๐Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh…
Saya ingin menanyakan bagaimana hukum mensteril binatang seperti kucing. Karena jika tidak disteril jumlahnya semakin banyak dan tidak terurus …
Terima kasih
๐ฟ๐บ๐๐ธ๐๐ป๐๐ท๐น
Jawaban
โOleh: Ustadzah Dra.Indra Asih
Jika populasi kucing terlalu banyak dan mengganggu, sementara sterilisasi tidak sampai menyakitinya, tidak masalah sterilisasi kucing.
Kalangan Hanafi menyatakan bahwa sterilisasi atau pengebirian pada binatang boleh. Sebab, ia memberikan manfaat baik bagi manusia maupun bagi binatangnya sendiri.
Kalangan Maliki juga membolehkan karena berpengaruh pada kualitas dagingnya yang menjadi baik.
Kalangan Syafii membedakan antara binatang yang boleh dimakan dan tidak. Untuk binatang yang dimakan maka hukumnya boleh selama tidak mendatangkan kebinasaan. Sementara untuk binatang yang tidak dimakan, maka dilarang.
Ahmad ibn Hambal pernah berujar, “Aku tidak suka jika dikebiri. hal itu lantaran ada larangan menyakiti binatang.”
Dapat disimpulkan bahwa dibolehkan sterislisasi pada binatang, jika:
– Mendatangkan manfaat baik bagi manusia maupun binatang itu sendiri.
– Menghilangkan bahaya dan gangguan yang ada.
– Dilakukan dengan cara yang tidak menyakiti.
– Tidak merusak populasinya.
๐ฟ๐บ๐๐ธ๐๐ป๐ผ๐ท๐น
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130