By: Ustadzah Ummu Zaheedah
Assalamu’alaikum ustadz/ah..
Sy pernah baca, tdk boleh menangis di depan mayit/di kuburan.
Kl emg benar, bagaimana baiknya apabila ada kerabat dekat yg wafat (ortu/saudara)?
Kalau dtg mengantar untuk dikuburkan atau ziarah pasti menangis. Sebaiknya tdk perlu datang, atau tdk apa2 datang ke pemakaman walau pasti akan menangis? Terima kasih. #A38
Jawaban
———-
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Bismillah..
Menangis ketika ada kerabat dekat yang wafat adalah tindakan yang wajar dan diperbolehkan.
Yang tidak diperkenankan adalah menangis dengan diiringi jeritan atau ratapan.
“Sesungguhnya Allah tidak menyiksa ( mayat) karena linangan air mata dan kesedihan hati,tetapi menyiksa karena ini ( beliau mengisyaratkan lisannya ) atau jika Dia tidak menyiksa, berati Dia mengasihinya “
( HR. Bukhari Muslim )
Rasulullah SAW juga menangis ketika putra beliau , Ibrahim meninggal dunia.
Beliau bersabda:
” Sungguh mata mengalirkan air mata dan hati menjadi bersedih. Kami tidak mengucapkan selain ucapan yang diridhai Tuhan kami. Sungguh kami amat bersedih atas kepergiannya ,wahai Ibrahim .”
( HR.Mutafaqun ‘alaih )
Menangis adalah ekspresi wajar seorang manusia. Maka ia diperbolehkan , bahkan ketika mendapati musibah seperti halnya kematian kerabat terdekat. Namun, tidak diperbolehkan jika tangisan tersebut berlebihan seperti sudah dijelaskan di awal tadi.
Sedang untuk mengantar ke kuburan ataupun ziarah adalah sunnah bagi laki-laki dan menurut mayoritas ulama diperbolehkan pula untuk perempuan. Walau ada yang menyebutkan makruh dengan alasan karakter perempuan yang mudah histeris atau berlebihan dalam berkesedihan yang biasanya diiringi dengan ratapan atau jeritan , juga terkait masalah adab lainnya spt menutup aurat dan sejenisnya.
Padahal, tujuan ziarah kubur adalah untuk mengingat akhirat dan mengambil pelajaran.
Jadi, boleh saja mengantar ke kuburan atau ziarah kubur, dengan tetap memperhatikan etika atau adab yang sudah di contohkan Rasulullah. Salah satunya dengan tidak menangis berlebihan dengan menjerit2 atau meratapi jenazah.
Wallahu’alam