Bagaimana Jual Barang Ilegal??

🎀Ustadzah Menjawab🎀
💐Ustadzah Novria, S.Si

📆Rabu, 1 Juni 2016M
                25 Sya’ban 1437H
🌿🌺🍁🌻🍄🌼🌷🌹

Assalamualaikum ustadz/ah.., saya mau nanya bagaimana hukum menjual atau transaksi gula ilegal?
Terimakasih. Member A34.

Jawaban
————-

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
Secara umum barang ilegal timbul karena adanya larangan atau pembatasan barang2 tertentu dr pemerintah karena berbagai macam hal. Misalnya pajak, izin usaha dll..

Ditemukan beberapa hadits Nabi yang menjelaskan transaksi jual beli yang masuk dalam kategori dilarang untuk dipraktekan.

_Beberapa transaksi jual beli yang dilarang dalam Islam di antaranya adalah:_

1. ba’i al-gharar (jual-beli yang mengandung unsur ketidakjelasan, *ba’i al-ma’dum* (transaksi jual-beli yang objek barangnya tidak ada), *ba’i najasy*(jual-beli yang ada unsur penipuan dengan menciptakan rekayasa permintaan palsu)

2. talaqqi rukban (transaksi jual-beli yang menciptakan tidak lengkapnya informasi di pasar karena penjualnya dihadang di tengah jalan), transaksi jual-beli pada objek yang diharamkan, dll.

_Praktek jual beli Ilegal dilarang karena :_

1. transaksi yang ilegal karena barang ilegal adalah barang yang statusnya tidak diakui di pasar. Barang-barang diselundupkan agar tidak kena bea-cukai.

2. transaksi ilegal akan mengganggu keseimbangan pasar karena harganya lebih murah dari barang yang legal.

Rasulullah SAW melarang bentuk transaksi yang berakibat pada terganggunya mekanisme pasar.

Dari sisi penawaran (supply) kondisi harga pasar akan terganggu. Hal ini sama dengan model transaksi talaqqi rukban yang dilarang oleh Rasulullah SAW karena efeknya sama-sama mempengaruhi mekanisme pasar.

3. ajaran Islam memberikan panduan bagi umatnya untuk menggunakan barang dan produk yang halal. Produk ilegal tidak jelas (gharar) asal-usulnya. Bisa jadi, produk ilegal berasal dari praktek yang dilarang dalam Islam, seperti hasil pencurian.

Jadi, jual-beli barang ilegal sebaiknya dihindari karena alasan di atas, di samping kegiatan melawan undang-undang dan peraturan pemerintah.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.

🌿🌺🍁🌻🍄🌼🌷🌹

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com

💼Sebarkan! Raih Bahagia….

Badal Haji, Wajibkah ?

🌏Ustadzah Menjawab
📲Ustadzah Nurdiana
🌿🌺🍁🌻🍄🌸🌼🌷🌹
Assalamualaikum ustadz/ah…
Afwan, apa hukumnya badal haji bagi orang yang sudah meninggal?  [ # A 40] —
Jawaban:
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
Badal haji untuk orang yang meninggal 1, wajib bila Almarhum sebelum meninggal bernadzar mau haji dan ahli waris mampu, sunnah bila Almarhum berniat haji dan ahli waris mampu, mubah bila ahli waris mampu tapi Almarhum tidak pernah mengungkapkan keinginan pergi haji nya.
Wallahu A’lam.
🌿🌺🍁🌻🍄🌸🌼🌷🌹
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
🕋Sebarkan! Raih Pahala..

Ritual Sya'ban ?

