Ustadz Menjawab
Ustadz Zaki
17 Oktober 2016
=====================
Assalamu’alaikum ustadz/ah..saya pengen nanya..ada banyak orang bilang, kalau sudah niat pergi haji, terus ada orang yang membutuhkan pertolongan, terus orang tadi ga jadi pergi haji karena uangnya digunakan untuk menolong orang yang membutuhkan pertolongan tadi. Maka, katanya orang itu sudah dapat pahala haji. Itu artinya hanya sebatas pahala saja atau artinya sudah gugur juga kewajiban hajinya?
Saya tambah bingung ketika baca artikel “halal bagi saya tapi haram buat tuan” yg tersebar di WA dr tmn2. # Mft 02..
Jawaban :
————–
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
1. Diterimanya pahala haji berdasar niat yang ikhlas kepada Allah Ta’ala.
2. Bekal haji merupakan bekal yang benar-benar bersih dari harta haram.
3. Soal pahala haji karena menolong orang hanya Allah yang tahu..
Sebagaimana Percakapan Allah kepada malaikat. Malaikatpun tidak tahu siapa yang haji mabrur. Kisah hadits tersebut merupakan dorongan bagi kita untuk meluruskan niat, mencari bekal halal dan di ridhai.
Soal ujian yang diberikan Allah berupa kesulitan saudara kita hanya Allah yang tahu..
Halal bagi saya artinya orang tersebut dalam kondisi darurat, jika tidak makan maka dia mati kelaparan krn tdk ada lg yg menolong selain kita. Haram bagi tuan karena si tuan orang berada dan mampu.. maka makanan tersebut tidak berlaku ke daruratannya kepada yang mampu.
Wallahu a’lam.