Ustadz Wido Supraha
Assallammuallaikum bolehkah ana minta perbedaan tafsir mengenai QS Al Ahzab ayat 59 dan An Nur ayat 31. Mengapa ada perbedaan dalam perintah berhijab dalam 2 ayat Al Quran tersebut Jazakallah khoir sebelumnya
**
🔓 JAWABAN
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Kedua ayat yang mulia tersebut saling menguatkan dan saling menyempurnakan satu sama lainnya. Terkadang di masa lalu khimar hanya dipakai budak sahaya, sementara wanita merdeka menambahkannya dengan jilbab. Namun, baik budak sahaya maupun wanita merdeka, sama-sama diwajibkan untuk menutupi kepala mereka
1⃣ Q.S. an-Nur [24] ayat 31:
وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِہِنَّۖ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya”
Penjelasan:
📌 Kata ‘خُمُرِ’ dalam ayat di atas merupakan bentuk jamak dari ‘khimar’ yang bermakna agar menutupi rambut, leher, dan anting-anting mereka. [Ibn Jarir ath-Thabari].
Kata ‘خُمُرِ’ ini merupakan kain yang digunakan untuk menutupi, yakni menutupi kepala, itulah yang oleh orang banyak disebut kerudung. Sebuah kerudung yang luas hingga menutupi dadanya, gunanya untuk menutupi bagian tubuh di bawahnya seperti dada dan tulang dada serta agar menyelisihi model wanita Jahiliyyah. [Ibn Katsir]
📌 Ummul Mukminin ‘Aisyah r.a. menceritakan bahwa tatkala turun ayat ini, para shahabiyah Muhajirin saat itu bersegera menyobek kain mantel mereka hingga ke sisi samping dan difungsikan sebagai kerudung. (HR. Bukhari No. 4758).
Atas dasar kebersegeraan wanita Quraisy di ataslah sehingga Aisyah memuliakan keutamaan mereka.
🔑 Wanita harus menutup kepala dan seluruh badan, khususnya pada bagian dada untuk menutupi rambut, leher dan bagian-bagian sekitar dada. Sebab turun ayat ini, kaum wanita di masa Jahiliyah ketika menutupi kepala dengan kerudung, kerudung diselimpangkan ke belakang punggung. [Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Wasith]
2⃣ Q.S. Al-Ahzab [33] ayat 59:
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزۡوَٲجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡہِنَّ مِن جَلَـٰبِيبِهِنَّۚ
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya [4] ke seluruh tubuh mereka”
Penjelasan:
📌 Yang dinamakan dengan jilbab adalah qina’ (kudung) di atas khimar. (Sa’id bin Jubair) Jilbab adalah ar-rida, kain penutup di atas kerudung. Ini pendapt Ibn Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Hasan al-Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim an-Nakha’i, ‘Atha’ al-Khurasani dan selain mereka. Jilbab sama dengan izar, yakni kain saat ini. [Ibn Katsir]
📌 Jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh [Al-Jauhari]. Kata ‘جَلَـٰبِيبِ’ adalah bentuk jamak dari ‘jilbab’ yang berarti pakaian yang menutupi seluruh bagian tubuh wanita. [Jalalain]
📌 Wajah wanita bukanlah aurat yang wajib ditutup.
🔑 Jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. … Hijab syar’i memiliki batasan-batasan yang proporsional, tidak berlebihan, dan tidak terlalu menyepelekan, menunjukkan peradaban mulia, tidak menghalangi aktivitas wanita, dan berperan di setiap aktivitas penting yang berguna bagi masyarakat dan umat. [Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Wasith]
Wallahu a’lam.
Ketika Galau Menghampiri
Ustadzah Dwi Hastuti Rakhmawati S.Psi
Assalamualaikum ustadz/ah..
Gmn yaa utk menghilangkan rasa kegalauan pada diri ini? Terkadang kesedihan kegalauan itu menghampiri. # A 44
Jawaban
—————
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Setiap manusia diberkahi emosi oleh Allah SWT. Mulai dari emosi sedih,marah,kecewa,senang,cinta dan jijik. Emosi ini tidak bisa dihilangkan dalam diri hanya perlu dikendalikan agar emosi ini bisa “berjalan” dengan wajar. Emosi seperti air sungai. Jika ditahan maka suatu saat akan meluap keluar sungai sehingga menyebabkan banjir. Air sungai hanya perlu diarahkan sehingga bisa mengalir di aliran yang tepat dan sekitarnya dapat merasakan manfaat air tersebut. Sama halnya dengan emosi diri…perlu dikendalikan agar emosi bisa tersalurkan dengan sehat.
Kalau yang ditanyakan Ananda tadi ada perasaan galau dan sedih perlu dicek lagi ada masalah apakah dengan Ananda?adakah tuntutan-tuntutan dari lingkungan sekitar yang memicu munculnya galau?adakah harapan dan keinginan yang sedang dinanti saat ini oleh Ananda? Coba muhasabah diri…
Emosi akan muncul jika ada “penyebabnya”. Cari apa penyebab kegalauan tadi. Jika sudah menemukan penyebabnya cari solusi supaya ketenangan bisa didapatkan. Jangan lupa untuk memohon pertolongan Allah SWT untuk menemukan ketenangan. Banyak dzikir dan tilawah akan membantu menemukan ketenangan hati. Semoga bermanfaat
Wallahu a’lam.
Hukum Pernikahan yg Tidak direstui Istri Pertama
Ustadz Slamet Setiawan
Assalamu’alaikum Ustadz/ah..
