🌎 Ustadzah Menjawab
✏ Ustadzah Novria, S.Si
🌷🌼🍄🍂🌷💐🍄🍂🌼
Assalamualaikum.saya mau tanya ustadz: bagaimana hukumnya membakar petasan atau kembang api menurut islam dlm acara apapun.Jazakallah khairon katsiro.
🅰0⃣8⃣
🍂🍂Jawaban 🍂🍂 :
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،
Fatwa Terkait Memasang Kembang Api dan Petasan
Fatwa December 29, 2014
Bismillahirrahmanirrahim
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta dalam rapatnya pada tanggal 13 Ramadhan 1431 H. bertepatan dengan tanggal 23 Agustus 2010 M, yang membahas tentang Hukum Petasan dan Kembang Api* yang dibakar dan dinyalakan di TPU Dobo di Pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta Utara, berdasarkan rekomendasi Palang Merah Indonesia (PMI), setelah:
*Menimbang:*
1. Hasil penelitian Tim Pengkaji MUI DKI Jakarta
2. Hasil penelitian sejarah dan sosial budaya terhadap persepsi dan perilaku publik berkaitan dangan makam eks TPU Dobo
3. Hasil Kajian Tim Syari’ah dan Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta
*Mengingat:*
1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (PD/PRT MUI)
2. Pokok-Pokok Program Kerja MUI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2010 – 2015
3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI
*Memperhatikan:*
1. Rekomendasi Palang Merah Indonesia (PMI)
2. Saran dan pendapat para peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 13 Ramadhan 1431 H. bertepatan dengan tanggal 23 Agustus 2010 M, tentang Hukum Petasan dan Kembang Api
*Memutuskan:*
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya, sesudah mengkaji permasalahan tersebut dari al-Qur’an, Sunnah dan pendapat (qaul) yang mu’tabar, menyempurnakan dan menetapkan fatwa tentang Hukum Petasan dan Kembang Api (Fatwa MUI No. 31 Tahun 2000, penyempurnaan fatwa tanggal 24 Ramadhan 1395/30 Sep.1975), sebagai berikut:
1. Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, Tahun Baru dan Walimah (Resepsi), seperti yang dilakukan oleh umat Islam khususnya warga DKI Jakarta, atau menjadi bagian dalam ritual ziarah di TPU Dobo, adalah suatu tradisi atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran Islam, bahkan merupakan suatu perbuatan haram yang sangat bertentangan dan dilarang ajaran Islam. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
a. Tradisi membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api adalah bersumber dari kepercayaan umat di luar Islam untuk mengusir setan yang dianggap mengganggu mereka. Hal ini jelas merupakan suatu kepercayaan yang bertentangan dengan Aqidah Islam. Padahal Islam memerintahkan umatnya untuk menghindari kepercayaan yang bertentangan dengan Aqidah Islam, karena hai itu dinilai sebagai langkah setan dalam menjerumuskan umat manusia, sebagaimana difirmankan dalam Qur’an :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. (QS. An-Nur[24] : 21)
b. Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api merupakan pemborosan (tabdzir) terhadap harta benda yang diharamkan Allah, sebagaimana difirmankan :
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”
(QS. Al-Isra’ [17] : 27)
c. Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda (rumah, pabrik, dan lain-lain). Padahal agama Islam melarang manusia melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda (rumah, pabrik, dan lain-lain). Padahal agama Islam melarang manusia melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sebagaimana difirmankan dalam :
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
(QS. Al-Baqarah [2]:195.)
Demikian juga sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut:
لَا ضَرَرَ وَ لَا ضِرَارَ
“(Kamu) tidak boleh membuat bahaya bagi dirimu sendiri dan juga tidak boleh membuat bahaya bagi orang lain”.
d. Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api bahayanya (mudharat) lebih besar dari pada manfaatnya (kalau ada manfaatnya). Padahal di antara ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.
Sebagaimana didasarkan pada makna umum ayat Al-Qur’an sebagai berikut:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.”
Dan hadits Rasulullah SAW:
مِنْ حُسْنِ الإِسْلَامِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيْهِ (رواه مالك)
“Di antara ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat”.
