Ustadzah Menjawab
✍Ustadzah Nurdiana
🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾
Assalamu’alaikum ukh saya mau tanya lagi..
Apakah ada istilah berbohong demi kebaikan dalam islam? Dan di suatu hadits menyatakan dusta dan iman itu tdk menyatu dusta kecil dan dusta besar itu sama aja tapi ada hadits lain menyatakan dusta kecil dicatat sebagai dusta kecil dan dusta besar dicatat sebagai dusta besar. Apa maksudnya? Mohon penjelasannya ustad/ustadzah syukran. # A 39
🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱
JAWABAN :
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،
Pada prinsipnya berbohong atau berkata dusta atau berperilaku tidak jujur dilarang dalam Islam. Al Quran dan al hadits secara tegas mencela mereka yang suka berbohong.
Al Quran menganggap berbohong adalah perilaku orang yang tidak beriman.
إنما يفتري الكذب الذين لا يؤمنون بآيات الله وأولئك هم الكاذبون
“Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah pembohong.”
(QS An Nahl (16) : 105)
Rasulullah menegaskan haramnya berdusta dan menjadi salah satu tanda orang munafik:
آية المنافق ثلاثة : إذا حدث كذب , وإذا وعد أخلف , وإذا اؤتمن خان
“Tanda orang munafik ada tiga: berkata bohong, ingkar janji, mengkhianati amanah.”
(HR Bukhari & Muslim).
*KAPAN BOLEH DUSTA*
Ada saat dan kondisi tertentu di mana berbohong itu dibolehkan. Yaitu, di saat terpaksa dan dalam situasi darurat.
من كفر بالله بعد إيمانه إلا من أكره وقلبه مطمئن بالإيمان. ولكن من شرح بالكفر صدراً فعليهم غضب من الله ولهم عذاب عظيم
“Barangsiapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat azab yang besar.”
(QS An Nahl (16) : 106)
*BOLEH BOHONG DALAM 3 (TIGA) PERKARA*
Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin jilid IV/284 mengutip sebuah hadits Nabi yang membolehkan seseorang berdusta dalam 3 (tiga) perkara:
ما سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يرخص فى شئ من الكذب إلا قى ثلاث: الرجل يقول القول يريد به الصلاح، والرجل يقول القول فى الحرب، والرجل يحدث امرأته، والمرأة تحدث زوجها
“Rasulullah tidak mentolerir suatu kebohongan kecuali dalam tiga perkaran: (a) untuk kebaikan; (b) dalam keadaan perang; (c) suami membohongi istri dan istri membohongi suami (demi menyenangkan pasangannya).”
Dalam hadits lain yang serupa dikatakan
كل الكذب يٌكتب على إبن آدم لا محالة إلا أن يكذب الرجل فى الحرب فإن الحرب خدعة أو يكون بين الرجلين شحناء فيصلح بينهما أو يحدث امرأته فيرضيها
“Setiap kebohongan itu terlarang bagi anak cucu Adam kecuali (a) dalam peperangan. Karena peperangan adalah tipu daya. (b) menjadi juru damai di antara dua orang yang sedang bertikai; (c) suami berbohong untuk menyenangkan istri.”
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan maksud hadits ini:
وَأَمَّا كَذِبه لِزَوْجَتِهِ وَكَذِبهَا لَهُ : فَالْمُرَاد بِهِ فِي إِظْهَار الْوُدّ ، وَالْوَعْد بِمَا لَا يَلْزَم ، وَنَحْو ذَلِكَ ؛ فَأَمَّا الْمُخَادَعَة فِي مَنْع مَا عَلَيْهِ أَوْ عَلَيْهَا , أَوْ أَخْذ مَا لَيْسَ لَهُ أَوْ لَهَا : فَهُوَ حَرَام بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ . وَاَللَّه أَعْلَم
“Adapun bohongnya suami pada istri dan bohongnya istri pada suami maka yang dimaksud adalah dalam menampakkan rasa sayang, dan berjanji yang tidak wajib, dan yang semacam itu. Adapun berbohong suami karena tidak bisa memenuhi kewajibannya atau bohongnya istri karena meninggalkan kewajibannya atau mengambil hak yang bukan milik suami atau istri maka itu haram menurut kesepakatan ulama (ijmak).”
KESIMPULAN.
Memiliki dan menumbuhkan sifat jujur wajib bagi setiap muslim karena jujur merupakan sifat yang membedakan antara mukmin dan munafiq.
Dan hukum berbohong adalah
1. Haram yaitu melakukan kebohongan yang tidak berguna
2. Makruh, untuk mendamaikan dua orang yang berselisih.
3. Mubah, dalam hal cumbu rayu suami istri.
4. Sunnah, dalam peperangan antara muslim dan kafir.
5, wajib,untuk menyelamatkan jiwa seseorang.
Allah maha teliti hitungannya dan tidak dzolim kepada hambanya, jd kalau seseorang melakukan dosa kecil maka Allah akan mencatatnya sbg dosa kecil dan bila melakukan dosa besar akan di catat sebagai dosa besar, yang harus di garis bawahi *Tumpukan dosa kecil akhirnya bisa bergulir seperti bola salju dan menjadi tumpukan dosa besar.* Oleh karena itu jangan pernah meremehkan dusta/ dosa, sekecil apapun sebaiknya di hindari dan selalu waspada agar tidak terjatuh pada kondisi yang memberatkan diri kita.
Wallahu a’lam.
🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾
Di persembahkan oleh :
www.iman-islam.com
🎒Sebarkan! Raih pahala…
Apakah boleh aqiqah di laksanakan setelah anak sudah besar?
💻Ustadz Menjawab
👳🏼Ustadz Farid Nu’man
🌻🍀🌸💐🌿🌻🍀🌸
Assalamu’alaikum wr wb. Mb mw tanya terkait aqiqah.
Apakah boleh aqiqah di laksanakan setelah anak sudah besar? Atau hanya untuk bayi yg baru dilahirkan saja?
Lalu bgaimana hukumnya jika sampai tua atau meninggal org tsb masih belum di aqiqahi?
Berdosakah kedua orangtua nya? A27
Jawaban
————–
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،
*Bolehkah Aqiqah setelah Dewasa?*
Para ulama berbeda pendapat, antara membolehkan dan tidak. Mereka yang melarang beralasan bahwa hadits tentang bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengaqiqahkan dirinya setelah dewasa adalah dhaif.
Dari Anas bin Malik, katanya:
عق رسول الله صلى الله عليه وسلم عن نفسه بعد ما بعث بالنبوة
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengaqiqahkan dirinya setelah beliau diangkat menjadi nabi.” (HR. Abdurrazaq, No. 7960)
Hadits ini sering dijadikan dalil bolehnya aqiqah ketika sudah dewasa.
Shahihkah hadits ini? Sanad hadits ini dhaif menurut para ulama.
