselisihkan ulama dan tidak boleh mencegahnya untuk melakukan hal itu, kecuali permasalahan yang telah disepakati).

Wallahu a’lam.

Menulis Cerita Fiksi

By: Ustadzah Nurdiana

Assalamualaikum warohmatullah warohmatullahi wabarokaatuh.

Afwan ustad/ustadzah saya adalah seorang peminat sastra yg sangat menyukai puisi dan novel. Dan terkadang saya juga menuangkan imajinasi saya melalui media-media tersebut. *Sebenarnya bagaimana hukum menulis sebuah cerita fiksi itu?
*Bagaimana jika kita menulis cerita fiksi itu dengan tujuan dakwa?

Jadzakumullah ustadz/ustadzah.
Wassalamu’alaikum warahmatullohi wabarokaatuh. #A43

Jawaban :

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
“Sampaikanlah cerita-cerita yang berasal dari Bani Israil dan itu tidaklah mengapa” (HR Ahmad, Abu Daud dll).

Dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah terdapat tambahan,
“Karena sesungguhnya dalam cerita-cerita Bani Israil terkandung cerita-cerita yang menarik”.

Tambahan Ibnu Abi Syaibah ini dinilai sahih oleh Al Albani.

قال أهل العلم: وهذا دالٌّ على حل سماع تلك الأعاجيب للفرجة لا للحجة، أي لإزالة الهم عن النفس، لا للاحتجاج بها، والعمل بما فيها.

Para ulama mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mendengarkan cerita-cerita Bani Israil yang menarik sekedar untuk hiburan, bukan untuk berdalil. Dengan kata lain, hanya untuk menghilangkan kegundahan hati, bukan untuk berdalil dan beramal dengan isi kandungannya.

وبهذا الحديث استدل بعض أهل العلم على حل سماع الأعاجيب والفرائد من كل ما لا يتيقن كذبه بقصد الفرجة، وكذلك ما يتيقن كذبه، لكن قصد به ضرب الأمثال والمواعظ، وتعليم نحو الشجاعة، سواء كان على ألسنة آدميين أو حيوانات إذا كان لا يخفى ذلك على من يطالعها.
هكذا قال ابن حجر الهيثمي – رحمه الله – من الشافعية.

Hadits di atas dijadikan dalil oleh sebagian ulama untuk menunjukkan bolehnya mendengarkan cerita-cerita yang unik dan menarik dengan tujuan hiburan dengan syarat cerita tersebut tidak diketahui secara pasti kebohongannya. Sedangkan jika cerita tersebut sudah diketahui secara pasti kebohongannya maka boleh diceritakan dengan syarat maksud dari membawakan cerita tersebut untuk membuat permisalan, sebagai nasihat dan menanamkan sifat berani baik tokoh dalam cerita tersebut manusia ataupun hewan asalkan semua orang yang membacanya pasti faham bahwa cerita tersebut hanya sekedar imajinasi atau karangan semata. Inilah pendapat Ibnu Hajar al Haitaimi, seorang ulama bermazhab syafii.

وذهب آخرون وهم علماء الحنفية إلى كراهة القصص الذي فيه تحديث الناس بما ليس له أصل معروف من أحاديث الأولين، أو الزيادة، أو النقص لتزيين القصص.

Di sisi lain para ulama bermazhab Hanafi berpendapat makruhnya kisah yang isinya adalah hal-hal yang tidak berdasar berupa kisah-kisah tentang kehidupan masa lalu atau memberi tambahan atau pengurangan pada kisah nyata dengan tujuan memperindah kisah.

ولكن لم يجزم محققو المتأخرين منهم كابن عابدين بالكراهة إذا صاحب ذلك مقصد حسن، فقال ابن عابدين رحمه الله: (وهل يقال بجوازه إذا قصد به ضرب الأمثال ونحوها؟ يُحَرَّر).

Akan tetapi ulama muhaqqiq (pengkaji) yang bermazhab hanafi dari generasi belakangan semisal Ibnu Abidin tidak menegaskan makruhnya hal tersebut jika orang yang melakukan memiliki niat yang baik. Ibnu Abidin mengatakan,

“Mungkinkah kita katakan bahwa hukum hal tersebut adalah mubah jika maksud dari membawakan kisah tersebut untuk membuat permisalan dengan tujuan memperjelas maksud atau niat baik semisalnya? Perlu telaah ulang untuk memastikan hal ini”.

