Pertanyaan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Ustadz.. , Saya mau bertanya, seorang isteri selalu meminta suaminya untuk mau menjadi imam shalatnya tapi suami selalu menolak dengan macam-macam alasan padahal suaminya juga shalat di rumah (jarang ke masjid). Dalam keadaan ini, apakah boleh sang isteri pergi ke masjid untuk shalat berjemaah atau lebih afdhalnya tetap shalat di rumah sendirian?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Suami yang tidak mau jadi imam bagi istrinya, atau suami yang tidak pernah ke masjid, tetaplah tidak mengubah ketetapan bahwa shalatnya muslimah lebih utama di rumahnya. Hal ini berdasarkan pada hadits berikut:
صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا
“Shalatnya wanita di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di kamar rumahnya, dan shalat seorang wanita di ruang kecil khusus untuknya lebih utama baginya daripada di ruangan lain di rumahnya.” (HR. Abu Dawud 570. Al Hakim, No. 757, katanya: shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)
Namun tidak terlarang muslimah ke masjid, sebagaimana hadits lainnya:
لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ
“Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah yang wanita terhadap masjid-masjid Allah. (HR. Al Bukhari No. 900, dari Ibnu Umar)
Bahkan menurut sebagian imam, jika sedang di Mekkah maka shalat di Masjidil Haram lebih utama di banding di rumahnya. Berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu :
مَا لِامْرَأَةٍ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي بَيْتِهَا، إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ الحرام
“Tidak ada yang lebih utama bagi shalat wanita dibanding di rumahnya, kecuali di masjidil haram. (Akhbar Makkah Lil Fakihi, no. 1204)
Ada pun suami, sebagai laki-laki muslim hendaknya menyadari kepantasannya untuk shalat berjamaah di masjid. Terlepas dari hukum berjamaah di masjid bagi laki-laki apakah fardhu ‘ain, fardhu kifayah, atau sunnah muakkadah. Dalam rangka khurujan minal khilaf (keluar dari perbedaan pendapat) maka tetaplah di masjid, raihlah keutamaan yang banyak, bisa sebagai ajang bersosial dengan jamaah lainnya atau tetangga. Di sisi lain, berjamaah di masjid adalah ciri orang mukmin. Dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إذا رأيتم الرجل يتعاهد المسجد فاشهدوا له بالإيمان فإن الله تعالى يقول ( إنما يعمر مساجد الله من آمن بالله واليوم الآخر وأقام الصلاة وآتى الزكاة ) الآية
“Apabila kamu sekalian melihat seseorang yang biasa ke masjid maka saksikanlah bahwa ia benar-benar beriman. Allah ‘azza wajalla berfirman : “Innamaa ya’muru masaajidallaahi man aamana billaahi wal yaumil aakhir wa aqaamash shalah wa aataz zakaah” (Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menegakkan shalat dan menunaikan zakat).” (HR. At Tirmidzi No. 2617, Ibnu Majah No. 802, Ahmad No. 11725)
Hadits ini dihasankan oleh Imam At Tirmidzi, Imam An Nawawi, Syaikh Muhammad Ibrahim, Syaikh Ibnu Jibrin, dan lainnya. Tapi SHAHIH, menurut Imam Al Hakim (Al Mustadrak No. 3280), juga Imam Adz Dzahabi Talkhishnya. Imam Ibnu Hibban, Imam Ibnu Khuzaimah juga memasukkanya dalam kitab Shahih mereka. (Ibnu Hibban No. 1721, Ibnu Khuzaimah No. 1502). Dishahihkan oleh Imam Al Munawi. (At Taysir, 1/198), juga Imam As Sakhawi (Maqashid Al Hasanah Hal. 87), Imam Al ‘Ajluni (Kasyful Khafa, 1/90), dan Syaikh Ahmad Mushthafa Al A’zhami dalam Tahqiq Ibni Khuzaimah. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah No. 54303)
Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130