Lantaran dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Muharrar. Para Imam Ahli hadits tidaklah menggunakan hadits darinya.
Yahya bin Ma’in mengatakan, Abdullah bin Muharrar bukanlah apa-apa (tidak dipandang).Amru bin Ali Ash Shairafi mengatakan, dia adalah matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan).Ibnu Abi Hatim berkata: Aku bertanya kepada ayahku (Abu Hatim Ar Razi) tentang Abdullah bin Muharrar, dia menjawab: matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan), munkarul hadits (haditsnya munkar), dan dhaiful hadits (haditsnya lemah).Ibnul Mubarak meninggalkan haditsnya. Abu Zur’ah mengatakan, dia adalah dhaiful hadits. (Imam Abdurrahman bin Abi Hatim, Al Jarh wat Ta’dil, 5/176. Dar Ihya At Turats)
Sementara Imam Bukhari mengatakan, Abdullah bin Muharrar adalah munkarul hadits. (Imam Bukhari, Adh Dhu’afa Ash Shaghir, Hal. 70, No. 195. Darul Ma’rifah)
Muhammad bin Ali Al Warraq mengatakan, ada seorang bertanya kepada Imam Ahmad tentang Abdullah bin Muharrar, beliau menjawab: manusia meninggalkan haditsnya. Utsman bin Said mengatakan: aku mendengar Yahya berkata: Abdullah bin Muharrar bukan orang yang bisa dipercaya. (Al Hafizh Al Uqaili, Adh Dhu’afa, 2/310. Darul Kutub Al ‘ilmiyah)
Imam An Nasa’i mengatakan, Abdullah bin Muharrar adalah matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan). (Imam An Nasa’i, Adh Dhu’afa wal Matrukin, Hal. 200, No. 332)
Imam Ibnu Hibban mengatakan, bahwa Abdullah bin Muharrar adalah diantara hamba-hamba pilihan, sayangnya dia suka berbohong, tidak mengetahui, dan banyak memutarbalik-kan hadits, dan tidak faham. (Imam Az Zaila’i, Nashb Ar Rayyah, 1/297)
Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa Abdullah bin Muharrar adalah seorang yang dhaif jiddan (lemah sekali). (Imam Ibnu Hajar,Talkhish Al Habir, 4/362. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
Ada pun ulama yang mendhaifkan hadits ini adalah Al Hafizh Ibnu Hajar, Imam An Nawawi menyebutnya sebagai hadits batil, sedangkan Imam Al Baihaqi menyebutnya hadits munkar. (Ibid)
Oleh karena itu, dengan dasar dhaifnya hadits ini, ulama kalangan Malikiyah dan sebagian Hambaliyah melarang aqiqah ketika sudah dewasa.
Tetapi, banyak pula imam kaum muslimin yang membolehkan. Sebab hadits di atas memiliki beberapa syawahid (penguat), sehingga terangkat menjadi shahih.
Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Ja’far Ath Thahawi dalam Kitab Musykilul Atsar No. 883: Berkata kepada kami Al Hasan bin Abdullah bin Manshur Al Baalisi, berkata kepada kami Al Haitsam bin Jamil, berkatakepada kami Abdullah bin Mutsanna bin Anas, dari Tsumamah bin Anas, dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya
: أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعدما جاءته النبوة
Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengaqiqahkan dirinya setelah datang kepadanya nubuwwah (masa kenabian).
Kedua, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Awsath No. 994: Berkata kepada kami Ahmad, berkata kepada kami Al Haitsam (bin Jamil), berkata kepada kami Abdullah (bin Mutsanna), dari Tsumamah, dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
أن النبي عق عن نفسه بعد ما بعث نبيا
“Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah diutus sebagai nabi”
Ketiga, diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla, 7/528, Darul Fikr: Kami meriwayatkan dari Ibnu Aiman, berkata kepada kami Ibrahim bin Ishaq As Siraaj, berkata kepada kami ‘Amru bin Muhammad An Naaqid, berkata kepada kami Al Haitsam bin Jamil, berkata kepada kami Abdullah bin Al Mutsanna bin Anas, berkata kepada kami Tsumamah bin Abdullah bin Anas, dari Anas, katanya:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَقَّ، عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَمَا جَاءَتْهُ النُّبُوَّةُ
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah datang kepadanya masa kenabian.”
Syaikh Al Albani memberikan komentar tentang semua riwayat penguat ini:
قلت : و هذا إسناد حسن رجاله ممن احتج بهم البخاري في “ صحيحه ” غير الهيثم ابن جميل ، و هو ثقة حافظ من شيوخ الإمام أحم
“Aku berkata: Isnad hadits ini hasan, para perawinya adalah orang-orang yang dijadikan hujah oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, kecuali Al Haitsam bin Jamil, dia adalah terpercaya, seorang haafizh, dan termasuk guru dari Imam Ahmad.”
(As Silsilah Ash Shahihah, 6/502) Sehingga, walau sanad hadits riwayat Imam Abdurrazzaq adalah dhaif –karena di dalamnya ada Abdullah bin Muharrar yang telah disepakati kedhaifannya- Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menshahihkan hadits ini dengan status SHAHIH LI GHAIRIHI, karena beberapa riwayat di atas yang menguatkannya. (Ibid)
Ulama yang membolehkan aqiqah ketika sudah dewasa adalah Imam Muhammad bin Sirin, Al Hasan Al Bashri, Atha’, sebagian Hambaliyah dan Syafi’iyah.
Imam Ahmad ditanya tentang bolehkah seseorang mengaqiqahkan dirinya ketika sudah dewasa? Imam Ibnul Qayyim menyebutkan dalam kitabnya sebagai berikut:
وقال أن فعله إنسان لم أكرهه “
“Dia (Imam Ahmad) berkata: Aku tidak memakruhkan orang yang melakukannya.” (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal 61. Cet. 1. 1983M-1403H.Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
Imam Muhammad bin Sirin berkata:
لَوْ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَمْ يُعَقَّ عَنِّي ، لَعَقَقْتُ عَنْ نَفْسِي.
“Seandainya aku tahu aku belum diaqiqahkan, niscaya akan aku aqiqahkan diriku sendiri.” (Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah No. 24718)
Imam Al Hasan Al Bashri berkata:
إذا لم يعق عنك ، فعق عن نفسك و إن كنت رجلا
Jika dirimu belum diaqiqahkan, maka aqiqahkan buat dirimu sendiri, jika memang kamu adalah laki-laki. (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, 8/322)
Dan, inilah pendapat yang lebih pas, Insya Allah. Hanya saja di negeri kita umumnya, memang tidak lazim aqiqah ketika sudah dewasa. Aquulu qauliy haadza wa astaghfirullahu liy wa lakum
Wallahu A’lam wa Lillahil ‘Izzah.
🍀💐🌸🌿🍀🌸💐🌿
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
📢Sebarkan! Raih pahala..
