Pertanyaan
Kak.. nanya dong kak.. Perempuan itu sebenernya lebih baik shalat di Masjid atau di rumah? Bagaimana jika udah menikah, apa ada perbedaan? #MFT A05
Jawaban
Oleh: Ustadzah Ida Faridah
Dari ibnu Umar r.a., dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda: “Apabila istri-istrimu meminta izin kepadamu pergi kemasjid malam hari, izinkanlah.”
Dalam riwayat lain:
“Janganlah kamu halangi istri-istrimu untuk pergi kemasjid, meski rumah mereka lebih baik bagi mereka.”
Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Nabi SAW bersabda: “jangalah kamu halangi hamba-hamba wanita Allah dari masjid-masjid Allah, dan hendaklah mereka pergi tanpa minyak wangi.”
Arti hadist diatas menurut Asy-Syaukani, dimana “tafilat” diartikan tidak memakai minyak wangi. Sedang artinya yang asli ialah wanita yang bau badannya tak sedap lagi. Dan demikian pula menurut ibnu Abdir dan yang lain, dengan hadist itu kaum wanita diperintahkan pergi kemasjid dan dilarang memakai minyak wangi.
Kemudian tambahnya pula, seperti halnya minyak wangi, dilarang pula menggunakan barang-barang lain yang wangi, dilarang pula menggunakan barang-barang yang seperti dengannya, yakni larangan-larangan agama yang bisa membangkitkan syahwat, seperti pakaian mewah, perhiasan yang menyolok dan rias yang menggiurkan.
Sedangkan menurut pendapat ulama adalah :
Menurut madzhab Maliki perempuan shalat dirumah lebih utama dari pada shalat di Masjid.
Menurut madzhab Hambali shalat berjama’ah itu sunnah dilaksanakan bagi wanita.
Menurut madzhab Syafi’i, bagi wanita berjama’ah dirumah lebih utama daripada di Masjid. Sedang shalat jama’ah itu sendiri bagi mereka hukumnya sunnah mu’akad.
Sedangkan menurut pendapat madzhab Hanafi, shalat jama’ah itu tidak disyari’atkan atas kaum wanita, bahkan jama’ah wanita yang diimami oleh seorang wanita hukumnya makruh tahrim, sekalipun sah shalat mereka dan keimamannya.
والله اعلم باالصواب
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130