2. Sehubungan dengan haramnya membakar atau menyalakan petasan dan kembang api, maka haram pula memproduksi, mengedarkan dan memperjualbelikannya. Hal ini didasarkan pada Kaidah Ushul Fiqh:
لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ المـَقَاصِدِ
“Sesuatu yang menjadi sarana, hukumnya mengikuti sesuatu yang menjadi tujuan.”
*KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA DKI JAKARTA*
Sumber Web MUI DKI JAKARTA
🌷🍄🌼🍂💐🌷🍄🌼🍂
Dipersembahkan Oleh :
www.iman-islam.com
💼Raih pahala ! Sebarkan..
Sejarah Kerajaan Saudi Arabia
👳Ustadz Menjawab👳
✒Ustadz Dr. Wido Supraha
(supraha.com)
📆Rabu, 1 Juni 2016 M
25 Sya’ban 1437 H
🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿
Assalamu’alaikum Ustadz ingin tanya sejarah, sebelum kerajaan saudi berkuasa sekarang, kerajaan apa/siapa yg menguasai mekkah dan madinah? Dan mazhab apa yang di gunakan? Syukron.
afwan trs nyambung sampe kepada maksudnya, kpd munculnya Wahabi ?
Jzklh.
Jawaban:
————
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،
Sebelum Kerajaan Saudi yang berkuasa sekarang, tentunya ragam kepemimpinan telah menguasai negeri sejak masa Nabi Muhammad ﷺ, hingga kemudian Kesultanan Turki Utsmani memimpin kekhalifahan.
Saudi sendiri sebagai sebuah kerajaan, dalam catatan sejarah, telah mencoba memisahkan diri dari Kekhalifahan Turki Utsmani, sehingga nantinya kita kenal tokoh-tokoh Turki seperti Muhammad Ali Pasya dan anaknya Ibrahim Pasya.
Sempat berhasil ditaklukkan Turki, kemudian mencoba untuk bangkit kembali, dan kemudian runtuh kembali, dan akhirnya pada 23 September 1932, Abdul Aziz bin Abdurrahman al-Saud memproklamasikan berdirinya Kerajaan Saudi Arabia yang kita kenal sekarang, dengan wilayah kekuasaan jauh lebih kecil dibandingkan pada saat memisahkan diri pertama kali dari kekhalifahan Turki yang sempat menguasai Uni Emirat, Qatar, Oman, Yaman, dan Bahrain.
Wallāhu a’lam,
🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴
Dipersembahkan oleh :
www.iman- Islam. com
🕋Sebarkan! Raih Pahala..
Merawat Kakek, Tanggung Jawab siapa??
🎀Ustadzah Menjawab🎀
✒Ustadzah Nurdiana
📆Rabu, 1 Juni 2016 M
25 Sya’ban 1437 H
🌿🌺🍁🌻🌼🌸🍄🌷🌹
Assalamu’alaikum
Mau bertanya, saya tinggal serumah dengan kakek suami (ayah dari ibu mertua saya) sedang ibu mertua tinggal dikota lain. Kakek sudah tua dan sakit-sakitan sehari-hari saya yang mengurus keperluannya, sedangkan saya juga harua mengurus ibu saya yang sudah janda (ibu tinggal di kota yang sama dengan saya). Ibu mertua tidak dapat selalu mengunjungi kakek karena harus mengurus cucu-cucunya (anak-anak dari adik-adik suami). Yang mau saya tanyakan adalah dalam pandangan Islam kewajiban yang mana yang paling utama bagi saya, yang harus saya penuhi terlebih dahulu, apakah mengurus kakek atau ibu saya. Lalu kewajiban yang mana yang paling utama bagi ibu mertua, yang harus beliau penuhi terlebih dahulu, apakah mengurus ayahnya atau cucu-cucunya? Demikian, terimakasih
(Member A19)
🍃🍃Jawaban🍃🍃
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،
Alhamdulillah wa binikmatillah, kalau bicara normatifnya kita semua pasti sudah tahu, bahwa kakek menjadi tanggung jawab ibu mertua.