Bolehkah Memilih Pemimpin Non Muslim
👳Ustadz Menjawab
✏Ustadz Umar Hidayat, M. Ag
=========================
🌺🍀🌸🍃🌹☘🌾
Assalamu’alaikum ustadz/ah..
Boleh gak kita pilih pemimpin(kepala desa,camat,wali kota atau gubernur) non islam?
Dgn kondisi di suatu tempat yg minim muslim..dan kalaupun ada gak layak jadi pemimpin. 🅰0⃣8⃣
Jawaban
==========
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،
Kebolehan memilih pemimpin non muslim dengan syarat:
1. Tidak ada muslim yang layak jd pemimpin
2. Ia bukan kafir harbi (tidak memusuhi islam, tidak memerangi islam)
3. Ia tidak merendahkan, tidak melecehkan, dan tidak menghalangi islam.
4. Ia bekerja profesional berhidmah untuk masyarakat
5. Didampingi wakil yg dari muslim, sebagai pengontrol dan pengimbangnya.
6. Dukungan kita ke pemimpin non muslim untuk mencegah mudharat n mafsadat yg lebih besar.
Wallahu a’lam.
🌺🍀🌸🍃🌹☘🌾
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
💼Sebarkan! Raih pahala….
Siksa Kubur, Adakah dalam Alqur’an???
👳Ustadz Menjawab👳
✏Ustadz Farid Nu’man Hasan, S.S
📆Rabu, 24 Mei 2016 M
18 Sya’ban 1437 H
🌿🌺🍁🌻🌼🌸🍀🌷🌹
Assalamualaikum ustadz/ah…
Afwan, boleh bertanya ?…ada yg mempertanyakan tentang siksa kubur karena katanya bertentangan dgn ayat yg ada di Al Quran….mohon pencerahannya. # A 39
Jawaban :
—————-
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،
Semua Imam Ahlus Sunnah sepakat bahwa siksa kubur adalah benar adanya dan tidak boleh diragukan. Semoga Allah Ta’ala melindungi kita semua dari siksa kubur. Amin ya Rabbal ‘Alamin. Bahkan Imam Ahmad mengatakan -sebagaimana yang dikutip oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Ar ruh-
“bahwa tidak ada yang mengingkari siksa kubur melainkan orang yang sesat dan menyesatkan.”
Bahkan para ulama ada yang mengkafirkan bagi pengingkar nikmat dan azab kubur, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh ‘Athiyah Shaqr. Berikut ini Fatwa beliau:
Setelah menyebutkan berbagai dalil ayat dan hadits, dia berkata;
“Ini adalah sebagian dalil-dalil yang kuat atas kepastian nikmat dan azab kubur. Hal ini dikuatkan oleh sunah dan zahir ayat, dan Ahlus Sunnah telah ijma’ atas hal ini, dan ijma’ merupakan hujjah menurut mayoritas para ulama ushul, namun kaum mu’tazilah mengingkarinya dan mengingkari apa saja yang terjadi di dalamnya. Sesungguhnya perkara aqidah tidaklah ditetapkan kecuali oleh nash yang qath’iuts tsubut dan qath’iud dalalah, dan hadits shahih yang menunjukkan adanya nikmat dan azab kubur menurut sebagian ulama adalah qath’iuts tsubut yang membawa faedah bagi ilmu dan keyakinan, dan yang lainnya menganggapnya sebagai zhanniuts tsubut yang tidak berfaedah membawa ilmu dan keyakinan. Dari sinilah terjadinya perbedaan pendapat tentang hukumnya orang-orang yang mengingkari nikmat dan azab kubur, apakah dia kafir atau bukan kafir.”
(Fatawa Al Azhar, Juz. 8, Hal. 286)
Ghundar mengatakan bahwa azab kubur adalah haq (benar adanya). (Shahih Bukhari, Kitab Al Janaiz Bab Maa Ja’a fi Azabil Qabri, Juz. 5, Hal. 163. No. 1283)
Tidaklah ada kitab-kitab matan hadits dan syarahnya melainkan pasti ada bab tentang adzab kubur, tidaklah ada kitab-kitab tafsir yang mu’tabar melainkan ada pembahasan tentang adzab kubur. Begitu pula tentang kitab-kitab aqidah. Maka, meyakini adanya azab kubur bukan sekadar untuk menakut-nakuti, melainkan bagian dari konsekuensi dari iman kepada yang ghaib, baik yang telah dijelaskan dalam Al Quran dan As Sunnah secara global (jumlatan) atau rinci (tafshilan).
Bagaimana mungkin masalah aqidah ini, dianggap tidak penting oleh aktifis Islam? Lalu mereka ditenggelamkan oleh kesibukkan politik, padahal –betapa pun pentingnya masalah khilafah- dia bukan masalah ushuluddin dan itu menjadi kesepakatan para imam ahlus sunnah. Hanya Syi’ah Imamiyah yang menganggap bahwa masalah kepemimpinan adalah masalah ushuluddin. Demikian dikatakan oleh Imam Ibnu Taimiyah dan Syaikh al Qaradhawy.Dalil-Dalil Al Quran tentang Siksa Kubur
“Dan Sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), Mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar).”
*( Qs.As Sajadah : 21)*
Berkata Mujahid tentang maksud ‘azab yang dekat’:
“Yakni azab yang dekat di kubur dan di dunia.” (Imam At Thabari, Jami’ al Bayan fi Ta’wil al Quran, Juz. 20, Hal. 191. Al Maktabah Asy Syamilah)
Berkata Imam Ibnu Katsir:
Berkata Al Bara bin ‘Azib, Mujahid, dan Abu ‘Ubaidah, maksudnya adalah ‘azab kubur.(Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Juz. 6, Hal. 369. Al Maktabah Asy Syamilah)
“Di antara orang-orang Arab Badwi yang di sekelilingmu itu, ada orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah. mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) kamilah yang mengetahui mereka. nanti mereka akan Kami siksa dua kali kemudian mereka akan dikembalikan kepada azab yang besar.”
