11 Cara Untuk Membangun Kesopanan Pada Remaja Kita (Bag. 1)

Pemateri: Ustadzah Dra. INDRA ASIH

11 Cara Untuk Membangun Kesopanan Pada Remaja Kita (Bag. 1)

_”Sesungguhnya, ada akhlak dari setiap agama. Dan akhlak Islam adalah kesopanan”_
-Nabi Muhammad, shalallahu ‘alaihi wassalam, Ibn Majah1

Saat ini bersikap malu atau malu-malu, sopan dalam berpakaian, berbicara, dan perilaku dianggap sesuatu yang kuno, bahkan dianggap masuk di masa “prasejarah”. Namun, ini adalah akhlak utama Islam. Ini yang membedakan seseorang beriman dan mengenal Allah dengan yang tidak.
Tapi memang sangat sulit untuk menjaga kehormatan bagi seorang pemuda Muslim pada masa kini. Karakteristik anak muda, terutama dalam 60 tahun terakhir, telah ditandai dengan ketidakdewasaan, bersamaan dengan ketidaksopanan dan sering melontarkan ekspresi tidak pantas yang vulgar, lalu mentertawai seseorang yang berusaha menjaga kesopanan. Hal tersebut berupa mengagungkan pakaian yang memamerkan aurot (terutama untuk remaja putri), pembicaraan dan lagu-lagu penuh dengan sindiran dan ekspresi-ekspresi porno dan tidak pantas, serta menganggap biasa semua jenis tindakan asusila di luar pernikahan, serta pergaulan bebas.
Baik lagu yang berisi ungkapan asusila, atau komedi remaja yang tidak baik, akan menjadi sumber referensi seksual mereka.

1⃣ *Mulailah dari diri sendiri – para orang tua*

Lagi dan lagi, dan itu akan terus perlu untuk ditekankan – orang tua adalah teladan pertama bagi anak-anak mereka. Jadi jika kita, sebagai orang tua, menikmati tontonan tayangan televisi yang menampilkan penampilan telanjang “ringan”   atau pasangan pria dan wanita berbikini, situasi seksual (tidak harus pornografi), dan mengomentari bagaimana menariknya selebriti tertentu, saudara atau teman yang “hot”, ” lucu “, atau menarik, maka akan sulit untuk menyampaikan pentingnya seorang Muslim menjaga kehormatan. _Kita perlu duduk dan melakukan penilaian yang jujur ​​dari perilaku kita._ Jika kita menangkap diri kita jatuh ke dalam atau memberi contoh dari perilaku tidak sopan, kita harus meminta ampunan Allah dan memutuskan untuk berusaha lebih keras untuk berkomitmen menjadi Muslim yang lebih bias menjaga kehormatan. Saat  kini di mana-mana kita memandang, hampir mustahil untuk menghindari dari melihat sesuatu yang tidak sopan. Tetapi jika kita sadar dan meminta Allah untuk menolong kita, kita bisa melakukan lebih baik dalam hal ini meskipun tantangannya sangat besar. Sehingga kita perlu memberikan contoh-contoh untuk anak-anak kita agar tetap berpegang pada akhlak sopan ini.

2⃣ *Hindari standar ganda kesopanan*

Seorang ibu Muslim, baru-baru ini mengeluh tentang bagaimana seorang gadis Muslim telah mengirim sms remaja putranya dan anaknya membalas sms tersebut. Ketika ia ditanya mengapa anaknya tidak  diminta untuk mengabaikan teks gadis itu atau dia memberitahu si gadis agar jangan mengganggu putranya, respon ibu ini adalah, “yah, dia anak laki-laki. Menurut kamu layak saja kan yang dia lakukan? Jika ada seorang gadis memberikan perhatian padanya, dia akan merespon. “
Sebaliknya, saya tidak ragu jika putrinya yang melakukan hal yang sama terhadap anak laki-laki, ibu ini akan bersikap keras pada dia. Padahal perilaku sopan merupakan kewajiban bagi pria dan wanita dalam Islam (Quran 33:35) dan merupakan hal yang salah untuk memfokuskan seluruh perhatian kita hanya pada putri-putri kita saja dalam hal kesopanan dalam berpakaian dan perilaku. Tapi pada saat bersamaan memberikan kebebasan pada anak-anak lelaki kita untuk melakukan apa yang mereka suka, seperti bersikap berbeda  jika kita mengetahui mereka telah menggoda dengan seorang gadis di sekolah, melihat pornografi online, atau berbicara dengan seorang wanita atau gadis dengan tidak hormat. Standar kesopanan merupakan persyaratan untuk kedua jenis kelamin dalam Islam, dan kita harus menetapkan aturan yang lebih baik terhadap baik anak-anak kita baik putra maupun putri, agar berbicara, berpakaian, dan berperilaku sopan.

3⃣ *Memantau Media*

Televisi, video YouTube, Facebook, Instagram dan lain-lain adalah cara-cara yang mudah diakses yang menjadi ancaman berupa informasi  dan hal-hal merusak lainnya.                 🌷Pemantauan konsumsi media anak-anak kita mutlak diperlukan, tidak peduli seberapa sibuk, lelah, atau buta huruf digital, kita sebagai orang tua.  
🌷Kebiasaan pornografi dapat tertangkap sejak awal oleh orang tua yang menyadari bahayanya, misalnya. kita dapat menghapus foto memalukan yang diunggah jika menyadari apa yang anak kita lakukan online. Adapun terkait dengan konsumsi menonton televisi, duduklah dengan anak-anak untuk menonton bersama program yang mereka lakukan. Hal ini tidak hanya akan membuat kita menyadari apa yang mereka tonton, tetapi juga akan membuat mereka menyadari bahwa kita menonton bersama dia. _Sangat penting juga untuk mengomentari jika ada yang tidak sopan atau tidak pantas dalam program tersebut_, sehingga anak-anak tahu, misalnya, bahwa menatap aktor atau artis “hot” atau menonton mereka dalam adegan yang tidak pantas adalah salah.

bersambung…

Ibu Menahan Membagi Warisan

Ustadzah Dra. Indra Asih

Assalamu’alaikum ustadzah,,
Semoga Allah SWT selalu memberikan keberkahan dalam kehidupan ustadzah dan keluarga,,,Aaminn

Saya ingin bertanya sesuatu hal mengenai sikap terhadap seorang ibu,

Sebelumnya perkenankan saya menceritakan kronologisnya

Saya istri dari suami dengan 1 kakak laki-laki dan 2 adik perempuan.
Bapak mertua saya meninggal beberapa tahun yang lalu, meninggalkan tanah puluhan meter, ratusan juta uang kematian mobil dan rumah.

