Ustadz Wido Supraha
Assalamu’alaikum ustadz/ah…
Saya sudah baca beberapa fiqih tentang hukum wanita safar demi menuntut ilmu,mayoritas melarang. Lalu, apakah masih ada fiqih (dalil) yg memperbolehkan wanita safar ke luar negeri utk menuntut ilmu? Misal muslimah Indonesia S2/S3 di eropa?
Jazaakumullah #A19
Jawabab
———
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Untuk perjalanan safar yang jauh, maka diwajibkan bersama mahram, termasuk dalam menuntut Ilmu.
Maka hendaknya ia dapat dititipkan orang tuanya kepada lokasi yang aman dan memiliki mahram di tempat tujuan.
Wallahu a’lam.