Ustadz/Ustadzah, saya mau bertanya bagaimana hukum pernikahan yang tidak direstui istri pertama? # A03
Jazakumullah
Jawaban :
—————-
Secara syariah Islam boleh. Tapi secara negara tidak boleh artinya, tanpa ijin istri pertama, maka perkawinan tidak bisa didaftarkan ke KUA (Kantor Urusan Agama). Jadi hanya bisa dilakukan secara siri.
Adapun prosedur poligami menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sebagai berikut:
Alasan Syarat dan prosedur Poligami
Kompilasi Hukum Islam (KHI) memuat masalah Poligami ini pada bagian IX dengan judul, Beristeri lebih dari seorang yang diungkap dari Pasal 55 sampai 59.
Pada dasar aturan pembatasan, penerapan syarat-syarat dan kemestian campur tangan penguasa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 diambil alih seluruhnya oleh KHI. Keberanian KHI mengambil alih aturan tersebut merupakan langkah maju secara dinamis aktualisasi hukum Islam ibidang poligami. Keberanian untuk mengaktualkan dan membatasi kebebasan poligami didasarkan atas alasan ketertiban umum. Lagi pula, jika diperhatikan ketentuan Qs. Surat Al-Nisa’: 3 derajat hukum poligami adalah kebolehan. Kebolehan inipun kalau ditelusuri sejarahnya tergantung pada situasi dan kondisi masa permulaan Islam.
Pada pasal 55 dinyatakan :
1. Beristeri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang isteri.
2. Syarat utama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
3. Apabila syarat utama yang disebutkan pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri lebih dari seorang.
Lebih lanjut dalam KHI Pasal 56 dijelaskan :
1. Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
2. Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam bab VIII Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975.
3. Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dari Pasal-pasal di atas, KHI sepertinya tidak berbeda dengan Undang-undang perkawinan. Kendatipun pada dasarnya Undang-undang perkawinan dan KHI mengambil prinsip monogami, namun sebenarnya peluang yang diberikan untuk poligami juga terbuka lebar.
Pada pasal 57 dijelaskan :
Pengadilan Agama hanya memberi izin kepada suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila :
a. Isteri tidak menjalankan kewajiban sebagai isteri.
b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Tampak pada pasal 57 KHI di atas, Pengadilan Agama hanya memeberikan izin kepada suami yang akan beristerilebih dari seorang apabila terdapat alasan-alasan sebagaimana disebut dalam Pasal 4 Undang-undang Perkawinan. Jadi pada dasarnya pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam Pasal 58 ayat (1) KHI menyebutkan : Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin Pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Selanjutnya padaPasal 59 juga digambarkan betapa besarnya wewenang Pengadilan Agama dalam memberikan keizinan. Sehingga bagi isteri yang tidak mau memberi persetujuan kepada suaminya untuk berpoligami, persetujuan itu dapat diambil alih oleh Pengadilan Agama. Lebih lengkapnya bunyi Pasal tersebut sebagai berikut :
Dalam hal isteri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristeri lebih dari satu orang berdasarkan atas salah satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memaksa dan mendengar isteri yang bersangkutan dipersidangkan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.
Masalah enggannya isteri memberikan persetujuan dapat saja terjadi kendatipun ada alasan yang digunakan suami seperti salah satu alasan yang terdapat pada Pasal 57. Namun tidak jelasnya ukuran alasan tersebut, contohnya, tuduhan suami bahwa isterinya tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai seorang isteri, si isteri dapat menyangkal bahwa ia telah melaksanakan tugas dengan baik, akibat tidak ada ukuran perdebatan bisa terjadi dan isteri tetap tidak mau memberikan persetujuannya. Dalam kasus ini, Pengadilan Agama dapat memberi penetapan keizinan tersebut. Tampak sekali posisi wanita sangat lemah.
Kendati demikian, terlepas dari kritik yang muncul berkenaan dengan beberapa persoalan poligami, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perundang-undangan Perkawinan Indonesia tentang Poligami sebenarnya telah berusaha mengatur agar laki-laki yang melakukan poligami adalah laki-laki yang benar-benar
(1) mampu secara ekonomi menghidupi dan mencukupi seluruh kebutuhan (sandang-pangan-papan) keluarga (Isteri-isteri dan anak-anak), serta (2) mampu berlaku adil terhadap isteri-isterinya sehingga isteri-isteri dan anak-anak dari suami poligami tidak disia-siakan.
Demikian juga perundang-undangan indonesia terlihat berusaha menghargai isteri sebagai pasangan hidup suami. Terbukti, bagi suami yang akan melaksanakan poligami, suami harus lebih dahulu mendapatkan persetujuan para isteri.
Pada sisi lain peranan Pengadilan Agama untuk mengabsahkan praktik poligami menjadi sangat menentukan bahwan dapat dikatakan satu-satunya lembaga yang mempunyai otoritas untuk mengizinkan poligami. Semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam.
Khulu’
Ustadz Farid Nu’man
Assalamualaikum
ustadz mau nanya tentang khulu.. wanita minta khulu pd suaminya bagaimana hukumnya keshariaannya apakah harom dipegang?
Dari i-11
Jazakalloh
Jawaban :
—————–
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Bismillah wal Hamdulillah ..
Khulu’ (cerai karena gugatan pihak istri) -jika memang sudah selesai dan putus perkaranya di pengadilan- maka keduanya sudah putus hubungan, setara dengan talaq ba’in kubra. Tidak boleh rujuk kecuali si wanita sudah nikah dgn yang lain lalu cerai lagi secara alami bukan rekayasa.
Dan khulu’, si wanita mesti memulangkan mahar yang dulu pernah diberikan. Status mereka seperti laki dan wanita lain saja, bukan siapa2 lagi.
Wallahu a’lam.
Ilmu Laduni
Ustadz Farid Nu’man
Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah..Ilmu laduni itu apa ya umm? Dan bagaimana penjelasannya didalam Al-Qur’an & Hadits ?