Semua harta sepeninggalan almarhum tidak dibagikan karena di hak semua oleh ibu mertua, awalnya suami saya tidak mempermasalahkan harta waris karena memang sifat mamah mertua selalu kasar dan marah berapi-api kalo membahas masalah harta waris.

Waktupun berlalu dari tahun ketahun dan akhirnya semua harta habis kecuali rumah yang ditinggali sekarang.

Harta waris yang habis itu tidak jelas diperuntukkan kemaslahatannya, malah dominan kepada foya-foya dan mamah mertua selalu mendatangi orang pintar, bayaran orang pintar itu juta-jutaan bahkan sampai puluhan juta (itu informasi yang di dapat).

Sekarang rencana mamah mertua itu mau menjual rumah yang ditinggali, selanjutnya mau beli rumah yang lebih  kecil dari sekarang dan sisa dari hasil jual rumah mau diperuntukkan biaya hidup mamah mertua..

Sebelumnya  mamah mertua pernah tertipu sama pacar brondongnya sampai menggadaikan SK JHT, jadi penghasilan bulanannya terpotong oleh cicilan dan sebagian biaya hidup mamah mertua dibantu oleh anak-anaknya.

Kalo menurut analisa saya penghasilan mamah mertua lebih dari cukup hanya karena gaya hidup yang menjadikan kurang dan kurang (mohon tegur saya apabila saya lancang menganalisa orang tua)

Dari kronologis diatas,
suami saya rencananya mau meminta mamah untuk membagikan hasil dari penjualan rumah tersebut sesuai dengan aturan agama, apapun reaksi mamah dengan dasar ingin meluruskan dan melindungi harta waris agar tidak dipakai yang tidak jelas.

Hanya saja, saya menahan keputusan suami ini karena beberapa hal.

Sebelumnya pernah timbul konflik mengenai harta waris ini,,,
Sampai mamah mencak-mencak,  memaki, sumpah serapah bahkan mengeluarkan kata anak durhaka..

Karena mamah punya pikiran: “ini semua punya mamah, kalo anak-anak mau harta waris kudu nunggu mamah meninggal”.

Bagaimana menurut ustadzah kalo kondisinya seperti ini?

Apa suami saya tetep lanjut untuk meminta dibagikan? Atau diam saja seperti yang sudah-sudah?

Jazzakillah khairan khatsira sebelumnya..sudah mau meluangkan waktu untuk membaca curhatan saya..
Wassalamu’alaikum  [Manis_A13]

JAWABAN:
—————–

1. Sebaiknya penerapan syariat dilakukan karena semua yang terkait paham.

2. Langkah yang didahulukan adalah memberikan pemahaman. Semaksimal mungkin.

3. Hindari keburukan yang lebih besar dibandingkan mengambil manfaat.

4. Kewajiban anak untuk menyayangi dan menyantuni orang tua (apalagi untuk anak laki-laki) tetap prioritas apapun kondisinya.

5. Usaha menyayangi dan menyantuni dilakukan dengan cara terus menasehati dan mendekati, hingga dengan izin Allah, mudah-mudahan kesadaran dan hidayah ibu muncul.

6. Semoga Allah mudahkan usaha birrul walidain kita, hingga menjadi sarana ibu kita mendapatkan hidayah, siap menjalankan syariat dan ketaatan di usia tuanya dan husnul khotimah.

Allahu A’lam Bisshawab

logo manis4

TAURITS DAKWAH (PEWARISAN DAKWAH)

Pemateri: Ustadzah DR. Hj.  Aan Rohanan, Lc, MAg

Allah berfirman :

وما ارسلناك الا رحمة للعالمين (٢١: ١٠٧)

Artinya: “Kami tidak mengutus kamu kecuali untuk menjadikan (Islam) sebagai rahmat bagi seluruh alam” ( Qs 21: 107).

Untuk menjaga keberlangsungan dakwah hingga hari kiamat dan berhasil dalam menjadikan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam, maka setiap orang tua harus bisa mewariskan dakwah kepada keturunannya.

Karena itu salah satu peran orang tua adalah mempersiapkan anak
menjadi generasi da’i agar dapat melanjutkan tugas dakwah sehingga dakwah  menjadi eksis dan tak terkalahkan.

وجعل كلمة الذين كفروا السفلى وكلمة الله هى تلعليا والله عزيز حكيم. (٩ : ٤٠)

Artinya: ” Dan Dia menjadikan kalimat orang2 kafir menjadi rendah dan kalimat Allah menjadi tinggi” (9:40).

Pewarisan dakwah  telah dicontohkan oleh nabi Ibrahim sehingga keturunannya 30 orang menjadi nabi.
Demikian juga Nabi Zakaria mewariskan dakwahnya kepada nabi Yahya. Keluarga Imran mewariskan dakwahnya kepada Maryam dan dari Maryam kepada nabi Isa.
Begitu juga para shahabat dan shahabiyaat mewariskan dakwahnya kepada keturunan mereka.

 📚 Urgensi Taurits Dakwah :

1⃣. Menjaga keberlangsungan dakwah
2⃣. Menjadikan anak sebagai permata hati dan pemimpin bagi orang2 yang bertakwa.
3⃣. Membangun keluarga dakwah.
4⃣. Membangun rumah sebagai basis dakwah di masyarakat!
5⃣. Keagungan dakwah terjaga di dalam keluarga.
6⃣. Keberkahan bagi semua keturunan.
7⃣.  Sedekah jariyah tiada akhir.

Rasulullah bersabda:

 اذا مات الانسان انقطع عمله الا من ثلاث صدقة جارية او علم ينتفع به او ولد صالح يدعو له. (رواه مسلم)

Artinya: ” Apabila manusia meninggal maka terputuslah amalnya kecuali 3 perkara yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak yg shaleh yang mendoakannya, ” (HR. Muslim)

📚 *Perkembangan pewarisan dakwah di Indonesia ?*

1⃣. Negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.

2⃣. Sedikit yang mampu mewariskan dakwah.