*( Qs.At Taubah : 101)*
Imam Abu Ja’far bin Jarir Ath Thabari berkata, tentang makna ‘mereka akan Kami siksa dua kali’ :
“Kami akan mengazab orang-orang munafik itu dua kali, azab satunya di dunia, dan yang lainnya di dalam kubur.” (Jami’ al Bayan fi Ta’wil Al Quran, Juz. 14, Hal. 441. Al Maktabah Asy Syamilah)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri menafsirkan ayat di atas adalah azab kubur. Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, beliau menceritakan tentang khutbah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada hari Jum’at, saat itu beliau mengusir mereka dari Mesjid, di bagian akhir beliau bersabda:
“Hari ini Allah telah menunjukkan keburukan orang-orang munafik! Ini adalah azab yang pertama ykni ketika mereka diusir dari mesjid. Sedangkan azab yang kedua adalah azab kubur.” (Ibid, Juz. 14, hal. 442)
Dari Abu Malik, dia berkata tentang ayat ‘mereka akan kami azab dua kali’:
“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkhutbah dan menyebutkan tentang orang munafik bahwa mereka akan disiksa karena lisannya, dia bersabda: ‘Azab Kubur.’ (Ibid)
Begitu pula yang dikatakan oleh Qatadah, Al Hasan, dan Ibnu Juraij, bahwa maksud dari ‘mereka akan Kami azab dua kali,’ adalah azab dunia dan azab kubur. (Ibid, Juz. 14, Hal. 443-444)
Dari Ibnu Abbas, dia berkata tentang makna ayat ‘mereka akan Kami azab dua kali’:
Maka azab pertamanya adalah ketika mereka (orang munafik) diusir dari mesjid, azab yang kedua adalah di kubur. (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Juz. 4, hal. 205. Al MaktabahA sy Syamilah)
Sedangkan dalam satu riwayat disebutkan, bahwa maksud ayat tersebut adalah: “lapar dan azab kubur.” (Ibid)
Begitu pula yang dikatakan oleh Mujahid dan Ibnu Ishaq, bahwa maksud ayat tersebut adalah azab kubur.(Imam Abul Husein bin Mas’ud al Baghawi, Ma’alim at Tanzil, Juz. 4, Hal. 89. Al Maktabah Asy Syamilah)
Berkata Imam Ibnu Hajar al Asqalani Rahimahullah:
Berkata Ath Thabari setelah dia menyebutkan berbagai perbedaan dari selain mereka; bahwa umumnya mereka menafsirkan makna satu di antara dua azab itu adalah azab kubur, sedangkan yang lainnya bisa salah satu yang telah disebutkan seperti kelaparan, terbunuh, terhina, dan lainnya. (Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, Juz. 4, Hal. 443.
“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan Ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.”
*( Qs. Ibrahim :27 )*
Imam al Bukhari Radhiallahu ‘Anhu berkata:
“Ayat ini turun tentang azab kubur.” (Shahih Bukhari, Kitab Al Janaiz Bab Maa Ja’a fi Azabil Qabri, Juz. 5, Hal. 160. No Hadits. 1280. Al Maktabah Asy Syamilah)
Imam Muslim Radhiallahu ‘Anhu berkata:
Ayat ini turun tentang azab kubur, maka akan dikatakan kepada penghuni kubur; “Siapa Tuhanmu?”, dia menjawab: “Tuhanku adalah Allah dan Nabiku adalah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” Maka untuk itulah maksud ayat ini. “ (Shahih Muslim, Kitab Al Jannah wa Shifatu Na’imiha wa Ahliha Bab ‘Ardhi Maq’adil mayyit …., Juz. 14, Hal. 33, No hadits. 5117. Al Maktabah Asy Syamilah)
Begitu pula yang dikatakan Imam An Nasa’i dan Imam Ibnu Majah bahwa ayat itu turun tentang azab kubur. Demikian dalil-dalil dari Al Quran.
Dalil-dalil Syar’i dari As Sunnah Ash Shahihah tentang adanya azab kubur sangat banyak, di antaranya:
1. Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha:
Bahwa wanita Yahudi masuk kepada ‘Aisyah, lalu dia menyebutkan tentang azab kubur, maka dia berkata kepadanya: “Berlindunglah kamu kepada Allah dari azab kubur.” Maka ‘Aisyah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang azab kubur. Rasulullah menjawab: “Benar, azab kubur ada.” ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata: “Maka aku tidaklah pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan melainkan setelah shalat pasti ia meminta perlindungan dari azab kubur.” Ghundar menambahkan bahwa azab kubur adalah benar. (HR. Bukhari , Kitab Al Janaiz Bab Maa Ja’a fi Azabil Qabri, Juz. 5, Hal. 163. No. 1283)
2. Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda::
“Wahai manusia, berlindunglah kalian dari azab kubur, sesungguhnya azab kubur itu benar adanya.” (HR. Ahmad, juz. 50, hal. 35, No hadits. 23379)
Imam Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini sesuai syarat (standar) Imam Bukhari. (Fathul Bari, Juz. 4, Hal. 447, No hadits. 1283. Al Maktabah Asy Syamilah)
3. Dari Asma’ binti Abu bakar Radhiallahu ‘Anha:
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkhutbah dan menyebutkan tentang fitnah kubur, yang akan di alami oleh seseorang di dalm kubur, sehingga kaum muslimin merasakan ketakutan yang sangat. (HR. Bukhari, Kitab Al Janaiz Bab Maa Ja’a fi Azabil Qabri, Juz. 5, Hal. 163. No. 1284)
4. Dari Ummu Mubasyir Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Berlindunglah kalian kepada Allah dari Azab kubur!” Aisyah berkata: “Wahai Rasulullah apakah mereka akan di azab di kubur mereka?” Rasulullah menajwab: “Ya, dengan azab yang bisa di dengar oleh hewan.” (HR. Ahmad, Juz. 54, hal. 484, No hadits. 25779. Syaikh al AlBany mengatakan shahih sesuai syarat Imam Muslim. As Silsilah Ash Shahihah, Juz. 4, Hal. 18, No hadits. 1444. Al Maktabah Asy Syamilah)
5. Dari ‘Aisyah Radhilallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdoa di dalam shalat: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari azab kubur, aku berlindung kepadaMu dari fitnah Masih ad Dajjal, dan aku berlindung kepadaMu dari fitnah kehidupan dan kematian.” (HR. Bukhari, Kitab Al Adzan Bab Ad Du’a Qabla As Salam, Juz. 3, Hal. 332, no hadits. 789) masih banyak lagi doa-doa seperti.
6. Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melewati dua buah kuburan, lalu berkata: “Kedua penghuni kubur ini sedang disiksa. Mereka disiksa bukan karena dosa besar, melainkan karena dia tidak cebok dari kencingnya, sedangkan yang lain karena suka mengadu domba.” Lalu beliau mengambil pelepah kurma basah, dan membelahnya menjadi dua dan masing-masing ditancapkannya di dua kuburan tersebut. Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, kenapa kau lakukan itu?” Beliau bersabda: “Semoga diringankan siksa keduanya, selama kedua pelepah ini belum kering.” (HR. Hukhari, Kitab Al Wudhu’ Bab Maa Ja’a fi Ghuslil Baul, Juz. 1, Hal. 365, No hadits. 211)
7. Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, dia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Diutus kepada orang kafir dua ular, yang satu diarahkan ke kepalanya, yang satu di kakinya. Kedua ular itu menggerogotinya sampai habis. Dan setiap selasai maka keduanya dikembalikan lagi pulih, dan digerogoti lagi, terus menerus sampai kiamat. (HR. Ahmad, Juz. 51, Hal. 190, No. 24033. Al Haitsami mengatakan: hasan. Majma’ az Zawa’id, Juz. 3, hal. 55)
Sebenarnya masih banyak yang belum saya sampaikan, seperti hadits Bukhari – Muslim tentang pertanyaan alam kubur, orang mu’min mampu menjawab dan selamat sedangkan orang kafir dan orang yang banyak dosanya tidak mampu menjawab dan mendapatkan pukulan dari malaikat, dan hadits-hadits lainnya. Namun apa yang saya paparkan di atas mudah-mudahan mencukupi bagi orang yang menghendaki kebenaran.