Mohon dijabarkan umm..
Syukran
Jawaban
—————
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Bismillah wal Hamdulillah ..
Ladunniy artinya dari sisiKu. Jadi, Ilmu Laduni adalah ilmu dari sisi Allah ﷻ. Sebagian kalangan ada yang mengatakan ini khusus bagi para nabi saja. Ada yang mengatakan bahwa ini berlaku umum baik para nabi, waliya, dan cerdik cendekia.
Dalam Syarh Al Hikam disebutkan:
وقال بعضهم العلم اللدني هو أسرار الله يبديها إلى أنبيائه وأوليائه وسادات النبلاء من غير سماع ولا دراسة
Sebagian mereka mengatakan, Ilmu Ladunniy adalah rahasia-rahasia Allah yang ditampakkan kepada para nabiNya, para waliNya,dan para tokoh-tokoh mulia, tanpa mendengar dan mengkaji. (Syarh Al Hikam Al Atha’iyyah, Hal. 205)
Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan:
يشير القوم بالعلم اللدني إلى ما يحصل للعبد من غير واسطة بل بإلهام من الله وتعريف منه لعبده كما حصل للخضر عليه السلام يغير واسطة موسى قال الله تعالى : آتيناه رحمة من عندنا وعلمناه من لدنا علما الكهف : 65
Segolongan kaum mengisyaratkan bahwa ilmu laduni adalah apa yang diperoleh seorang hamba dengan tanpa perantara, tetapi melalui ilham dari Allah dan ma’rifah hamba kepadaNya, seperti yang didapatkan oleh Khidhir ‘Alaihissalam tanpa perantara Musa ‘Alaihissalam.
Allah ﷻ berfirman:
“yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (QS. Al Kahfi: 65).
(Madarijus Salikin, 2/475)
Jadi, ilmu Laduniy adalah ilmu yang diperoleh seorang hamba langsung dari Allah ﷻ. Tentunya hal ini tidak sembarangan dan serampangan, sebagaimana klaim orang-orang yang jauh dari syariat, yang malas menuntut ilmu, dengan enteng mereka katakan kami tidak belajar kepada yang pasti mati (manusia) tapi langsung dari yang Maha Hidup (Allah ﷻ). Ini adalah talbis Iblis buat mereka.
Yang benar, Ilmu Laduniy merupakan ilmu yang berasal dari Allah ﷻ yang dihasilkan karena buah peribadatan, mujahadah, dan talaqqi keilmuan. Tidak ujug-ujug turun kepada para pemalas, pemikir nyeleneh, sufi menyimpang, apalagi ahli maksiat.
Imam Ibnul Qayyim kembali menjelaskan:
و العلم اللدني ثمرة العبودية والمتابعة والصدق مع الله والإخلاص له وبذل الجهد في تلقي العلم من مشكاة رسوله وكمال الانقياد له فيفتح له من فهم الكتاب والسنة
Ilmu Laduni merupakan buah peribadatan, mengikuti sunah, benar bersama Allah, ikhlas kepadaNya, dan bersungguh-sungguh dalam mendapatkan ilmu dari pelita RasulNya, kesempurnaan ketundukan kepadaNya, maka dibukakanlah untuknya pemahaman Al Quran dan As Sunnah. (Ibid)
Maka, mujahadah (bersungguh-sungguh) dalam ibadah, berma’rifah kepada Allah, mengikuti sunnah, dan juga mentalaqqi ilmu, akan menjadi jalan baginya turunnya ilmu-ilmu Allah kepadanya. Itulah ilmu Ladunniy.
Wallahu a’lam.
Menyekolahkan Anak Atau Bayar Hutang ?
Ustadz Nurdiana
Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah…Ustadz mau tanya punya cita2 nyekolahkan anak di pondok tp biaya mahal sedangkan hutang( buat bangun rumah dll) msh blm lunas diprioritaskan yg mana nggih?# A 35
Jawaban
————–
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Untuk menyekolahkan anak di pondok merupakan cita cita yang baik. Mahal itu relatif dan kita bilang mahal biasanya karena kita sedang tidak ada uang tapi bagi mereka yg punya penghasilan tetap dan ada uang , biasa bilang tidak mahal😊
Yang penting kuatkan saja niatnya dan banyak doa sama Allah. Allah maha kaya . Coba saja lebih giat hunting pondoknya. Banyak juga kok pondok yang tidak mahal bahkan ada yang gratis.
Mana yang prioritas bayar hutang atau sekolah anak?
1. Jangan di benturkan keduanya. Dua duanya bisa berjalan bersama
2. Cari sekolah yang terjangkau
3.Tingkatkan ibadah dan lebih banyak lagi sedekah. Karena saat kita memberi sesungguhnya kita akan jauh lebih banyak menerima.
4.Allah maha melihat dan mendengar banyak berdoa
5.Selalu berprasangka baik kepada Allah dan berharap hanya kepada Allah.karena saat kita berharap kepada manusia. Kita akan selalu kecewa.
Wallahu a’lam.
Bolehkah Spa?
Ustadz Farid Nu’man
Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah…
Dalam hal merawat diri, bagaimana ketika wanita/pria ketika ber spa?
Terkhusus kepada istri, yg mau spa khusus di salon muslimah, ini seperti apa?jatuhkah larangan dikarenakan menampakkan aurat kepada orang lain??
🌸🌸🌸 Jawaban
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Spa pada prinsipnya tdk apa2, tapi tetap menjaga aurat dari laki-laki yg bukan mahram .., lalu bagaimana dgn wanita lain?
Wanita ada 2 aurat ..