🌏Ustadz Menjawab
👳Ustadz Abdullah Haidir
🌿🌺🍁🌻🍄🌼🌷🌹
Assalamu’alaikum..Ustadz,  di tempat saya setiap bulan sya’ban masyarakat memiliki kebiasaan bahwa beberapa rumah akan mengadakan acara makan2 seperti pesta pernikahan, hanya saja tidak semeriah itu. Si pemilik acara akan mengundang kerabat dan keluarga ke rumahnya. Tujuannya untuk bersedekah. Dan hal itu dilakukan setiap bulan sya’ban bagi yang berkemampuan. Bagaimana hukumnya bagi yg mengadakan acara dan bagi yg diundang itu ustadz? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. 🌻🅰3⃣9⃣
—————
Jawaban:
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
Jika hal itu dia lakukan semata-mata  karena kebiasaannya saja, tanpa ada keyakinan adanya fadhilah atau keutamaan tertentu, kecuali keutamaan berbuat baik secara umum. InsyaAllah tidak mengapa.
Wallahu a’lam.
🌿🌺🍁🌻🍄🌸🌼🌷🌹
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
💼Sebarkan! Raih pahala…

Bagaimanakah Kedudukan Hadits Perintah Sholat ?

Ustadz Menjawab
Ustadz Farid Nu’man

Assalamu’alaikum wrwb  Ustadz saya mau tanya apakah kedudukan  hadist ttg diperintahkannya Rosul Muhammad saw solat dr 50x ke 5 x ? Shahih Atau dhoif ? Bagaimana memahaminya?   = A 39
Jawaban
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh, Bismillah wal Hamdulillah …
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:
فُرِضَتْ عَلَى النّبِيّ صلى الله عليه وسلم لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ الصَلوَاتُ خَمْسِينَ، ثُمّ نُقِصَتْ حَتّى جُعِلَتْ خَمْساً، ثُمّ نُودِيَ: يا محمدُ: إِنّهُ لاَ يُبَدّلُ الْقَوْلُ لَدَيّ وَإِنّ لَكِ بِهَذِهِ الْخَمْسِ خَمْسينَ  .
“Telah difardhukan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat pada malam beliau diisra`kan 50 shalat. Kemudian dikurangi hingga tinggal 5 shalat saja. Lalu diserukan, “Wahai Muhammad, perkataan itu tidak akan tergantikan. Dan dengan lima shalat ini sama bagi mu dengan 50 kali shalat.” (HR. At Tirmidzi No. 213, katanya: hasan shahih gharib. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 213)
Dalam kisah Isra Mi’raj yang panjang, Nabi Muhammad ﷺ berjumpa dengan Nabi Musa ‘Alaihissalam. Ketika turun kewajiban shalat  50 kali dalam sehari, Nabi Musa ‘Alaihissalam mengusulkan kepada Nabi Muhammad ﷺ untuk meminta kepada Allah ﷻ agar dikurangi menjadi 5 waktu saja, sebab umatnya tidak akan sanggup. Kisah ini *SHAHIH* dalam *_Shahih Bukhari_* dan *_Shahih Muslim_.*
Tidak ada masalah apa pun pada hadits itu dan semisalnya. Tidak ada yang mendhaifkannya kecuali orang –orang jahil terhadap ilmu hadits. Tidak yang menganggap bahwa Allah ﷻ “bingung” dengan perintahnya sendiri kecuali orang-orang kufur. Tidak ada yang menganggap Nabi Musa ‘Alaihissalam itu lebih tahu dari Allah ﷻ tentang kemampuan manusia, kecuali anggapan orang-orang yang belum paham.
Hal yang biasa, pada sebuah perintah lalu di _mansukh_ (direvisi) oleh Allah ﷻ. Dahulu Jihad dilarang kemudian, diperintahkan  oleh Allah ﷻ. Dahulu dilarang berperang di bulan-bulan haram *(Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharam, dan Rajab)*, lalu Allah ﷻ menghapus larangan itu, dan sebagainya.
Semua ini terjadi atas kehendak dan keluasan hikmah dan ilmuNya yang sempurna atas hamba-hambaNya. Begitu perubahan beban shalat dari 50 menjadi 5. Tidak ada yang perlu dirisaukan dengan itu.
_Wallahul muwafiq ilaa aqwamith thariq_

Dipersembahkan Oleh:
www.iman-manis.com
Sebarkan! Raih Bahagia….