والذي يظهر جواز تأليف الكتب التي تحتوي قصصاً خيالياً إذا كان القارئ يعلم ذلك، وكان المقصد منها حسناً كغرس بعض الفضائل،

Kesimpulannya, diperbolehkan menulis buku yang berisi cerita fiksi dengan dua syarat:
a. Semua orang yang membacanya menyadari bahwa cerita tersebut hanyalah fiksi.

b. Maksud dari ditulisnya cerita tersebut adalah niat yang baik semisal menanamkan akhlak-akhlak mulia.

أو ضرب الأمثال للتعليم كمقامات الحريري مثلاً، والتي لم نطلع على إنكاره من أهل العلم مع اطلاعهم عليها، وعلمهم بحقيقتها، وأنها قصص خيالية لا أصل لها في الواقع.
والله أعلم.

“Atau dengan tujuan sekedar membuat permisalan dalam proses belajar mengajar sebagaimana al maqamat karya al Hariri. Sepanjang pengetahuan kami tidak ada satupun ulama di masa silam yang mengingkari al maqamat tersebut padahal mereka mengetahui adanya buku fiksi tersebut dan mereka mengetahui bahwa hakikat buku tersebut adalah kisah-kisah fiksi yang tidak ada di alam nyata”.
Sumber: islamweb.net
Artikel ustadzaris.com

Wallahu’ala bisshawab

Orangtua Yg Berkata Kasar Thd Anaknya

By: Ustadzah Nurdiana

Assalamu’alaikum.. Afwan ustadz/ustadzah, mau tanya. Bagaimana cara menyikapi sikap orang tua yang suka berkata kasar kepada anaknya, disatu sisi si anak tidak mau jadi anak yang melawan kepada orang tua, tapi di sisi lain si anak mau mengingatkan orang tuanya tanpa terkesan jadi anak yang durhaka atau menggurui orang tuanya. Bagaimana sebaiknya anak itu bersikap?  🅰1⃣0⃣

Jawaban
———-

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
MasyaAllah …. Sesungguhnya dari pertanyaannya saja sudah menunjukkan anak yang baik. Untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas ada beberapa langkah yang harus dilakukan :

1. Luruskan dan kuatkan  niat untuk menjadikan diri dan orangtua lebih baik.

2. Pahami Teori Pembentukan Karakter

Sebenarnya ada banyak teori tentang pembentukan karakter yang bisa dipelajari, salah satunya adalah teori kode warna manusia yang dicetuskan oleh Taylor Hartman yang membagi manusia berdasarkan motif dasarnya. Namun Stephen Covey melalui bukunya “Kebiasaan Manusia Yang Sangat Efektif” menyimpulkan bahwa sebenarnya ada tiga teori utama yang mendasarinya, yaitu :

Determinisme Genetis
—————–
Pada dasarnya, mengatakan bahwa kakek nenek andalah yang berbuat begitu kepada anda, itulah sebabnya anda memiliki tabiat seperti ini. Kakek nenek anda mudah marah dan itu ada pada DNA anda. Sifat ini diteruskan dari generasi ke generasi berikutnya dan anda mewarisinya.

Determinisme Psikis
—————
Teori ini mengatakan bahwa, pada dasarnya orangtua andalah yang berbuat begitu kepada anda. Pengasuhan anda, pengalaman masa anak-anak anda pada dasarnya membentuk kecenderungan pribadi dan susunan karakter anda. Itulah sebabnya anda takut berdiri di depan banyak orang. Begitulah cara orangtua anda membesarkan anda. Anda merasa sangat bersalah jika anda membuat kesalahan karena anda ”ingat jauh di dalam hati tentang peduli dan naskah emosional anda ketika anda sangat rentan, lembek dan bergantung.

Determinisme Lingkungan
——————–
Pada dasarnya mengatakan bos anda berbuat begitu kepada anda atau pasangan anda atau anak remaja yang berandal itu atau situasi ekonomi anda atau kebijakan nasional. Seseorang atau sesuatu di lingkungan anda bertanggungjawab atas situasi anda.

Menurut teori perkembangan karakter Determinisme Genetis, jawaban atas pertanyaan, “Mengapa karakter saya seperti ini?” adalah karena anda memang dilahirkan dengan gen seperti itu. Jika teori Determinisme Psikis yang menjadi jawaban atas kelebihan dan kekurangn kepribadian anda, maka salahkan orang tua anda yang kurang pandai mendidik ketika anda masih kecil. Demikian juga jika dalil Determinisme Lingkungan yang menjadi jawaban atas hidup anda yang serba kekurangan dan jauh dari cukup.