والسابقون السابقون . اولئك المقربون. فى جنات النعيم. ثلة من الاولين . وقليل من الاخرين. (٥٦,: ١٠ – ١٢)

Artinya :  ” Dan orang2 yang paling dulu beriman , merekalah yang lebih dahulu (masuk ke surga). Mereka itulah yang dekat (kepada Allah), berada dalam surga kenikmatan, segolongan besar bagi orang2 terdahulu dan segolongan  kecil dari orang2 yang kemudian” (56 : 10 – 14 ).

3⃣. Banyak yang mengutamakan pendidikan sekuler.

4⃣. Taurits dakwah umumnya dari keluarga pesantren.

5⃣. Munculnya harokah dakwah dan pentingnya taurits dakwah.

6⃣. Mulai semarak
Pendidikan berbasis alquran  mewarnai masyarakat.

Banyak keluarga muslim mulai sadar dan berupaya melakukan taurits dakwah.

Kiat melakukan Taurits Dakwah :

1⃣. Visi yang benar, kokoh dan jelas.
2⃣. Banyak berdoa dengan yakin, khusyuk, dan tawadhu’. Seperti doa berikut:

ربنا هب لنا من ازواجنا وذرياتنا قرة اعين واجعلنا للمتقينإ اماما ( ٢٥: ٧٤)

رب اجعلنى مقيم الصلاة ومن ذريتى ( ١٤: ٤٠)

ربنا واجعلنا مسلمين لك ومن ذريتنا امة مسلمة لك ( ٢: ١٢٨)

3⃣. Qudwah hasanah.
4⃣. Memberikan pendidikan dengan konsep Islam . Sehingga dapat memberikan pemahaman dan pengamalan yang benar.
5⃣. Menciptakan kondisi di rumah seperti suasana masjid, sekolah, majlis taklim dan pesantren.
6⃣. Menumbuhkan semangat berprestasi dan taat.
7⃣. Menumbuhkan jiwa kepemimpinan yang berkarakter.
8⃣. Dilibatkan dalam kegiatan dakwah kedua orang tua.
9⃣. Bersahabat dengan keluarga dakwah.
🔟. Menjauhi hal2 yang mengganggu proses pendidikan Islami.

Wallahu  a’lam bishshawaab


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Masa Iddah

Ustadzah  Dra Indra Asih

 Assalamualaikum ustadzah
Bagaimana ketentuan masa idah seorang istri setelah suaminya meninggal?
Terimakasih, member🅰1⃣0⃣

Jawaban nya
———————-
Wa’alaikum salam wa Rahmatullahu wa Barakatuh
Iddah adalah masa dimana wanita yang baru saja berpisah dengan suaminya tidak boleh untuk menikah dan tidak boleh melakukan hal-hal yang menjadi wasilah kepada pernikahan.

Adapun bagi wanita yang berpisah dari suaminya karena kematian maka:

1. dalam keadaan hamil  maka iddahnya adalah sampai dia melahirkan kandungannya, walaupun itu hanya beberapa hari setelah kematian suaminya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4)

Diperjelas dalam hadits Al-Miswar bin Makhramah radhiallahu anhu dia berkata:

أَنَّ سُبَيْعَةَ الْأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتْ النَّبِيَّصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ

“Subai’ah Al Aslamiyyah melahirkan beberapa hari setelah suaminya wafat, lalu ia pun menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan meminta izin untuk menikah. Maka beliau pun mengizinkannya.” (HR. Al-Bukhari)

2. Tidak dalam keadaan hamil, maka iddahnya adalah selama 4 bulan 10 hari, jadi bukan hanya 4 bulan saja.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya, “Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234)

Dan juga hadits Ummu Athiyah radhiallahu anha dia berkata:

كُنَّا نُنْهَى أَنْ نُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍوَعَشْرًا وَلَا نَكْتَحِلَ وَلَا نَتَطَيَّبَ وَلَا نَلْبَسَ ثَوْبًا مَصْبُوغًا إِلَّا ثَوْبَعَصْبٍ وَقَدْ رُخِّصَ لَنَا عِنْدَ الطُّهْرِ إِذَا اغْتَسَلَتْ إِحْدَانَا مِنْ مَحِيضِهَافِي نُبْذَةٍ مِنْ كُسْتِ أَظْفَارٍ وَكُنَّا نُنْهَى عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ

“Kami dilarang berkabung atas kematian di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu dia tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wewangian, tidak boleh memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian ashab. Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi. Dan kami juga dilarang mengantar jenazah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Wallahu A’lam

Jabat Tangan Dengan Bukan Muhrim

Oleh: Ustadzah Dra Indra  Asihp

Asalamu’alaikum ustadz/ah..
Saya mau bertanya. seperti yang kita ketahui dilarang berjabat tangan dengan orang bukan muhrim. Bila seorang perempuan yang sudah dewasa ini sudah menghindari berjabat tangan dengan laki-laki. Namun ia tetap berjabat tangan dengan orang yang lebih tua, seperti dosennya yg sudah tua, orangtua dengan tujuan untuk menghormati yang lebih tua dan terkadang ia segan menolaknya karena bapak2 tersebut sudah mengulurkan tangannya menganggap si perempuan seperti anaknya. Apakah itu baik atau seharusnya dihindari?? Mohon penjelasannya.member🅰3⃣3⃣.                            
                                                                                               Jawaban nya.                    
                                                                                                         Wa’alaikumussalam wr wb
DR Yusuf Qardhawi (Ketua Persatuan Ulama Internasional) dalam bukunya Fatwa-fatwa Kontemporer (terbitan Gema Insani Pres) menjelaskan dengan detil terkait hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Kutipan kesimpulannya sbb:

(disarankan untuk mengkaji/membaca secara lengkap  di http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/Jabat1.html )

“Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” [HR Thabrani-Baihaqi]

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan pengambilan hadits di atas sebagai dalil:

1. Bahwa imam-imam ahli hadits tidak menyatakan secara jelas akan kesahihan hadits tersebut, hanya orang-orang seperti al-Mundziri dan al-Haitsami yang mengatakan, “Perawi-perawinya adalah perawi-perawi kepercayaan atau perawi-perawi sahih.”

Perkataan seperti ini saja tidak cukup untuk menetapkan kesahihan hadits tersebut, karena masih ada kemungkinan terputus jalan periwayatannya (inqitha’) atau terdapat ‘illat (cacat) yang samar. Karena itu, hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari penyusun kitab-kitab yang masyhur, sebagaimana tidak ada seorang pun fuqaha terdahulu yang menjadikannya sebagai dasar untuk mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan dan sebagainya.