Sholat Tahajud Tapi Belum Tidur

Ustadzah Menjawab
Ustadzah Nurdiana


Assalamu’alaikum. Bolehkah kalau kita shalat tahajud tapi belum tidur sebelumnya? Terima kasih.  #A 39
Jawaban :
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
Sholat tahajud adalah sholat yang di lakukan setelah kita tidur.
Kalau kita belum tidur apakah boleh sholat? Boleh namanya qiyamul lail.

Allah berfirman :
“Dan pada sebagian malam hari, sholat tahajjudlah kamu sebagaimana ibadah tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ketempat yang terpuji.”
( Qs. Al-Isra’ : 79 )

Perintah ini, meskipun secara khusus ditujukan kepada Rasulullah Saw juga mengacu pada semua Muslim, karena Rasulullah adalah ,contoh sempurna dan panduan bagi mereka dalam segala hal.
Selain itu, melakukan salat Tahajjud teratur memenuhi syarat sebagai salah satu dari orang-orang benar dan seseorang yang mendapatkan karunia dan kemurahan Allah. Dalam memuji mereka yang melakukan sholat malam.
Allah berfirman:
“Dan orang-orang yang melalui malam dengan bersujud dan berdiri untuk tuhan mereka.” ( Qs. Al-Furqan : 64 )

pada ayat lain Allah berfirman : “Bangun lah pada malam hari (untuk sembahyang) kecuali sedikit (daripadanya).” (Qs. Al-Muzzammil 73 : 20 )
Wallahu a’lam.


Dipersembahkan oleh:

Sebarkan! Raih pahala…

Bagaimanakah Qurban Untuk yang Melaksanakan Ibadah Haji ?

 Ustadzah Menjawab 
✏ Ustad Slamet Setiawan SHI


☘ *Pertanyaan*
Assalamu’alaikum ustadz/ah…
Mau tanya kalo qurban untuk yg melaksanakan ibadah haji, sebaiknya di tanah suci atau boleh di Indonesia saja? Jazakalloh..

☘ *Jawaban*
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
Mayoritas atau jumhur ulama, seperti Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunah muakadah atau sunah yang dikuatkan bagi orang yang hidup berkecukupan. Tapi, Abu Hanifah berpendapat, berkurban itu hukumnya wajib bagi mereka yang berkecukupan, kecuali orang yang sedang berhaji dan pada waktu itu berada di Mina.

Adapun mengenai berkurban bagi jamaah haji, menurut Imam Malik, tidak disunahkan bagi jamaah haji dan segala yang disembelih jamaah haji pada waktu dan tempat itu disebut hadyun bukan kurban. Menurut jumhur ulama, berkurban itu sunah bagi semua umat Islam yang berkecukupan, baik mereka yang sedang berhaji atau yang sedang tidak melaksanakan ibadah haji.
Ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim bahwa Nabi Muhammad berkurban di Mina untuk para istrinya dengan menyembelih sapi. Dari hadis ini dapat disimpulkan, berkurban juga disunahkan bagi jamaah haji yang pada saat dilakukan ibadah kurban itu sedang di Mina.
Dari hadis itu, kita juga dapat mengambil kesimpulan, boleh melakukan kurban untuk orang lain yang masih hidup walaupun tempatnya berbeda dengan tempat orang yang melakukan kurban. Kurban berbeda dengan hadyun atau dam. Hadyun atau dam harus disembelih di Tanah Suci karena merupakan bagian dari rangkaian ritual ibadah haji
Berdasarkan penjelasan tersebut, boleh hukumnya bagi jamaah haji melakukan ibadah kurban di Tanah Suci atau menitipkan kepada keluarganya di kampung. Namun, mengingat surplusnya daging hewan di Tanah Suci pada masa haji dan karena lebih besarnya kebutuhan fakir dan miskin di Indonesia terhadap daging,  sebaiknya disembelih di Indonesia saja karena manfaatnya lebih besar.  Dan, pada akhirnya juga, sebagian dari daging yang berlimpah pada musim haji oleh Pemerintah Arab Saudi dikirimkan ke negara-negara yang membutuhkannya. 
Wallahu’alam bish shawab


Dipersembahkan oleh : 

 Sebarkan dan raih bahagia..