Proses Pembentukan Karakter
———————–
Pembentukan karakter diklasifikasikan dalam 5 tahapan yang berurutan dan sesuai usia, yaitu:

Tahap pertama adalah membentuk adab, antara usia 5 sampai 6 tahun. Tahapan ini meliputi jujur, mengenal antara yang benar dan yang salah, mengenal antara yang baik dan yang buruk serta mengenal mana yang diperintahkan, misalnya dalam agama.

Tahap kedua adalah melatih tanggung jawab diri antara usia 7 sampai 8 tahun. Tahapan ini meliputi perintah menjalankan kewajiban shalat, melatih melakukan hal yang berkaitan dengan kebutuhan pribadi secara mandiri, serta dididik untuk selalu tertib dan disiplin sebagaimana yang telah tercermin dalam pelaksanaan shalat mereka.

Tahap ketiga adalah membentuk sikap kepedulian antara usia 9 sampai 10 tahun. Tahapan ini meliputi diajarkan untuk peduli terhadap orang lain terutama teman-teman sebaya, dididik untuk menghargai dan menghormati hak orang lain, mampu bekerjasama serta mau membantu orang lain.

Tahap keempat adalah membentuk kemandirian, antara usia 11 sampai 12 tahun. Tahapan ini melatih anak untuk belajar menerima resiko sebagai bentuk konsekuensi bila tidak mematuhi perintah, dididik untuk membedakan yang baik dan yang buruk.

Tahap kelima adalah membentuk sikap bermasyarakat, pada usia 13 tahun ke atas. Tahapan ini melatih kesiapan bergaul di masyarakat berbekal pada pengalaman sebelumnya. Bila mampu dilaksanakan dengan baik, maka pada usia yang selanjutnya hanya diperlukan penyempurnaan dan pengembangan secukupnya. (Miya Nur Andina dalam Chacha.blog: 2013):

Pendidikan yang diajarkan oleh guru di sekolah merupakan proses untuk membentuk karakter anak yang kurang baik menjadi yang lebih baik. Sehingga diusia sekolah anak harus selalu dikontrol dan diawasi dengan baik. Sehingga pendidikan yang ia peroleh tidak disalahgunakan dan bisa diterapkan serta diaplikasikan dengan baik dan benar. Unsur terpenting dalam pembentukan karakter adalah pikirankarena pikiran/i9, yang di dalamnya terdapat seluruh program yang terbentuk dari pengalaman hidupnya (Rhonda Byrne, 2007:17). Program ini kemudian membentuk system kepercayaan yang akhirnya dapat membentuk pola berpikirnya yang bisa mempengaruhi perilakunya. Jika program yang tertanam tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip kebenaran universal, maka perilakunya berjalan selaras dengan hukum alam. Hasilnya, perilaku tersebut membawa ketenangan dan kebahagiaan. Sebaliknya, jika program tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum universal, maka perilkaunya membawa kerusakan dan menghasilkan penderitaan. Oleh karena itu, pikiran harus mendapatkan perhatian serius.

Dari pemaparan diatas kita bisa memahami bahwa karakter atau kebiasaan orangtua sekarang tidak seratus persen karena dirinya dan untuk merubahnya juga butuh proses , orangtua harus diberi  pengetahuan sehingga bisa merubah mind set berpikir dan pastinya butuh waktu yang lama .

3. Sabar dengan keadaan oangtua dan berusaha menjalin komunikasi cinta yang tulus

4. Keteladanan bersikap arif menyikapi perilaku orangtua yang belum sesuai nilai kebaikan

5. Selalu berdoa , pasrahkan diri pada kehendak Allah, berlapang dada menerima realitas hidup  ini, karena tidak ada suatu kejadian yang menimpa seseorang karena faktor kebetulan dan sia-sia. Semua dalam pengaturan Allah. Dan Allah tidak dzholim dengan hambanya.