1. Mughallazhah, berat, seperti dibawah leher, dada sampai lutut, ini hanya boleh dilihat oleh suami
2. Aurat mukhafafah, ringan, seperti sepanjang tangan, leher, betis, rambut, .. ini boleh terlihat oleh mahramnya (ortu, kakak, adik, paman, kakek, anak, keponakan), dan juga wanita muslimah lain ..
Lengkapnya kepada siapa aja boleh terlihat, baca ayat ini ya .
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, *atau wanita-wanita islam,* atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An Nuur: 31)
Ada pun kepada laki2 yg bukan mahram (ipar dan sepupu termasuk bukan mahram), tidak boleh menampakkan semua jenis aurat tsb.
Wallahu a’lam.
Batasan Memotong Rambut u/ Muslimah
Ustadzah Nurdiana
Assalamu’alaikum ustadz/ah, mau tanya batasan panjang rambut akhwat sampai mana? syukron Jazakallah. 🅰0⃣6⃣
Jawaban
————–
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Dari Abu Salamah bin Abdurrahman rahimahullah beliau mengatakan,
كَانَ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذْنَ مِنْ رُءُوسِهِنَّ حَتَّى تَكُونَ كَالْوَفْرَةِ
“Para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong rambut mereka, hingga panjangnya seperti al-wafrah.” (HR. Muslim 320).
Al-wafrah adalah rambut yang panjangnya sampai daun telinga, namun tidak melebihi daun telinga. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 4:4).
An-Nawawi menukil keterangan al-Qodhi Iyadh:
فَعَلْنَهُ بَعْدَ وَفَاتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لافي حَيَاتِهِ … وَهُوَ مُتَعَيِّنٌ ولايظن بِهِنَّ فِعْلُهُ فِي حَيَاتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Mereka (para istri Nabi) melakukan hal itu setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan ketika beliau masih hidup… itulah yang pasti. Tidak mungkin kita berprasangka bahwa mereka melakukan hal itu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup.” (Syarh Shahih Muslim an-Nawawi, 4:5).
Kemudian an-Nawawi juga menegaskan,
وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى جَوَازِ تَخْفِيفِ الشُّعُورِ لِلنِّسَاءِ
“Hadis ini merupakan dalil bolehnya memangkas rambut bagi wanita.” (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 4:5).
Berdasarkan hadis di atas, potong rambut bagi wanita hukumnya boleh, sebagaimana yang disimpulkan an-nawawi. Hanya saja, para ulama memberikan batasan lain, sebagai berikut:
Pertama, tidak boleh menyerupai wanita kafir
Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Siapa yang meniru suatu kaum maka dia termasuk kaum itu.” (HR. Abu daud, Ibn Abi Syaibah dan dishahihkan
Kedua, tidak boleh menyerupai laki-laki. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki.” (HR. Bukhari 5435).
Ketiga, sebaiknya minta izin suami atau wali
Para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong rambut mereka setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat. Ini memberikan pelajaran kepada kita bagaimana seorang istri berusaha berhias dan menampakkan kondisi paling menarik bagi suaminya. Jangankan model rambut yang menjadi mahkota kecantikan bagi wanita, bahkan syariat melarang wanita melakukan puasa sunah, tanpa seizin suami sementara suaminya berada di rumah. Itu semua dalam rangka mewujudkan keharmonisan antara suami-istri.
Tambahan :
Majelis Ilmu Farid Nu’man:
Di Rambut kita ada Adab-Adab
▶ Memotong rambut bagi Wanita
Tidak apa-apa memotong rambut bagi wanita selama tidak menyerupai orang kafir dan tidak menyerupai laki-laki. Sebagaimana riwayat berikut:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukan golongan kami orang yang menyerupai selain kami.” 1)
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَرَجِّلاتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَالْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَال
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat wanita yang menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang menyerupai wanita.” 2)
Bagi wanita hanya dibolehkan memendekkan (at taqshir) saja, tidak dibolehkan menggundulinya. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini.
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ ، إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيْرُ
“Wanita tidaklah dicukur habis rambutnya, tetapi hanyalah dipendekkan saja.” 3)
Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:
نهى أن تحلق المرأة رأسها
“Nabi melarang kaum wanita menggunduli kepalanya. 4)
Menurut Imam At Tirmdizi sanad hadits ini idhtirab – guncang, 5) sehingga dia dhaif (lemah). Idhtirab-nya sanad hadits ini karena Hamam meriwayatkannya kadang katanya dari Ali, kadang dari ‘Aisyah. Lalu, hadits ini juga terputus sanadnya (munqathi’) antara Qatadah kepada Aisyah, bahwa Qatadah tidaklah mendengarkan hadits ini dari ‘Aisyah. 6)
Namun, demikian hadits ini telah diamalkan oleh para ulama sebagaimana dijelaskan oleh Imam At Tirmidzi sendiri, sebagai berikut:
والعمل على هذا عند أهل العلم لا يرون على المرأة حلقا، ويرون أن عليها التقصير.
“Para ulama mengamalkan hadits ini, bagi mereka tidak boleh wanita menggunduli kepalanya, bagi mereka yang benar adalah memendekkan saja.” 7)
[1] HR. At Tirmdizi No. 2695. Ath Thabrani, Musnad Asy Syamiyyin No. 503, juga dalam Al Awsath No. 7380, Al Qudha’i, Musnad Asy Syihab No.1191, Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahihul Jami’ No. 5434[2] HR. Ahmad No. 2006. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: isnadnya shahih sesuai standar Imam Al Bukhari. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 2006
[3] HR. Abu Daud No. 1983, Ad Darimi No. 1936, Ad Daruquthni No. 2666, 2667, Al Baihaqi, As Sunan Al KubraNo. 9404, Ath Thabarani, Al Kabir No. 13018. Syaikh Husein Salim Asad Ad Darani mengatakan dalam tahqiqnya atas Sunan Ad Darimi: isnadnya shahih. Syaikh Al Albani juga menshahihkan. Lihat Shahihul Jami’ No. 5403
[4] HR. At Tirmidzi No. 915
[5] Ibid
[6] Silsilah Adh Dha’ifah No. 278
[7] Sunan At Tirmidzi No. 915
Wallahu a’lam.