_Apa kata Para Imam Ahlsu Sunnah Tentang Azab Kubur?_
Dalam Fiqhus Sunnah tertulis:
Berkata Al Marwazi (Al Maruzi); berkata Abu Abdullah yakni Imam Ahmad: “Azab kubur adalah benar, tidak ada yang mengingkarinya kecuali orang yang sesat dan menyesatkan.” Berkata Hambal: Aku bertanya kepada ayahku tentang azab kubur, dia menjawab: “Hadits-hadits ini adalah shahih dan kami beriman kepadanya dan menetapkan kebenarannya. Dan semua apa-apa yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan sanad yang baik maka kami membenarkannya, sebab jika kami tidak menetapkan kebenaran apa-apa yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam maka sama saja kami menolak dan membantah perintah Allah Ta’ala: “Dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambil-lah.”
Saya berkata kepadanya: “Apakah azab kubur benar adanya?” Dia menjawab: “Benar, meansia disiksa di dalam kuburnya.” Dia berkata; Aku mendengar Abu Abdullah (Imam Ahmad) berkata: “Kami beriman kepada azab kubur, munkar dan nakir, dan sesungguhnya seorang hamba akan ditanya di kuburnya. Maksud ayat “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan Ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat,” yaitu di dalam kubur. (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 572. Al Maktabah Asy Syamilah)
Imam Ibnu Hazm Rahimahullah berkata:
“Sesungguhnya azab kubur adalah benar, dan ditanya-nya ruh setelah mati adalah benar, dan tak seorang pun dihidupkan setelah matinya hingga hari kiamat.” (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, Juz. 1, Hal. 22. Al Maktabah Asy Syamilah)
Imam Ibnu Hajar al Asqalani Rahimahullah berkata:
“Ibnu Hazm dan Ibnu Hubairah berpendapat bahwa pertanyaan dalam kubur hanya terjadi pada ruh saja, dia tidak kembali kepada jasadnya. Namun jumhur (mayoritas) ulama berbeda dengan mereka, jumhur mengatakan: “Ruh akan dikembalikan kepada jasad atau sebagiannya sebagaimana telah dikuatkan oleh hadits. Seandainya hanya ruh saja tanpa dikembalikan ke badan, maka hal itu harusnya mencegah terjadinya terbagi-baginya tubuh mayat, karena sesungguhnya Allah Maha Mampu untuk mengembalikan kehidupan kepada sebagian anggota jasad dan memberikan pertanyaan kepada mereka, sebagaimana Dia juga mampu mengumpulkan lagi bagian-bagian yang telah terpotong itu.” (Fathul Bari, Juz. 4, hal. 446, No hadits. 1282. Al Maktabah Asy Syamilah)
Apa yang dipaparkan oleh Imam Ibnu Hajar ini merupakan jawaban yang sangat telak bagi mereka yang mengatakan bahwa siksa kubur adalah majaz atau kiasan saja.
– See more at: Adanya Siksa Kubur adalah Pasti dan Bukan Majazi
Wallahu A’lam.
🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻
Dipersembahkan Oleh:
www.iman-manis.com
💼Sebarkan! Raih Bahagia….
Keramas Saat Haidh, Bagaimana Hukumnya???
🎀Ustadzah Menjawab🎀
💐Ustadzah Dra Indra Asih
📆Rabu, 24 Mei 2016 M
18 Sya’ban 1437 H
🌿🍁🌺🍄🍀🌷🌻🌹
Assalamualaikum,afwan saya mau bertanya apakah benar kalau wanita yang sedang menstruasi itu tdk diperbolehkan untuk keramas?syukron mba. # A 39
Jawaban
—————–
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،
Tidak ada satupun dalil yang melarang wanita haid mandi keramas.
Demikian pula, tidak terdapat riwayat yang memerintahkan agar rambut wanita haid yang rontok untuk di cuci bersamaan dengan mandi selesai haid.
Bahkan sebaliknya, terdapat riwayat yang membolehkan wanita haid untuk menyisir rambutnya. Padahal, tidak mungkin ketika wanita yang menyisir rambutnya, tidak ada bagian rambut yang rontok.
Disebutkan dalam hadis dari A’isyah, bahwa ketika Aisyah mengikuti haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesampainya di Mekkah beliau mengalami haid. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
…..دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي
“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah…”
(HR. Bukhari & Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan A’isyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya. Padahal beliau baru saja datang dari perjalanan. Sehingga kita bisa menyimpulkan dengan yakin, pasti akan ada rambut yang rontok.
Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh A’isyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid.
Wallahu a’lam.
🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻
Dipersembahkan Oleh:
www.iman-manis.com
💼Sebarkan! Raih Bahagia….
Dicium Kucing Saat Shalat, Batalkah ???
👳Ustadz Menjawab👳
✏Ustadz Yusrizal, ST
📆Rabu, 24 Mei 2016 M
18 Sya’ban 1437 H
🌺🍀🌸🍃🌹☘🌾
Assalamualaikum
Afwan, ana mau tanya, klo lg shalat dicium sm kucing peliharaan batal ga shalat atau wudhunya?
Syukron
==========
Jawaban
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,
Tidak batal karena kucing tidak najis.
Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
“Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR. At Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ad Darimi, Ahmad, Mali)
Sebab Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas:
Dalam riwayat Abu Daud diceritakan dari Kabsyah binti Ka’ab bin Malik (dia adalah istri dari anak Abu Qotadah, yaitu menantu Abu Qotadah).
Wanita ini mengatakan bahwa Abu Qotadah pernah masuk ke rumah, lalu dituangkanlah air wudhu padanya. Kemudian tiba-tiba datanglah kucing. Bejana air wudhu lantas dimiringkan, lalu kucing itu minum dari bejana tersebut. Abu Qotadah pun melihat wanita tadi merasa heran padanya. Abu Qotadah mengatakan,
“Apakah engkau heran (dengan tingkahku), wahai anak saudaraku?”
Wanita tersebut lantas menjawab, “Iya.”
Setelah itu, Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas.
Wallahu a’lam.
🌺🍀🌸🍃🌹☘🌾
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
💼Sebarkan! Raih pahala….
Hukum Bagi Wanita Haid Mengikuti Halaqah di Masjid
Yasinan & Tahlilan…Bagaimana Hukumnya???