Allah berfirman surah Ali Imran

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

“(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” ( Qs Ali Imran : 191 )

إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ ۖ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar.” ( Qs An Nisa : 41)

Wallahu’alam

Hukum Jual-Beli Kucing

By: Slamet Setiawan

Tanya:

Assalamualaikum. Mbak mau tanya, benar apa tidak kalau jual beli kucing itu haram? Soalnya tadi saya baca di internet katanya haram, mohon penjelasannya. Syukron…#MFT A08

Jawab:

Sebagian ulama melarang jual-beli kucing, bahkan mengharamkannya. Ini merupakan pendapat Zahiriyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ibnul Mundzir menyebutkan, bahwa pendapat ini diriwayatkan dari Abu Hurairah ra.

Diantara hadits yang mendukung pendapat ini adalah hadits dari Abu Az-Zubair, bahwa beliau pernah bertanya kepada Jabir tentang hukum uang hasil penjualan anjing dan Sinnur. Lalu sahabat Jabir ra mengatakan,

زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ

Nabi saw melarang keras hal itu. (HR. Muslim 1569).

Dalam riwayat lain dari Jabir bin Abdillah ra mengatakan,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

Rasulullah saw melarang makan uang hasil penjualan anjing dan sinnur. (HR. Abu Daud 3479, Turmudzi 1279, dan dishahihkan al-Albani).

Sinnur artinya kucing.

As-Syaukani mengatakan,

فيه دليل على تحريم بيع الهر وبه قال أبو هريرة ومجاهد وجابر وابن زيد حكى ذلك عنهم ابن المنذر وحكاه المنذري أيضا عن طاوس وذهب الجمهور إلى جواز بيعه

Dalam hadits ini terdapat dalil haramnya menjual kucing dan ini merupakan pendapat Abu Hurairah, Mujahid, Jabir, dan Ibnu Zaid. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Mundzir. Kemudian Al-Mundziri menyebutkan bahwa ini juga pendapat Thawus. Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat, boleh melakukan jual beli kucing.

Para ulama yang membolehkan jual-beli kucing beralasan, bahwa hadits di atas statusnya dhaif. Namun menilai hadits di atas dhaif adalah penilaian yang tidak bisa diterima.

Ketika membahas tentang hadits yang melarang jual-beli kucing, An-Nawawi mengatakan,

وأما ما ذكره الخطابي وابن المنذر أن الحديث ضعيف فغلط منهما ، لأن الحديث في صحيح مسلم بإسناد صحيح

Apa yang dinyatakan al-Khithabi dan Ibnul Mundzir bahwa hadits di atas statusnya dhaif, adalah kesalahan. Karena hadits ini ada di shahih Muslim dengan sanad yang shahih. (al-Majmu’, 9/230)

Ada juga yang mengatakan bahwa larangan dalam hadits itu sifatnya makruh atau khusus untuk kucing liar. Namun ini dibantah oleh as-Syaukani. Beliau menegaskan,

ولا يخفى أن هذا إخراج للنهي عن معناه الحقيقي بلا مقتض

Tidak diragukan bahwa pemahaman semacam ini berarti memahami larangan dalam hadits itu dari maknanya yang haqiqi tanpa indikasi apapun. (Nailul Authar, 5/204).

Al-Baihaqi mengatakan – sebagai bantahan untuk pendapat jumhur – ,

وقد حمله بعض أهل العلم على الهر إذا توحش فلم يقدر على تسليمه ، ومنهم من زعم أن ذلك كان في ابتداء الإسلام حين كان محكوماً بنجاسته ، ثم حين صار محكوماً بطهارة سؤره حل ثمنه ، وليس على واحد من هذين القولين دلالة بينة

Sebagian ulama memahami bahwa larangan ini berlaku untuk kucing liar yang tidak bisa ditangkap. Ada juga yang mengatakan bahwa larangan ini berlaku di awal islam ketika kucing dinilai sebagai hewan najis. Kemudian setelah liur kucing dihukumi suci, boleh diperjual belikan. Namun kedua pendapat ini sama sekali tidak memiliki dalil pendukung. (Sunan Al-Kubro, al-Baihaqi, 6/11).

Ibnul Qoyim juga menegaskan bahwa jual beli kucing hukumnya haram. Dalam Zadul Ma’ad, beliau mengatakan,

وكذلك أفتى أبو هريرة رضي الله عنه وهو مذهب طاووس ومجاهد وجابر بن زيد وجميع أهل الظاهر ، وإحدى الروايتين عن أحمد ، وهو الصواب لصحة الحديث بذلك ، وعدم ما يعارضه فوجب القول به

Demikian pula yang difatwakan Abu Hurairah ra, dan ini pendapat Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, dan semua ulama Zahiriyah, serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad, bahwa jual beli kucing hukumnya terlarang. Inilah yang benar karena haditsnya shahih, dan tidak ada dalil lain yang bertentangan dengannnya. Sehingga kita wajib mengikuti hadits ini. (Zadul Ma’ad, 5/685).