Birrul waalidain (berbakti kepada kedua orang tua)
Ustadzah Nurdiana
Assalamualaikum ustadz/ah…mau tanya surat apa yg mengingatkan tentang sebagian rizQi yg kita dapat ada bagian hak orang lain…?
Juga tentang berbakti kpda orang tua….karna saya dan suami merasa di budaki anak tiri…akan tetapi tidak berdaya / tidak tega untuk meninggalkan cucu2 tersebut
Dg berjalanya waktu suami mulai sadar dan akan berusaha menanyakan kepada anaknya
#A 42
Jawabannya..
———————-
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Hak mutlak segala harta di dunia ini hanya pada Allah semata. Allah berfirman
“Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memeroleh pahala yang besar” (QS Al Hadid : 7 ).
Dalam mengelola harta Allah mengingatkan bahwa, sesungguhnya dalam harta yang dimiliki seseorang terdapat hak orang lain yang membutuhkanya.
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (QS Adz Dzariyat :19)
Para pemilik harta mempunyai tanggungjawab moral untuk mengingat kepada sesama dengan memberikan bantuan dari harta yang dimilikinya.
” … Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (QS At Taubah:34)
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (infakkan), Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang sebaik-baiknya.” (QS Saba’ : 39 ).
Ini ada tulisan ttg berbakti kepada ortu.mudah2an bisa jadi bahan bacaan :
Allah Subhanahu Wata’ala menggandengkan’ antara perintah untuk beribadah kepada-Nya, dengan perintah berbuat baik kepada orang tua:
“Allah Subhanahu Wata’ala telah menetapkan agar kalian tidak beribadah melainkan kepada-Nya; dan hendaklah kalian berbakti kepada kedua orang tua.” (Al-Israa : 23)
Allah Subhanahu Wata’alamemerintahkan setiap muslim untuk berbuat baik kepada orang tuanya, meskipun mereka kafir
“Kalau mereka berupaya mengajakmu berbuat kemusyrikan yang jelas-jelas tidak ada pengetahuanmu tentang hal itu, jangan turuti; namun perlakukanlah keduanya secara baik di dunia ini.” (Luqmaan : 15)
Imam Al-Qurthubi menjelaskan, “Ayat di atas menunjukkan diharuskannya memelihara hubungan baik dengan orang tua, meskipun dia kafir. Yakni dengan memberikan apa yang mereka butuhkan. Bila mereka tidak membutuhkan harta, bisa dengan cara mengajak mereka masuk Islam..”
Berbakti kepada kedua orang tua adalah jihad.
Abdullah bin Amru bin Ash meriwayatkan bahwa ada seorang lelaki meminta ijin berjihad kepada Rasulullah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam, Beliau bertanya, “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” Lelaki itu menjawab, “Masih.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, berjihadlah dengan berbuat baik terhadap keduanya.” (Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
Taat kepada orang tua adalah salah satu penyebab masuk Surga.
Rasulullah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallambersabda, “Sungguh kasihan, sungguh kasihan, sungguh kasihan.” Salah seorang sahabat bertanya, “Siapa yang kasihan, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang sempat berjumpa dengan orang tuanya, kedua-duanya, atau salah seorang di antara keduanya, saat umur mereka sudah menua, namun tidak bisa membuatnya masuk Surga.” (Riwayat Muslim)
Beliau juga pernah bersabda:
“Orang tua adalah ‘pintu pertengahan’ menuju Surga. Bila engkau mau, silakan engkau pelihara. Bila tidak mau, silakan untuk tidak memperdulikannya.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dan beliau berkomentar, “Hadits ini shahih.” Riwayat ini juga dinyatakan shahih, oleh Al-Albani.)
Menurut para ulama, arti ‘pintu pertengahan’, yakni pintu terbaik.Keridhaan Allah Subhanahu Wata’ala, berada di balik keridhaan orang tua.
“Keridhaan Allah Subhanahu Wata’alabergantung pada keridhaan kedua orang tua. Kemurkaan Allah Subhanahu Wata’ala, bergantung pada kemurkaan kedua orang tua.”
Berbakti kepada kedua orang tua membantu meraih pengampunan dosa.
Ada seorang lelaki datang menemui Rasulullah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam sambil mengadu, “Wahai Rasulullah! Aku telah melakukan sebuah perbuatan dosa.” Beliau bertanya, “Engkau masih mempunyai seorang ibu?” Lelaki itu menjawab, “Tidak.” “Bibi?” Tanya Rasulullah lagi. “Masih.” Jawabnya. Rasulullah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda, “Kalau begitu, berbuat baiklah kepadanya.”
Dalam pengertian yang ‘lebih kuat’, riwayat ini menunjukkan bahwa berbuat baik kepada kedua orang tua, terutama kepada ibu, dapat membantu proses taubat dan pengampunan dosa. Mengingat, bakti kepada orang tua adalah amal ibadah yang paling utama.
Perlu ditegaskan kembali, bahwa birrul waalidain (berbakti kepada kedua orang tua), lebih dari sekadar berbuat ihsan (baik) kepada keduanya. Namun birrul walidain memiliki nilai-nilai tambah yang semakin ‘melejitkan’ makna kebaikan tersebut, sehingga menjadi sebuah ‘bakti’. Dan sekali lagi, bakti itu sendiripun bukanlah balasan yang setara untuk dapat mengimbangi kebaikan orang tua. Namun setidaknya, sudah dapat menggolongkan pelakunya sebagai orang yang bersyukur.
