Pertanyaan
Assalaamu ‘alaikum wrwb.
Mohon maaf, ustadz, mohon pencerahannya, bagaimana cara rujuk setelah istri menerima talak 1, cara rujuk setelah talak 2 dan cara rujuk setelah talak 3. Matur nuwun…
Tambahan pertanyaan:
Saya dan suami sering berbeda pendapat, kalau sudah tidak menemui titik temu suami sering mengisyaratkan perpisahan, contohnya menyuruh saya utk mengurus prosesnya ke pengadilan atau menyuruh saya utk melakukan gugatan. Apakah itu sudah termasuk talak?
๐๐ธ๐๐ธ๐๐ธ๐๐ธ๐๐ธ๐๐ธ
Jawaban
๐ Oleh: Ustadzah Dra. Indra Asih
Talak itu ada dua macam yaitu:
Talak rojโiy, talak yang bisa kembali rujuk ketika masa โiddah
Talak ba-in, talak yang tidak bisa kembali rujuk kecuali: dengan akad yang baru atau setelah menikah dahulu dengan laki-laki lain pada wanita yang ditalak tiga.
Hukum Seputar Rujuk dan Talak Rojโiy
1. Rujuk ada pada talak rojโiy (setelah talak pertama dan talak kedua), baik talak ini keluar dari ucapan suami atau keputusan qodhi (hakim).
2. Rujuk itu ada jika suami telah menggauli istrinya. Jika talak itu diucap sebelum menyetubuhi istri (suami belum pernah menggauli istri setelah akad nikah), maka tidak boleh rujuk berdasarkan kesepakatan para ulama. Alasannya adalah firman Allah Taโala,
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขูู ููููุง ุฅูุฐูุง ููููุญูุชูู ู ุงููู ูุคูู ูููุงุชู ุซูู ูู ุทููููููุชูู ููููููู ู ููู ููุจููู ุฃููู ุชูู ูุณูููููููู ููู ูุง ููููู ู ุนูููููููููู ู ููู ุนูุฏููุฉู ุชูุนูุชูุฏูููููููุง ููู ูุชููุนููููููู ููุณูุฑููุญููููููู ุณูุฑูุงุญูุง ุฌูู ููููุง
โHai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka โiddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mutโah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknyaโ (QS. Al Ahzab: 49).
3. Rujuk dilakukan selama masih dalam masa โiddah. Jika โiddah sudah habis, maka tidak ada istilah rujuk โberdasarkan kesepakatan ulama- kecuali dengan akad baru. Karena Allah Taโala berfirman,
ููุงููู ูุทููููููุงุชู ููุชูุฑูุจููุตููู ุจูุฃูููููุณูููููู ุซูููุงุซูุฉู ููุฑููุกู
โWanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quruโ (masa โiddah)โ (QS. Al Baqarah: 228).
Kemudian Allah Taโala berfirman,
ููุจูุนููููุชูููููู ุฃูุญูููู ุจูุฑูุฏููููููู ููู ุฐููููู ุฅููู ุฃูุฑูุงุฏููุง ุฅูุตูููุงุญูุง
โDan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa โiddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlahโ (QS. Al Baqarah: 228).
Yang namanya rujuk adalah ingin meneruskan kepemilikan (istri). Kepemilikan di sini putus setelah berlalunya masa โiddah dan ketika itu tidak ada lagi keberlangsungan pernikahan.
4. Perpisahan yang terjadi sebelum rujuk bukanlah karena nikah yang batal karena faskh. Seperti nikah tersebut batal karena suami murtad.
5. Perpisahan yang terjadi bukan karena hasil dari membayar kompensasi seperti dalam khuluโ (istri menuntut cerai di pengadilan dan diharuskan membayar kompensasi).
6. Rujuk tidak bisa dibatasi dengan waktu tertentu sesuai kesepakatan suami-istri, semisal rujuk nantinya setelah 8 tahun. Sebagaimana nikah tidak bisa dengan syarat waktu sampai sekian bulan, begitu pula rujuk.
Tidak Disyaratkan Ridho Istri Ketika Suami akan Rujuk
Perlu dipahami bahwa rujuk menjadi hak suami selama masih dalam masa โiddah, baik istri itu ridho maupun tidak. Karena Allah Taโala berfirman,
ููุจูุนููููุชูููููู ุฃูุญูููู ุจูุฑูุฏููููููู ููู ุฐููููู ุฅููู ุฃูุฑูุงุฏููุง ุฅูุตูููุงุญูุง
โDan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa โiddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlahโ (QS. Al Baqarah: 228).
Dan hak rujuk pada suami ini tidak bisa ia gugurkan sendiri. Semisal suami berkata, โSaya mentalakmu, namun saya tidak akan pernah rujuk kembaliโ. Atau ia berkata, โSaya menggugurkan hakku untuk rujukโ. Seperti ini tidak teranggap karena penggugurannya berarti telah merubah syariโat Allah. Padahal tidak boleh seorang pun mengubah syariโat Allah. Padahal Allah Taโala telah menyebutkan,
ุงูุทููููุงูู ู ูุฑููุชูุงูู ููุฅูู ูุณูุงูู ุจูู ูุนูุฑูููู ุฃููู ุชูุณูุฑููุญู ุจูุฅูุญูุณูุงูู
โTalak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang maโruf atau menceraikan dengan cara yang baikโ (QS. Al Baqarah: 229).