2. Andaikata kita terima bahwa hadits itu sahih dan dapat digunakan untuk mengharamkan suatu masalah, maka saya dapati petunjuknya tidak jelas. Kalimat “menyentuh kulit wanita yang tidak halal baginya” itu tidak dimaksudkan semata-mata bersentuhan kulit dengan kulit tanpa syahwat, sebagaimana yang biasa terjadi dalam berjabat tangan. Bahkan kata-kata al-mass (massa – yamassu – mass: menyentuh) cukup digunakan dalam nash-nash syar’iyah seperti Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan salah satu dari dua pengertian, yaitu:

– Bahwa ia merupakan kinayah (kiasan) dari hubungan biologis (jima’) sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abbas dalam menafsirkan firman Allah: “Laamastum an-Nisa” (Kamu menyentuh wanita). Ibnu Abbas berkata, “Lafal al-lams, al-mulaamasah, dan al-mass dalam Al-Qur’an dipakai sebagai kiasan untuk jima’ (hubungan seksual). Secara umum, ayat-ayat Al-Qur’an yang menggunakan kata al-mass menunjukkan arti seperti itu dengan jelas, seperti firman Allah yang diucapkan Maryam:

– Bahwa yang dimaksud ialah tindakan-tindakan dibawah kategori jima’, seperti mencium, memeluk, merangkul, dan lain-lain yang merupakan pendahuluan bagi jima’ (hubungan seksual). Ini diriwayatkan oleh sebagian ulama salaf dalam menafsirkan makna kata mulaamasah.

Dari Aisyah, ia berkata:

“Sedikit sekali hari (berlalu) kecuali Rasulullah saw. mengelilingi kami semua – yakni istri-istrinya – lalu beliau mencium dan menyentuh yang derajatnya dibawah jima’. Maka apabila beliau tiba di rumah istri yang waktu giliran beliau di situ, beliau menetap di situ.”

Karena itu, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawa-nya melemahkan pendapat orang yang menafsirkan lafal “mulaamasah” atau “al-lams” dalam ayat tersebut dengan semata-mata bersentuhan kulit walaupun tanpa syahwat.

Dalam menutup pembahasan ini ada dua hal yang perlu saya tekankan:

Pertama, bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan itu hanya diperbolehkan apabila tidak disertai de
ngan syahwat serta aman dari fitnah (fitnah seperti: dituduh selingkuh, menjalin asmara). Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap salah satunya, atau disertai syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah satunya (apa lagi keduanya) maka keharaman berjabat tangan tidak diragukan lagi.

Bahkan seandainya kedua syarat ini tidak terpenuhi – yaitu tiadanya syahwat dan aman dari fitnah – meskipun jabatan tangan itu antara seseorang dengan mahramnya seperti bibinya, saudara sesusuan, anak tirinya, ibu tirinya, mertuanya, atau lainnya, maka berjabat tangan pada kondisi seperti itu adalah haram.

Bahkan berjabat tangan dengan anak yang masih kecil pun haram hukumnya jika kedua syarat itu tidak terpenuhi.

Kedua, hendaklah berjabat tangan itu sebatas ada kebutuhan saja, seperti yang disebutkan dalam pertanyaan di atas, yaitu dengan kerabat atau semenda (besan) yang terjadi hubungan yang erat dan akrab diantara mereka; dan tidak baik hal ini diperluas kepada orang lain, demi membendung pintu kerusakan, menjauhi syubhat, mengambil sikap hati-hati, dan meneladani Nabi saw.

Dan yang lebih utama bagi seorang muslim atau muslimah – yang komitmen pada agamanya – ialah tidak memulai berjabat tangan dengan lain jenis. Tetapi, apabila diajak berjabat tangan barulah ia menjabat tangannya.

Saya tetapkan keputusan ini untuk dilaksanakan oleh orang yang memerlukannya tanpa merasa telah mengabaikan agamanya, dan bagi orang yang telah mengetahui tidak usah mengingkarinya selama masih ada kemungkinan untuk berijtihad.

Wallahu a’lam.                                                    

Beda Aqidah Dalam Keluarga

Pertanyaan

Assalamu’alaikum ustadz/ah.. Saya ingin bertanya apakah benar kalau dalam satu keluarga ada yang beda aqidah itu bukan saudara lagi karena sudah kafir. Kalau iya apakah ada ayat-ayatnya. Dan kita tidak boleh silaturrahim dengan orang beda agama walau orang tersebut masih kakak atau adik dalam keluarga. Wassalam. #A20

Jawaban

Oleh: Ustadzah Indra Asih

 و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Non-muslim (baik keluarga maupun tidak) terbagi menjadi:

– Kafir harbi atau kafir muharib, yaitu orang kafir yang berada dalam peperangan dan permusuhan terhadap kaum muslimin

– Kafir dzimmi, yaitu orang kafir yang hidup di tengah kaum muslimin di bawah pemerintah muslim dan mereka membayar jizyah setiap tahun

– Kafir mu’ahhad, yaitu orang kafir yang sedang berada dalam perjanjian dengan kaum muslimin dalam jangka waktu tertentu

– Kafir musta’man, yaitu orang kafir yang dijamin keamanannya oleh kaum muslimin

Masing-masing jenis orang kafir ini memiliki hukum dan sikap yang berbeda-beda. Namun secara garis besar, jika kita kelompokkan lagi, maka terbagi menjadi 2 kelompok besar sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma: “Dahulu kaum musyrikin terhadap Nabi shallallahu’alaihi wasallam dan kaum mukminin, mereka terbagi menjadi 2 kelompok: musyrikin ahlul harbi, mereka memerangi kami dan kami memerangi mereka dan musyrikin ahlul ‘ahdi, mereka tidak memerangi kami dan kami tidak memerangi mereka” (HR. Bukhari).

Toleransi terhadap orang kafir ahlul ‘ahdi

Islam agama yang samahah (toleran), Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya agama Allah (Islam) itu hanifiyyah dan samahah” (HR. Bukhari secara mu’allaq, Ahmad, Ath Thabrani). Hanifiyyah maksudnya lurus dan benar, samahah maksudnya penuh kasih sayang dan toleransi. Bahkan terhadap orang kafir yang tidak memerangi Islam telah diatur adab-adab yang luar biasa, diantaranya:

1. Dianjurkan berbuat baik dalam muamalah

Setiap muslim hendaknya bermuamalah dengan baik dalam perkara muamalah dengan non-muslim, serta menunjukkan akhlak yang mulia. Baik dalam jual-beli, urusan pekerjaan, urusan bisnis, dan perkara muamalah lainnya. Sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an (artinya), “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik (dalam urusan dunia) dan berlaku adil terhadap orang-orang (kafir) yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al-Mumtahanah :8).