Tapi realitasnya kakek ada di rumah penanya, sebagai cucu yang baik maka terimalah kehadiran kakek. Jangan sebagai beban tapi bagaimana kita menerima kakek dengan suka cita, karena dengan hadirnya menjadi wasilah Rahmat dan keberkahan turun di rumah penanya.
Sekaligus hadirnya kakek memberi kesempatan tuk mendapat kunci surga dengan syarat ikhlas dan ikhsan merawat kakek.
InsyaAllah dengan kita merawat kakek, mudah-mudahan memberi kebaikan juga dengan ibu kita, karena ibu tidak serumah tentunya kita tidak bisa merawat seintensif kalau beliau di rumah dan kita bisa keluar mengunjungi ibu bila di izinkan suami. Bila memungkinkan jalin komunikasi yang baik dan pahamkan ke adik lewat suami bahwa ibu mertua lebih wajib merawat kakek, bukan cucu.
Wallahu a’lam.
🌿🌺🍁🌻🌼🌸🍄🌷🌹
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
📲Sebarkan! Raih pahala..
Bagaimana Jual Barang Ilegal??
🎀Ustadzah Menjawab🎀
💐Ustadzah Novria, S.Si
📆Rabu, 1 Juni 2016M
25 Sya’ban 1437H
🌿🌺🍁🌻🍄🌼🌷🌹
Assalamualaikum ustadz/ah.., saya mau nanya bagaimana hukum menjual atau transaksi gula ilegal?
Terimakasih. Member A34.
Jawaban
————-
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،
Secara umum barang ilegal timbul karena adanya larangan atau pembatasan barang2 tertentu dr pemerintah karena berbagai macam hal. Misalnya pajak, izin usaha dll..
Ditemukan beberapa hadits Nabi yang menjelaskan transaksi jual beli yang masuk dalam kategori dilarang untuk dipraktekan.
_Beberapa transaksi jual beli yang dilarang dalam Islam di antaranya adalah:_
1. ba’i al-gharar (jual-beli yang mengandung unsur ketidakjelasan, *ba’i al-ma’dum* (transaksi jual-beli yang objek barangnya tidak ada), *ba’i najasy*(jual-beli yang ada unsur penipuan dengan menciptakan rekayasa permintaan palsu)
2. talaqqi rukban (transaksi jual-beli yang menciptakan tidak lengkapnya informasi di pasar karena penjualnya dihadang di tengah jalan), transaksi jual-beli pada objek yang diharamkan, dll.
_Praktek jual beli Ilegal dilarang karena :_
1. transaksi yang ilegal karena barang ilegal adalah barang yang statusnya tidak diakui di pasar. Barang-barang diselundupkan agar tidak kena bea-cukai.
2. transaksi ilegal akan mengganggu keseimbangan pasar karena harganya lebih murah dari barang yang legal.
Rasulullah SAW melarang bentuk transaksi yang berakibat pada terganggunya mekanisme pasar.
Dari sisi penawaran (supply) kondisi harga pasar akan terganggu. Hal ini sama dengan model transaksi talaqqi rukban yang dilarang oleh Rasulullah SAW karena efeknya sama-sama mempengaruhi mekanisme pasar.
3. ajaran Islam memberikan panduan bagi umatnya untuk menggunakan barang dan produk yang halal. Produk ilegal tidak jelas (gharar) asal-usulnya. Bisa jadi, produk ilegal berasal dari praktek yang dilarang dalam Islam, seperti hasil pencurian.
Jadi, jual-beli barang ilegal sebaiknya dihindari karena alasan di atas, di samping kegiatan melawan undang-undang dan peraturan pemerintah.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.
🌿🌺🍁🌻🍄🌼🌷🌹
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
💼Sebarkan! Raih Bahagia….
Badal Haji, Wajibkah ?