Hukum Meninggalkan Sholat Dengan Sengaja

💻Ustadzah Menjawab
✍Ustadzah Ida Faridah
🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴
Assalamualaikum ustadz/ustazah… Bagaimana hukumnya meninggalkan solat dengan sengaja….Dan bagaimana cara mengajak keluarga yang suka meninggalkan solat…Sudah diingatkan tapi tetap juga enggan melaksanakan solat….harus bagaimana bergaul dengan keluarga besar yang suka meninggalkan solat….terimakasih atas jawabanya.    A22
Jawaban :
==============
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
Bentuk pengabdian dan penghambaan diri tertinggi seorang hamba kepada Rabbnya tercermin dalam bentuk ibadah sholatnya.
“Dirikanlah sholat, karena sesungguhnya sholat itu kewajiban yang ditentukan (diwajibkan) bagi orang mukmin dengan waktu-waktu tertentu
(QS. An-Nisa: 102)
Umat islam yang taat menjalankan sholat dengan khusyu’ dan sebenarnya, insya allah akan terhindar dari segala bentuk maksiat dunia. Namun bagi mereka yang meninggalkan sholat sesungguhnya amat dekat dengan kekejian dan kemungkaran.
Orang yang meninggalkan sholat dihukumi dengan Dosa Besar
Ibnu Qayyim Al Jauziyah ra mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman
keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat. ”
( Ash Sholah , hal. 7)
Mengajak sholat hukumnya wajib, jika sudah d ingatkan masih tetap meninggalkan sholat jalan terakhir adalah berdo’a pada allah mohon d bukakan hati keluarganya
Bergaul dengan keluarga besar juga seperti biasa jangan ada skat d antara keluarga besar dan bahkan kita harus memberi contoh pada keluarga besar kita dengan sholat tepat waktu.
Wallahu a’lam.
🌱🍁🌱🍁🌱🌱🍁🌱
Di persembahkan oleh :
www.iman-islam.com
🎒Sebarkan! Raih pahala…

Warisan Dibagi Rata, Bolehkah Dalam Islam???

🎀Ustadzah Menjawab🎀
✍Ustadzah Ida Faridah

📆Kamis, 26 Mei 2016 M
                  19 Sya’ban 1437 H
🌹🎀🌹🎀🌹🎀🌹🎀

Assalamu’alaikum wr.wb
Saya ingin bertanya mengenai pembagian warisan dalam islam. Telah jelas bahwa pembagian warisan kepada anak laki2 jauh lebih banyak daripada perempuan. Tapi bagaimana jika ortu ingin memberikan warisan yg lebih ke anak perempuan di banding laki2 . hukumnya bagaimana ? Mohon penjelasannya . jazakallah
Wassalamu’alaikum.wr.wb.. # A36

=================
Jawaban :

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
Islam agama rahmatal lil’alamin, dalam pembagian warisan anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian dr anak perempuan bukan berarti tidak adil, tetapi karena islam menitikberatkan pada berat ringanya pada tanggung jawab.

Sesuatu hal jika tidak sesuai dengan aturan yang udah ada maka hukumnya haram. Harta pusaka itu wajib dibagi menurut semestinya sesuai dengan hukum yang telah ditentukan dalam al-Qur’an.

” Dan janganlah sebagian kamu makan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil.” (Q.S Al-Baqarah : 188)

Kalaupun orang tua ingin memberikan harta lebih kepada anak perempuanya ada satu cara yaitu dengan cara *WASIAT*, namun wasiat ini tidak boleh lebih dari sepertiga harta kekayaannya kecuali apabila diijinkan ahli waris sesudah matinya yang berwasiat.

“Sesungguhnya Allah menganjurkan untuk bersedakah atasmu dengan harta sepertiga harta pusaka kamu. Ketika menjelang wafatmu, sebagai tambahan kebaikanmu.”
(HR. Ad Daru Quthni dari Mu’ad bin Jabal).
Wallahu a’lam.

🎀🌹🎀🌹🎀🌹🎀🌹

Di persembahkan oleh :
www.iman-islam.com

🎒Sebarkan! Raih pahala…

Nadzar Puasa Bisakah Diganti Dengan Fidyah???