Dalam rujuk tidak disyaratkan ridho istri. Karena dalam ayat lain, Allah Taโala berfirman,
ููุฃูู ูุณููููููููู ุจูู ูุนูุฑูููู
โMaka rujukilah mereka dengan baikโ (QS. Ath Tholaq: 2).
Dalam ayat ini hak rujuk dijadikan milik suami. Dan Allah menjadikan rujuk tersebut sebagai perintah untuk suami dan tidak menjadikan pilihan bagi istri.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Wajib rujuk jika suami mentalak istrinya ketika haidh sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibnu โUmar yang telah lewat dan akan dijelaskan detail pada masalah talak bidโiy.
2. Rujuk tidak disyaratkan ada wali dan tidak disyaratkan mahar. Rujuk itu masih menahan istri sehingga masih dalam kondisi ikatan suami-istri.
3. Menurut mayoritas ulama, memberi tahu istri bahwa suami telah kembali rujuk hanyalah mustahab (sunnah). Seandainya tidak ada pernyataan sekali pun, rujuk tersebut tetap sah. Namun pendapat yang hati-hati dalam hal ini adalah tetap memberitahu istri bahwa suami akan rujuk. Karena inilah realisasi dari firman Allah,
ููุฃูู ูุณููููููููู ุจูู ูุนูุฑูููู
โMaka rujukilah mereka dengan baikโ (QS. Ath Tholaq: 2).
Yang dikatakan rujuk dengan cara yang maโruf adalah memberitahukan si istri. Tujuan dari pemberitahuan pada istri adalah jika si istri telah lewat โiddah, ia bisa saja menikah dengan pria lain karena tidak mengetahui telah dirujuk oleh suami.
4. Ketika telah ditalak rojโiy, istri tetap berdandan dan berhias diri di hadapan suami sebagaimana kewajiban seorang istri. Karena ketika ditalak rojโiy, masih berada dalam masa โiddah, istri masih tetap istri suami. AllahTaโala berfirman,
ููุจูุนููููุชูููููู ุฃูุญูููู ุจูุฑูุฏููููููู ููู ุฐููููู ุฅููู ุฃูุฑูุงุฏููุง ุฅูุตูููุงุญูุง
โDan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa โiddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlahโ (QS. Al Baqarah: 228). Dandan dan berhias diri seperti ini tentu akan membuat suami untuk berpikiran untuk rujuk pada istri.
Cara Rujuk
1. Rujuk dengan ucapan
Tidak ada beda pendapat di antara para ulama bahwa rujuk itu sah dengan ucapan. Seperti suami mengatakan, โSaya rujuk padamuโ atau yang semakna dengan itu. Atau suami mengucapkan ketika tidak di hadapan istri dan ia berkata, โSaya rujuk pada istrikuโ.
Lafazh rujuk ada dua macam: (1) shorih (tegas), (2) kinayah (kalimat samaran).
Jika lafazh rujuk itu shorih (tegas) seperti kedua contoh di atas, maka dianggap telah rujuk walau tidak dengan niat. Namun jika lafazh kinayah (samaran) yang digunakan ketika rujuk seperti, โKita sekarang seperti dulu lagiโ, maka tergantung niatan. Jika diniatkan rujuk, maka teranggap rujuk.
2. Rujuk dengan perbuatan
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini.
Ada yang mengatakan bahwa dengan melakukan jimaโ (hubungan intim) dan melakukan muqoddimahnya (pengantarnya) seperti mencium dengan syahwat baik diniatkan rujuk atau tidak, maka rujuknya terjadi.
Ada juga ulama yang mensyaratkan harus disertai niat dalam jimaโ dan muqoddimah tadi.
Ada yang berpendapat pula bahwa rujuk adalah dengan jimak saja baik disertai niat atau tidak.
Dalam pendapat yang lain, rujuk itu hanya terjadi dengan ucapan, tidak dengan jimaโ dan selainnya.
Pendapat yang pertengahan dalam masalah ini adalah rujuk itu terjadi cukup dengan jimaโ namun dengan disertai niat. (pendapat Imam Malik, salah satu pendapat Imam Ahmad dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah). Alasannya karena setiap amalan tergantung pada niatnya.
Apakah Rujuk Butuh Saksi?
Allah Taโala berfirman,
ููุฅูุฐูุง ุจูููุบููู ุฃูุฌูููููููู ููุฃูู ูุณููููููููู ุจูู ูุนูุฑูููู ุฃููู ููุงุฑููููููููู ุจูู ูุนูุฑูููู ููุฃูุดูููุฏููุง ุฐููููู ุนูุฏููู ู ูููููู ู
โApabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamuโ (QS. Ath Tholaq: 2).