🌏Ustadzah Menjawab
📲Ustadzah Nurdiana
🌿🌺🍁🌻🍄🌸🌼🌷🌹
Assalamualaikum ustadz/ah…
Afwan, apa hukumnya badal haji bagi orang yang sudah meninggal? [ # A 40]
—
Jawaban:
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،
Badal haji untuk orang yang meninggal 1, wajib bila Almarhum sebelum meninggal bernadzar mau haji dan ahli waris mampu, sunnah bila Almarhum berniat haji dan ahli waris mampu, mubah bila ahli waris mampu tapi Almarhum tidak pernah mengungkapkan keinginan pergi haji nya.
Wallahu A’lam.
🌿🌺🍁🌻🍄🌸🌼🌷🌹
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
🕋Sebarkan! Raih Pahala..
Ritual Sya'ban ?
🌏Ustadz Menjawab
👳Ustadz Abdullah Haidir
🌿🌺🍁🌻🍄🌼🌷🌹
Assalamu’alaikum..Ustadz, di tempat saya setiap bulan sya’ban masyarakat memiliki kebiasaan bahwa beberapa rumah akan mengadakan acara makan2 seperti pesta pernikahan, hanya saja tidak semeriah itu. Si pemilik acara akan mengundang kerabat dan keluarga ke rumahnya. Tujuannya untuk bersedekah. Dan hal itu dilakukan setiap bulan sya’ban bagi yang berkemampuan. Bagaimana hukumnya bagi yg mengadakan acara dan bagi yg diundang itu ustadz? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. 🌻🅰3⃣9⃣
—————
Jawaban:
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،
Jika hal itu dia lakukan semata-mata karena kebiasaannya saja, tanpa ada keyakinan adanya fadhilah atau keutamaan tertentu, kecuali keutamaan berbuat baik secara umum. InsyaAllah tidak mengapa.
Wallahu a’lam.
🌿🌺🍁🌻🍄🌸🌼🌷🌹
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
💼Sebarkan! Raih pahala…
Bagaimanakah Kedudukan Hadits Perintah Sholat ?
Ustadz Farid Nu’man
_Wallahul muwafiq ilaa aqwamith thariq_
www.iman-manis.com
Sholat Tahajud Tapi Belum Tidur
Bagaimanakah Qurban Untuk yang Melaksanakan Ibadah Haji ?
Hukum Meninggalkan Sholat Dengan Sengaja
💻Ustadzah Menjawab
✍Ustadzah Ida Faridah
🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴
Assalamualaikum ustadz/ustazah… Bagaimana hukumnya meninggalkan solat dengan sengaja….Dan bagaimana cara mengajak keluarga yang suka meninggalkan solat…Sudah diingatkan tapi tetap juga enggan melaksanakan solat….harus bagaimana bergaul dengan keluarga besar yang suka meninggalkan solat….terimakasih atas jawabanya. A22
Jawaban :
==============
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،
Bentuk pengabdian dan penghambaan diri tertinggi seorang hamba kepada Rabbnya tercermin dalam bentuk ibadah sholatnya.
“Dirikanlah sholat, karena sesungguhnya sholat itu kewajiban yang ditentukan (diwajibkan) bagi orang mukmin dengan waktu-waktu tertentu
(QS. An-Nisa: 102)
Umat islam yang taat menjalankan sholat dengan khusyu’ dan sebenarnya, insya allah akan terhindar dari segala bentuk maksiat dunia. Namun bagi mereka yang meninggalkan sholat sesungguhnya amat dekat dengan kekejian dan kemungkaran.
Orang yang meninggalkan sholat dihukumi dengan Dosa Besar
Ibnu Qayyim Al Jauziyah ra mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman
keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat. ”
( Ash Sholah , hal. 7)
Mengajak sholat hukumnya wajib, jika sudah d ingatkan masih tetap meninggalkan sholat jalan terakhir adalah berdo’a pada allah mohon d bukakan hati keluarganya
Bergaul dengan keluarga besar juga seperti biasa jangan ada skat d antara keluarga besar dan bahkan kita harus memberi contoh pada keluarga besar kita dengan sholat tepat waktu.
Wallahu a’lam.
🌱🍁🌱🍁🌱🌱🍁🌱
Di persembahkan oleh :
www.iman-islam.com
🎒Sebarkan! Raih pahala…