Imam An-Nawaawi menjelaskan, “Arti birrul waalidain yaitu berbuat baik terhadap kedua orang tua, bersikap baik kepada keduanya, melakukan berbagai hal yang dapat membuat mereka bergembira, serta berbuat baik kepada teman-teman mereka.”
Al-Imam Adz-Dzahabi menjelaskan bahwa birrul waalidain atau bakti kepada orang tua, hanya dapat direalisasikan dengan memenuhi tiga bentuk kewajiban:
Pertama: Menaati segala perintah orang tua, kecuali dalam maksiat.
Kedua: Menjaga amanah harta yang dititipkan orang tua, atau diberikan oleh orang tua.
Ketiga: Membantu atau menolong orang tua, bila mereka membutuhkan.
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (23) وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا (24)
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (Qs. Al-Isra: 23-24)
Ini adalah perintah untuk mengesakan Sesembahan, setelah sebelumnya disampaikan larangan syirik. Ini adalah perintah yang diungkapkan dengan kata qadha yang artinya menakdirkan. Jadi, ini adalah perintah pasti, sepasti qadha Allah. Kata qadha memberi kesan penegasan terhadap perintah, selain makna pembatasan yang ditunjukkan oleh kalimat larangan yang disusul dengan pengecualian: “Supaya kamu jangan menyembah selain Dia…”
Dari suasana ungkapan ini tampak jelas naungan penegasan dan pemantapan.
Jadi, setelah fondasi diletakkan dan dasar-dasar didirikan, maka disusul kemudian dengan tugas-tugas individu dan sosial. Tugas-tugas tersebut memperoleh sokongan dari keyakinan di dalam hati tentang Allah yang Maha Esa. Ia menyatukan antara motivasi dan tujuan dari tugas dan perbuatan.
Perekat pertama sesudah perekat akidah adalah perekat keluarga. Dari sini, konteks ayat mengaitkan birrul walidain (bakti kepada kedua orangtua) dengan ibadah Allah, sebagai pernyataan terhadap nilai bakti tersebut di sisi Allah:
Setelah mempelajari iman dan kaitannya dengan etika-etika sosial yang darinya lahir takaful ijtima’I (kerjasama dalam bermasyarakat), saat ini kita akan memasuki ruang yang paling spesifik dalam lingkaran interaksi sosial, yaitu Birrul walidain (bakti kepada orang tua).
“Dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.”
Dengan ungkapan-ungkapan yang lembut dan gambaran-gambaran yang inspiratif inilah Al-Qur’an Al-Karim menggugah emosi kebajikan dan kasih sayang di hati anak-anak.
Hal itu karena kehidupan itu terdorong di jalannya oleh orang-orang yang masih hidup; mengarahkan perhatian mereka yang kuat ke arah depan. Yaitu kepada keluarga, kepada generasi baru, generasi masa depan. Jarang sekali kehidupan mengarahkan perhatian mereka ke arah belakang..ke arah orang tua..ke arah kehidupan masa silam..kepada generasi yang telah pergi! Dari sini, anak-anak perlu digugah emosinya dengan kuat agar mereka menoleh ke belakang, ke arah ayah dan ibu mereka.
Sebelum masuk ke inti pembahasan, ada catatan penting yang harus menjadi perhatian bersama dalam pembahasan birrul walidain; ialah Islam tidak hanya menyeru sang anak untuk melaksanakan birrul walidain, namun Islam juga menyeru kepada para walidain (orang tua) untuk mendidik anaknya dengan baik, terkhusus dalam ketaan kepada Allah dan Rasulul-Nya. Karena hal itu adalah modal dasar bagi seorang anak untuk akhirnya menjadi anak sholih yang berbakti kepada kedua orangtuanya. Dengan demikian, akan terjalin kerjasama dalam menjalani hubungan keluarga sebagaimana dalam bermasyarakat.
Gaya bahasa yang digunakan al-Quran dalam memerintahkan sikap bakti kepada orang tua ialah datang serangkai dengan perintah tauhid atau ke-imanan,
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia“ .
Dalam artian setelah manusia telah mengikrarkan ke-imanannya kepada Allah, maka manusia memiliki tanggungjawab kedua, yaitu
“Dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya”.
Jika kita bertanya, mengapa perintah birrul walidain begitu urgen sehingga ia datang setelah proses penghambaan kepada Allah Subhanahu Wata’ala?? Al-Quran Kembali menjawab
حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا
“Ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan”(Al-Ahqaf: 15)
Ketika orangtua berumur muda, kekuatan fisik masih mengiringinya, sehingga ia bertanggungjawab untuk mendidik dan membesarkan anak-anaknya. Namun saat mereka berumur tua renta, dan anaknya sudah tumbuh dewasa berbaliklah roda tanggungjawab itu.
Para pembantu mungkin mampu merawatnya, menunjukkan sesuatu yang tidak lagi bisa dilihatnya, mengambilkan sesuatu yang tidak lagi bisa diambilnya dan mengiringnya dari suatu temnpat ke tempat lain. Namun ada satu hal yang tidak pernah bisa diberikan oleh pembantu, ialah cinta dan kasih sayang. Hanya dari sang buah hatilah rasa cinta dan kasih sayang dapat diraihnya.