Ayat ini juga merupakan dalil bolehnya berjual-beli dan berbisnis dengan orang kafir selama bukan jual beli atau bisnis yang haram. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan para sahabat juga dahulu berbisnis dengan orang kafir.

2. Tidak boleh menyakiti mereka tanpa hak

Haram menyakiti dan mengganggu orang kafir tanpa hak, apalagi meneror atau sampai membunuh mereka. Bahkan doa orang kafir yang terzhalimi itu mustajab.

Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Berhati-hatilah terhadap doanya orang yang terzalimi, walaupun ia non-muslim. Karena tidak ada penghalang antara Allah dengannya” (HR. Ahmad, shahih).

Nabi shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda: “Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu’ahad tanpa hak, ia tidak mencium bau surga” (HR. Ibnu Hibban, shahih).

3. Dianjurkan berbuat baik kepada tetangga kafir

Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Jibril senantiasa mewasiatkan aku untuk berbuat baik kepada tetangga sampai-sampai aku mengira ia akan mendapatkan warisan dariku” (Muttafaqun ‘alaihi). Kata tetangga di sini bermakna umum, baik tetangga yang muslim maupun kafir.

Batasan toleransi terhadap orang kafir

Toleransi tentu ada batasannya. Dalam hal ibadah dan ideologi tentu tidak ada ruang untuk toleransi. Bahkan jika kita mau jujur, seluruh agama tentu tidak memberi ruang kepada pemeluknya untuk meyakini aqidah agama lain, atau beribadah dengan ibadah agama lain. Demikian pula Islam, bahkan bagi kaum muslimin telah jelas termaktub dalam Al Qur’an (artinya): “Untukmu agamamu, dan untukku, agamaku” (QS. Al Kafirun: 6).

Oleh karena itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam berinteraksi dengan non-muslim (termasuk keluarga tentunya):

1. Wajib membenci ajaran kekufuran dan orang kafir

Hakekat dari Islam adalah berserah diri kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya, dan taat terhadap perintahnya-Nya dan menjauhi larangan-Nya, serta berlepas diri dari kesyirikan dan orang musyrik. Dan ini adalah konsekuensi dari laailaaha illallah. Tidak mungkin seseorang menetapkan Allah sebagai satu-satunya sesembahan yang haq, namun secara bersamaan itu mengakui dan berlapang dada terhadap ajaran yang menyatakan ada sesembahan tandingan selain Allah. Tidak mungkin ada orang yang beriman kepada Allah dan mentauhidkan Allah, namun tidak membenci kekafiran dan tidak membenci ajaran kekafiran dan kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman (artinya) : “Tidak akan kamu dapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir, mereka berkasih-sayang kepada orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al Mujadalah: 22).

2. Tidak boleh menjadikan orang kafir sebagai auliya

Auliya dalam bentuk jamak dari wali yaitu orang yang lebih dicenderungi untuk diberikan pertolongan, rasa sayang dan dukungan (Aysar At Tafasir, 305). Dalam Al Qur’an, banyak sekali ayat yang melarang kita menjadikan orang kafir sebagai auliya. Diantaranya Allah Ta’ala berfirman (artinya): “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi auliya dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu)” (QS. Al Imran: 28).

Maka anjuran berbuat baik dan ihsan kepada tetangga kafir, keluarga kafir atau orang kafir secara umum, hanya sebatas perbuatan baik yang wajar, tidak boleh sampai menjadikan mereka orang yang dekat di hati, sahabat, orang kepercayaan atau yang dicenderungi untuk diberikan kasih sayang, apalagi menjadikan orang kafir sebagai pemimpin. Wallahul musta’an.

3. Tidak boleh menyerupai orang kafir

Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Orang yang menyerupai suatu kaum, maka ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, hasan). Yang terlarang di sini adalah menyerupai mereka dalam hal-hal yang menjadi kekhususan mereka, baik dalam ibadah, cara berpakaian, kebiasaan, adat dan perkara lainnya. Karena ini menunjukkan tidak adanya bara’ah (kebencian) terhadap ajaran kufur dan orangnya. Selain itu meniru mereka dalam perkara zhahir akan menyeret kita untuk meniru mereka dalam perkara batin yaitu aqidah.

Termasuk juga dalam hal ini, tidak boleh memakai atribut-atribut agama lain. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat Adi bin Hatim radhiallahu’anhu yang mengenakan kalung salib, beliau mengatakan, “Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu” (HR. Tirmidzi, hasan). Juga, termasuk dalam hal ini, tidak boleh ikut merayakan perayaan orang kafir. Khalifah Umar bin Khathab radhiallahu’anhu pernah mengatakan, “Janganlah kalian memasuki peribadatan non muslim di gereja-gereja mereka di hari raya mereka. Karena saat itu sedang turun murka Allah” (HR. Abdurrazaq).

4. Muslim dan kafir bukan saudara dan tidak saling mewarisi

Seorang kafir bukanlah saudara bagi seorang muslim dalam agamanya.

Ingatlah perkataan Nabiyullah Nuh dalam Al Qur’an (artinya) :“Ya Rabb, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya“ Allah berfirman : “”Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu”” (QS. Hud: 45-46)”.

Dan seorang muslim tidak mendapatkan bagian waris dari keluarganya yang meninggal dalam keadaan kafir, serta sebaliknya. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Seorang muslim tidak memberikan warisan kepada orang kafir dan orang kafir tidak memberikan warisan kepada muslim” (Muttafaqun ‘alaih).

Yang tidak kalah penting adalah kita berharap dan mengusahakan keluarga kita  yang kafir mendapatkan hidayah.

Sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam: ‘Barangsiapa yang menunjukkan kepada hidayah maka ia mendapat pahala semisal pelakunya’ (HR. Muslim)”

Wallahu a’lam.


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Berwudhu Dengan Air Hangat

*Ustadz Menjawab*
_Senin, 26 September 2016_✏
Ustadzah Dra Indra Asih
🌿🌺🍂 *Wudhu Air Hangat*
                                                                       Assalamu’alaikum Ustadzah,izin bertanya,bagaimana hukumnya jika dalam kondisi sakit kita berwudu memakai air hangat? Terima kasih atas jawabannya.
                            
