Pertanyaan
Assalamualaikum. Ka, ana mau bertanya. Apa hukumnya bila seorang anak SMA mencium tangan gurunya yg berlawanan jenis? Kemudian berdosakah seorang akhwat yang dibonceng seorang ikhwan, bila ikhwan tersebut hanya berniat ingin mengantarnya saja? Mohon penjelasannya
Jawaban
Oleh: Ustadzah Novria Flaherti
Berboncengan dengan teman laki-laki.
Berdasarkan hadist dibawah ini:
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan.” (HR. Ahmad)
Saat ini, kita sering sekali baik itu tukang ojek, tetangga, teman kerja atau teman sekolah, kuliah dll.
Hadits Shahih Bukhari; dan hadits Sahih Muslim meriwayatkan tentang Asma binti Abu Bakar (saudari Aisyah dan ipar Nabi) yang pernah diajak naik unta bersama Nabi (boncengan bersama dalam satu kendaraan):
“Dari Asma bin Abu Bakar…Suatu hari saya datang ke kebun Zubair (suami saya) dan memanggul benih di atas kepala saya. Di tengah jalan saya bertemu Rasulullah bersama sekolompok orang dari Sahabat Anshar. Lalu, Nabi memanggilku dan menyuruh untanya (dengan mengatakan “ikh … ikh”) agar merunduk untuk membawaku di belakang Nabi.”
Dalam menganalisa hadits ini, Imam Nawawi dalam Syarh Muslim menyatakan :
Hadits ini menunjukkan bolehnya berboncengan (antara lelaki dan perempuan bukan mahram) pada satu kendaraan apabila wanita itu seorang yang taat agamanya. Dalam soal hadits ini ada banyak pendapat ulama yang berbeda antara lain:
1. Adanya sifat belas kasih Nabi pada umat Islam baik laki-laki dan perempuan dan berusaha membantu sebisa mungkin.
2. Pendapat lain menyatakan bolehnya membonceng perempuan yang bukan mahram apabila dia ditemukan di tengah jalan dalam keadaan kecapean. Apalagi, kalau bersama sejumlah laki-laki lain yang saleh. Dalam konteks ini maka tidak diragukan kebolehannya.
3. Menurut Qadhi Iyad bolehnya ini khusus untuk Nabi saja, tidak yang lain. Karena Nabi telah menyuruh kita agar laki-laki dan perempuan saling menjauhkan diri.
Dan biasanya Nabi menjauhi para perempuan dengan tujuan supaya diikuti ummatnya. Kasus ini adalah kasus khusus karena Asma adalah putri Abu Bakar, saudari Aisyah alias ipar dan istri dari Zubair. Maka, seakan Asma itu seperti salah satu keluarganya. Adapun lelaki membonceng wanita mahram maka, hukumnya boleh secara mutlak dalam segala kondisi.
Kesimpulan dari hadits dan tafsir tersebut adalah haramnya berboncengan antara laki-laki dan perempuan non mahram jika menimbulkan syahwat.
Artinya, berboncengan diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat diperbolehkannya antara lain:
1. Tidak terjadi persinggungan badan.
Jika dibonceng seseorang yang bukan mahram, usahakan tidak terjadi persentuhan kulit, apalagi sampai memeluk pinggang pembonceng.
Taruhlah tas di tengah-tengah antara pembonceng dengan yang dibonceng. Dan berpeganganlah pada ujung motor, biasanya ada tempat pegangan sehingga kita tetap aman meskipun kecepatan motor agak tinggi.
2. Tidak terjadi khalwat (berdua-duaan di tempat sepi).
Upayakan tidak berboncengan di daerah yang sepi atau di malam hari. Lebih baik dibonceng oleh mahram kita, entah suami, ayah, atau saudara laki-laki kandung jika terjadinya di malam hari.
3. Tidak memiliki maksud buruk atau kecenderungan ke arah syahwat.
Kalau kebetulan yang mengajak berboncengan adalah teman kita, dan kita memiliki kecenderungan suka kepadanya, lebih baik jangan berboncengan dengannya, karena akan menimbulkan hal yang buruk, entah itu berupa penyakit hati, maupun hal lain yang tidak diinginkan.
Boncengan dengan teman laki-laki sebaiknya dihindari.
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130