Pertanyaan
Assalamualaikum. Mbak mau tanya, benar apa tidak kalau jual beli kucing itu haram? Soalnya tadi saya baca di internet katanya haram, mohon penjelasannya. Syukron…#MFT A08
Jawaban
Oleh: Ustadz Slamet Setiawan
Sebagian ulama melarang jual-beli kucing, bahkan mengharamkannya. Ini merupakan pendapat Zahiriyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ibnul Mundzir menyebutkan, bahwa pendapat ini diriwayatkan dari Abu Hurairah ra.
Diantara hadits yang mendukung pendapat ini adalah hadits dari Abu Az-Zubair, bahwa beliau pernah bertanya kepada Jabir tentang hukum uang hasil penjualan anjing dan Sinnur. Lalu sahabat Jabir ra mengatakan,
زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ
Nabi saw melarang keras hal itu. (HR. Muslim 1569).
Dalam riwayat lain dari Jabir bin Abdillah ra mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
Rasulullah saw melarang makan uang hasil penjualan anjing dan sinnur. (HR. Abu Daud 3479, Turmudzi 1279, dan dishahihkan al-Albani).
Sinnur artinya kucing.
As-Syaukani mengatakan,
فيه دليل على تحريم بيع الهر وبه قال أبو هريرة ومجاهد وجابر وابن زيد حكى ذلك عنهم ابن المنذر وحكاه المنذري أيضا عن طاوس وذهب الجمهور إلى جواز بيعه
Dalam hadits ini terdapat dalil haramnya menjual kucing dan ini merupakan pendapat Abu Hurairah, Mujahid, Jabir, dan Ibnu Zaid. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Mundzir. Kemudian Al-Mundziri menyebutkan bahwa ini juga pendapat Thawus. Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat, boleh melakukan jual beli kucing.
Para ulama yang membolehkan jual-beli kucing beralasan, bahwa hadits di atas statusnya dhaif. Namun menilai hadits di atas dhaif adalah penilaian yang tidak bisa diterima.
Ketika membahas tentang hadits yang melarang jual-beli kucing, An-Nawawi mengatakan,
وأما ما ذكره الخطابي وابن المنذر أن الحديث ضعيف فغلط منهما ، لأن الحديث في صحيح مسلم بإسناد صحيح
Apa yang dinyatakan al-Khithabi dan Ibnul Mundzir bahwa hadits di atas statusnya dhaif, adalah kesalahan. Karena hadits ini ada di shahih Muslim dengan sanad yang shahih. (al-Majmu’, 9/230)
Ada juga yang mengatakan bahwa larangan dalam hadits itu sifatnya makruh atau khusus untuk kucing liar. Namun ini dibantah oleh as-Syaukani. Beliau menegaskan,
ولا يخفى أن هذا إخراج للنهي عن معناه الحقيقي بلا مقتض
Tidak diragukan bahwa pemahaman semacam ini berarti memahami larangan dalam hadits itu dari maknanya yang haqiqi tanpa indikasi apapun. (Nailul Authar, 5/204).
Al-Baihaqi mengatakan – sebagai bantahan untuk pendapat jumhur – ,
وقد حمله بعض أهل العلم على الهر إذا توحش فلم يقدر على تسليمه ، ومنهم من زعم أن ذلك كان في ابتداء الإسلام حين كان محكوماً بنجاسته ، ثم حين صار محكوماً بطهارة سؤره حل ثمنه ، وليس على واحد من هذين القولين دلالة بينة
Sebagian ulama memahami bahwa larangan ini berlaku untuk kucing liar yang tidak bisa ditangkap. Ada juga yang mengatakan bahwa larangan ini berlaku di awal islam ketika kucing dinilai sebagai hewan najis. Kemudian setelah liur kucing dihukumi suci, boleh diperjual belikan. Namun kedua pendapat ini sama sekali tidak memiliki dalil pendukung. (Sunan Al-Kubro, al-Baihaqi, 6/11).
Ibnul Qoyim juga menegaskan bahwa jual beli kucing hukumnya haram. Dalam Zadul Ma’ad, beliau mengatakan,
وكذلك أفتى أبو هريرة رضي الله عنه وهو مذهب طاووس ومجاهد وجابر بن زيد وجميع أهل الظاهر ، وإحدى الروايتين عن أحمد ، وهو الصواب لصحة الحديث بذلك ، وعدم ما يعارضه فوجب القول به
Demikian pula yang difatwakan Abu Hurairah ra, dan ini pendapat Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, dan semua ulama Zahiriyah, serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad, bahwa jual beli kucing hukumnya terlarang. Inilah yang benar karena haditsnya shahih, dan tidak ada dalil lain yang bertentangan dengannnya. Sehingga kita wajib mengikuti hadits ini. (Zadul Ma’ad, 5/685).
Jadi, bagaimana dengan bisnis jual-beli kucing?
Pertimbangan Syar’i (halal-haram) wajib diutamakan daripada faktor keuntungan (manfaat).
Memang benar bahwa jual-beli kucing cukup menggiurkan. Tapi meski keuntungannya besar, bagi seorang muslim, pertimbangan utama adalah halal-haramnya sesuatu, bukan pertimbangan keuntungan yang menggiurkan. Apa artinya keuntungan yang banyak tapi Allah tidak meridhainya, karena Allah telah mengharamkannya?
Jadi, ketika suatu aktivitas bisnis telah diharamkan syariah, tetaplah ia tidak boleh dilakukan meskipun menghasilkan keuntungan besar. Sebab walau pun menghasilkan keuntungan besar, dosanya lebih besar lagi daripada keuntungannya sehingga wajib ditinggalkan. Wllahu a’lam.
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130