Kedua orang tua secara fitrah akan terdorong untuk mengayomi anak-anaknya; mengorbankan segala hal, termasuk diri sendiri. Seperti halnya tunas hijau menghisap setiap nutrisi dalam benih hingga hancur luluh; seperti anak burung yang menghisap setiap nutrisi yang ada dalam telor hingga tinggal cangkangnya, demikian pula anak-anak menghisap seluruh potensi, kesehatan, tenaga dan perhatian dari kedua orang tua, hingga ia menjadi orang tua yang lemah jika memang diberi usia yang panjang. Meski demikian, keduanya tetap merasa bahagia!
Adapun anak-anak, secepatnya mereka melupakan ini semua, dan terdorong oleh peran mereka ke arah depan. Kepada istri dan keluarga.
Demikianlah kehidupan itu terdorong. Dari sini, orang tua tidak butuh nasihat untuk berbuat baik kepada anak-anak. Yang perlu digugah emosinya dengan kuat adalah anak-anak, agar mereka mengingat kewajiban terhadap generasi yang telah menghabiskan seluruh madunya hingga kering kerontang!
Dari sinilah muncul perintah untuk berbuat baik kepada kedua orang tua dalam bentuk qadha dari Allah yang mengandung arti perintah yang tegas, setelah perintah yang tegas untuk menyembah Allah.
Usia lanjut itu memiliki kesan tersendiri. Kondisi lemah di usia lanjut juga memiliki insprasinya sendiri. Kataعندكyang artinya “di sisimu” menggambarkan makna mencari perlindungan dan pengayoman dalam kondisi lanjut usia dan lemah.
“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’, dan janganlah kamu membentak mereka…”
Ini adalah tingkatan pertama di antara tingkatan-tingkatan pengayoman dan adab, yaitu seorang anak tidak boleh mengucapkan kata-kata yang menunjukkan kekesahan dan kejengkelan, serta kata-kata yang mengesankan penghinaan dan etika yang tidak baik.
“Dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.”
Ini adalah tingkatan yang paling tinggi, yaitu berbicara kepada orang tua dengan hormat dan memuliakan.
وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ
“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan…”
Di sini ungkapan melembut dan melunak, hingga sampai ke makhluk hati yang paling dalam. Itulah kasih sayang yang sangat lembut, sehingga seolah-olah ia adalah sikap merendah, tidak mengangkat pandangan dan tidak menolak perintah. Dan seolah-olah sikap merendah itu punya sayap yang dikuncupkannya sebagai tanda kedamaian dan kepasrahan .Itulah ingatan yang sarat kasih sayang. Ingatan akan masa kecil yang lemah, dipelihara oleh kedua orang tua. Dan keduanya hari ini sama seperti kita di masa kanak-kanak; lemah dan membutuhkan penjagaan dan kasih sayang. Itulah tawajuh kepada Allah agar Dia merahmati keduanya, karena rahmat Allah itu lebih luas dan penjagaan Allah lebih menyeluruh. Allah lebih mampu untuk membalas keduanya atas darah dan hati yang mereka korbankan. Sesuatu yang tidak bisa dibalas oleh anak-anak.
Belaian anak saat orang tua telah berumur lanjut ialah kenikmatan yang tak terhingga. Wajarlah kiranya al-Quran memberikan pengkhususan dalam birrul walidain ini saat kondisi mereka tua renta, yaitu:
1. Jangan mengatakan kata uffin (ah)
2. Jangan membentak
3. Ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.
4. Rendahkanlah dirimu terhadap mereka dengan penuh kesayangan
5.Dan do’akanlah mereka.
Kata uffin dalam bahsa Arab berati ar-rafdu (menolak). Jadi janganlah kita mengatakan kata-kata yang mengandung makna menolak, terkhusus dalam memenuhi kebutuhan mereka. Karena pada umur lanjut inilah kebutuhan mereka memuncak, hampir pada setiap hitungan jam mereka membutuhkan kehadiran kita disisinya.
Sedemikian pentingnya perintah birrul walidain ini, sehingga keridhoan mereka dapat menghantarkan sang anak kedalam surga-Nya.
Rasulullah saw bersabda:
“Barang siapa yang menajalani pagi harinya dalam keridhoan orang tuanya, maka baginya dibukakan dua pintu menuju syurga. Barang siapa yang menjalani sore keridhoan orang tuanya, maka baginya dibukakan dua pintu menuju syurga. Dan barang siapa menjalani pagi harinya dalam kemurkaan orangtuanya, maka baginya dibukakan dua pintu menuju neraka. Dan barang siapa menjalani sore harinya dalam kemurkaan orangtuanya, maka baginya dibukakan dua pintu menuju neraka ”.(HR. Darul Qutni dan Baihaqi)
Dengan demikian merugilah para anak yang hidup bersama orang tuanya di saat tua renta namun ia tidak bisa meraih surga, karena tidak bisa berbakti kepada keduanya. Rasulullah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam mengatakan tentang ihwal mereka
عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ». قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا ثُمَّ لَمْ يَدْخُلِالْجَنَّةَ ».
“Dari Suhaili, dari ayahnya dan dari Abu Hurairah. Rosulullah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda : ”Merugilah ia (sampai 3 kali). Para Shahabat bertanya : ”siapa ya Rosulullah?Rosulullah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda :“Merugilah seseorang yang hidup bersama kedua orang tuanya atau salah satunya di saat mereka tua renta, namun ia tidak masuk surga” (HR. Muslim).
Terkait cara berbakti kepada orang tua, memulai dengan perkataan yang baik. Kemudian diiringi dengan meringankan apa-apa yang menjadi bebannya. Dan bakti yang tertinggi yang tak pernah dibatasi oleh tempat dan waktu ialah DOA.