Jadi, bagaimana dengan bisnis jual-beli kucing?

Pertimbangan Syar’i (halal-haram) wajib diutamakan daripada faktor keuntungan (manfaat).

Memang benar bahwa jual-beli kucing cukup menggiurkan. Tapi meski keuntungannya besar, bagi seorang muslim, pertimbangan utama adalah halal-haramnya sesuatu, bukan pertimbangan keuntungan yang menggiurkan. Apa artinya keuntungan yang banyak tapi Allah tidak meridhainya, karena Allah telah mengharamkannya?

Jadi, ketika suatu aktivitas bisnis telah diharamkan syariah, tetaplah ia tidak boleh dilakukan meskipun menghasilkan keuntungan besar. Sebab walau pun menghasilkan keuntungan besar, dosanya lebih besar lagi daripada keuntungannya sehingga wajib ditinggalkan. Wllahu a’lam.

Pola Asuh yg Memanjakan

By: Ustadz Farid Nu’man Hassan, S.S

Assalammualaikum Wr. Wb.
saya ingin bertanya lebih dalam,tentang permasalahan keluarga kepada ustadz, Saya mohon pencerahannya..ada beberapa kebimbangan di hati saya saat ini,pola asuh ibu saya yang terlalu memanjakan kakak laki laki saya, membuat kakak saya jadi ngelunjak dan tak sadar diri, di usia dia yang mau ke 30 tahun, dia tak tergerak untuk hidup secara sederhana dan mandiri. Pola asuh ibu saya membuat dia selalu pengen dibelikan ini dan itu tanpa berusaha untuk sendiri mewujudkannya. kami keluarga besar sudah banyak memberi saran, agar ibu saya tak terlalu memperturutkan semua kehendak kakak saya, apakah saya sebagai anak tidak salah untuk mengingatkan ibu saya? Sikap yang bagaimana yang harus saya jalani ketika ibu saya sendiri tak mau mendengarkan saran saran baik dari kami.. 🅰1⃣3⃣

Jawaban
———-

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Bismillah wal Hamdulillah .., Jika memang begitu keadaannya, dan pihak saudara yang lain juga merasakan hal serupa, maka tidak apa-apa memberikan nasihat yang baik dengan perkataan yang lembut.

Mengingat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

«الدِّينُ النَّصِيحَةُ» قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: «لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ»

“Agama adalah nasihat”. Kami bertanya: “Untuk siapa ?” Beliau bersabda: “Untuk Allah, kitabNya, rasulNya, para pemimpin kaum muslimin, dan orang-orang kebanyakan. (HR. Muslim, 95/55)

Jadi, siapa pun itu berhak mendapatkan nasihat. Bahkan budaya saling menasihati di sebuah keluarga merupakan di antara ciri keluarga dikatakan keluarga Islami (Usrah Muslimah).

Ini pun dalam rangka menolong ibu, agar bisa berbuat adil terhadap anak-anaknya. Sebab, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Bertakwalah kalian kepada Allah dan berbuat adil-lah kepada anak-anak kalian.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Wallahu a’lam

Niat dan Pahala

By: Ustadz Slamet Setiawan

Assalamu’alaikum ka, aku mau nanya. Kalau misalkan kita shalat jama’ah tapi kita baca niat nya shalat munfarid , itu berarti shalat nya termasuk jama’ah atau munfarid ka? Mohon jawaban nya ka, Syukron#MFT A08

Jawaban
========

⇨ Ibnul Mubarak pernah mengatakan,

رب عمل صغير تعظمه النية، ورب عمل كبير تصغره النية

“Betapa banyak amalan yang kecil menjadi besar (pahalanya) karena sebab niat. Dan betapa banyak amalan yang besar menjadi kecil (pahalanya) karena sebab niat.” (Al-Ikhlas wan Niyyah).

◈ Apakah Niat Itu?

Secara bahasa niat artinya القصدُ (keinginan atau tujuan), sedangkan makna secara istilah niat adalah keinginan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Niat letaknya ada di dalam hati dan tidak dilafalkan.