Yang rojih โpendapat terkuat- dalam hal ini adalah rujuk tetap butuh saksi bahkan diwajibkan berdasarkan makna tekstual dari ayat (pendapat Imam Syafiโi yang lama, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.)
Talak Rojโiy Mengurangi Jatah Talak
Sudah kita ketahui bahwa batasan talak adalah tiga kali. Jika seseorang telah mentalak istri sekali, maka masih tersisa kesempatan dua kali talak. Jika suami itu rujuk, maka tidak menghapus talak yang terdahulu. AllahTaโala berfirman,
ุงูุทููููุงูู ู ูุฑููุชูุงูู ููุฅูู ูุณูุงูู ุจูู ูุนูุฑูููู ุฃููู ุชูุณูุฑููุญู ุจูุฅูุญูุณูุงูู
โTalak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang maโruf atau menceraikan dengan cara yang baik.โ (QS. Al Baqarah: 229)
Talak Ba-in
Talak ba-in dibagi dua: (1) talak ba-in shugro (kecil) dan (2) talak ba-in kubro (besar).
Pertama: Talak ba-in shugro (kecil)
Talak ba-in shugro adalah talak di mana suami tidak memiliki hak untuk rujuk pada istri kecuali dengan akad yang baru.
Ketika itu ikatan suami istri terputus dan istri menjadi wanita asing, bukan lagi milik suami. Talak ba-in shugro ini tidak mengharuskan istri menikah dengan pria lain lalu halal bagi suami yang dulu. Jika ingin menyambung ikatan pernikahan, cukup dengan akad dan mahar yang baru.
Kapan jatuh talak ba-in shugro?
Pertama
Ini berarti jika saat malam pertama, suami belum sempat menggauli istrinya, lantas ia ceraikan, maka jatuhlah talak yang disebut talak ba-in sughro. Saat ini tidak ada lagi istilah talak. Jika ia ingin kembali pada mantan istrinya, maka harus dengan mahar dan akad yang baru. Dalilnya adalah firman Allah Taโala,
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขูู ููููุง ุฅูุฐูุง ููููุญูุชูู ู ุงููู ูุคูู ูููุงุชู ุซูู ูู ุทููููููุชูู ููููููู ู ููู ููุจููู ุฃููู ุชูู ูุณูููููููู ููู ูุง ููููู ู ุนูููููููููู ู ููู ุนูุฏููุฉู ุชูุนูุชูุฏูููููููุง
โHai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka โiddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannyaโ (QS. Al Ahzab: 49).
Kedua: Perceraian dengan jalan khuluโ.
Di mana istri menyerahkan harta sebagai kompensasi atas gugatan cerai yang ia lakukan, maka terhitung talak ba-in shugro menurut jumhur (mayoritas ulama). Artinya, jika suami ingin kembali pada istri yang dulu, maka harus dengan ridho istri, lalu dengan akad dan mahar yang baru.
Ketiga: Berbagai bentuk perceraian yaitu dengan jalan iilaโ, cerai karena โaib atau dhohor (bahaya).
Intinya, bentuk talak ba-in sughro masih boleh suami menjalin hubungan rumah tangga dengan mantan istrinya, namun tidak lagi dengan rujuk ketika masa โiddah. Akan tetapi, harus dengan akad dan mahar yang baru
Kedua: Talak ba-in kubro (besar)
Talak ba-in kubro adalah talak di mana suami tidak bisa kembali kepada istri baik pada masa โiddahnya begitu pula setelah masa โiddah kecuali dengan akad dan mahar baru, dan setelah mantan istri menikah dengan laki-laki lain.
Ada dua syarat agar suami pertama bisa kembali pada mantan istrinya:
Mantan istri harus menikah dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang sah, bukan pernikahan yang dibuat-buat atau dengan nikah muhallil, yaitu suami kedua sengaja menikahi mantan istri tadi supaya ia halal kembali pada suami pertama.
Mantan istri sudah digaulii oleh suami kedua sebelum berpisah dan kembali pada suami pertama.
Talak ba-in kubro terjadi pada satu jenis perpisahan, yaitu ketika istri telah ditalak sebanyak tiga kali. Dalilnya adalah firman Allah Taโala,
ุงูุทููููุงูู ู ูุฑููุชูุงูู ููุฅูู ูุณูุงูู ุจูู ูุนูุฑูููู ุฃููู ุชูุณูุฑููุญู ุจูุฅูุญูุณูุงูู โฆ ููุฅููู ุทููููููููุง ููููุง ุชูุญูููู ูููู ู ููู ุจูุนูุฏู ุญูุชููู ุชูููููุญู ุฒูููุฌูุง ุบูููุฑููู
โTalak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang maโruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.โ (QS. Al Baqarah: 229-230).
Jawaban untuk pertanyaan tambahan: Belum jatuh talak.
๐๐ธ๐๐ธ๐๐ธ๐๐ธ๐๐ธ๐๐ธ๐๐ธ
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130