🌺Jawaban :
————
         
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Mayoritas ulama’, termasuk madzhab syafi’i berpendapat bahwa bersuci dengan menggunakan air yang dipanaskan dengan selain menggunakan sinar matahari, seperti dengan api itu diperbolehkan dan tidak makruh, pendapat berbeda diriwayatkan dari Imam Mujahid yang menyatakan hukum penggunaannya adalah makruh.
Diantara dalil yang menguatkan diperbolehkannya menggunakan air yang dipanaskan dengan selain menggunakan sinar matahari adalah beberapa riwayat yang menjelaskan penggunaan air yang direbus oleh para sahabat dan tabi’in. Antara lain :
1. Aslam, budak sayyidina Umar, meriwayatkan ;
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يُسَخَّنُ لَهُ مَاءٌ فِي قُمْقُمَةٍ وَيَغْتَسِلُ بِهِ
“Sesungguhnya Umar bin Al-Khoththob rodhiyallohu ‘anhu direbuskan air didalam qumqumah (wadah untuk merebus air), lalu beliau mandi dengan menggunakan air tersebut.” (Sunan Kubro lil-Baihaqi, no.11 dan Sunan Daruquthni, no.85)
2. Diriwayatkan dari Ayyub, ia berkata
سَأَلْتُ نَافِعًا، عَنِ الْمَاءِ الْمُسَخَّنِ، فَقَالَ: كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَتَوَضَّأُ بِالْحَمِيمِ
“Aku bertanya pada Nafi’ mengenai (penggunaan) air yang dipanaskan, beliau menjawab : “Ibnu Umar berwudhu dengan menggunakan air panas.”(Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, no.256)
3. Diriwayatkan dari Abu Salamah, ia berkata ;
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: إِنَّا نَدَّهِنُ بِالدُّهْنِ وَقَدْ طُبِخَ عَلَى النَّارِ، وَنَتَوَضَّأُ بِالْحَمِيمِ وَقَدْ أُغْلِيَ عَلَى النَّارِ
“Ibnu Abbas berkata : “Kami (para sahabat) menggunakan minyak wangi yang dimasak diatas api, dan kami juga wudhu dengan air panas yang direbus diatas api” (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, no.258)
4. Diriwayatkan dari Qurroh, ia berkata ;
سَأَلْتُ الْحَسَنَ عَنِ الْوُضُوءِ بِالْمَاءِ السَّاخِنِ، فَقَالَ: لَا بَأْسَ بِه
“Aku bertanya pada Al-Hasan, mengenai wudhu dengan air yang direbus, beliau menjawab : “Tidak apa apa”. (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, no.259)
( Dijawab oleh : dan  )
Referensi :
1. Al Majmu’, Juz : 1 Hal : 91
2. Al Hawi Al Kabir, Juz : 1 Hal : 41
3. Al Bayan, Juz : 1 Hal : 14
4. Nihayatul Muhtaj, Juz : 1 Hal : 71
5. Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Juz : 39 Hal : 364
6. Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, Juz : 1  Hal : 31
Sumber:
fikihkontemporer.com
Wallahu a’lam.
🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻
Dipersembahkan Oleh:
Website : www.iman-manis.com
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Istagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
💼Sebarkan! Raih Bahagia….

Bolehkah Menyebut Nama Allah ﷻ di WC?

*Ustadz Menjawab*
_Sabtu, 17 September 2016_
Ustadzah Indra Asih
🌿🍁🌺 *Wudhu di Kamar Mandi*
Assalamu’alaikum ustadz/ah…
Saya mau tanya,,apakah di WC boleh menyebut nama Allah SWT,,saya berwudhu di Wc atau kamar mandi,,nah otomatis baca bismillah,,dan menyebut nama Allah…soalnya pernah dengar juga di dalam kamar mandi tidak boleh menyebut nama Allah SWT. Terima kasih sebelumnya … # A 41
Jawaban☘☘
————
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
Orang yang berwudhu disunnahkan untuk membaca bismillah di awal wudhu. Demikian pendapat dari mayoritas ulama.
Tapi ada sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa membaca bismillah di awal wudhu dihukumi wajib.
Yang berpendapat wajiblah yang mengatakan makruh berwudhu di kamar mandi. Yang merupakan pendapat sebagian ulama menyangkut permasalahan bismillah tadi. Hingga untuk meninggalkan hal yang makruh ini, hendaklah berwudhu di luar kamar mandi, tempat khusus untuk wudhu.
Sedangkan jika  menganggap membaca bismillah di awal wudhu adalah sunnah (bukan wajib), maka tidak masalah meninggalkan membaca bismillah untuk berwudhu di kamar mandi.
Wallahu A’lam.
🌿🍁🌺🍄🌷🌻🌹
Dipersembahkan Oleh:
Website : www.iman-manis.com
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Istagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
💼Sebarkan! Raih Bahagia….

Haruskah Pengqurban Melihat Penyembelihannya?

*Ustadz Menjawab*
_Sabtu, 10 September 2016_
🌴Ustadzah Indra Asih
🌿🍁🌺 *Melihat Penyembelihan Qurban*
Assalamu’alaikum ustadz/ah..
Ada yang mau ditanyain nih kalau boleh.. kalau seandainya saya qurban hewan. Apakah saya harus melihat penyembelihan hewannya atau tidak yaah..?   #A 41
🌿🌿 Jawaban🌿🌿
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
Disunahkan untuk menyaksikan qurban berdasarkan hadits perintah Rasulullah SAW kepada Fatimah untuk menyaksikan penyembelihan sebagai mana berikut:
“Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan kurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah kurban, dan katakanlah:” Sesungguhnya shalatku, ibadah (kurban) ku, hidupku dan matiku lillahi rabbil ‘alamiin, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang paling awal berserah diri.”
(HR. Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Al-Ashbahani)
Wallahu A’lam.
🌿🍁🌺🍄🌷🌻🌹
Dipersembahkan Oleh:
Website : www.iman-manis.com
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Istagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
💼Sebarkan! Raih Bahagia….

