Ibu Menahan Membagi Warisan

0
39

Pertanyaan

Assalamu’alaikum ustadzah,, Semoga Allah SWT selalu memberikan keberkahan dalam kehidupan ustadzah dan keluarga,,,Aaminn

Saya ingin bertanya sesuatu hal mengenai sikap terhadap seorang ibu,

Sebelumnya perkenankan saya menceritakan kronologisnya

Saya istri dari suami dengan 1 kakak laki-laki dan 2 adik perempuan.
Bapak mertua saya meninggal beberapa tahun yang lalu, meninggalkan tanah puluhan meter, ratusan juta uang kematian mobil dan rumah.

Semua harta sepeninggalan almarhum tidak dibagikan karena di hak semua oleh ibu mertua, awalnya suami saya tidak mempermasalahkan harta waris karena memang sifat mamah mertua selalu kasar dan marah berapi-api kalo membahas masalah harta waris.

Waktupun berlalu dari tahun ketahun dan akhirnya semua harta habis kecuali rumah yang ditinggali sekarang.

Harta waris yang habis itu tidak jelas diperuntukkan kemaslahatannya, malah dominan kepada foya-foya dan mamah mertua selalu mendatangi orang pintar, bayaran orang pintar itu juta-jutaan bahkan sampai puluhan juta (itu informasi yang di dapat).

Sekarang rencana mamah mertua itu mau menjual rumah yang ditinggali, selanjutnya mau beli rumah yang lebih  kecil dari sekarang dan sisa dari hasil jual rumah mau diperuntukkan biaya hidup mamah mertua..

Sebelumnya  mamah mertua pernah tertipu sama pacar brondongnya sampai menggadaikan SK JHT, jadi penghasilan bulanannya terpotong oleh cicilan dan sebagian biaya hidup mamah mertua dibantu oleh anak-anaknya.

Kalo menurut analisa saya penghasilan mamah mertua lebih dari cukup hanya karena gaya hidup yang menjadikan kurang dan kurang (mohon tegur saya apabila saya lancang menganalisa orang tua)

Dari kronologis diatas,
suami saya rencananya mau meminta mamah untuk membagikan hasil dari penjualan rumah tersebut sesuai dengan aturan agama, apapun reaksi mamah dengan dasar ingin meluruskan dan melindungi harta waris agar tidak dipakai yang tidak jelas.

Hanya saja, saya menahan keputusan suami ini karena beberapa hal.

Sebelumnya pernah timbul konflik mengenai harta waris ini,,,
Sampai mamah mencak-mencak,  memaki, sumpah serapah bahkan mengeluarkan kata anak durhaka..

Karena mamah punya pikiran: “ini semua punya mamah, kalo anak-anak mau harta waris kudu nunggu mamah meninggal”.

Bagaimana menurut ustadzah kalo kondisinya seperti ini?

Apa suami saya tetep lanjut untuk meminta dibagikan? Atau diam saja seperti yang sudah-sudah?

Jazzakillah khairan khatsira sebelumnya..sudah mau meluangkan waktu untuk membaca curhatan saya..
Wassalamu’alaikum  [Manis_A13]


Jawaban

Oleh: Ustadzah Dra. Indra Asih

1. Sebaiknya penerapan syariat dilakukan karena semua yang terkait paham.

2. Langkah yang didahulukan adalah memberikan pemahaman. Semaksimal mungkin.

3. Hindari keburukan yang lebih besar dibandingkan mengambil manfaat.

4. Kewajiban anak untuk menyayangi dan menyantuni orang tua (apalagi untuk anak laki-laki) tetap prioritas apapun kondisinya.

5. Usaha menyayangi dan menyantuni dilakukan dengan cara terus menasehati dan mendekati, hingga dengan izin Allah, mudah-mudahan kesadaran dan hidayah ibu muncul.

6. Semoga Allah mudahkan usaha birrul walidain kita, hingga menjadi sarana ibu kita mendapatkan hidayah, siap menjalankan syariat dan ketaatan di usia tuanya dan husnul khotimah.

Allahu A’lam Bisshawab


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here