Do’a adalah bentuk bakti anak kepada orang tua seumur hidup-nya. Do’alah satu-satunya cara yang diajarkan Rasulullah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallambagi anak-anak yang pernah menyakiti orangtuanya namun mereka meninggal sebelum ia memohon maaf kepadanya.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi, Rasulullah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallambersabda : “Bahwasanya akan ada seorang hamba pada hari kiamat nanti yang diangkat derajatnya, kemudian ia berkata “Wahai tuhanku dari mana aku mendapatkan (derajat yang tinggi) ini??. Maka dikatakanlah kepadanya “Ini adalah dari istighfar (doa ampunan) anakamu untukmu” (HR.Baihaqi)
Adapun doa yang diajarkan, ialah sebagaimana termaktub dalam al-Quran :
وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرً
“Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil” (Al-Isra’: 24).
Itulah ingatan yang sarat kasih sayang. Ingatan akan masa kecil yang lemah, dipelihara oleh kedua orang tua. Dan keduanya hari ini sama seperti kita di masa kanak-kanak; lemah dan membutuhkan penjagaan dan kasih sayang. Itulah tawajuh kepada Allah agar Dia merahmati keduanya, karena rahmat Allah itu lebih luas dan penjagaan Allah lebih menyeluruh. Allah Subhanahu Wata’ala lebih mampu untuk membalas keduanya atas darah dan hati yang mereka korbankan. Sesuatu yang tidak bisa dibalas oleh anak-anak.
Al Hafizh Abu Bakar Al Bazzar meriwayatkan dengan sanadnya dari Buraidah dari ayahnya:
“Seorang laki-laki sedang thawaf sambil menggendong ibunya. Ia membawa ibunya thawaf. Lalu ia bertanya kepada NabiSallallahu ’Alaihi Wa Sallam, “Apakah aku telah menunaikan haknya?” Nabi Sallallahu ’Alaihi Wa Sallammenjawab, “Tidak, meskipun untuk satu tarikan nafas kesakitan saat melahirkan.”
Dalam ayat lain Al-Quran mengajar doa yang begitu indah, ialah doa yang mencakup bagi kita, orang tua dan keturunan kita :
رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Ya Allah.., tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.”
(Al-Ahqaf : 15).
Wallahu a’lam.
Pernikahan Beda Suku/Bangsa
Ustadz Slamet Setiawan
Assalamu’alaikum Ustadz/ah…
Saya mau tanya, bagaimana hukum pernikahan orang Arab dengan non-Arab?
Selama ini saya dengar kalau orang Arab itu harus nikah sesama Arab, Laki-laki Arab disarankan oleh ayah untuk milih perempuan yang Arab,
Apa salah jika memilih perempuan non-Arab ?
#A 44. Jazakallah Ustadz.
Jawaban:
—————
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Perkawinan antar suku/bangsa asalkan seiman tidak dilarang dalam Islam. Karena keimanan yang sama dapat mempersatukan manusia dengan latar belakang suku, bangsa dan budaya yang berbeda-beda dengan syarat calon pasangan memiliki wawasan agama yang baik dan komitmen agama yang kuat. Namun, apabila status keislamannya hanyalah Islam KTP, maka perkawinan antar suku apalagi antar bangsa sangat tidak dianjurkan karena hal itu akan membawa resiko konflik yang tidak kecil di masa depan. Namun, kalau perkawinan campur harus terjadi dengan berbagai sebab, maka poin-poin berikut perlu dilakukan oleh kedua pihak agar rumah tangga dapat langgeng dan harmonis.
Pertama, fleksibel pada adat dan tradisi pasangan. Kedua belah pihak suami dan istri harus luwes dalam bersikap. Luwes berarti berusaha saling memahami adat kebiasaan pasangannya. Dan itu juga bermakna kesediaan untuk mengalah dan menghormati pada tradisi, terutama yang dianggap prinsip.
Kedua, luwes pada perilaku dan karakter pasangan (QS Al Hujurat 49:13). Perbedaan budaya dan adat istiadat akan memengaruhi karakter. Seperti karakter orang Madura, Batak, Ambon dan Bugis yang dikenal keras, suka bersuara nyaring dan blak-blakan. Karakter orang Jawa, Sunda yang dikenal halus dalam bertutur kata dan berperilaku. Apalagi jika dengan orang yg berbeda negara, maka kurang lebih sama. Kebiasaan yang berbeda akan rentan terhadap terjadinya kesalah pahaman yang akan memicu konflik-konflik kecil yang dapat berakumulasi dalam konflik besar apabila kurang kesadaran dari kedua belah pihak. Karena itu sejak awal harus ada kesepakatan dan komitmen bersama bahwa segala macam kesalah pahaman sekecil apapun harus segera diselesaikan dalam dialog yang terbuka dan jangan sampai dibiarkan menumpuk menjadi api dalam sekam.
Ketiga, memperdalam wawasan agama (QS Al Mujadalah 58:11). Agama adalah cara terbaik untuk menyatukan segala macam perbedaan suku, ras dan bangsa (QS Ali Imron 3:103). Apabila ketiga unsur terakhir menjadi sebab yang membedakan kita, maka agama menjadi satu-satunya faktor yang dapat menyatukannya. Suku Jawa, Madura, Sunda, Minang, Melayu, Bugis, Batak, Aceh, Betawi, Dayak, Banjar, Ambon, China, Arab, Bule, kulit hitam, dan ribuan ras lain adalah bukti adanya perbedaan adat istiadat dan tradisi yang sulit disatukan kecuali oleh agama.
Namun, agama dapat menjadi faktor pemersatu kedua pasangan apabila masing-masing (a) memiliki komitmen untuk mengamalkan ajaran Islam dengan kaffah (komprehensif) dan (b) berusaha memperluas dan memperdalam wawasan keagamaannya dengan banyak membaca, berkonsultasi pada ahlinya dan mengikuti kegiatan pengajian.
Wallahu a’lam.