◈ Fungsi Niat

Fungsi niat dalam amalan seorang hamba adalah,

1. Membedakan antara ibadah dengan rutinitas (membedakan tujuan suatu perbuatan).

Misalnya, seseorang membasahi seluruh badannya dengan niat untuk menyegarkan badan, kemudian ada seorang yang lain membasahi seluruh badannya dengan niat mandi junub. Maka, mandinya orang yang kedua bernilai ibadah sedangkan mandinya orang yang pertama hanya bernilai rutinitas.

2. Membedakan antara satu ibadah dengan ibadah yang lain.

Misalnya, seseorang melakukan shalat dua raka’at dengan niat untuk melakukan shalat sunnah, kemudian seorang yang lain melakukan shalat dua raka’at dengan niat untuk melakukan shalat wajib. Maka amal kedua orang tersebut terbedakan karena sebab niatnya.

◈ Dengan demikian, fungsi niat adalah membedakan antara ibadah dengan rutinitas dan membedakan antara ibadah yang satu dengan yang lainnya. Makna niat yang pertama yaitu membedakan tujuan suatu perbuatan, yang membedakan apakah suatu ibadah semata-mata ikhlas karena Allah atau karena yang lainnya.

◈ Pahala Sesuai dengan Kadar Niatnya…

⇨ Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)

⇨ Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

“Sesungguhnya amal perbuatan tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan yang ia niatkan. Barangsiapa yang berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya maka ia akan mendapat pahala hijrah menuju Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin diperolehnya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka ia mendapatkan hal sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

⇨ Adik-adik yang semoga dirahmati Allah, hadits di atas menjelaskan kepada kita bahwa sesungguhnya kita akan mendapatkan pahala sesuai dengan kadar niat yang ada dalam hati kita. Wallahu a’lam.

Mengantar Mayit ke Pusara

By: Ustadzah Ummu Zaheedah

Assalamu’alaikum ustadz/ah..
Sy pernah baca, tdk boleh menangis di depan mayit/di kuburan.

Kl emg benar, bagaimana baiknya apabila ada kerabat dekat yg wafat (ortu/saudara)?
Kalau dtg mengantar untuk dikuburkan atau ziarah pasti menangis. Sebaiknya tdk perlu datang, atau tdk apa2 datang ke pemakaman walau pasti akan menangis? Terima kasih. #A38

Jawaban
———-

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Bismillah..
Menangis ketika ada kerabat dekat yang wafat adalah tindakan yang wajar dan diperbolehkan.
Yang tidak diperkenankan adalah menangis dengan diiringi jeritan atau ratapan.

“Sesungguhnya Allah tidak menyiksa ( mayat) karena linangan air mata dan kesedihan hati,tetapi menyiksa karena ini ( beliau mengisyaratkan lisannya ) atau jika Dia tidak menyiksa, berati Dia mengasihinya “
( HR. Bukhari Muslim )

Rasulullah SAW juga menangis ketika putra beliau , Ibrahim meninggal dunia.
Beliau bersabda:
” Sungguh mata mengalirkan air mata dan hati menjadi bersedih. Kami tidak mengucapkan selain ucapan yang diridhai Tuhan kami. Sungguh kami amat bersedih atas kepergiannya ,wahai Ibrahim .”
( HR.Mutafaqun ‘alaih )

Menangis adalah ekspresi wajar seorang manusia. Maka ia diperbolehkan , bahkan ketika mendapati musibah seperti halnya kematian kerabat terdekat. Namun, tidak diperbolehkan jika tangisan tersebut berlebihan seperti sudah dijelaskan di awal tadi.

Sedang untuk mengantar ke kuburan ataupun ziarah adalah sunnah bagi laki-laki dan menurut mayoritas ulama diperbolehkan pula untuk perempuan. Walau ada yang menyebutkan makruh dengan alasan karakter perempuan yang mudah histeris atau berlebihan dalam berkesedihan yang biasanya diiringi dengan ratapan atau jeritan , juga terkait masalah adab lainnya spt menutup aurat dan sejenisnya.

Padahal, tujuan ziarah kubur adalah untuk mengingat akhirat dan mengambil pelajaran.

Jadi, boleh saja mengantar ke kuburan atau ziarah kubur, dengan tetap memperhatikan etika atau adab yang sudah di contohkan Rasulullah. Salah satunya dengan tidak menangis berlebihan dengan menjerit2 atau meratapi jenazah.

Wallahu’alam