Ketika Kepercayaan Menghilang Dalam Pernikahan (bag. 3)

📆 Sabtu, 8 Dzuhijah 1437H / 10 September 2016
📚 *KELUARGA*
📝 Pemateri: *Ustadzah Dra. INDRA ASIH*
📝 *Ketika Kepercayaan Menghilang Dalam Pernikahan (bag. 3)*
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Bag. 2 :  http://www.iman-islam.com/2016/09/ketika-kepercayaan-menghilang-dalam.html?m=1
lanjutan beberapa tindakan yg sering dilakukan oleh sumai yg melanggar ketentuan Allah dan mengabaikan hak-hak istri :
5⃣ *Menarik Mahar Tanpa Keridhaan Istri*
“jika kalian (para suami) ingin mengganti istri dengan istri yang lain,sedang kalian telah memberikan kepada salah seorang diantara mereka itu mahar yang banyak,janganlah kalian mengambilnya kembali sedikitpun. Apakah kalian kalian akan mengambilnya kembali dengan cara cara yang licik dan dosa yang nyata?Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali,sedangkan kalian satu dengan lainnya sudah saling bercampur (sebagai suami istri) dan mereka ( istri istri kalian) telah membuat perjanjian yang kokoh dngan kalian,”(QS.An-Nisaa’(4):20-21)
Ayat tersebut dengan tegas mencela suami yang meminta atau menarik kembali mahar yang telah diberikan kepada istrinya, baik sebagian maupun seluruhnya. Tujuan islam menetapkan mahar dalam perkawinan adalah untuk menghormati kedudukan istri yang pada jaman sebelum islam tidak mendapatkan hak untuk memiliki dan menguasai harta kekayaan apapun, baik dari orang tuanya maupun suaminya. Disamping itu mahar merupakan lambang kekuasaan perempuan yang diberikan oleh islam untuk menentukan pilihan atas laki laki yang akan mempersuntingnya.
Suami yang terlanjur menarik maharnya hendaknya segera meminta maaf kepada istriya dan memohon ampun kepada Allah SWT.
6⃣ *Melanggar Persyaratan Istri*
“Hai orang orang yang beriman,penuhilah janji janji kalian..”(QS.Al-Maaidah(5):1)
“Dari Uqbah bin “Amir ra, ia berkata:”Rasulullah saw bersabda: ’Syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi ialah syarat yang menjadikan kalian halal berwenggama dengan istri kalian.’”(HR.Bukhari,Muslim,Tirmidzi,Abu Dawud,Ibnu Majah,Ahmad dan Darimi)
Allah memerintahkan orang orang yang beriman untuk memenuhi janji yang dibuatnya dengan orang orang yang terlibat dengan perjanjian. Dalam Hadist tersebut Rasulullah saw menerangkan bahwa suami istri harus memenuhi perjanjian yang telah dibuatnya, bahkan perjanjian seperti itu paling patut dipenuhi dengan  sebaik baiknya. Islam membenarkan pemberian syarat yang diajukan oleh pihak istri maupun keluarga istri selama tidak bertentangan dengan syariat islam kepada calon suami.
7⃣ *Mengabaikan Kebutuhan Seksual Istri*
Dari anas ra, Nabi saw bersabda: ”jika seseorang diantara kalian bersenggama dengan istrinya, hendaklah ia melakukannya dengan penuh kesungguhan. Selanjutnya, bila ia telah menyelesaikan kebutuhannya (mendapat kepuasan) sebelum istrinya mendapatkan kepuasan, janganlah ia buru buru sampai istrinya menemukan kepuasan.”(HR.’Abdur Razzaq dan Abu Ya’la)
Rasullullah saw bersabda: ”janganlah sekali-kali seseorang diantara kalian menyenggamai istrinya seperti seekor hewan bersenggama, tetapi hendaklah ada pendahuluan diantara keduanya.’ada yang bertanya ”apakah pendahuluan itu?”beliau bersabda :”ciuman dan ucapan (romantis).” (HR Abu Syaikh)
Memenuhi kebutuhan seksual istri yaitu mengusahakan agar istri mendapatkan kepuasan sebagaimana yang suami dapatkan. Bagaimanapun, suami harus berusaha  dan memperhatikan kebutuhan seksual istri dan tidak boleh mengabaikannya karena berarti melanggar perintah agama.
8⃣ *Menyenggamai Istri Saat Haidh*
  
