Makna Pemimpin Dalam Al Maidah 51

0
116

Ustadz Menjawab
Rabu, 19 Oktober 2016
Ustadz Farid Nu’man Hasan

Assalamu’alaikum..Ustad saya salah satu member WA Manis. Saya ingin menanyakan atau nitip pertanyaan yg masih terkait QS Al Mai’dah 51:
1. Kata “pemimpin” itu apakah berarti luas atau spesifik dalam hal politik saja?
2. Apakah “pemimpin” itu termasuk jg RT RW Lurah Camat sampai presiden kt tidak boleh yg non-muslim?
3. Sebagai pegawai (pns, swasta, bumn) apakah “pemimpin” itu termasuk jg supervisor, manager dan direktur tidak boleh yg non-muslim?
4. Saya sebelumnya pernah di pimpin manager non-muslim bagaimana hal ini? Apakah hal seperti ini boleh? (Alhamdulillah saat ini atasan muslim)

Terimakasih atas jawabannya

جَزَا كَ الله خَيْرًا كَثِيْرًا

Dari group manis I19

Jawaban
———-

Wa’Alaikumussalam wa rahmatullah ..
Bismillah wal hamdulillah ..
1.  Definisi Wali (jamaknya auliya’), sudah diterangkan para ulama, khususnya tentang surat Al Maidah ayat 51 tersebut.

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata:

ينهى تعالى عباده المؤمنين عن موالاة اليهود والنصارى، الذين هم أعداء الإسلام وأهله، قاتلهم الله، ثم أخبر أن بعضهم أولياء بعض، ثم تهدد وتوعد من يتعاطى ذلك
  Allah Ta’ala melarang hamba-hambaNya yang beriman memberikan loyalitasnya kepada Yahudi dan Nasrani, mereka adalah musuh Islam dan umatnya, semoga Allah memerangi mereka, lalu Allah mengabarkan bahwa sebagian mereka menjadi penolong atas lainnya, lalu Allah mengancam orang yang melakukan hal itu. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/132)
  Imam An Naisaburi menjelaskan status orang beriman yang memilih mereka sebagai pemimpin:
الذين ظلموا أنفسهم بموالاة الكفرة فوضعوا الولاء في غير موضعه
Merekalah orang-orang yang menzalimi diri sendiri dengan memberikan kepemimpinan orang kafir, mereka meletakkan loyalitas bukan pada tempatnya. (Tafsir An Naisaburi, 3/174)
  Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu berkata kepada Abu Musa Al Asy’ari yang telah mengangkat salah satu Nashrani sebagai Kaatib (sekretaris) di propinsinya:
لا أكرمهم إذ أهانهم الله ، ولا أعزهم إذا أذلهم الله ، ولا أدنيهم إذ أبعدهم الله
Jangan hormati mereka saat Allah menghinakan mereka, jangan muliakan mereka saat Allah rendahkan mereka, dan jangan dekati mereka saat Allah menjauhkan mereka. (Ibid)

Demikian tegas sikap para ulama dalam hal ini. Ada pun secara bahasa, apakah makna wali ? Wali jamaknya adalah auliya’ yang berati penolong dan kekasih.  (Tafsir Ath Thabari, 9/319)

Bisa juga bermakna teman dekat, yang mengurus urusan, yang mengusai (pemimpin).  (Al Munawwir, Hal. 1582)

  Maka, jelaslah bahwa umat Islam tidak dibenarkan menjadikan orang kafir sebagai penolong, kekasih, teman dekat, dan pemimpin mereka. Sebab wali kita hanyalah kepada Allah, RasulNya, dan orang-orang beriman. Ada sebagian penulis yang mengatakan bahwa larangan itu hanyalah tentang larangan menjadikan mereka sebagai “teman dekat” bukan larangan sebagai pemimpin, .. ini merupakan syubhat pemikiran yang kacau. Seharusnya berpikir, jika mengangkat sebagai teman dekat saja tidak boleh apalagi jadi pemimpin?? Inilah qiyas aula, yakni jk mereka tidak boleh sebagai teman apalagi sebagai pemimpin, lebih  tidak boleh lagi.
Penulis2 ini mencoba membela calon pemimpin non muslim, tp justru hujjah mereka memperkuat hujjah kami.

  Apa yang dilakukan Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu menunjukkan bahwa larangan pada ayat itu berlaku untuk semua level dan jenis kepemimpinan, baik imamul a’zham (khalifah), sampai yang terendah di rumah tangga.

Pertanyaan 2,3, 4 …

Ada sebagian orang dengan sinis (bahkan setengah ngambek) mengatakan: “Ya sudah kalau tidak mau dipimpin orang kafir, sekalian saja anda keluar kerja, kan pimpinan perusahaan juga orang kafir.”
Maka ucapan ini ada beberapa kesalahan:
–  Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kepala desa, rw, rt adalah kepemimpinan yang memiliki WILAYAH dan OTORITAS, sedangkan manajer, direktur, adalah kepemimpinan yang hanya memiliki otoritas tanpa tanpa wilayah atau daerah.
–  Pemimpin2 tersebut dipilih langsung oleh rakyat atau wakilnya, rakyat punya power, keinginan dan daya sendiri untuk menentukan siapa yang menjadi pemimpinnya. Sedangkan manajer, direktur, adalah pimpinan yang ditentukan oleh atasannya lagi, seperti owner misalnya. Sedangkan karyawan (sebagai rakyat di perusahaan) tidak punya kekuatan sama sekali untuk memilih, mereka menerima begitu saja. Contoh, jika ada seorang guru muslim di mutasi dari sekolah X ke Y, ternyata di Y kepala sekolahnya non muslim, maka dia tidak bersalah sebab dia tidak ada daya untuk memilih siapa kepala sekolahnya, sebab itu maunya kanwil.

–  Ada kondisi kaum muslimin minoritas dan lemah, maka mereka sama sekali tidak bersalah jika dipimpin non muslim. Kondisi pengecualian selalu ada, dan syariah sudah mengantisipasi itu. Seperti keadaan di NTT, Papua, atau Amerika, Eropa, sebagian Afrika, dll.

Dalam hal ini Allah Ta’ala berfirman:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

Ya Rabb kami, jangan hukum kami jika kami lupa dan melakukan kesalahan yang tidak kami inginkan .. (QS. Al Baqarah: 286)

Nabi ﷺ bersabda:

إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

Sesungguhnya Allah meletakkan (membiarkan) kesalahan umatku yang: salah tidak sengaja, lupa, dan terpaksa untuk melakukannya. (HR. Ibnu Majah No. 2045, shahih)

Bahkan jika kondisi seperti itu (lemah dan minoritas), merka masih diberikan peluang untuk memberikan haknya, mereka bisa memanfaatkan itu walau calon2 yang ada adalah non muslim semua. Syariat mengizinkan mereka untuk memilih yang lebih ringan bahayanya di antara calon2 yang ada. Misal, Jika semua calon yang ada adlh non muslim, lalu ada yang sangat anti Islam  versus  yang netral,  tentu lebih baik memilih yang netral, demi kemaslahatan umat Islam.

Maka, tidak pantas, tidak cocok, tidak apple to apple, menyamakan dua hal yang berbeda, seperti:

–  Kepemimpinan Wilayah dengan kepemimpinan non wilayah
–  Kondisi mayoritas dengan minoritas
–  Kondisi kuat dengan kondisi lemah
–  Kondisi mampu memilih dengan tanpa mampu memilih.

Semua ini ada sikap dan fiqihnya sendiri yang berbeda-beda. Wallahu A’lam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here