🎀Ustadzah Menjawab🎀
🍀Ustadzah Indra Asih
📆Kamis, 19 Mei 2016 M
12 Sya’ban 1437 H
🌿🍁🌺🍄🍀🌷🌻🌹
Assalamualaikum ustadzah saya mau bertanya…
Sebenarnya bagaimana hukumnya yasinan dan tahlilan…
Karena ada saudara kita yang kalau ada undangan untuk yasinan tidak mau datang..dengan alasan yasinan dan tahlilan itu tidak ada.. Maaf karena ada saudara kita yang islamnya maaf islam wahabi… Mohon pencerahannya ustadzah..
Syukron🙏🏽 🅰3⃣8⃣
Jawaban
————-
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،
Kalau sekedar mengatakan bahwa perayaan tahlilan atau yasinan tidak ada ajaran atau anjurannya dari Rasulullah SAW, sepertinya semua pihak pasti sepakat. Nyatanya memang tidak ada satu pun hadits shahih, bahkan tidak juga hadits palsu, yang menyebutkan bahwa ada ritual seperti urusan tahilan 3 hari kematian, 7 hari atau 40 hari. Semua itu memang tidak kita temui contoh langsung dari Rasulullah SAW.
Tapi masalahnya, bagaimana cara mensosialisasikan pengertian ini di tengah saudara2 yang sudah dicecoki doktrin tahlilan dan praktek sejenisnya? Padahal mereka sudah berpikir demikian sejak dahulu?
Memang benar bahwa yang menjadi masalah adalah tinggal tehnik berdakwah.
Masalahnya, saudara-saudara kita justru tidak pernah sepakat dalam tehnik berdakwah. Ada yang cenderung dengan jurus sekali sikat, pokoknya bid’ah, sesat dan masuk neraka, titik dan habis perkara
Memang harus diakui bahwa masalah yasinan, tahlilan dan maulidan ini memang mencakup wilayah perbedaan pendapat yang sangat ekstrim. Di tengah masyarakat berkembang beberapa pandangan yang berbeda. Ada yang yang mewajibkan, menyunnahkan, memubahkan, memakruhkan hingga yang mengharamkan.
Tentu saja masing-masing pihak datang tidak sekedar dengan kesimpulan akhirnya. Mereka bahkan datang dengan sekian banyak hujjah, istidlal, argumentasi serta latar belakang manhaj fiqihnya.
Wallahu a’lam.
🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻
Dipersembahkan Oleh:
www.iman-manis.com
💼Sebarkan! Raih Bahagia…
Khitan Untuk Wanita
👳Ustadz Menjawab👳
✍Ustadz Farid Nu’man Hasan SS
📆Kamis, 19 Mei 2016 M
12 Sya’ban 1437 H
*Khitan Untuk Wanita*
————————————-
Assalamualaikum…saya mau bertanya tentang masalah hukum khitan untuk anak perempuan. Bagaimana hukum sebenarnya? karena ada beberapa negara islam seperti pakistan tidak ada khitan u perempuan tp hanya u lelaki saja.. sedangkan di indonesia khitan u anak perempuan masih ada… bagaimana hukumnya ustadz… terima kasih
🅰0⃣9⃣
Jawaban:
—————
Wa Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu Ala Rasulillah wa Ala Aalihi wa Ashhabihi wa Man waalah wa bad:
Khitan merupakan salah satu millah (ajaran) Nabi Ibrahim Alaihis Salam, yang Allah Taala perintahkan agar kita mengikutinya. Allah Taala berfirman:
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah Dia Termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (QS. An Nahl (16): 123)
Maka, khitan baik laki-laki dan wanita adalah perbuatan yang memiliki tempat dalam syariat Islam. Dia bukan barang asing, bukan pula bidah yang menyusup ke dalam ajaran Islam, sebagaimana yang dituduhkan sebagian orang.
*_📌Apanya Yang Dikhitan?_*
Pada wanita, yang dipotong adalah kulit yang menyembul dibagian atas saluran kencing, yang mirip dengan jengger ayam (Urf ad Dik). (Al Mausuah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/28) Biasa kita menyebutnya klitoris.
Bagian ini adalah bagian luar yang paling sensitif pada genital wanita, oleh karena itu khitan wanita bertujuan untuk menstabilkan libido mereka. Tetapi, tidak dibenarkan memotong semua, atau sebagian besarnya sebagaimana dilakukan di negeri-negeri Afrika. Bahkan ada yang memotong bagian labia minora (bibir kecil). Ini tentu cara yang bertentangan dengan khitan wanita menurut Islam.
Sedangkan, pada laki-laki yang dipotong adalah kulit yang menutupi hasyafah (glans), kulit itu dinamakan Qulfah (Kulup), sehingga seluruh hasyafah terlihat. (Ibid)
Bagian ini adalah kumpulan bakteri dan najis, oleh karena itu tujuan khitan pada laki-laki adalah agar najis yang ada padanya menjadi hilang, tak lagi terhalang oleh qulfah tersebut.
*_📌Dalil-Dalil Pensyariatannya_*
Ada beberapa dalil yang biasa dijadikan alasan kewajiban dan kesunnahan khitan bagi wanita. Tetapi, hadits hadits tersebut tak satu pun yang selamat dari cacat. Di antaranya sebagai berikut:
1⃣ Dari Ummu Athiyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa ada seorang wanita yang dikhitan di Madinah, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepadanya:
لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
“Jangan potong berlebihan, karena itu menyenangkan bagi wanita dan disukai oleh suami.”
(HR. Abu Daud No. 5271. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 8/324. Juga Syuabul Iman, No. 8393. Ath Thabarani, Al Mujam Al Kabir, No. 8062, juga dalam Al Awsath, No. 2343, dan dalam Ash Shaghir No. 122, Abu Nuaim, Marifatush Shahabah, No. 3450)
Hadits ini menurut lafaz Imam Abu Daud. Sedangkan dari Imam yang lainnya, ada tambahan diawalnya dengan ucapan: Asyimmi dan Ikhfidhi yang berarti rendahkan/pendekkan. Sedangkan Laa Tanhiki artinya jangan berlebihan dalam memotong.
Hadits ini menurut Imam Abu Daud- sanadnya tidak kuat, dan hadits ini mursal, sedangkan Muhammad bin Hassan adalah majhul (tidak dikenal). Dan, hadits ini dhaif (lemah). (Sunan Abi Daud No. 5271)
Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al Azhim Abadi mengatakan bahwa hadits ini idhthirab (guncang). (Aunul Mabud, 14/126)
2⃣ Dari Abdullah bin Umar secara marfu:
يَا نِسَاءَ الْأَنْصَارِ اِخْتَضِبْنَ غَمْسًا وَاخْفِضْنَ وَلَا تُنْهِكْنَ فَإِنَّهُ أَحْظَى عِنْد أَزْوَاجِكُنَّ
“Wahai wanita Anshar, celupkanlah dan potonglah, jangan banyak-banyak, karena itu membuat senang suami kalian.”