👳Ustadz Menjawab
✏Ustadz Umar
===================
📆Kamis, 26 Mei 2016 M
                  19 Sya’ban 1437 H
🌺🍀🌸🍃🌹☘🌾

Assalaamu’alaikum wr wb Ustadz/ah ,saya punya sodara.Dia memiliki nazar puasa selama 7 hari,namun karena skrg dia dlm kondisi hamil muda,dia blg dia tdk sanggup utk menunaikannya,apakah nazar puasanya tsb bisa diganti dng membayar fidyah? Jazakumullah khair atas jawabannya.    A13
==========

Jawaban

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
Sejauh yg ana tahu puasa nazar tdk bs dignti  fidyah. Jd karena hamil, puasa itu di tunaikan pada saat sudah mampu.
Wallahu a’lam.

🌺🍀🌸🍃🌹🌾

Dipersembahkam oleh:
www.iman-islam.com

💼Sebarkan! Raih pahala….

Hukum Sterril Kandungan Dalam Islam

👳USTADZ MENJAWAB👳
✏Ustadz Farid Nu’man Hasan, S.S

📆Kamis, 26 Mei 2016 M
                  19 Sya’ban 1437 H
🌿🌺🍁🌻🌼🌸🍀🌷🌹

 Assalamualaikum.wr.wb. ustadz..ada seorang istri yg sudah 2x melahirkan dan setiap kehamilannya selalu bermasalah (mengidap pre eklamsia parah). Sehingga si istri ini bermaksud untuk di sterilkan (tidak dapat hamil lagi). Pertanyaan ana apakah hukum steril si istri dalam tinjauan hukum syariat islam karena bila hamil mudharatnya juga besar. Demikian, Jazakallahu khayran katsiro ustadz. i-02

Jawaban
————-

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
 _Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:_

Pada dasarnya, sterilisasi baik _vasektomi_ (pada laki-laki) dan _tubektomi_ (pada perempuan)  adalah terlarang. Apalagi alasannya hanya karena takut memiliki anak, karena keyakinannya atas ketidakmampuannya membiayai hidup mereka. Ditambah lagi, itu merupakan merubah ciptaan Allah ﷻ yang ada pada mereka. Maka, larangannya sangat jelas.

Tetapi, jika hal itu dilakukan karena adanya alasan kuat yang bukan dugaan semata, tetapi memang terbukti ada dan atas rekomendasi dokter ahli yang terpercaya, berupa madharat/bahaya yang mengancam nyawa si ibu dan janin, maka tidak apa-apa dia melakukannya.

Sebab syariat Islam, sebagaimana dikatakan umumnya para ulama, diturunkan dalam rangka  menjaga kemaslahatan ad diin (agama), an nafs (jiwa), al ‘aql (akal), an nasl (keturunan), dan al maal (harta). Sedangkan Imam Al Qarrafi menambahkan; juga menjaga al ‘irdh (kehormatan).

Oleh karena itu, semua pintu yang mengarah pada ancaman kepada hal-hal di atas, maka Islam menuntup pintu itu rapat-rapat. Ancaman kepada hal-hal ini adalah kondisi Adh Dharuurah (darurat), yang mesti dicarikan solusinya, hatta dengan cara yang sebenarnya terlarang. Hal ini dibolehkan berdasarkan nash-nash Al Quran dan As Sunnah yang begitu banyak.

Oleh karena itu, para ulama membuat kaidah:

📌 _Adh Dharuuriyah Tubiihul Mahzhurah_ – Keadaan darurat membuat hal yang terlarang menjadi boleh

📌 _Irtikaab Akhafu dhararain_ – Menjalankan bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya.

Maka, upaya sterilisasi dalam rangka menjaga kehidupan dan jiwa si ibu, adalah perkara yang dibolehkan oleh syara’, jika memang itulah jalan yang mesti ditempuh sebagaimana rekomendasi dokter ahli yang terpercaya.
Wallahu A’lam.

🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻

Dipersembahkan Oleh:
www.iman-manis.com

💼Sebarkan! Raih Bahagia….