Pertanyaan
Assalamu’alaikum. Ustadz mohon dijelaskan tentang makam Islam yang diurus oleh orang non Islam. Makam dicampur antara orang Islam dan orang non Islam. Bagaimana hukumnya Ustadz? Jzkallah Ustadz. RIZAL-01
Jawaban
Oleh: Ustadz Umar Hidayat
Allah azza wa jalla memuliakan orang beriman dan menghinakan orang kafir. Dalam syariat dilarang menguburkan orang kafir di pekuburan orang Muslim, karena kuburan orang kafir adalah tempat yang akan diazab Allah, sedangkan kuburan orang Muslim adalah tempat tercurahnya rahmat Allah ( ampunan dosa ). Maka itu, tidak selayaknya tempat rahmat dan azab berada dalam lokasi yang sama.
Hal tersebut berdasarkan pada hadis: “Aku terbebas dari orang Muslim yang berdampingan dengan orang musyrik.” Kemudian, Rasulullah SAW bersabda lagi, “Supaya api dari keduanya tidak saling berdampingan.” ( HR Abu Daud ).
Juga berdasarkan pada hadis yang menyatakan bahwa ketika Abu Thalib meninggal, Rasulullah menyuruh Ali bin Abi Thalib RA agar menguburkannya di tempat yang tidak diketahui orang ( HR Abu Daud dan Nasa’I ). Hal itu disebutkan pula dalam Ahkamu Ahlidz Dzimmah ( Ibnu Qayyim Aljauziyyah, Ramadi, cetakan 1, tahun 1997, hlm 1251 ).
Ini menunjukkan, kuburan Muslim dan non-Muslim tidak boleh ditempatkan dalam satu lokasi. Lalu, jika mayat orang kafir telanjur dikuburkan di pekuburan orang Muslim, apakah mayat tersebut harus dipindah? Para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan harus dipindah dan yang lain mengatakan tidak dipindah, kecuali di Tanah Haram ( Makkah dan Madinah ) maka harus dipindah.
Landasan dalil Diantara dalil dari al qur’an dan sunnah serta penjelasan para ulama’ yang memerintahkan untuk membuat kuburan khusus bagi ummat islam adalah ;
Pertama : Hadist Rasulullahsallallahu alaihi wasallam :
“Ketika aku berjalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam, beliau melewati kuburan orang-orang musyrik, lalu beliau berkata: “Sungguh mereka telah mendahului (hilang kesempatan mengerjakan) kebaikan yang banyak. ” Beliau mengatakannya tiga kali. Kemudian beliau melalui kuburan orang-orang muslim, kemudian beliau berkata: “Sungguh mereka telah mendapatkan kebaikan yang banyak.” Danbeliau melihat seseorang yang berjalan di antara kuburan mengenakan dua sandal. Kemudian beliau berkata : “Wahai pemilik dua sandal, lepaskan dua sandalmu ! ”kemudian orang tersebut melihat dan ketika mengetahu iitu Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam. Maka ia melepasnyadan melemparkannya. (HR. Abu Daud).
Dalam hadist yang lain Rasulullah bersabda : “Aku terbebas dari orang Muslim yang berdampingan dengan orang musyrik.” Kemudian, Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda lagi, “Supaya api darikeduanya tidak salingberdampingan.” ( HR Abu Daud ). Juga berdasarkan pada hadis yang menyatakan bahwa ketika Abu Thalib meninggal, Rasulullah menyuruh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu agar menguburkannya di tempat yang tidak diketahui orang ( HR. Abu Daud dan Nasa’I ). Hadist ini menunjukkan perintah untuk memisahkan kuburan kaum muslimin dengan kubura nmusyrikin sebagaimana Rasulullah sallallahu alaihiwasallam melewati kuburan orang-orang musyrik dan kuburan orang-orang islam.
Kedua : Tidak diperbolehkan mengubur seorang muslim di kuburan selain kuburan kaum muslimin. Sebagaimana yang dilakukan oleh kaum muslimin semenjak zaman nabi sallallahualaihi wasallam, para khulafa’ arrasyidun dan orang-orang setelahnya. Hal tersebut terus berlangsung dan menjadi ijma’ amali untuk memisah kuburan ummat islam dengan kuburan orang-orang musyrik.
Ketiga : demikian juga tidak boleh mengubur orang islam di pekuburan orang-orang musyrik dikarenakan adzab bagi orang-orang musyrik tersebut akan dirasakan oleh seluruh penduduk kuburan tersebut. Padahal adzab kepada mereka tidak terputus, sebagaimana firman Allah Ta’ala ;
Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras”. [ QS. Ghofir46 ].
Berkata Al Manawi dalam faidhulqodir syarkh jami’us shaghir : Sesungguhnya mayyit akan tersiksa dengan tetangganya yang jelek yaitu tetangga yang jelek dari kuburan si mayyit.Tersiksanya mayit tergantung dengan siksaan yang ditimpakan pada tetangganya berupa pedihnya adzab, bau yang busuk ataupun kegelapan liang lahatdan yang lainnya. [ Faidhul qodir1/230 ].
Ke empat : tidak boleh mengubur muslim dipekuburan selain kuburan ummat islam di dasarkan pada penjelasan para ulama’ di antaranya :Berkata Al manawi : Dan haram hukumnya mengubur muslim di kuburan orang-orang kafir atau sebaliknya. [ Faidhul qodir1/229 ].
Berkata Imam An Nawawi dalam al majmu’ : Telah bersepakat madzhab kami bahwa tidak boleh mengubur seorang muslim di kuburan orang-orang kafir. Demikian juga tidak boleh orang kafir di kubur di pekuburan orang-orang muslim. [ al majmu’5/285 ]
Berkata Abu Naja Al hijawi dalam al iqna’ : Dan tidak diperbolehkan untuk mengubur seorang muslim di pekuburan orang-orang musyrik dan sebaliknya.[ Al iqna’ 1/228 ].
Dan berkatapula : Harus dipisah kuburan mereka [ orang-orang kafir ] dengan kuburan kita sebagaimana pada waktu hidup bahkan lebih. Dan hendaknya dijauhkan kuburan mereka dengan kuburan kaum muslimin. Agar tidak terjadi dua kuburan menjadi satu karena memang tidak diperbolehkan menguburmereka di pekuburan kaum muslimin. Maka letaknya semakin jauh akan semakin baik. [ aliqna’ : 2/46].
Demikian pula al lajnah addaaimah memberikan fatwa :Tidak diperbolehkan mengubur kaum muslimin di pekuburan orang-orang nasrani dan yanglainnya dari orang-orang kafir seperti yahudi, komunis, danpara penyembah berhala.[ 10/360 ]. Dan berkata juga :Tidak diperbolehkan mengubur seorang muslim di pekuburan nasrani karena akan merasa tersiksa dengan siksaan yang ditimpakan pada mereka. Dan seharusnya kaum muslimin memiliki kuburan khusus di tempat yang terpisah dari kuburan orang-orang nasrani. [10/480].
Wallahu a’lam.
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130