(HR. Al Bazzar dan Ibnu ‘Adi)
Dalam sanad hadits Al Bazzar terdapat Mandal bin Ali dan dia dhaif. Sedangkan, ri wayat Ibnu ‘Adi terdapat Khalid bin ‘Amru Al Kursyi, dia lebih dhaif dari Mandal. (Ibid)
3⃣ Hadits lain:
الْخِتَان سُنَّة لِلرِّجَالِ مَكْرُمَة لِلنِّسَاءِ
“Khitan adalah sunah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita.”
(HR. Ahmad)
Hadits ini juga dhaif, karena dalam sanadnya terdapat Hajaj bin Artha’ah. Imam Adz Dzahabi mengatakan: Hajaj bin Artha’ah adalah dhaif dan tidak boleh berhujjah dengannya.
Imam Ath Thabarani juga meriwayatkan yang seperti ini dari Syaddad binAus, dari Ibnu Abbas. Imam As Suyuthi mengatakan sanadnya hasan. Sedangkan Imam Al Baihaqi mengatakan dhaif dan sanadnya munqathi (terputus), dan ditegaskan pula kedhaifannya oleh Imam Adz Dzahabi.
Al Hafizh Al Iraqi mengatakan: sanadnya dhaif. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: Hajaj bin Arthaah adalah seorang mudallis (suka menggelapkan sanad), dan dalam hal ini terjadi idhthirab (keguncangan). Imam Abu Hatim mengatakan: ini adalah kesalahan Hajaj atau perawi yang meriwayatkan darinya.
Imam Al Munawi mengatakan dalam At Taisir : sanad hadits ini dhaif, berbeda dengan yang dikatakan As Suyuthi yang mengatakan hasan. (Ibid, 14/125. Lihat juga At Talkhish Al Habirnya Imam Ibnu Hajar)
*_📌Benarkah Seluruh Hadits Khitan Wanita Adalah Cacat dan Dhaif ?_*
Hal ini ditegaskan para Imam muhaqqiq (peneliti). Berkata Imam Abu Thayyib Abadi:
وحديث ختان المرأة روي من أوجه كثيرة وكلها ضعيفة معلولة مخدوشة لا يصح الاحتجاج بها كما عرفت.وقال ابن المنذر: ليس في الختان خبر يرجع إليه ولا سنة يتبع. وقال ابن عبد البر في التمهيد: والذي أجمع عليه المسلمون أن الختان للرجال انتهى
“Dan hadits tentang khitannya wanita diriwayatkan oleh banyak jalur, semuanya dhaif, memiliki ilat (cacat), dan tidak sah berdalil dengannya sebagaimana yang telah anda ketahui. Berkata Ibnul Mundzir: Tentang khitan (wanita) tidak ada riwayat yang bisa dijadikan rujukan dan tidak ada sunah yang bisa diikuti. Berkata Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid: Dan yang di-ijmakan kaum muslimin adalah bahwa khitan itu bagi laki-laki.” (Aunul Mabud, 14/126)
Tetapi, Syaikh Al Albani menshahihkan hadits riwayat Abu Daud di atas (hadits pertama). Beliau mengakui sanad hadits ini sebenarnya dhaif, tetapi banyak riwayat lain yang menguatkannya sehingga menjadi shahih. (Selengkapnya lihat di kitab As Silsilah Ash Shahihah 2/353, No. 722, dan Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 5271, lihat juga Shahih Al Jamiush Shaghir wa Ziyadatuhu, 2/1244-1245)
Oleh karena itu, Syaikh Al Albani termasuk ulama yang mewajibkan khitan bagi wanita, karena keshahihan riwayat ini.
Tetapi, benarkah semua hadits tentang khitannya wanita adalah dhaif ? Jika kita lihat secara seksama, tidaklah demikian.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إذا التقى الختانان فقد وجب الغسل
“Jika bertemu dua khitan maka wajiblah untuk mandi.”
(HR. At Tirmidzi No. 109, katanya: hasan shahih. Ibnu Majah No. 608, Ahmad No. 26067, Ath Thahawi dalam Syarh Maani Al Aatsar No. 332, Al Bazzar dalam Musnadnya No. 1041, Asy Syafii dalam Musnadnya No. 102 (disusun oleh As Sindi), Ath Thabarani dalam Musnad Syamiyyin No. 2754, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 961 dari Asiyah. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 954)
Hadits ini shahih. (Syaikh Al Albani, Irwaul Ghalil No. 80. Juga Syaikh Syuaib Al Arnauth, Taliq Musnad Ahmad No. 26067)
Hadits lainnya:
إذا جلس بين شعبها الأربع ومس الختان الختان فقد وجب الغسل
“Jika seserang duduk diantara empat cabang anggata badan, dan khitan bersentuhan dengan khitan, maka wajiblah dia mandi.”
(HR. Muslim, No. 349, Abu Daud No. 216, dan At Tirmidzi, katanya: hasan shahih. Ibnu Khuzaimah No. 227, Abu Yaala No. 4926)
Riwayat seperti ini cukup banyak, dan secara makna, hadits-hadits ini menunjukkan bahwa yang dikhitan bukan hanya laki-laki tetapi wanita. Sebab, maksud bertemunya dua khitan adalah bertemunya dua kemaluan laki-laki dan wanita yang sudah dikhitan. Maksud bertemu di sini bukan sekedar bersentuhan, tetapi terbenamnya kemaluan l aki-laki pada kemalaun wanita, sebagaimana telah disepakati oleh madzhab yang empat. (Al Mausuah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 16/50).
Dan, Imam Ahmad mengatakan: Dari hadits ini, bahwa bagi wanita juga dikhitan. Tetapi menurutnya khitan wanita adalah sunah. (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal. 134. Darul Kutub Al Ilmiyah)
Dalam hadits lain, dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
الفطرة خمسٌ، أو خمسٌ من الفطرة: الختان، والاستحداد، ونتف الإِبط، وتقليم الأظفار، وقصُّ الشارب
“Fitrah itu ada lima, atau lima hal yang termasuk fitrah: (diantaranya) “Khitan ….” (HR. Bukhari No. 5550, Muslim No. 257)
Hadits ini umum, bukan hanya bagi laki-laki tetapi juga wanita, kecuali memendekkan kumis yang memang khusus untuk laki-laki. Nah, riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa khitan bagi wanita memang ada dalam Islam. Tetapi, memang tidak ada hadits shahih yang khusus menceritakan khitan wanita. Yang ada adalah hadits tentang khitan secara umum, dengan penyebutan untuk laki-laki dan perempuan.
*_📌Lalu, Apa Hukumnya Khitan Wanita?_*
Keterangan di atas telah jelas, bahwa khitan wanita adalah masyru (disyariatkan) dalam Islam. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum kemasyruannya. Ada yang mewajibkan, menyunnahkan, membolehkan, bahkan ada yang melarangnya dalam kedaan tertentu.