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh, katakanlah:’ haidh itu adalah suatu kotoran.’ Oleh karena itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita pada waktu haidh dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka bersuci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka ditempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang bertaubat dan menyukai orang orang yang menyucikan diri.” (QS Al-Baqarah(2):222)
Wanita yang sedang haidh berada dalam keadaan sakit, maksudnya ialah mengalami keadaan yang membuat kesehatannya terganggu karena keluarnya darah kotor dari dalam rahimnya.
Menyenggamai istri saat haidh adalah suatu perbuatan yang dilarang karena sama halnya dengan menyakitinya dan merupakan suatu tindakan yang mengganggu keselamatannya. Di sebut darah kotor karena didalamnya terkandung bibit penyakit yang jika dipaksa melakukan hubungan seksual bakteri-bakteri tersebut tidak hanya menjangkiti milik istri tapi juga milik laki laki juga ikut terserang.
Sungguh berdosa bagi suami yang melakukan perbuatan keji yang menyakiti dirinya dan istrinya.
8⃣ *Menyenggamai Istri lewat Duburnya*
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: ”’Umar (Ibnu Khaththa) datang kepada Rosulullah saw., ia bertanya: ‘Ya Rosullullah, saya telah binasa.’ Beliau bertanya: ‘apa yang menyebabkan kamu binasa?’ Ia menjawab: ‘semalam saya telah membalik posisi istriku. ’akan tetapi beliau tidak menjawab sedikitpun, lalu turun kepada Rosulullah saw ayat. ‘istri kalian adalah ladang bagi kalian, maka datangilah ladang kalian dimana dan kapan saja kalian kehendaki.’ (selanjutnya Beliau bersabda: ’Datangilah dari depan atau belakang, tetapi jauhilah dubur dan ketika haidh.’”( HR Tarmidzi)
Perbuatan menyenggamai istri pada duburnya merupakan tindakan yang membinasakan pribadi muslim, setiap suami muslim wajib menjauhinya, karena hal ini merupakan tindakan yang dimurkai oleh Allah dan merupakan kedurhakaan terhadap istri.
1⃣0⃣ *Menyebarkan Rahasia Hubungan Dengan Istri*
Hubungan suami istri haruslah dilakukan ditempat yang tidak terlihat orang lain, bahkan suaranya pun tak boleh terdengar orang lain. Suami istri wajib menjaga kehormatan masing masing apalagi dihadapan orang lain.
1⃣1⃣ *Menuduh Istri Berzina*
 “dan orang orang yang menuduh istri mereka berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian satu orang dari mereka adalah bersumpah empat kalli dengan nama Allah bahwa sesungguhnya dia adalah termasuk orang orang yang benar (dalam tuduhannya) dan kelima kalinya (ia mengucapkan) bahwa laknat Allah akan menimpa dirinya jika ternyata ia tergolong orang orang yang berdusta.” (QS.An-Nuur (24):6-7)
Ayat tersebut memberi ketentuan untuk melindungi istri dari tuduhan suami. Karena tuduhan itu dapat merusak kehormatan dan harga diri istri. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengaturan ketat agar suami tidak sembarangan menuduh istrinya berzina tanpa bukti yang dipertanggung jawabkan menurut syari’at Islam.
1⃣2⃣ *Merusak Martabat Istri*
Dari mu’awiyah Al-Qusrayiri, ia berkata: ”saya pernah datang kepada Rosulullah saw.’ Ia berkata lagi: ’saya lalu bertanya: ’Ya Rosulullah, apa saja yang engkau perintahkan (untuk kami perbuat) terhadap istri-istri kami? ’Beliau bersabda: ’…janganlah kalian memukul dan janganlah kalian menjelek-jelekan mereka.’”(HR Abu Dawud)
Nabi saw melarang para suami menjelek-jelekan atau merendahkan martabat istri. Suami dilarang menggunakan kata yang bernada merendahkandan menghina martabat istri baik dihadapannya maupun dihadapan orang lain. Walaupun istri berasal dari keluarga yang lebih rendah status ekonominya dibanding dirinya.
📚 *Istri, Jangan Khianati Amanah Kalian.*
Tanggungjawab suami yang tidak ringan diatas mesti diimbangi dengan ketaatan seorang istri pada suaminya. Kewajiban seorang istri dalam urusan suaminya setahap setelah kewajiban dalam urusan agamanya. Hak suami di atas hak siapapun setelah hak Allah dan Rasul-Nya, termasuk hak kedua orang tua. Mentaatinya dalam perkara yang baik menjadi tanggungjawab terpenting seorang istri
1⃣ *Ketaatan istri pada suami adalah jaminan surganya.*
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima waktunya, melaksanakan shaum pada bulannya, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja ia kehendaki.” (HR Ibnu Hibban)
Suami adalah surga atau neraka bagi seorang istri. Keridhoan suami menjadi keridhoan Allah. Istri yang tidak diridhoi suaminya karena tidak taat dikatakan sebagai wanita yang durhaka dan kufur nikmat.
Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda bahwa beliau melihat wanita adalah penghuni neraka terbanyak. Seorang wanita pun bertanya kepada beliau mengapa demikian? Rasulullah pun menjawab bahwa diantarannya karena wanita banyak yang durhaka kepada suaminya. (HR Bukhari Muslim)
2⃣ *Menyadari kedudukan suami.*
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan memerintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya, disebabkan karena Allah telah menetapkan hak bagi para suami atas mereka (para istri). (HR Abu Dawud)
Hak suami berada diatas hak siapapun manusia termasuk hak kedua orang tua. Hak suami bahkan harus didahulukan oleh seorang istri daripada ibadah-ibadah yang bersifat sunnah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh bagi seorang perempuan berpuasa sementara suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya. Dan tidak boleh baginya meminta izin di rumahnya kecuali dengan izinnya.” (HR Bukhari Muslim)
3⃣ *Dalam hak berhubungan suami-istri, jika suami mengajaknya untuk berhubungan, maka istri tidak boleh menolaknya.*
“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidur, kemudian si istri tidak mendatanginya, dan suami tidur dalam keadaan marah, maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” (HR Bukhari Muslim)
4⃣ *Hendaknya seorang istri benar-benar menjaga amanah suami di rumahnya*
Baik harta suami dan rahasia-rahasianya, begitu juga bersungguh-sungguh mengurus urusan-urusan rumah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan wanita adalah penanggungjawab di rumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR Bukhari Muslim)
5⃣ *Tidak Keluar Rumah Kecuali Dengan Izin Suami*
Seorang istri juga tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin suami. Karena tempat asal wanita itu di rumah. Sebagaimana firman Allah, “Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al Ahzab [33]: 33)
Ibnu Katsir berkata, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan.” (Tafsir Al Quran Al Adzim 6/408).
Dengan demikian, wanita tidak boleh keluar rumah melainkan untuk urusan yang penting atau termasuk kebutuhan seperti memasak dan lain-lain. Jika bukan urusan tersebut, maka seorang istri tidak boleh keluar rumah melainkan dengan izin suaminya.
📚 *Penutup*
Perlu diketahui, bahwa menjalankan amanah dan menjaganya bukanlah perkara yang bisa dilakukan semudah membalik tangan.
Allah swt telah menjelaskan tentang beratnya amanah di dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanah (yaitu menjalankan perintah-perintah Allah dan meninggalkan seluruh larangan-Nya) kepada seluruh langit dan bumi serta gunung-gunung. Maka semuanya enggan untuk memikul amanah itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu banyak berbuat dzalim dan amat bodoh.” (Al-Ahzab: 72)
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (An-Nisa`: 58)
Sedangkan cara untuk menjalankan amanah ini, adalah dengan kita senantiasa menginginkan agar orang lain mendapatkan kebaikan sebagaimana kita menginginkan kebaikan itu pada diri kita.
Hal ini sebagaimana sabda nabi saw:
لاَ يُؤْمِنُ أحَدُكُمْ حَتَّى يـُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُـحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidaklah sempurna iman salah seorang dari kalian sampai dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Mudah-mudahan Allah swt menyelamatkan kita semua dan keluarga kita dari api neraka serta mengumpulkan kita dan keluarga kita di dalam surga-Nya.
Sebagaimana tersebut dalam firman-Nya:
“Dan orang-orang yang beriman dan yang keturunan mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami kumpulkan keturunan mereka dengan mereka di dalam surga dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka.” (Ath-Thur: 21)
Mudah-mudahan Allah mengaruniakan kepada kita semua keluarga yang barakah.
Wallahu a’lam
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹
Dipersembahkan oleh:
website: http://www.iman-islam.com
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Facebook  : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Istagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
💼 Sebarkan! Raih pahala…