Pihak yang mewajibkan seperti Imam Asy Syafii dan mayoritas pengikutnya. Juga Imam Ibnul Qayyim dan Syaikh Al Albani Rahimahumulullah Taala.
Sedangkan, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menyatakan sunah secara mutlak (laki-laki dan wanita), dan Imam Ahmad mengatakan wajib buat laki-laki namun sunah buat wanita. (Aunul Mabud, 14/125),
Imam Ibnu Qudamah mengatakan wajib bagi laki-laki, dan kemuliaan bagi wanita, serta tidak wajib bagi mereka. (Al Masuah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/28).
Pihak yang mewajibkan berdalil dengan ayat An Nahl 123 (agar mengikuti millah Ibrahim), dan hadits sunah fitrah ada lima.
Alasan ini ditolak, sebab ayat tersebut memerintahkan kita mengikuti agama Ibrahim secara Global dan pokoknya yaitu Tauhid.
Sedangkan, hadits tersebut juga tidak bisa dijadikan dalil, dan tidak menunjukkan wajibnya khitan, sebab jika khitan wajib, maka empat hal lainnya dalam hadits itu juga wajib seperti bersiwak, memendekkan kumis, mencukur bulu kemaluan, dan ketiak. Sedangkan kita tahu, tak ada yang mengatakan bersiwak , mencukur ketiak, bulu kemaluan adalah wajib, semua adalah sunah!
Selain itu, hadits tentang bertemunya dua khitan, juga bukan menunjukkan wajibnya khitan wanita, melainkan hanyalah informasi tentang khitan wanita. Ditambah lagi, lemahnya riwayat yang memerintahkan khitan khusus wanita. Maka, pendapat yang paling rajih (kuat) adalah khitan wanita adalah sunah. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin, Syaikh Al Qaradhawi, dan lain-lain.
*Tapi, hukum ini bisa berubah jika:*
💢 Bagi wanita tertentu jika membahayakan maka sebaiknya dilarang. Syaikh Ali Jumah mufti Mesir saat ini- pernah memfatwakan haramnya khitan wanita lantaran kasus tewasnya seorang gadis setelah dikhitan.
💢 Tekstur genital wanita tidaklah sama satu sama lain. Jika klitorisnya pendek dan kecil, yang justru akan mendatangkan frigid jika dikhitan, maka tidak wajib dan tidak sunah, sebab akan membawa mudharat pada kehidupan seksualnya. Tetapi, jika ada wanita yang klitorisnya panjang, maka sangat dianjurkan untuk dikhitan, agar tidak terjadi mudharat berupa tidak stabilnya libido.
Ketentuan-ketentuan ini sebaiknya dikonsultasikan kepada dokter yang berkompeten. Sekian.
Wallahu a’lam.
🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻
Dipersembahkan Oleh:
www.iman-manis.com
💼Sebarkan! Raih Bahagia….
Bagaimana mensikapi keluarga yg turut mengatur Rumah Tangga kita??
🎀Ustadzah Menjawab🎀
📝 Ustadzah Nurdiana
📆Kamis, 19 Mei 2016 M
12 Sya’ban 1437 H
🌿🌺🍀🌷🌹🌻
Assalamu’alaikum ustadz/ustadzah… mau tanya, bagaimana hukumnya seorang istri memprotes suami yang masih terpengaruh oleh bude & pakdenya yang masih suka ikut campur mengatur keuangan rumah tangga suami-istri tsb?
Padahal sang istri dalam kehidupan sehari2 sudah berusaha mengikuti (taat dan qonaah) aturan suami untuk hidup irit/hemat. Dan istri tdk pernah menghalangi suami ketika mendapat rizki utk berbagi kepada mertua kandung dan angkat (bude-pakde) bahkan tak jarang istri turut mengingatkan suami ketika mendapat rizki supaya memberi/ berbagi rizki kepada mereka.
Tetapi istri gelisah, merasa tidak terima ketika masalah pengeluaran yg notabene untuk kebutuhan rumah tangga suami & istri, bude-pakde sering ikut mengatur (memprotes) jika menurut mereka misal barang yang dibeli kemahalan. Puncaknya kini istri tidak terima ketika akan melahirkan di RS dikarenakan resiko perdarahan, sedangkan bude-pakde memprotes dan menginginkan si istri (menantu) melahirkan di klinik bidan daerah perkebunan (tempat tinggal bude-pakde) karena harga melahirkan disana masih murah dibawah 1 juta rupiah.
Si istri minta melahirkan di rumah sakit karena peralatan RS lebih lengkap serta penanganan lebih cepat, dikarenakan juga menurut dokter ada indikasi perdarahan. *biayanyapun ada dari uang penghasilan suami.
*Sejarahnya : dalam hal ini bude & pakdenya adalah saudara yg mengangkat anak sang suami sejak bayi dikarenakan adat, yaitu kepercayaan mengambil (mengangkat) anak yg bukan anak kandungnya (kebetulan saat itu mengambil anak adeknya) utk memancing supaya memiliki anak dari rahim sendiri. 🅰0⃣9⃣
Jawaban:
—————
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،
Menyimak dari cerita penanya berarti posisi pak de/bu de bagi suami penanya adalah orang tua, karena merekalah suami penanya jadi seperti sekarang, kalau dari sisi fiqh anak laki-laki milik ibunya dan wajib taat sepanjang tidak mengajak pada kemaksiatan.
Dan istri milik suaminya dan wajib taat dgn Suami.
Saran saya masalah ini tidak usah di bawa kepada fiqh, hukumnya gmn? Sebaiknya yang harus dilakukan adalah bagaimana bisa berdamai dan memahami mereka. Berlapang dadalah dan selalu berprasangka baik, karena di hadits qudsi Allah berfirman,
*”Aku seperti persangkaan hambaku”*
tunjukkan sikap baik kepada pak de atau bu de karena posisi mereka seperti orang tua buat suami anda. Jalin komunikasi yang baik dengan suami, kalaupun tidak merasa cocok dgn keputusan suami coba pahami alasan-alasannya dengan positif thinking.
Kalau dari cerita di atas ,contohnya saat mau melahirkan ternyata pak de/bu de ikut campur, coba di pahami ini sebagai bentuk perhatian, dan kenapa disarankan di klinik? Mereka kan tidak paham kondisi kesiapan keuangan suami anda, mungkin bu de mengukur dengan dirinya sendiri, supaya hemat, dll. Jadi untuk hal-hal hubungan sesama tidak harus selalu di bawah ke ranah fiqih, jauh lebih baik kita juga memahami sisi muamalah dan sisi humanis sebagai sesama hamba Allah.
Wallahu a’lam.
🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
💼Sebarkan! Raih bahagia…